1. Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa
pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari
sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di
atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan
negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut
di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungg jawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek,
terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam
bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat
dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal
meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah
dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN,
penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan
anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara
(PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter
berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu
lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara yang
dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan
Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari
keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat
dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan
pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya
adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara
mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam
arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal saja.
3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good
governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara
perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas
umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan
penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan
negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai
berikut.
a) Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara
dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan
legislatif (DPR).
b Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa
tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara
dengan pengeluaran negara.
c) Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara
lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena
itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran
adalah jumlah brutonya.
d Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat
dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten
baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara
kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata Sistem
anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.
Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata
anggaran yang telah ditentukan.
e) Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna
bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja
organisasi atas keberhasilan atau kegagalan
f) suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
g) Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional.
h)Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan
secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan
tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
i) Asas Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam
pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan
oleh lembaga audit yang independen.
j) Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya
asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara,
pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi
manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh
landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a)Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b)Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c) Penerimaan negara;
d) Pengeluaran negara;
e) Penerimaan daerah;
f) Pengeluaran daerah;
g) Kekayaan negara/kekayaan daerah
yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h)Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i)Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j)Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan
yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan
pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau
perusahaan negara/daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar