Saat
ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era
perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara
berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu
menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk
bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah
adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan
efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak
akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Pemberian
otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk
mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih
adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan
menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan
kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah
sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik
investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier
yang besar.
Pemberian
otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam
pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan
partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama
sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
1.
Menciptakan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan umum
dan kesejahteraan masyarakat
3.
Memberdayakan dan menciptakan ruang
bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Globalisasi
ekonomi telah meningkatkan persaingan antar negara-negara dalam suatu sistem
ekonomi internasional. Salah satu cara menghadapi dan memanfaatkan perdagangan
internasional adalah meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan
produktivitas kerja. Sebagai langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas, perlu dilakukan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan
dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional.
Perubahan
struktural adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju
ekonomi modern yang berorientasi pada pasar. Untuk mendukung perubahan
struktural dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi moderen
diperlukan pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, penguatan
teknologi dan pembangunan sumber daya manusia. Langkah-langkah yang perlu
diambil dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut
(Sumodiningrat, 1999):
a.
Pemberian peluang atau akses yang
lebih besar kepada aset produksi, yang paling mendasar adalah akses pada dana.
b.
Memperkuat posisi transaksi dan
kemitraan usaha ekonomi rakyat.
c.
Meningkatkan pelayanan pendidikan
dan kesehatan dalam rangka kualitas sumber daya manusia, disertai dengan upaya
peningkatan gizi.
d.
Kebijakan pengembangan industri
harus mengarah pada penguatan industri rakyat yang terkait dengan industri
besar. Industri rakyat yang berkembang menjadi industri-industri kecil dan
menengah yang kuat harus menjadi tulang punggung industri nasional.
e.
Kebijakan ketenagakerjaan yang
mendorong tumbuhnya tenaga kerja mandiri sebagai cikal bakal wirausaha baru
yang nantinya berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan
saling menunjang.
f.
Pemerataan pembangunan antar daerah.
Ekonomi rakyat tersebut tersebar di seluruh penjuru tanah air, oleh karena itu
pemerataan pembangunan daerah diharapkan mempengaruhi peningkatan pembangunan
ekonomi rakyat.
Sejalan
dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah Daerah yang dinamis dan
bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam
lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan
lembaga-lembaga publik di daerah dalam mengelola sumber daya daerah.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus
dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari
aspek perencanaan, Daerah sangat membutuhkan aparat daerah (baik eksekutif
maupun legislatif) yang berkualitas tinggi, bervisi strategik dan mampu
berpikir strategik, serta memiliki moral yang baik sehingga dapat mengelola
pembangunan daerah dengan baik. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di
daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar
mencerminkan kebutuhan daerah dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang
dihadapi daerah.
Dari
aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem
manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu
aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah
masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah.
Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.
Sebagai
instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat
untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang
akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja,
alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas
dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan
APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan
aktivitas yang menjadi preferensi daerah yang bersangkutan. Untuk memperlancar
pelaksanaan program dan aktivitas yang telah direncanakan dan mempermudah
pengendalian, pemerintah daerah dapat membentuk pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility
centers) sebagai unit pelaksana.
Untuk
memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan
sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan
evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh
pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh
eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi
dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang
disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan
khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah
tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Coe,
Charles K. (l989) Public Financial
Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
Juoro,
Umar (1990) “Persaingan Global dan
Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Kuncoro,
Mudrajat dan Abimanyu, Anggito
(1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan
Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
Kuncoro,
Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam
Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global,
12 April, Yogyakarta.
Mardiasmo
dan Kirana Jaya, Wihana (1999)
“Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK
STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
Nasution,
Anwar (l990) “Globalisasi Produksi,
Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Ohmae,
Kenichi (1991) The borderless
World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper
Collins, London.
Osborne,
David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government:
How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector.
Penguins Books, New York.
Shah,
Anwar (l997) Balance, Accountability
and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington
D.C.
Sumodiningrat,
Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sudarsono,
Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan
Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
_________________, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Umar,
Asri (l999) “Kerangka Strategis
Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999
dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar