Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dalam
pembahasan berbagai literatur sering disebut anggaran negara atau anggaran
sektor publik, dalam perkembangannya telah menjadi instrumen kebijakan
multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara.
Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara
langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat yang
diharapkan.
Anggaran negara sebagai alat perencanaan kegiatan publik
yang dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan
sebagai alat pengendalian. Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat
berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan
pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran negara telah
mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran negara pada saat ini
telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan dinamika
manajemen sektor publik dan tuntutan yang muncul di masyarakat, yaitu
sistem penganggaran dengan pendekatan New Public Management (NPM).
1. Anggaran dengan Pendekatan New Public Management (NPM)
Sejak pertengahan tahun 1980-an, telah terjadi perubahan
manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional
yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor
publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut
bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana, tetapi perubahan besar yang telah
mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubngan antara pemerintah
dan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik
tersebut adalah pendekatan New Public Management (NPM).
Model NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang
berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan. Penggunaan paradigma baru
tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah
tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan
kompetisi tender. Salah satu model pemerintahan di era NPM adalah
model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang
dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing Government”.
Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan
Gaebler tersebut adalah:
1)Pemerintahan katalis (fokus pada pemberian arahan bukan
produksi layanan publik),
2)Pemerintah milik masyarakat (lebih memberdayakan masyarakat
dari pada melayani),
3)Pemerintah yang kompetitif (mendorong semangat kompetisi dalam
pemberian pelayanan publik),
4)Pemerintah yang digerakkan oleh misi (mengubah organisasi yang
digerakkan oleh peraturan menjadi digerakkan oleh misi),
5) Pemerintah yang berorientasi hasil (membiayai hasil bukan
masukan),
6) Pemerintah berorientasi pada pelanggan (memenuhi kebutuhan
pelanggan, bukan birokrasi),
7)Pemerintah wirausaha (mampu menciptakan pendapatan dan tidak
sekedar membelanjakan),
Pemerintah yang antisipatif (berupaya mencegah
daripada mengobati),
9) Pemerintah desentralisasi (dari hierarki menuju partisipasi
dan tim kerja), dan
10)Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar
(mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar/sistem insentif dan bukan
mekanisme administratif/sistem prosedur dan pemaksaan).
Munculnya konsep New Public Management (NPM) berpengaruh
langsung terhadap konsep anggaran negara pada umumnya. Salah satu
pengaruh itu adalah terjadinya perubahan sistem anggaran dari model
anggaran tradisional menjadi anggaran yang lebih berorientasi pada
kinerja.
2. Perubahan Pendekatan Anggaran Negara
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan
munculnya era New Public Management telah mendorong upaya di
berbagai negara untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam
perencanaan anggaran negara. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul
beberapa teknik penganggaran sektor publik, antara lain:
a) Teknik Anggaran Kinerja
(Performance Budgeting)
b) Zero Based Budgeting (ZBB)
c) Planning, Programming, and
Budgeting System (PPBS)
Uraian lebih lanjut teknik penganggaran tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)
Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan
yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan karena
tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam
pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Pendekatan ini sangat
menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja
output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan prioritas
tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pengambilan
keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut, anggaran kinerja
dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.
Sistem penganggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang
mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen
untuk mencapai tujuan dan sasaran program. Penerapan sistem anggaran
kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan
penyusunan struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut.
Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indikator kinerja
yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mencapai tujuan program yang
telah ditetapkan.
b. Zero Based Budgeting ( ZBB )
Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi
kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan
menggunakan konsep ZBB dapat menghilangkan kelemahan pada konsep
incrementalism dan line item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol
(zero base).
Penyusunan anggaran yang bersifat incremental mendasarkan
besarnya realisasi anggaran tahun ini untuk menetapkan anggaran tahun
depan, yaitu dengan menyesuaikan tingkat inflasi atau jumlah penduduk.
ZBB tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran
tahun ini, namun didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB,
seolah-olah proses anggaran dimulai dari hal-hal yang baru sama sekali. Item
anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak mendukung pencapaian tujuan organisasi
dapat hilang dari struktur anggaran, atau mungkin juga muncul item baru.
c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori
sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan
utamanya pada alokasi sumber daya berdasarkan analisisekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak
mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari
divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk
mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model penganggaran yang ditujukan
untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya
secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah
sangat terbatas jumlahnya, sedangkan tuntutan masyarakat tidak terbatas
jumlahnya. Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif
keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan
bernegara secara keseluruhan. PPBS memberikan kerangka untuk membuat pilihan
tersebut.
Pendekatan baru dalam sistem anggaran negara tersebut menurut
Mardiasmo, dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik cenderung memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1) komprehensif/komparatif,
2) terintegrasi dan lintas departemen,
3) proses pengambilan keputusan yang rasional,
4) berjangka panjang,
5) spesifikasi tujuan dan urutan prioritas,
6) analisis total cost and benefit (termasuk opportunity cost),
7) berorientasi pada input, output, dan outcome,
bukan sekedar input,
8) adanya pengawasan kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar