Disamping pajak daerah
sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga
meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi
daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai
pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah
daerah kepada masyarakat.
Yang dimaksud rertibusi
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
Perbedaan antara Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga
perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat
fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis
pelayanan publik di daerahnya.
Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Ayat 64 : “Retribusi Daerah, yang
selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan”.
Keunggulan retribusi
daerah dibandingkan dengan pajak daerah adalah pungutan retribusi daerah
didasari oleh kontrapretasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dimana tidak
ditentukan secara limitative seperti pajak daerah.Hal utama yang membatasi
pengenaan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Daerah terletak pada tersedia atau
tidaknya suatu jasa layanan oleh Pemerintah Daerah (Pakpahan, 2009).
Jenis, objek , subjek dan wajib
Retribusi Daerah, mengacu pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis yaitu
sebagai berikut :
1.
Retribusi
Jasa Umum
Jenis
Retribusi Jasa Umum adalah:
1) Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
2) Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3) Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4) Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5) Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6) Retribusi
Pelayanan Pasar;
7) Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
8) Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9) Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta;
10) Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi
Pengolahan Limbah Cair;
12) Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13) Retribusi
Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Objek
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Subjek
dan Wajib Retribusi Jasa Umum
adalah
orang pribadi atauBadan yang menggunkan/menikmati pelayanan jasaumum yang
bersangkutan.
Wajib
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan
yang menurut ketentuan peraturan perundangundanganRetribusi diwajibkan untuk
melakukanpembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa
Umum.
2.
Retribusi
Jasa Usaha
Jenis
Retribusi Jasa Usaha adalah:
1) Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
2) Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3) Retribusi
Tempat Pelelangan;
4) Retribusi
Terminal;
5) Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
6) Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7) Retribusi
Rumah Potong Hewan;
8) Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan;
9) Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi
Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Objek
Retribusi Jasa Usaha
adalah
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
a.
Pelayanan dengan
menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
b.
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah
sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek
dan Wajib Retribusi Jasa Usaha
adalah
orang pribadi atauBadan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasaumum yang
bersangkutan.
Wajib
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atauBadan
yang menurut ketentuan peraturan perundangundanganRetribusi diwajibkan untuk
melakukanpembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa
Umum.
3.
Retribusi
Perizinan Tertentu
Jenis Retribusi Perizinan
Tertentu adalah:
1) Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
2) Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3) Retribusi
Izin Gangguan;
4) Retribusi
Izin Trayek; dan
5) Retribusi
Izin Usaha Perikanan.
Objek
Retribusi Perizinan Tertentu
adalah
pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau
Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Subjek
dan Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang
pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
Wajib
Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau
pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
Tarif
Retribusi Daerah Menurut Kurniawan dan Purwanto, 2004 :
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau presentase tertentu yang ditetapkan
untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Tarif dapat ditentukan
seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan
prinsip dan sasaran tarif tertentu, misalnya :
- Pembedaan Retribusi tempat rekreasi
antara anak dan dewasa,
- Retribusi parkir antara sepeda motor
dan mobil,
- Retribusi pasar antara kios dan los,
dan
- Retribusi sampah antara rumah tangga
dan industri.
Besarnya tarif dapat dinyatakan dalam
rupiah per unit tingkat penggunaan jasa.
Sedangkan menurut UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 151 :
a. Besarnya
Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
b. Tingkat
penggunaan jasa jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya
yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
c. Apabila
tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat
ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
d. Rumus
harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan jasa tersebut.
e. Tarif
Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
f. Tarif
Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai
dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.Peninjauan tarif
Retribusi sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan UU No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat penambahan 4
jenis retribusi daerah, yaitu :
a. Retribusi
Tera/Tera Ulang
Pengenaan
Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian
terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh
masyarakat. Dengan pengandalian tersebut , alat ukur, takaran, dan timbangan
akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b. Retribusi
Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan
pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara
telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan
memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus
memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk
menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian
menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2%
dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c. Retribusi
Pelayanan Pendidikan
Pengenaan
retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar
pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian
khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan
hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas
pendidikan dan pelatian dimaksud.
d. Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Pengenaan
Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi
masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh
sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya
dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan
dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat
terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
Dengan penambahan ini ,
secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah
yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum,
rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar