Salah satu analisis rasio pada sector pubilk khususnya
APBD menurut Widodo dan Halim (2007:150)
adalah rasion kemandirian keuangan daerah. Kemandirian keuangan daerah (otonomi
fiscal) merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri urusan
pemerintahan, pembanguan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar
pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan pemerintah
daerah.
Adapun tujuan kemandirian keuangan daerah ini
mencerminkan suatu bentuk pemerintahan daerah apakah dapat menjalankan tugasnya
dengan baik atau tidak. Kemandirian keuangn daerah juga mengambarkan
ketergantungan daerah terhasp sumber dana eksteren.
Rasion kemandirian keuangan daerah mengambarakan
ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin katinggi rasiat ketergantungan daerah terhadp bantuan
pihak eksternal (terutama pemerintah
pusat dan provinsi) semakin rendah dan demikian pula sebaliknya.
Implementasi otomi daerah membawa konsekuensi yang sangat
besar dalam pengelolaan daerah. Otonomi daerah ter masuk desentarlisasi fiscal
dimana daerah mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan yang tinggi. Dalam era
otonomi ini, daerah dituntut semakin meningkatkan kemandirian (keuangan) untuk
membiayai berbagai belanja daerah ketergantungan pembiayaan terhadap pemerinth
pusat harus duikurangi, seiring dangan naiknya peringkat kemandirian daerah
(Ardi,2007:12).
Dengan adanya otonomi daerah maka daerah mempunyai
kewenangan sendiri dalam mengatur semua urusan pemerintah di luar urusan
pemerintah pusat sebagimana yang telah di tetapkan UU. Dengan kewenangan
tersebut maka daerah juga berwenang memuat kebijakan daerah guna menciptakan
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Utnk dapat mencapai hal tersebut maka
pendapatan asli daerah juga harus mampu menopang kebuthan-kebutan daerah
(belanja daerah) abhkan diharapkan tiap tahunya akan selalu menimgkat. Dan tiap
daerah diberi keleluasaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerahnya
sebagai wujud asa desentarlisasi. Hal ini seperti yang tertuang di penjelasan
atas UU No. 33 Thuan 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemarintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar