Pendapatan ini
merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain yang sah milik
Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi
penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah lainnya yang disahkan seperti penjualan asset
tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain Pendapatan
Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam
jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan.Jenis Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan-pendapatan
yang disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam
jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
a)
Jenis
Lain-Lain PAD yang Sah
Menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menyebutkan bahwa jenis pendapatan yang dapat diklasifikasikan dalam lain-lain
PAD yang sah adalah sebagai berikut ;
1. Hasil penjualan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yaitu hasil penjualan kekayaan
aset tetap daerah adalah harga penjualan aset baik berupa barang bergerak. atau
tidak bergerak yang secara ekonomi maupun teknis perlu penghapusan dari daftar
inventaris Pemerintahan Daerah.
2. Jasa giro
Jasa
giro adalah pemberian jasa oleh bank atas penempatan dana oleh Pemerintah
Daerah termasuk bendaharawan daerah pada PT. Bank BPD dan/ atau Bank Pemerintah
Daerah lainnya.
3. Pendapatan bunga
Pendapatan
bunga adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja
Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang atau jasa Pemerintahan dan atau bunga
dari penempatan dana atau penyimpanan uang daerah.
4. Keuntungan selisih nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing
Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing adalah pendapatan yang
diterima Pemerintahan Daerah dari pertukaran mata uang yang dilakukan oleh
mitra Pemerintah Daerah.
5. Komisi, potongan, ataupun bantuk
lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan jasa yang
diperoleh.
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan
yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang dan atau
jasa, penjualan aset milik Pemerintah Daerah.
b)
Subjek
Lain-Lain PAD yang Sah
Subjek
Lain-lain PAD Yang Sah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat
dan kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat pada adanya pembayaran dalam
bentuk sumbangan dan bentuk lainnya kepada Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar