Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Sistem Pemungutan Pajak



       Sistem pemungutan pajak  dapat dibagi (Waluyo, 2011:17) menjadi berikut ini.
1.      Sistem Official Assessment
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri official assessment system adalah sebagai berikut.
a.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
b.      Wajib pajak bersifat pasif.
c.      Uang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.      Sistem Self Assessment
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan diri sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3.      Sistem Withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar