Sistem pemungutan pajak
dapat dibagi (Waluyo, 2011:17) menjadi berikut ini.
1.
Sistem
Official Assessment
Sistem ini merupakan
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri official assessment system adalah
sebagai berikut.
a.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
b.
Wajib
pajak bersifat pasif.
c.
Uang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.
Sistem Self Assessment
Sistem ini merupakan
pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada
Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan diri
sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3.
Sistem
Withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar