Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Lain-lain PAD yang sah



Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain yang sah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.Jenis Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan-pendapatan yang disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
a)      Jenis Lain-Lain PAD yang Sah
Menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebutkan bahwa jenis pendapatan yang dapat diklasifikasikan dalam lain-lain PAD yang sah adalah sebagai berikut ;
1.      Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yaitu hasil penjualan kekayaan aset tetap daerah adalah harga penjualan aset baik berupa barang bergerak. atau tidak bergerak yang secara ekonomi maupun teknis perlu penghapusan dari daftar inventaris Pemerintahan Daerah.
2.      Jasa giro
Jasa giro adalah pemberian jasa oleh bank atas penempatan dana oleh Pemerintah Daerah termasuk bendaharawan daerah pada PT. Bank BPD dan/ atau Bank Pemerintah Daerah lainnya.
3.      Pendapatan bunga
Pendapatan bunga adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang atau jasa Pemerintahan dan atau bunga dari penempatan dana atau penyimpanan uang daerah.
4.      Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing adalah pendapatan yang diterima Pemerintahan Daerah dari pertukaran mata uang yang dilakukan oleh mitra Pemerintah Daerah.
5.      Komisi, potongan, ataupun bantuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan jasa yang diperoleh.
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang dan atau jasa, penjualan aset milik Pemerintah Daerah.
b)     Subjek Lain-Lain PAD yang Sah
Subjek Lain-lain PAD Yang Sah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dan kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat pada adanya pembayaran dalam bentuk sumbangan dan bentuk lainnya kepada Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar