Powered By Blogger

Minggu, 03 Maret 2013

Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


APBD adalah suatu anggaran daerah. Definisi ini menunjukkan bahwa suatu anggaran daerah, termasuk APBD, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci;
2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan;
3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka;
4. Periode anggaran, biasanya satu tahun.
Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi.
Pembuatan anggaran dalam organisasi sektor publik, terutama pemerintahan, merupakan sebuah proses yang rumit dan mengandung muatan politis yang cukup signifikan. Berbeda dengan penyusunan anggaran di perusahaan swasta yang muatan politisnya relatif lebih kecil. Bagi organisasi sektor publik seperti pemerintah, anggaran tidak hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya. Suatu organisasi sektor publik dikatakan mempunyai kinerja atau performa yang baik jika segala aktivitasnya berada dalam kerangka anggaran dan tujuan yang ditetapkan. Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik.
Melalui proses anggaran kinerja, pemerintah kota/kabupaten menetapkan keluaran dan hasil dari masing-masing program dan pelayanan. Kemudian pemerintah daerah membuat target pencapaiannya. Secara umum prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja didasarkan pada konsep Value for Money (Ekonomis, Efisiensi, dan Efektifitas) dan prinsip tata pemerintahan yang baik termasuk adanya pertanggungjawaban para pengambil keputusan atas penggunaan uang yang dianggarkan untuk mencapai tujuan, sasaran, dan indikator yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah diharuskan menetapkan anggaran kinerja karena memudahkan pengambilan keputusan dalam menentukan prioritas tujuan, sasaran, program, kegiatan dan belanja, memudahkan dalam mengkomunikasikan prioritas Pemerintah Daerah kepada masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan anggaran, dan mematuhi peraturan perundangan yang disyaratkan pemerintah pusat.
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka pada era orde baru, APBD dapat didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama satu tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Sebelumnya pada era orde lama, terdapat pula definisi APBD sebagai rencana pekerjaan keuangan (financial workplan) yang dibuat untuk suatu jangka waktu ketika badan legislatif (DPRD) memberikan kredit kepada badan eksekutif (kepala daerah) untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar (grondslag) penetapan anggaran, dan yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup pengeluaran tadi.
Pada era reformasi, bentuk dan susunan APBD telah mengalami dua kali perubahan. Pada awalnya, susunan APBD (berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1975) terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran Rutin dibagi lebih lanjut menjadi pendapatan dan belanja rutin, demikian pula anggaran pembangunan dibagi lebih lanjut menjadi pendapatan dan belanja pembangunan. Susunan demikian kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan pada kurun waktu tahun 1984-1988.
Karakteristik APBD pada era reformasi adalah :
1. APBD disusun oleh DPRD bersama-sama dengan kepala daerah.
2. Pendekatan yang dipakai dalam menyusun anggaran adalah pendekatan line item atau pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini, anggaran disusun berdasarkan jenis penerimaan dan pengeluaran. Jadi, setiap baris dalam APBD menunjukkan jenis penerimaan dan pengeluaran. Penggunaan pendekatan bertujuan mengendalikan setiap pengeluaran yang dilakukan. Pendekatan ini merupakan pendekatan yang paling tradisional (tertua) di antara berbagai pendekatan anggaran. Beberapa jenis pendekatan yang lebih maju adalah :
a) Program budgeting
b) Performance budgeting
c) Planning, programming, and budgeting system (PPBS)
d) Zero based budgeting
3. Siklus APBD terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penyusunan dan penetapan perhitungan APBD. Penyusunan dan penetapan perhitungan APBD merupakan pertanggungjawaban APBD. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan menyampaikan perhitungan APBD kepada menteri dalam negeri untuk pemda tingkat I dan kepada gubernur untuk pemda tingkat II, jadi, pertanggungjawaban ini bersifat vertikal.
4. Dalam tahap pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan dan penetapan perhitungan APBD, pengendalian dan pemeriksaan/audit terhadap APBD bersifat keuangan. Hal ini tampak pada pengawasan APBD berdasarkan objek yang meliputi pengawasan pendapatan dan pengeluaran daerah. Pengawasan tersebut tidak memperhitungkan pertanggungjawaban dari aspek lain seperti aspek kinerja.
5. Pengawasan terhadap pengeluaran daerah dilakukan berdasarkan ketaatan terhadap tiga unsur utama, yaitu unsur ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku, unsur kehematan dan efisiensi, dan hasil program (untuk proyek-proyek daerah).
6. Sistem akuntansi keuangan daerah menggunakan stelsel kameral (tata buku anggaran). Menurut sistem buku ini, penyusunan anggaran dan pembukuan saling berhubungan dan mempengaruhi. Dasar pemilihan tata buku, yaitu stelsel kameral dan bukannya stelsel komersiil (tata buku kembar/berpasangan), merupakan tujuan pembukuan.
APBD sekarang didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan-peraturan di era reformasi keuangan daerah mengisyaratkan agar laporan keuangan semakin informatif. Untuk itu, dalam bentuk yang baru, APBD terdiri atas tiga bagian yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era prareformasi. Adanya pos pembiayaan merupakan upaya agar APBD semakin informatif, yaitu memisahkan pinjaman dari pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan definisi pendapatan sebagai hak pemda, sedangkan pinjaman belum tentu menjadi hak pemda. Selain itu, dalam APBD mungkin terdapat surplus atau defisit. Pos pembiayaan ini merupakan alokasi surplus atau sumber penutupan defisit anggaran.
Dalam bentuk APBD yang baru, pendapatan juga dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah. Selanjutnya, belanja dibagi kedalam empat bagian, yaitu belanja aparatur negara, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja aparatur daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan. Belanja pelayanan publik dikelompokkan menjadi tiga, yaitu belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal. Pembiayaan adalah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau alokasi surplus anggaran. Pembiayaan dikelompokkan menurut sumber-sumber pembiayaan, yaitu sumber penerimaan dan pengeluaran daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan daerah merupakan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman dan obligasi, hasil penjualan asset daerah yang dipisahkan, dan transfer dari dana cadangan. Sedangkan sumber pembiayaan berupa pengeluaran daerah terdiri atas pembayaran utang pokok yang telah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan sisa lebih anggaran tahun yang sedang berlangsung. (Abdul Halim, 2007)
Setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut. Dalam pelaksanaan APBD, semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD.
Pendapatan daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Tindakan dimaksud tidak termasuk penerbitan surat keputusan yang berkaitan dengan kepegawaian yang formasinya sudah ditetapkan sebelumnya dan pelaksanaan anggaran apabila rancangan APBD tidak atau belum disetujui oleh DPRD.
Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang. Surat Keputusan Otorisasi merupakan dokumen APBD yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD. Pembebanan APBD tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Bukti dimaksud antara lain kuitansi, faktur, surat penerimaan barang, perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, pada buku Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD tentang pelaksanaan APBD yang berbunyi :
“Tahap mengurangi wewenang atau tanggung jawab Atasan langsung/Pemimpin Proyek, selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan. Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Rutin (SPJR) dan Surat Pertanggungjawaban Pembangunan (SPJP) tentang pengurusan uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) yang lalu kepada Kepala Daerah”
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menerangkan bahwa Pelaksanaan APBD yaitu :
1. Semua penerimaan daerah wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
2. Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
3. Dalam hal peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam poin 2 tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.
4. Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang dipimpin berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah.
5. Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
6. Pengguna anggaran berhak menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD.
7. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara umum daerah.
8. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
9. Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada poin 8 dapat bersumber dari penyisihan atau penerimaan APBD kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
11. Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
12. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
13. Dalam hal dana cadangan yang belum digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam fortopolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
14. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.
15. Kerjasama dengan pihak lain tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah.
16. Anggaran yang timbul akibat dari kerjasama tersebut dicantumkan dalam APBD.
17. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
18. Belanja tersebut selanjutnya diusulkan dalam rencana perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
19. Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
20. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Menurut Widjaja (2002:396) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom” menyebutkan bahwa untuk tercapainya sasaran, target, tujuan dan disiplin pelaksanaan APBD, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicantumkan dalam APBD dan dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku;
b. Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilaksanakan melalui Kas Daerah;
c. Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut;
d. Walaupun anggaran belanja yang disediakan merupakan batas tertinggi pengeluaran, tanpa mengurangi pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan, didalam realisasi keuangannya diupayakan agar tidak seluruhnya dihabiskan;
e. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum APBD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan ditempatkan dalam Lembaga Daerah. Tindakan tersebut dikecualikan terhadap biaya-biaya tetap seperti gaji pegawai, tunjangan, ongkos listrik, telepon, gas dan air minum;
f. Pemerintah Daerah dapat menunjuk LSM/Badan Non-Pemerintah Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan proyek tertentu.
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan. Pengeluaran belanja untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari instansi/lembaga berkenaan setelah mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pimpinan instansi/lembaga penerima dana tanggap darurat harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan wajib menyampaikan penggunaan kepada atasan langsung dan kepala daerah.
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.




Daftar Pustaka
Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
HAW. Widjaja. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.
Kustadi Arinta. 1993. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar