Era
reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan
nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan
secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan
melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan
pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama,
otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal
bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan,
ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah
pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk
menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian
daerah.
Otonomi
yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah
secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh
pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal-hal
yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong
pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan
peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini
memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk
membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi
masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh
untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini,
desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan
lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command
and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik.
Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran
pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur
(wirausaha) dalam proses pembangunan.
Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999
sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom
yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan?
Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh
peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua
peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka
kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Coe,
Charles K. (l989) Public Financial
Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
Juoro,
Umar (1990) “Persaingan Global dan
Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Kuncoro,
Mudrajat dan Abimanyu, Anggito
(1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan
Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
Kuncoro,
Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam
Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global,
12 April, Yogyakarta.
Mardiasmo
dan Kirana Jaya, Wihana (1999)
“Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK
STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
Nasution,
Anwar (l990) “Globalisasi Produksi,
Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Ohmae,
Kenichi (1991) The borderless
World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper
Collins, London.
Osborne,
David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government:
How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector.
Penguins Books, New York.
Shah,
Anwar (l997) Balance, Accountability
and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington
D.C.
Sumodiningrat,
Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sudarsono,
Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan
Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
_________________, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Umar,
Asri (l999) “Kerangka Strategis
Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999
dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar