Fungsi pajak
menurut Fidel (2010:6) terbagi atas dua, yaitu sebagai berikut.
1.
Fungsi Budgetair (penerimaan)
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya
(baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan).
2.
Fungsi Regulerand (mengatur)
Pajak
sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
ekonomi dan sosial.
a.
Sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
Contoh:
1)
pajak yang tinggi dikenakan terhadap
minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras;
2)
tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%
dengan tujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran
dunia.
b.
Sebagai alat untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar