Pajak dapat didekati atau ditinjau dari berbagai
aspek (Waluyo, 2011:3-6) sebagai berikut.
1.
Aspek
Ekonomi
Dari sudut pandang
ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak sebagai motor penggerak
kehidupan ekonomi masyarakat.
2.
Aspek
Hukum
Hukum pajak di Indonesia
mempunyai hierarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan sebagainya.
Hierarki ini dijalankan secara ketat,
peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
3.
Aspek
Keuangan
Pajak dipandang sebagai
bagian yang sangat penting dalam penerimaan Negara. Jika dilihat dari
penerimaan Negara, kondisi keuangan Negara tidak lagi semata-mata dari
penerimaan Negara berupa minyak dan gas bumi, tetapi lebih berupaya untuk
menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
4.
Aspek
Sosiologi
Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak
ditinjau dari segi masyarakat yaitu menyangkut akibat atau dampak terhadap
masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan kepada
masyarakat. Jelas bahwa pajak sebagai sumber penerimaan Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena
itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak sangatlah
penting, karena dana yang dihimpun berasal dari rakyat (private saving) atau berasal dari pemerintah (public saving). Dengan demikian, terlihat bahwa dari pajak terdapat
sasaran yang disetujui adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat secara merata dengan melakukan pembangunan di berbagai sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar