Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Retribusi Daerah



Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Ayat 64 : “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan”.
Keunggulan retribusi daerah dibandingkan dengan pajak daerah adalah pungutan retribusi daerah didasari oleh kontrapretasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dimana tidak ditentukan secara limitative seperti pajak daerah.Hal utama yang membatasi pengenaan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Daerah terletak pada tersedia atau tidaknya suatu jasa layanan oleh Pemerintah Daerah (Pakpahan, 2009).
Jenis, objek , subjek dan wajib Retribusi Daerah, mengacu pada  Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis yaitu sebagai berikut :
1.      Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1)      Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)      Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)      Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)      Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)      Retribusi Pelayanan Pasar;
7)      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)      Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10)  Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11)  Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12)  Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13)  Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14)  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan yang menggunkan/menikmati pelayanan jasaumum yang bersangkutan.
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan yang menurut ketentuan peraturan perundangundanganRetribusi diwajibkan untuk melakukanpembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa Umum.
2.      Retribusi Jasa Usaha
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
1)      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2)      Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3)      Retribusi Tempat Pelelangan;
4)      Retribusi Terminal;
5)      Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)      Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7)      Retribusi Rumah Potong Hewan;
8)      Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)      Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10)  Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11)  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.       Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.      Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atauBadan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasaumum yang bersangkutan.
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan yang menurut ketentuan peraturan perundangundanganRetribusi diwajibkan untuk melakukanpembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa Umum.
3.      Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1)      Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)      Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)      Retribusi Izin Gangguan;
4)      Retribusi Izin Trayek; dan
5)      Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Subjek dan Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
Tarif Retribusi Daerah Menurut Kurniawan dan Purwanto, 2004 : Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau presentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan prinsip dan sasaran tarif tertentu, misalnya :
- Pembedaan Retribusi tempat rekreasi antara anak dan dewasa,
- Retribusi parkir antara sepeda motor dan mobil,
- Retribusi pasar antara kios dan los, dan
- Retribusi sampah antara rumah tangga dan industri.
Besarnya tarif dapat dinyatakan dalam rupiah per unit tingkat penggunaan jasa.
Sedangkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 151 :
a.       Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
b.      Tingkat penggunaan jasa jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
c.       Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
d.      Rumus harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
e.       Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
f.       Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu :
a.       Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut , alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b.      Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c.       Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d.      Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
Dengan penambahan ini , secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar