Salah
satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik
adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang komprehensif.
Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah
diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan
Perhitungan APBD (Laporan Realisasi Anggaran), Nota Perhitungan APBD, Laporan
Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut merupakan komponen penting
untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik dan merupakan salah satu alat
ukur kinerja finansial pemerintah daerah. Bagi pihak eksternal, Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah yang berisi informasi keuangan daerah akan digunakan
sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik.
Sedangkan bagi pihak intern pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut dapat
digunakan sebagai alat untuk penilaian kinerja.
Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tantangan yang
dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi yang dapat
digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi
akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas
manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal
accountability), akuntabilitas politik (political accountability),
dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Akuntansi sektor
publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah
satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Secara
garis besar, tujuan umum penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah
adalah:
1.
Untuk memberikan informasi yang
digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai
bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship);
2.
Untuk memberikan informasi yang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Secara
khusus, tujuan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:
1.
Memberikan informasi keuangan untuk
menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya
finansial jangka pendek unit pemerintah;
2.
Memberikan informasi keuangan untuk
menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan
perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya;
3.
Memberikan informasi keuangan untuk
memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak
yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
4.
Memberikan informasi untuk
perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan
pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional;
5.
Memberikan informasi untuk
mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:
a.
untuk menentukan biaya program,
fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan
dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja
periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;
b.
untuk mengevaluasi tingkat ekonomi
dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit
pemerintah;
c.
untuk mengevaluasi hasil suatu
program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan
target;
d.
untuk mengevaluasi tingkat
pemerataan (equity).
DAFTAR
PUSTAKA
Coe,
Charles K. (l989) Public Financial
Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
Juoro,
Umar (1990) “Persaingan Global dan
Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Kuncoro,
Mudrajat dan Abimanyu, Anggito
(1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan
Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
Kuncoro,
Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam
Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global,
12 April, Yogyakarta.
Mardiasmo
dan Kirana Jaya, Wihana (1999)
“Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK
STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
Nasution,
Anwar (l990) “Globalisasi Produksi,
Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Ohmae,
Kenichi (1991) The borderless
World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper
Collins, London.
Osborne,
David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government:
How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector.
Penguins Books, New York.
Shah,
Anwar (l997) Balance, Accountability
and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington
D.C.
Sumodiningrat,
Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sudarsono,
Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan
Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
_________________, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Umar,
Asri (l999) “Kerangka Strategis
Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999
dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar