Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Pajak Daerah



            Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Mardiasmo 2004 :146). Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, pasal 1 ayat-10 : Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya,  seperti: Pajak reklame, Pajak Hiburan Pajak Hotel dan Restoran, dan lain-lain (Mardiasmo 1999 :5). Pengertian Pajak Daerah sendiri menurut Davey adalah:
1.      Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan dari daerah itu sendiri;
2.      Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
3.      Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh Pemerintah Daerah;
4.      Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagi hasil dengan atau dibebani pungutan oleh Pemerintah Daerah.
Pajak daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanaannya bisa dapat dipaksakan.
Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Dimana pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
            UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.      Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.      Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
1.      Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2.      Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
3.      Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
4.      Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5.      Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.

            Terkait dengan pendapatan pajak yang berbeda bagi provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada 2 jenis pendapatan pajak yaitu: pajak untuk provinsi dan pajak untuk untuk kabupaten/kota (Halim, 2012).
Jenis Pajak Provinsi Terdiri Dari:
1.      Pajak Kendaraan Bermotor;
2.      Pajak kendaraan di air;
3.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
4.      Bea balik nama kendaraan di air;
5.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
6.      Pajak Air Permukaan; dan
7.      Pajak Rokok.
            Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.      Pajak Hotel;
     Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
     Objek Pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b.      Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.       Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.      Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.       Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
     Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).
2.      Pajak Restoran;
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen).
3.      Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburandengan dipungut bayaran.Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:tontonan film;pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;pameran;diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;sirkus, akrobat, dan sulap;permainan bilyar, golf, dan boling;pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainanketangkasan;panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusatkebugaran (fitness center);dan pertandingan olahraga. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. Tarif Pajak Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen).
4.      Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraanReklame.Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:Reklame papan/billboard/videotron/megatron dansejenisnya; Reklame kain; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a.       Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,dan sejenisnya;
b.      Label/merek produk yang melekat pada barang yangdiperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakandari produk sejenis lainnya;
c.       Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.      Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
5.      Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
 Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.      Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c.       Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d.      Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
6.      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaanbumi untuk dimanfaatkan, yakni mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.  
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalahkegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuanyang meliputi: asbes; batu tulis; batu setengah permata; batu kapur; batu apung;batu permata; bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips; kalsit; kaolin; leusit; magnesit; mika;marmer; nitrat; opsidien; oker; pasir dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; phospat; talk; tanah serap (fullers earth); tanah diatome; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosif; zeolit; basal; trakkit; dan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam danBatuan sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam danBatuan yang nyatanyata tidak dimanfaatkan secarakomersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untukkeperluan rumah tangga, pemancangan tianglistrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon,penanaman pipa air/gas;
b.      Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam danBatuan yang merupakan ikutan dari kegiatanpertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secarakomersial; dan
c.       Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnyayang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
7.      Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.      Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c.       Penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d.      Penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Tarif Pajak Parkir sebesar 30% (tiga puluh persen).
8.      Pajak Air dan Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yakni air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; danPengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pajak Air Tanah sebesar 20% (dua puluh persen).
9.      Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet, yakni satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilandan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Pengambilan Sarang Burung Walet yang telahdikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b.      Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan SarangBurung Walet lainnya yang ditetapkan denganPeraturan Daerah.
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
 Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadiatau Badan yang melakukan pengambilan dan/ataumengusahakan Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10% (sepuluh persen).
10.  Pajak Bumi dan Bangunan; Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi Universitas Sumatera Utara atau Badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usahaperkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a.       Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleksbangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleksBangunan tersebut;
b.      Jalan tol;
c.       Kolam renang;
d.      Pagar mewah;
e.       Tempat olahraga;
f.       Galangan kapal, dermaga;
g.       Taman mewah;
h.      Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas,pipa minyak; dan
i.        Menara.
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a.       Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untukpenyelenggaraan pemerintahan;
b.      Digunakan semata-mata untuk melayani kepentinganumum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikandan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkanuntuk memperoleh keuntungan;
c.       Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu;
d.      Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutanwisata, taman nasional, tanah penggembalaan yangdikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belumdibebani suatu hak;
e.       Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulatberdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f.       Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan PeraturanMenteri Keuangan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajakditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkandiperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan bangunan.
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunansebagaimana dimaksud meliputi:
a.       Pemindahan hak karena: jual beli;tukar menukar;hibah;hibah wasiat;waris;pemasukan dalam perseroan atau badan hukumlain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang;pelaksanaan putusan hakim yang mempunyaikekuatan hukum tetap;penggabungan usaha;peleburan usaha;pemekaran usaha; atauhadiah.
b.      Pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah:hak milik;hak guna usaha;hak guna bangunan;hak pakai;hak milik atas satuan rumah susun; danhak pengelolaan.
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a.       Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.      Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.       Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.      Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.       Orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% (lima persen). Tarif tersebut merupakan tarif tertinggi atau tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pemungutan pajak daerah untuk kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Dengan demikian dapat kita ketahui ada empat jenis pajak tambahan bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak pusat kini di kelolah oleh pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)      Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)      Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)      Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
Kewenangan pada kegiatan pemungutan pajak daerah merupakan kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, pajak daerah yang baik merupakan pajak yang akan mendukung pemberian kewenangan kepada daerah dalam rangka pembiayaan desentralisasi. Untuk itu, pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap menempatkan sesuai dengan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar