Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat (Mardiasmo, 2013:2-3)
sebagai berikut.
1.
Pemungutan
pajak harus adil (Syarat Keadlian)
Sesuai dengan tujuan
hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus
adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum
dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil
dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk
mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur
dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3.
Tidak
mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan
kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungutan
pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus
dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan
memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar