Pajak daerah, yang selanjutnya
disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Mardiasmo 2004 :146). Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, pasal 1 ayat-10 : Pajak daerah, pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerahnya, seperti: Pajak reklame, Pajak
Hiburan Pajak Hotel dan Restoran, dan lain-lain (Mardiasmo 1999 :5). Pengertian
Pajak Daerah sendiri menurut Davey adalah:
1. Pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dengan peraturan dari daerah itu sendiri;
2. Pajak yang dipungut berdasarkan
peraturan nasional tapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
3. Pajak yang ditetapkan dan atau
dipungut oleh Pemerintah Daerah;
4. Pajak yang dipungut dan
diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pungutannya diberikan
kepada, dibagi hasil dengan atau dibebani pungutan oleh Pemerintah Daerah.
Pajak
daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak daerah
sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk
pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang
pelaksanaannya bisa dapat dipaksakan.
Dari
defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan
kepada setiap orang (wajib pajak) tanpa
terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Dimana pada Tanggal 18
Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal,
karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan
kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini
mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
UU PDRD ini mempunyai tujuan
sebagai berikut :
1.
Memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi
sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan
akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan
dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.
Memberikan
kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus
memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada
beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan
dalam penyusunan UU ini yaitu :
1.
Pemberian
kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu
membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2.
Jenis
pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
3.
Pemberian
kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum
dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
4.
Pemerintah
daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam
Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5.
Pengawasan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan
korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus
dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran
terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Terkait dengan pendapatan pajak yang
berbeda bagi provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Ada 2 jenis pendapatan pajak yaitu: pajak untuk
provinsi dan pajak untuk untuk kabupaten/kota (Halim, 2012).
Jenis
Pajak Provinsi Terdiri Dari:
1.
Pajak
Kendaraan Bermotor;
2.
Pajak
kendaraan di air;
3.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
4.
Bea
balik nama kendaraan di air;
5.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
6.
Pajak
Air Permukaan; dan
7.
Pajak
Rokok.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri
atas:
1.
Pajak Hotel;
Pajak
Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, yaitu
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata,
wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah
kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Objek
Pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya
memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan
hiburan.Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi,
dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana
dimaksud adalah:
a. Jasa tempat tinggal asrama yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. Jasa sewa apartemen, kondominium,
dan sejenisnya;
c. Jasa tempat tinggal di pusat
pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. Jasa tempat tinggal di rumah
sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang
sejenis; dan
e. Jasa biro perjalanan atau
perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh
umum.
Subjek
Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran
kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Pajak
Restoran;
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran.Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tidak termasuk objek Pajak
Restoran sebagaimana dimaksud adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran
yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Restoran.
Tarif Pajak Restoran sebesar 10%
(sepuluh persen).
3. Pajak
Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan,
dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburandengan dipungut bayaran.Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:tontonan
film;pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;kontes kecantikan,
binaraga, dan sejenisnya;pameran;diskotik, karaoke, klab malam, dan
sejenisnya;sirkus, akrobat, dan sulap;permainan bilyar, golf, dan boling;pacuan
kuda, kendaraan bermotor, dan permainanketangkasan;panti pijat, refleksi, mandi
uap/spa, dan pusatkebugaran (fitness center);dan pertandingan olahraga.
Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan dengan
Peraturan Daerah.
Subjek
Pajak Hiburan
adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib
Pajak Hiburan
adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. Tarif Pajak
Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk Hiburan berupa
pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan
ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen). Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh
persen).
4. Pajak
Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk
dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum.
Objek Pajak Reklame adalah semua
penyelenggaraanReklame.Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:Reklame
papan/billboard/videotron/megatron dansejenisnya; Reklame kain; Reklame
melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame
peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek
Pajak Reklame adalah:
a. Penyelenggaraan Reklame melalui
internet, televisi,radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,dan
sejenisnya;
b. Label/merek produk yang melekat
pada barang yangdiperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakandari produk
sejenis lainnya;
c. Nama pengenal usaha atau profesi
yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi
tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
Tarif
Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
5. Pajak
Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan
tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana
dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Penggunaan
tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
Penggunaan
tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan
perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c.
Penggunaan
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak
memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d.
Penggunaan
tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Penerangan Jalan
adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak
Penerangan Jalan
adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal
tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah
penyedia tenaga listrik.
Tarif
Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik
dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar
3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar
1,5% (satu koma lima persen).
6. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik
dari sumber alam di dalam dan/atau permukaanbumi untuk dimanfaatkan, yakni
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
adalahkegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuanyang meliputi: asbes;
batu tulis; batu setengah permata; batu kapur; batu apung;batu permata;
bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips;
kalsit; kaolin; leusit; magnesit; mika;marmer; nitrat; opsidien; oker; pasir
dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; phospat; talk; tanah serap (fullers earth);
tanah diatome; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosif; zeolit; basal; trakkit;
dan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak
Mineral Bukan Logam danBatuan sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Kegiatan
pengambilan Mineral Bukan Logam danBatuan yang nyatanyata tidak dimanfaatkan
secarakomersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untukkeperluan rumah
tangga, pemancangan tianglistrik/telepon, penanaman kabel
listrik/telepon,penanaman pipa air/gas;
b.
Kegiatan
pengambilan Mineral Bukan Logam danBatuan yang merupakan ikutan dari
kegiatanpertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secarakomersial; dan
c.
Pengambilan
Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnyayang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Wajib
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tarif
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
7. Pajak
Parkir
Pajak
Parkir adalah
pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat
Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek pajak
sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Penyelenggaraan
tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
Penyelenggaraan
tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c.
Penyelenggaraan
tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik; dan
d.
Penyelenggaraan
tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek
Pajak Parkir
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Tarif
Pajak Parkir sebesar 30% (tiga puluh persen).
8.
Pajak
Air dan Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah, yakni air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek Pajak Air
Tanah adalah:Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar
rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
danPengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Air
Tanah adalah
orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Wajib Pajak Air
Tanah adalah
orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Pajak Air Tanah sebesar 20% (dua
puluh persen).
9. Pajak
Sarang Burung Walet
Pajak
Sarang Burung Walet
adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
wallet, yakni satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap
haga, collocalia maxina,collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilandan/atau
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Tidak termasuk objek pajak
sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Pengambilan
Sarang Burung Walet yang telahdikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b.
Kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan SarangBurung Walet lainnya yang ditetapkan
denganPeraturan Daerah.
Subjek
Pajak Sarang Burung Walet
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet
adalah orang pribadiatau Badan yang melakukan pengambilan dan/ataumengusahakan
Sarang Burung Walet.
Tarif
Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10% (sepuluh persen).
10. Pajak Bumi dan Bangunan; Perdesaan
dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah
permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah
kabupaten/kota.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan
yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi Universitas
Sumatera Utara atau Badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usahaperkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian
Bangunan adalah:
a.
Jalan
lingkungan yang terletak dalam satu kompleksbangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplasemennya,yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleksBangunan tersebut;
b.
Jalan
tol;
c.
Kolam
renang;
d.
Pagar
mewah;
e.
Tempat
olahraga;
f.
Galangan
kapal, dermaga;
g.
Taman
mewah;
h.
Tempat
penampungan/kilang minyak, air dan gas,pipa minyak; dan
i.
Menara.
Objek Pajak yang tidak dikenakan
Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a.
Digunakan
oleh Pemerintah dan Daerah untukpenyelenggaraan pemerintahan;
b.
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentinganumum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,
pendidikandan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkanuntuk memperoleh
keuntungan;
c.
Digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu;
d.
Merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutanwisata, taman nasional, tanah penggembalaan
yangdikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belumdibebani suatu hak;
e.
Digunakan
oleh perwakilan diplomatik dan konsulatberdasarkan asas perlakuan timbal balik;
dan
f.
Digunakan
oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan
PeraturanMenteri Keuangan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajakditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta
rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau
memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau
memperoleh manfaat atas Bangunan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkandiperolehnya hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh orang pribadi atau Badan.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya,
sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan bangunan.
Objek Pajak Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan
Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunansebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Pemindahan
hak karena: jual beli;tukar menukar;hibah;hibah wasiat;waris;pemasukan dalam
perseroan atau badan hukumlain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
penunjukan pembeli dalam lelang;pelaksanaan putusan hakim yang
mempunyaikekuatan hukum tetap;penggabungan usaha;peleburan usaha;pemekaran
usaha; atauhadiah.
b.
Pemberian
hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah sebagaimana
dimaksud adalah:hak milik;hak guna usaha;hak guna bangunan;hak pakai;hak milik
atas satuan rumah susun; danhak pengelolaan.
Objek
pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan adalah
objek pajak yang diperoleh:
a.
Perwakilan
diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.
Negara
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan
umum;
c.
Badan
atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di
luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.
Orang
pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama;
e.
Orang
pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. Orang pribadi atau Badan yang digunakan
untuk kepentingan ibadah.
Subjek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Wajib
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Tarif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% (lima persen). Tarif
tersebut merupakan tarif tertinggi atau tarif maksimal yang telah ditetapkan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pemungutan pajak daerah
untuk kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Dengan demikian dapat kita ketahui
ada empat jenis pajak tambahan bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang sebelumnya merupakan pajak pusat kini di kelolah oleh pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak
Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi.
Berarti ada 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak
Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis
pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan
kota.
a)
Pajak
Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai
yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar
70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak
Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan
(pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan
kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area),
kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat
mengenai bahaya rokok.
b)
Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak
pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk
meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor
pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor
perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan
menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan
jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak
pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah.
Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
d)
Pajak
Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet
merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk
memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung
walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang
besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
Kewenangan pada kegiatan
pemungutan pajak daerah merupakan kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan
oleh Dinas Pendapatan Daerah, pajak daerah yang baik merupakan pajak yang akan
mendukung pemberian kewenangan kepada daerah dalam rangka pembiayaan
desentralisasi. Untuk itu, pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak
harus tetap menempatkan sesuai dengan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar