Powered By Blogger

Sabtu, 02 Maret 2013

Keuangan Negara


1. Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,  serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan  kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  dinyatakan bahwa  pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi  objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi  objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban  negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi  subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah,  dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi  proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungg jawaban.
Dari sisi  tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek  sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya,   yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang  pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan  yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan  anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan  (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti  luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti  luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti  sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya   good governance  dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara  profesional, terbuka,  dan  bertanggung jawab  sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum,  yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.
a) Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif  (DPR).
b Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya  percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c) Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif  maupun  kuantitatif.  Secara kuantitatif  artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata Sistem anggaran tertentu merupakan batas  tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif  berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e) Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran  wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan
f)    suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
g) Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
h)Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
i)        Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
j) Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan  lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan  untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen  keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi  daerah  di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a)Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,  dan melakukan pinjaman;
b)Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c)      Penerimaan negara;
d)     Pengeluaran negara;
e)      Penerimaan daerah;
f)       Pengeluaran daerah;
g)      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h)Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i)Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j)Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau  badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar