Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku (Mardiasmo,
2013:11-12) adalah.
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan
Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No.7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Undang-undang pajak penghasilan
berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU
Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM)
Dasar hukum pengenaan PPN
& PPn BM adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang PPN & PPn BM
efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU
Pajak Penjualan 1951.
3.
Bea
Materai
Dasar hukum pengenaan Bea
Materai adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985. Undang-undang Bea Materai
berlaku mulai tanggal 1 April 1986 dan menggantikan peraturan dan Undang-undang
Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
4.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Undang-undang PBB
berlaku mulai tanggal 1 April 1986 dan merupakan pengganti.
a.
Ordonansi
Pajak Rumah Tangga tahun 1908.
b.
Ordonansi
Verponding Indonesia tahun 1923.
c.
Ordonansi
Pajak Kekayaan tahun 1932.
d.
Ordonansi
Verponding tahun 1982.
e.
Ordonansi
Pajak Jalan tahun 1942.
f.
Undang-undang
Darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.
Undang-undang
nomor 11 Prp. tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.
5.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000.
Undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi
Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No. 291.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar