Krisis multidimensi yang tengah melanda bangsa Indonesia
telah menyadarkan kita akan pentingnya mengagas kembali konsep desentarlisasi
dan otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali system
otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk demokratisasi nilai-nilan
kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan pemerintah daerah.
Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus
diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
daerah. Seperti diketahui , anggaran daerah adalah rencana kerja pemerintah
daerah dalam bentuk uang (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun).
Anggaran daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan
instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrument
kebijakan . anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengmbangan
kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah di gunakan
sebagai alat untuk menentukan besaran pendapatan dan pengeluaran, membantu
pengambilan keputusan dan perencanaan pembanguan, otoritas pengeluaran di
masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk
evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alt koordinasi bagi
semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan
dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung
pelaksanaan aktivitas atau program yang menjadi prioritas dan preferensi daerah
yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar