A. Pelimpahan Kewenangan
Pengelolaan keuangan negara secara teknis dilaksanakan
melalui dua pengurusan, yaitu pengurusan umum/administrasi yang
mengandung unsur penguasaan dan pengurusan khusus yang mengandung unsur
kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas
pemerintah di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat
pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara. Sedangkan pengurusan
khusus atau pengurusan komptabel mempunyai kewajiban melaksanakan perintah-perintah
yang datangnya dari pengurusan umum.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan
umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebut tidak dilaksanakan sendiri
oleh presiden, melainkan:
1. Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola
fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan;
2. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga
pemerintah non kementerian negara, selaku pengguna anggaran/pengguna
barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
3. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah sebagai perwujudan pelaksanaan asas desentralisasi,
untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pelimpahan kekuasaan tersebut tidak termasuk kewenangan di
bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan
uang, yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang. Untuk mencapai
kestabilan nilai rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh
bank sentral.
Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan
pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik
Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah
Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme check and
balance, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan negara yang
dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi kewenangan yang bersifat umum
yang timbul dari pengurusan umum, dan kewenangan yang bersifat khusus
yang timbul dari pengurusan khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan
untuk:
1. Menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU);
2. Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
antara lain menetapkan:
a) pedoman pelaksanaan dan
pertanggungjawaban APBN,
b) pedoman penyusunan rencana
kerja kementerian negara/lembaga,
c) gaji dan tunjangan,
d) pedoman pengelolaan penerimaan
negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kewenangan membuat
keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara
lain menetapkan:
1) keputusan sidang kabinet di
bidang pengelolaan APBN,
2) keputusan rincian APBN,
3) keputusan dana perimbangan, dan
4) penghapusan aset dan piutang
negara.
B. Pengurusan Umum atau Pengurusan
Administrasi
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengurusan
umum atau pengurusan administrasi mengandung unsur penguasaan, yang erat
hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di segala bidang dan
tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan
negara. Dalam pengurusan umum terdapat dua pejabat atau subjek
pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator.
1. Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang
untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan
dan/atau pengeluaran negara. Tindakan-tindakan otorisator yang bisa berakibat
penerimaan dan/atau pengeluaran
tersebut disebut otorisasi.
Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. otorisasi bersifat luas atau otorisasi umum
b. otorisasi bersifat sempit atau otorisasi khusus.
Otorisasi bersifat luas/umum adalah otorisasi yang tidak
membawa akibat langsung pada pengeluaran dan atau penerimaan negara.
Contoh otorisasi umum: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, keputusan presiden, instruksi presiden,
peraturan gaji pegawai negeri, peraturan pemberian tunjangan, dan sebagainya.
Otorisasi umum baru akan berakibat pengeluaran dan/atau penerimaan apabila
sudah ada/dilengkapi otorisasi yang bersifat khusus.
Otorisasi bersifat sempit/khusus adalah otorisasi yang
mempunyai akibat langsung terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran
negara. Contoh otorisasi khusus adalah surat keputusan pengangkatan pegawai,
surat keputusan penunjukan bendahara, surat keputusan pensiun, dan sebagainya.
2. Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian
negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator, serta memerintahkan
pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
anggaran.
Secara garis besar, ordonator bertugas untuk menguji, meneliti
dan mengawasi penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran negara termasuk
tagihan-tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemerintah, apakah
benar-benar telah sesuai dengan otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan
belum kedaluwarsa. Apabila tagihan-tagihan tersebut telah memenuhi persyaratan,
maka ordonator menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan/atau Surat
Penagihan.
Sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan
ordonator ini sepenuhnya berada di tangan menteri keuangan, namun sejak
diberlakukannya kedua undang-undang itu, kewenangan tersebut diberikan kepada
kementerian teknis, sehingga kementerian teknis sepenuhnya memegang
kewenangan pengurusan administratif/umum.
C. Pengurusan Khusus/Kebendaharaan/Komptable
Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan
(komptable) dipegang oleh menteri keuangan, sesuai pasal 7 UU No. 1 Tahun
2004 yang menetapkan bahwa menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
1. Pengertian Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk
dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang
atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dari definisi di atas, bendahara yang ditugaskan untuk
pengurusan keuangan negara dapat dijabat oleh orang-orang (pegawai negeri
atau swasta) dan badan hukum yang diangkat oleh menteri atau ketua
lembaga negara yang menguasai bagian anggaran negara untuk mengelola uang,
surat-surat berharga, dan barang-barang milik negara. Pengangkatan bendahara
oleh menteri atau ketua lembaga negara ditetapkan dengan surat keputusan.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah bendahara
yaitu sebagai berikut:
a. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
b. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat
fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa
Bendahara Umum Negara.
c. Bendahara penerimaan/pengeluaran dilarang
melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan,
pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
d. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara
diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan
Fungsional Bendahara.
Berdasarkan objek pengurusannya, bendahara dapat dibedakan
menjadi bendahara uang dan bendahara barang.
2. Bendahara Uang
Bendahara uang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan uang
yang dinyatakan dalam kegiatan menerima, menyimpan, mengeluarkan,
mengadministrasikan, serta mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam
pengurusannya. Yang dimaksud uang di sini adalah uang milik negara dan uang
milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara, dan juga surat-surat
berharga seperti cek, bea meterai, prangko, dan juga surat perintah membayar.
Bendahara uang dapat dikelompokkan lagi menjadi:
a. Bendahara umum yaitu bendahara yang mengurus perbendaharaan
negara baik di bidang penerimaan maupun pengeluaran negara.
b. Bendahara khusus penerimaan yaitu bendahara yang
hanya mengurus penerimaan negara.
c. Bendahara khusus pengeluaran yaitu bendahara yang hanya
mengurus pengeluaran negara.
Masing-masing jenis bendahara akan diuraikan lebih lanjut
di bawah ini:
a. Bendahara Umum Negara (BUN)
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Menteri keuangan selaku
Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam
wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, yang ditunjuk sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara di
tingkat pusat dan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan
Negara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk
tingkat wilayah/daerah.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima,
menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan
penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran,
serta melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran setelah
dilakukan pengujian dan pembebanan pada anggaran yang telah disediakan
sebelumnya.
b. Bendahara Khusus Penerimaan
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan
dan/atau bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima,
menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengurusannya.
Bendahara khusus penerimaan adalah orang yang ditunjuk
pejabat yang berwenang, yang khusus melakukan penerimaan atas pendapatan negara
dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara, sehingga bendahara ini sering
disebut juga “penyetor tetap“ atau “penyetor berkala” karena dari uang
yang diterimanya, pada waktu yang tetap harus disetorkan ke kas negara. Contoh
bendahara jenis ini adalah bendahara penerima bea dan cukai, bendahara penerima
pada departemen/lembaga negara yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) antara lain dari hasil pertanian, kehutanan, penjualan jasa, sita, denda
dan sebagainya.
Secara periodik, bendahara ini membuat surat pertanggungjawaban
tentang uang yang diterima dan disetorkannya meskipun tidak ada uang yang harus
disetor (tidak ada penerimaan).
c. Bendahara Khusus Pengeluaran
Bendahara ini tugasnya melakukan pembayaran atas tagihan kepada
negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang
diperolehnya melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang
dipersamakan.
D. Kewenangan Pejabat Perbendaharaan Negara
1. Pengguna Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/ pengguna
barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai pengguna
anggaran, menteri/pimpinan lembaga memiliki wewenang:
1. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
2. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang;
3. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara;
4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan utang dan piutang;
5. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengujian dan perintah pembayaran;
7. menggunakan barang milik negara;
8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik negara;
9. mengawasi pelaksanaan anggaran;
10.
menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan dari kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
2. Bendahara Umum Negara (BUN)
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara
memiliki wewenang:
1. menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
3. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara;
4. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran
kas negara;
5. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan
dalam pelaksanaan anggaran negara;
7. menyimpan uang negara;
8. menempatkan uang negara dan
mengelola/menatausahakan investasi. Dalam rangka pengelolaan kas, investasi
yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN);
9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban
rekening kas umum negara;
10.
melakukan pinjaman dan
memberikan jaminan atas nama pemerintah;
11.
memberikan pinjaman
atas nama pemerintah;
12.
melakukan pengelolaan
utang dan piutang negara;
13.
mengajukan rancangan
peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14.
melakukan penagihan
piutang negara;
15.
menetapkan sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
16.
menyajikan informasi
keuangan negara;
17.
menetapkan kebijakan
dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
18.
menentukan nilai tukar
mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; dan
19.
menunjuk pejabat Kuasa
Bendahara Umum Negara.
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Tugas
kebendaharaan dimaksud kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga
yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran kas negara sekaligus melakukan pengendalian pelaksanaan
anggaran negara. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban:
a. memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga
sebagai penerimaan anggaran dan
b. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai
pengeluaran anggaran.
3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran untuk melaksakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada kantor/satuan
kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan,
menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah
pejabat fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa,
atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Persyaratan
pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh
Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar