Adapun Pengelompokan Pajak (Mardiasmo, 2013:5-6) sebagai
berikut.
1.
Menurut
Golongannya
a.
Pajak
langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak
penghasilan.
b.
Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak pertambahan
nilai.
2.
Menurut
Sifatnya
a.
Pajak
Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
Contoh : pajak penghasilan
b.
Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan dari wajib pajak.
Contoh
: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Menurut
Lembaga Pemungutannya
a.
Pajak
Pusat, yaitu pajak .yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
Contoh : pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b.
Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas.
1)
Pajak
Provinsi, contoh : pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
2)
Pajak
Kabupaten/Kota, contoh : pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar