Powered By Blogger

Minggu, 03 Maret 2013

Peranan Penatausahaan Keuangan Daerah Dalam Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan APBD


Pelaksanaan APBD yang diwujudkan dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan akan mengakibatkan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang inilah perlu adanya penatausahaan keuangan.
Tata usaha memegang peranan yang sangat penting karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.
Pada prinsipnya penyusunan anggaran merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan pengendalian yang menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang telah ditetapkan tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan melibatkan berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran direalisasikan kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.
Efektivitas menurut Anthony, Deardean, Benford (1976:183) dalam buku Management Control System yang diterjemahkan oleh Agus Maulana adalah ssebagai berikut :
“Efektivitas adalah hubungan antara keluaran suatu pusat pertanggungjawaban dengan sasaran yang harus dicapai.
Efektivitas pelaksanaan anggaran merupakan kesesuaian antara keluaran (output) dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dapat melihat efektivitas pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dari pelaksanaan anggaran tersebut. Semakin kecil penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara anggaran dengan realisasinya maka semakin efektif pula pelaksanaan anggaran. Untuk mencapai efektivitas pelaksanaan anggaran diperlukan suatu pengelolaan yang memadai. Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dimana ketiga hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.
Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
1) Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja
2) Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu
3) Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban
4) Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
Jadi peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.

Daftar Pustaka
Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
HAW. Widjaja. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.
Kustadi Arinta. 1993. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar