Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat
dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan.
1)
Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda,
mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan
dokumentasi lainnya.
2)
Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip,
standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat
memberikan informasi aktual di bidang keuangan.
Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan
Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :
1.
Anggaran Kas;
Yaitu
dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas
keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan
kegiatan dalam setiap periode.
2.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
Yaitu
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
3.
Buku Kas Umum Daerah;
Yaitu
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran
daerah.
4.
Rekening Kas Umum Daerah;
Yaitu
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar
pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Yaitu
surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang
disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara
Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang
persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD)
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
6. Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah.
Yaitu
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
Dokumen/arsip merupakan endapan informasi terekam yang
selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti otentik dan
terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus menjadi
identitas jati diri bangsa.(Widjaja, 2002:64)
Daftar
Pustaka
Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi
3. Jakarta: Salemba Empat.
HAW. Widjaja. 2002. Otonomi
Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta:
Toko Gunung Agung.
Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi
Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan
Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.
Kustadi Arinta. 1993. Pengantar
Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
ANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar