Pelaksanaan
APBD yang diwujudkan dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan
akan mengakibatkan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan
adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang inilah perlu adanya
penatausahaan keuangan.
Tata usaha
memegang peranan yang sangat penting karena melalui tata usaha segala
keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan
dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan
unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi
informasi yang dapat dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.
Pada prinsipnya
penyusunan anggaran merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan
pengendalian yang menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang
telah ditetapkan tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan
melibatkan berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran
direalisasikan kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk
melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.
Efektivitas
menurut Anthony, Deardean, Benford (1976:183) dalam buku Management Control
System yang diterjemahkan oleh Agus Maulana adalah ssebagai berikut :
“Efektivitas adalah hubungan antara
keluaran suatu pusat pertanggungjawaban dengan sasaran yang harus dicapai.
Efektivitas
pelaksanaan anggaran merupakan kesesuaian antara keluaran (output)
dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dapat melihat efektivitas
pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara anggaran
yang telah ditetapkan dengan realisasi dari pelaksanaan anggaran tersebut.
Semakin kecil penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara anggaran dengan realisasinya
maka semakin efektif pula pelaksanaan anggaran. Untuk mencapai efektivitas
pelaksanaan anggaran diperlukan suatu pengelolaan yang memadai. Pengelolaan
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dimana ketiga hal tersebut
saling berkaitan satu sama lain.
Tata cara atau
prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan
dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
1) Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan
pelaksanaan anggaran belanja
2) Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku
Pembantu
3) Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat
Pertanggungjawaban
4) Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
Jadi peranan
penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD
adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin
maupun Anggaran Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah.
Daftar
Pustaka
Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi
3. Jakarta: Salemba Empat.
HAW. Widjaja. 2002. Otonomi
Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta:
Toko Gunung Agung.
Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi
Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan
Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.
Kustadi Arinta. 1993. Pengantar
Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
ANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar