Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Tingkat Kemandirian Daerah



Salah satu analisis rasio pada sector pubilk khususnya APBD menurut  Widodo dan Halim (2007:150) adalah rasion kemandirian keuangan daerah. Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiscal) merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri urusan pemerintahan, pembanguan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan pemerintah daerah.
Adapun tujuan kemandirian keuangan daerah ini mencerminkan suatu bentuk pemerintahan daerah apakah dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Kemandirian keuangn daerah juga mengambarkan ketergantungan daerah terhasp sumber dana eksteren.
Rasion kemandirian keuangan daerah mengambarakan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin katinggi  rasiat ketergantungan daerah terhadp bantuan pihak eksternal  (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah dan demikian pula sebaliknya.
Implementasi otomi daerah membawa konsekuensi yang sangat besar dalam pengelolaan daerah. Otonomi daerah ter masuk desentarlisasi fiscal dimana daerah mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan yang tinggi. Dalam era otonomi ini, daerah dituntut semakin meningkatkan kemandirian (keuangan) untuk membiayai berbagai belanja daerah ketergantungan pembiayaan terhadap pemerinth pusat harus duikurangi, seiring dangan naiknya peringkat kemandirian daerah (Ardi,2007:12).
Dengan adanya otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur semua urusan pemerintah di luar urusan pemerintah pusat sebagimana yang telah di tetapkan UU. Dengan kewenangan tersebut maka daerah juga berwenang memuat kebijakan daerah guna menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Utnk dapat mencapai hal tersebut maka pendapatan asli daerah juga harus mampu menopang kebuthan-kebutan daerah (belanja daerah) abhkan diharapkan tiap tahunya akan selalu menimgkat. Dan tiap daerah diberi keleluasaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerahnya sebagai wujud asa desentarlisasi. Hal ini seperti yang tertuang di penjelasan atas UU No. 33 Thuan 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemarintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar