Aspek
perencanaan memiliki peranan yang penting bagi suatu daerah. Aktivitas
pemerintah akan terlaksana dengan lebih baik jika seluruh tahapan proses
perencanaan dilaksanakan secara konsekuen. Perencanaan strategik mendorong
pemikiran ke depan dan menjelaskan arah yang dikehendaki di masa yang akan
datang. Barry (1986) meyakini bahwa kinerja organisasi yang menggunakan
perencanaan strategik, baik organisasi besar maupun kecil, jauh melampaui
organisasi lainnya yang tidak menggunakan perencanaan strategik. Hal ini antara
lain karena perencanaan itu didasarkan atas visi dan misi strategik yang jelas.
Visi dan misi strategik itu sendiri mampu mengendalikan arah perencanaan yang
baik.
Perencanaan
strategik memiliki peranan yang penting bagi Pemda, karena di sanalah terlihat
dengan jelas peranan Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan semua unit kerjanya.
Bagi kebanyakan pemerintah daerah, perencanaan strategik akan membantu dalam
menentukan arah masa depan daerahnya, kecamatannya dan desanya (Mercer, 1991).
Dengan melaksanakan perencanaan strategik secara benar, para eksekutif daerah
dapat meningkatkan kemampuan pejabat-pejabat terasnya dalam mengevaluasi,
memilih, dan mengimplementasikan berbagai pendekatan alternatif untuk membiayai
dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakatnya.
Secara
lebih spesifik, dengan konsep perencanaan strategik berarti kita membicarakan
hubungan antara lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Konsep ini
memberi petunjuk bagaimana menghadapi dan menanggulangi perubahan yang terjadi
di lingkungan eksternal melalui serangkaian tindakan di lingkungan internal.
Lebih dari itu, perencanaan strategik bahkan mampu memberikan petunjuk bagi
para eksekutif dalam upaya mempengaruhi dan mengendalikan lingkungan itu dan
tidak hanya sekedar memberi reaksi atas perubahan di tingkat eksternal
tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu
mengendalikan arah perjalanannya menuju sasaran yang dikehendaki.
Di tingkat internal, perencanaan strategik mampu
menciptakan sinergi dan l’esprit de corps, yaitu semangat korp yang
penuh integritas, sehingga dapat melicinkan jalan menuju sasaran yang
diinginkan. Semangat itu diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja,
sehingga daerah akan mampu memanfaatkan peluang dan mengantisipasi tantangan
seoptimal mungkin. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada semakin baiknya
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
Coe,
Charles K. (l989) Public Financial
Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
Juoro,
Umar (1990) “Persaingan Global dan
Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Kuncoro,
Mudrajat dan Abimanyu, Anggito
(1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan
Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
Kuncoro,
Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam
Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global,
12 April, Yogyakarta.
Mardiasmo
dan Kirana Jaya, Wihana (1999)
“Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK
STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
Nasution,
Anwar (l990) “Globalisasi Produksi,
Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
Ohmae,
Kenichi (1991) The borderless
World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper
Collins, London.
Osborne,
David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government:
How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector.
Penguins Books, New York.
Shah,
Anwar (l997) Balance, Accountability
and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington
D.C.
Sumodiningrat,
Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sudarsono,
Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan
Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
_________________, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Umar,
Asri (l999) “Kerangka Strategis
Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999
dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar