Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Fungsi Pajak



       Fungsi pajak menurut Fidel (2010:6) terbagi atas dua, yaitu sebagai berikut.
1.      Fungsi Budgetair (penerimaan)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya (baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan).
2.      Fungsi Regulerand (mengatur)
Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
a.      Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
Contoh:
1)    pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras;
2)    tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% dengan tujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
b.   Sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar    bidang keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar