Disamping
pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam
Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah
yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di
berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Yang
dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
Perbedaan
antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya,
tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi
bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau
mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan
Jenis retribusi Daerah
Retribusi
daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai
berikut :
a.
Retribusi
Jasa Umum, yang meliputi:
1)
Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
2)
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)
Retribusi
Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)
Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)
Retribusi
Pelayanan Pasar;
7)
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)
Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)
Retribusi
Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau
Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara
telekomunikasi
b.
Retribusi
Jasa Khusus, yang meliputi:
1)
Retribusi
Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)
Retribusi
Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)
Retribusi
Tempat Pelelangan;
4)
Retribusi
Terminal;
5)
Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
6)
Retribusi
Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)
Retriubusi
Rumah Potong Hewan;
8)
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan;
9)
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha
Daerah;
- Retribusi Perizinan Tertentu
1)
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
2)
Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)
Retribusi
Izin Gangguan;
4)
Retribusi
Izin Trayek; dan
5)
Retribusi
Izin Usaha Perikanan;
Terdapat
penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi
Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan. Dengan penambahan ini , secara keseluruhan terdapat 30 jenis
retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan
retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi
perizinan tertentu.
a)
Retribusi
Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan
untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar,
timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut ,
alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga
pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)
Retribusi
Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian
daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan
pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata
ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi
pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah
tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan
sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB
menara telekomunikasi.
c)
Retribusi
Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan
pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah,
separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk
membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian
dimaksud.
d)
Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha
Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama
ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah
sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya,
pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan
pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus
menerus dengan kualitas yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar