Powered By Blogger

Sabtu, 02 Maret 2013

Pengurusan Keuangan Negara


A. Pelimpahan Kewenangan
Pengelolaan keuangan negara secara teknis dilaksanakan melalui  dua pengurusan, yaitu pengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaan dan pengurusan khusus yang mengandung unsur kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di  segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara.  Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel mempunyai kewajiban melaksanakan  perintah-perintah yang datangnya dari pengurusan umum.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan  umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebut tidak dilaksanakan sendiri oleh presiden, melainkan:
1.  Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola   fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non  kementerian negara, selaku pengguna anggaran/pengguna barang  kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
3. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah sebagai perwujudan  pelaksanaan asas desentralisasi, untuk mengelola keuangan daerah  dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pelimpahan kekuasaan tersebut  tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi  antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang. Untuk mencapai kestabilan nilai  rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah  Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme  check and balance, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi  kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari pengurusan umum, dan  kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk:
1.  Menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU);
2. Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain menetapkan:
a)      pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
b)      pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga,
c)      gaji dan tunjangan,
d)     pedoman pengelolaan penerimaan negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kewenangan membuat keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan  pengelolaan APBN, antara lain menetapkan:
1)      keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,
2)      keputusan rincian APBN,
3)      keputusan dana perimbangan, dan
4)      penghapusan aset dan piutang negara.

B.  Pengurusan Umum  atau  Pengurusan Administrasi
Sebagaimana telah disebutkan  sebelumnya, bahwa pengurusan umum atau pengurusan administrasi mengandung unsur penguasaan, yang erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara. Dalam pengurusan umum terdapat  dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator.
1. Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan  yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Tindakan-tindakan otorisator yang bisa berakibat penerimaan dan/atau pengeluaran
tersebut disebut otorisasi.
Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.  otorisasi bersifat luas atau otorisasi umum
b.  otorisasi bersifat sempit atau otorisasi khusus.
Otorisasi bersifat luas/umum  adalah otorisasi yang tidak membawa akibat langsung pada pengeluaran  dan atau penerimaan negara. Contoh otorisasi umum: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, keputusan presiden, instruksi presiden, peraturan gaji pegawai negeri, peraturan pemberian tunjangan, dan sebagainya. Otorisasi umum baru akan berakibat pengeluaran dan/atau penerimaan apabila sudah ada/dilengkapi otorisasi yang bersifat khusus.
Otorisasi bersifat sempit/khusus  adalah otorisasi yang mempunyai akibat langsung  terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Contoh otorisasi khusus adalah surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keputusan penunjukan bendahara, surat keputusan pensiun, dan sebagainya.
2. Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang  berwenang untuk melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator, serta memerintahkan pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Secara garis besar, ordonator bertugas untuk menguji, meneliti dan mengawasi penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran negara termasuk tagihan-tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemerintah,  apakah benar-benar telah sesuai dengan otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan belum kedaluwarsa. Apabila tagihan-tagihan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka ordonator menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan/atau Surat Penagihan.
Sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004   tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan ordonator ini sepenuhnya berada di tangan menteri keuangan, namun sejak diberlakukannya kedua undang-undang itu, kewenangan tersebut diberikan kepada kementerian teknis, sehingga kementerian teknis sepenuhnya memegang  kewenangan pengurusan administratif/umum.

C. Pengurusan Khusus/Kebendaharaan/Komptable
Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan (komptable) dipegang oleh menteri keuangan,  sesuai pasal 7 UU No. 1 Tahun 2004  yang menetapkan bahwa menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
1.  Pengertian Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dari definisi di atas, bendahara yang ditugaskan untuk pengurusan keuangan negara dapat dijabat oleh orang-orang  (pegawai negeri atau swasta) dan  badan hukum yang diangkat oleh menteri atau ketua lembaga negara yang menguasai bagian anggaran negara untuk mengelola uang, surat-surat berharga, dan barang-barang milik negara. Pengangkatan bendahara oleh menteri atau ketua lembaga negara ditetapkan dengan surat keputusan.
Beberapa ketentuan yang  berkaitan dengan masalah bendahara yaitu sebagai berikut:
a. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
b. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
c. Bendahara  penerimaan/pengeluaran  dilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
d. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan
Fungsional Bendahara.
Berdasarkan objek pengurusannya, bendahara dapat dibedakan menjadi bendahara uang dan bendahara barang.
2. Bendahara Uang
Bendahara uang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan uang yang dinyatakan  dalam kegiatan menerima, menyimpan, mengeluarkan,  mengadministrasikan, serta mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengurusannya. Yang dimaksud uang di sini adalah uang milik negara dan uang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara,  dan juga surat-surat berharga seperti cek, bea meterai, prangko, dan juga surat perintah membayar. Bendahara uang dapat dikelompokkan lagi menjadi:
a. Bendahara umum yaitu bendahara yang mengurus perbendaharaan negara baik di  bidang penerimaan maupun pengeluaran negara.
b. Bendahara  khusus  penerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaan negara.
c. Bendahara  khusus pengeluaran yaitu bendahara yang hanya mengurus pengeluaran negara.
Masing-masing jenis bendahara akan  diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
a.  Bendahara Umum Negara  (BUN)
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat  Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, yang  ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara di tingkat pusat dan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) untuk  tingkat wilayah/daerah.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai  penerimaan anggaran, serta melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran setelah dilakukan pengujian dan pembebanan pada anggaran yang telah disediakan sebelumnya.
b.  Bendahara Khusus  Penerimaan
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam  rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengurusannya.
Bendahara khusus penerimaan adalah  orang yang ditunjuk pejabat yang berwenang, yang khusus melakukan penerimaan atas pendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara, sehingga bendahara ini sering disebut juga “penyetor tetap“ atau “penyetor  berkala” karena dari uang yang diterimanya, pada waktu yang tetap harus disetorkan ke kas negara. Contoh bendahara jenis ini adalah bendahara penerima bea dan cukai, bendahara penerima pada departemen/lembaga negara yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain dari hasil pertanian, kehutanan, penjualan jasa, sita, denda dan sebagainya.
Secara periodik, bendahara ini membuat surat pertanggungjawaban tentang uang yang diterima dan disetorkannya meskipun tidak ada uang yang harus disetor (tidak ada penerimaan).
c.  Bendahara  Khusus  Pengeluaran
Bendahara ini tugasnya melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperolehnya melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  atau dokumen lain yang dipersamakan.

D. Kewenangan Pejabat Perbendaharaan Negara
1. Pengguna Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga  adalah pengguna anggaran/ pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai pengguna anggaran, menteri/pimpinan lembaga memiliki wewenang:
1.   menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
2.   menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
3.   menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
4.   menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
5.   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
6.   menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
7.   menggunakan barang milik negara;
8.   menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
9.   mengawasi pelaksanaan anggaran;
10.                     menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dari  kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
2.  Bendahara Umum Negara  (BUN)
Menteri keuangan selaku  Bendahara Umum  Negara memiliki  wewenang:
1.   menetapkan kebijakan dan  pedoman pelaksanaan anggaran negara;
2.   mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
3.   melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
4.   menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
5.   menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
6.   mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
7.   menyimpan uang negara;
8.   menempatkan uang negara  dan mengelola/menatausahakan investasi. Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN);
9.   melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara;
10.                     melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
11.                     memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
12.                     melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
13.                     mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14.                     melakukan penagihan piutang negara;
15.                     menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
16.                     menyajikan informasi keuangan negara;
17.                     menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
18.                     menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; dan
19.                     menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.  Tugas kebendaharaan dimaksud kegiatan  menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas negara  sekaligus  melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara.  Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban:
a. memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan
b.  melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja  di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat  fungsional  dan  tidak boleh dirangkap  oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan  jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Persyaratan
pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar