Powered By Blogger

Minggu, 03 Maret 2013

Penatausahaan Keuangan Daerah


Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan.
1) Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya.
2) Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan.
Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :
1. Anggaran Kas;
Yaitu dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
Yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
3. Buku Kas Umum Daerah;
Yaitu tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah.
4. Rekening Kas Umum Daerah;
Yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    5. Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Yaitu surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
    6. Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah.
Yaitu bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dokumen/arsip merupakan endapan informasi terekam yang selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti otentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus menjadi identitas jati diri bangsa.(Widjaja, 2002:64)




Daftar Pustaka
Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
HAW. Widjaja. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.
Kustadi Arinta. 1993. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar