Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

DANA BAGI HASIL PAJAK

 Dana bagi hasil pajak bagi pemerintah daerah merupakan dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentarlisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesimbangan anatara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah(Darize, 2009:77). 

Dana bagi hasil terdiri dari dua yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak (Permendagri 13 Tahun 2006). Dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil (darize,2009:77). Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2011 perubahan kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006, Dana Bagi Hasil yang bersumber pada pajak terdiri dari: 
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
b. Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. 

a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pembagian PBB untuk pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut (Darize,2009:768) Penerimaan Negara dari PBB dibagi imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerag 90% (Sembilan puluh persen) dibagi dengan rinciaan sebagai berikut: 1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan. 2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan. 3. 9 % (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan Bagian pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan oleh pemerintah kepada seluruh kabupaten dan kota dengan rincian sebagai berikut : 1. 6,5% (enam koma lia persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota 2. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkantoran pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. 

b) Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan ha katas tanah dan bangunan. Pembagian BPHTB (Darize,2009:79) adalah sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah pusat dan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut: 1. 16% (enam belas persen) untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan 2. 64% (enam puluh empat persen) untuk derah kabupaten dan kota penghasil Dalam rangaka pemataan kemampuan keuangan daerah, sebesar 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah pusat dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten dan kota. 

c) Dana Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri, adalah pajak terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dangan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang peribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang tentang Pajak penghasilan (Darize,2009:80). Penerimaan atas pajak penghasilan tersebut di atas, dibagikan kepda daerah sebesar 20% (duapuluh persen) dengan rincian sebagai berikut: 1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan. 2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan. 3. Alokasi dana pajak penghasilan yang sebesar 12% (dua belas Persen) dibagikan dengan rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten dan kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 % (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar