Pendapatan
ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah
Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah
selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah lainnya yang disahkan seperti penjualan asset
tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk
dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Permendagri
No.13 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari :
a.
Hasil penjualan asset daerah yang tidak
dipisahkan
b.
Hasil pemanfaatan atas pendayagunaan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan
c.
Jasa giro
d.
Pendapatan bunga deposito
e.
Penerimaan atau tuntutan ganti rugi
f.
Penerimaan komisi , potongan ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/jasa oleh daerah
g.
Penerimaan keuntungan dari selisi nilai tukar
rupiah terhadap matau uang asing
h.
Pendaptan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan
i.
Pendapatan denda pajak dan retribusi
j.
Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
k.
Pendaptan dari pengembalian
l.
Fasilitas social dan fsilitas umum
m.
Pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan
pelatian , dan
n.
Pendapatan dari badan Layanan umum Daerah (BLUD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar