Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH


Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Permendagri  No.13 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari :
a.       Hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan
b.      Hasil pemanfaatan atas pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
c.       Jasa giro
d.      Pendapatan bunga deposito
e.      Penerimaan atau tuntutan ganti rugi
f.        Penerimaan komisi , potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/jasa oleh daerah
g.       Penerimaan keuntungan dari selisi nilai tukar rupiah terhadap matau uang asing
h.      Pendaptan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
i.         Pendapatan denda pajak dan retribusi
j.        Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
k.       Pendaptan dari pengembalian
l.         Fasilitas social dan fsilitas umum
m.    Pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatian , dan
n.      Pendapatan dari badan Layanan umum Daerah (BLUD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar