Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Pajak Reklame



 Pengertian Pajak Reklame
       Pengertian Pajak Reklame dan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab I Pasal 1 angka 16 dan 17 adalah:
“Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame”.
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”.

       Beberapa Terminologi dalam Pemungutan Pajak Reklame (Siahaan, 2013:382-383) yaitu sebagai berikut.
1.      Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
2.      Penyelenggaraan reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
3.      Perusahaan jasa periklanan/biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang periklanan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Panggung reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk suatu atau beberapa buah reklame.
5.      Jalan umum adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6.      Izin adalah izin penyelenggaraan reklame yang terdiri dari izin tetap dan izin terbatas.
7.      Surat Permohonan Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan  penyelenggaraan reklame dan mendaftarkan identitas pemilik data reklame sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang.
8.      Surat Kuasa Untuk Menyetor yang selanjutnya disingkat SKUM adalah nota perhitungan besarnya Pajak Reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai ketetapan pajak.

  Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame
       Pemungutan Pajak Reklame di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar pemungutan Pajak Reklame pada suatu kabupaten atau kota  (Siahaan, 2013:383) adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.      Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
4.      Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Reklame.
5.      Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Reklame pada kabupaten/kota dimaksud.

  Objek Pajak Reklame
       Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kesatu Pasal 26 ayat (2) dan (3) yang menjadi objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Adapun objek pajak yang dimaksud sebagai berikut:
a.    reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b.    reklame kain;
c.    reklame melekat, stiker;
d.    reklame selebaran;
e.    reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.     reklame udara;
g.    reklame apung;
h.    reklame suara;
i.      reklame film/slide; dan
j.      reklame peragaan.

 Bukan Objek Pajak Reklame
       Adapun yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kesatu Pasal 26 ayat (4) adalah sebagai berikut:
a.      penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b.      label/ merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.      nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.      reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga sosial, keagamaan dan pendidikan tanpa menggunakan label/merk produk dagang.

 Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame
       Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kesatu Pasal 27 adalah sebagai berikut.
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselanggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

  Dasar Pengenaan Pajak Reklame
       Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 28 adalah sebagai berikut.
(1)   Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2)   Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)   Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)   Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


 Tarif Pajak Reklame
       Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 29, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

  Perhitungan Pajak Reklame     
      Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota Makassar Nomor: 500/423/KEP/IV/09 Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kota Makassar adalah.
Rounded Rectangle: NSR = Jenis Reklame x  Masa Pajak x Nilai Jual Objek Pajak (Luas Bidang/ m2) x Nilai Strategis (Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)


A. Reklame Permanen


Rounded Rectangle: NSR = Jenis Reklame x Masa Pajak x Satuan M2 (jumlah) x Nilai Jual Objek Pajak Reklame x Nilai Strategis (Penggolongan Kelas Menurut Jalan)

B. Reklame Insidental


        Adapun perhitungan besaran pokok Pajak Reklame yang terutang sebagaimana yang dimaksud oleh  Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Bab VI Bagian Kedua Pasal 30 adalah.
Rounded Rectangle: Pajak Terutang = Tarif Pajak x  Dasar Pengenaan Pajak.
= Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame.
 


 Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak
       Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 30 adalah.
(1)   Pajak Reklame yang terutang dipungut dalam Kota Makassar
(2)   Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwin.
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar