Kewajiban dan hak wajib pajak (Mardiasmo, 2013:56-57)
adalah sebagai berikut.
1.
Kewajiban
Wajib Pajak
a.
Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP.
b.
Melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c.
Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d.
Mengisi
dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan
Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e.
Menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan.
f.
Jika
diperiksa wajib:
1)
memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
2)
memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
g.
Apabila
dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan
yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan.
2.
Hak
Wajib Pajak
a.
Mengajukan
surat keberatan dan surat banding.
b.
Menerima
tanda bukti pemasukan SPT.
c.
Melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d.
Mengajukan
permohonan penundaan penyampaian SPT.
e.
Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f.
Mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g.
Meminta
pengambilan kelebihan pembayaran pajak.
h.
Mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan
pajak yang sah.
i.
Memberi
kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.
Meminta
bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k.
Mengajukan
keberatan dan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar