1. Pengertian
Asuransi
Untuk
mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu
pengertian teori asuransi menurut J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara
Perasuransian di Indonesia (2000: 128),
bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komunikasi
yang memberikan arti untuk jangka panjang.
Dari
pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan
yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana
seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang
menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi
terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri adalah pertanggungan atau jaminan.
Pengertian
asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam
perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam
persepsinya sama pula.
J.E. Kaihatu,
dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia, (2000 : 246), bahwa
pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam
persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang
dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung
kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut,
karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak tertentu.
2. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi
menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Asuransi jiwa dan
2. Asuransi Kerugian/ kebakaran
Dari kedua jenis
asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha
dan tugas dari pada PT. Asuransi Bea Siswa Jiwa Makassar dalam hal ini untuk menerapkan
hal-hal yang bisa membantu masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang
tidak disangka, akan dibantu oleh pihak asuransi.
J.F Sianipar,
dalam bukunya Pertanggungan Asurtansi di Indonesia, (1998: 349) membahas
mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan
pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi.
Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1. Asuransi kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin
kerugian financial atas barang-barang yang perlu dipertanggungkan terhadap
resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau
kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain
tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya
barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk
memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda
yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk
menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar
petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau
kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
A. Asuransi kendaraan
bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas
barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian
kendaraan bermotor akibat karena kecelakaan (tabrakan, slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan
jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau
kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang
disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum,
tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau
kerugian pihak ketiga.
B. Asuransi Marina
Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial akibat suatu resiko laut, misalnya tabrakan,
terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang
disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik
sebagaian seluruhnya.
C. Asuransi Marine
Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3
(tiga) bagian yaitu : pengangkutan melalui laut, pengangkutan darat dan,
pengangkutan udara.
Keempat jenis pengangkutan di atas, mesih dapat dibedakan lagi atas,
pengangkutan antar pulau pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian
tersebut di atas, pada garis besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan
dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama
dengan asuransi ang menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang
diangkut, akibat musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya
tabrakan, terbalik, rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam
pengangkutan. Dan resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang
pemilik sampai dengan gudang penerima.
Klasifikasi jenis asuransi di
negara Indonesia dapat dilakukan dengan memandang aspek, sebagai berikut :
1. Segi pemilikannya, perusahaan
asuransi dapat dibagi menjadi :
-
Perusahaan asuransi milk pemerintah.
-
Perusahaan asuransi milik swasta.
2. Segi bidang pertanggungan (obyek pertanggungan), dapat digolongkan
menjadi :
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi
kecelakaan
c. Asuransi kebakaran
dan kerusakan
d. Asuransi tenaga
kerja
e. Asuransi dana
pensiun
f. Sifat
pertanggungan dapat digolongkan ke dalam :
1. Asurnsi
pertanggungan otomatis
2. Asuransi
pertanggungan tidak otomatis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar