Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak



       Kewajiban dan hak wajib pajak (Mardiasmo, 2013:56-57) adalah sebagai berikut.
1.      Kewajiban Wajib Pajak
a.    Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b.    Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c.    Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d.    Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e.    Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
f.     Jika diperiksa wajib:
1)      memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
2)      memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
g.    Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.

2.      Hak Wajib Pajak
a.    Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
b.    Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
c.    Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d.    Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
e.    Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f.     Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g.    Meminta pengambilan kelebihan pembayaran pajak.
h.    Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang sah.
i.      Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.      Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k.    Mengajukan keberatan dan banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar