Powered By Blogger

Selasa, 24 Januari 2017

Pengertian Jasa Asuransi

Memasarkan jasa asuransi merupakan suatu alat untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada sejumlah individu dengan pengorbnan biaya tertentu agar kerugian kelompok individu dapat diperhitungkan atau diramalkan sebelumnya. 
Ditinjau dari segi aspek hukumnya sesuai dengan pasal 246 KUGP bahwa pengertian jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima dengan sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi dan dimana kejadian.
Kemungkinan asumsi bahwa peristiwa akan muncul dalam berbagai kerugian yang tidak jelas modelnya yang mungkin diderita tidak jelas kejadian dan dimana terjadi peristiwa mengakibatkan kerugian si konsumen akan dijamin mendapat pengganti kerugian.
Kemudian menurut Wirjon Prodjodilono dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia (1999 : 29) mengatakan bahwa jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin dan berjanji terhadap pihak yang dijamin (nasabah) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
Berdasarkan definisi bahwa jasa asuransi akan menjamin dan berjanji kepada nasabah akan menerima sejumlah uang sesuai uang pertanggungan terjadi atau tidak peristiwa itu akan dibayar bilamana konsumen telah jatu tempo pembayaran.
Di lain pihak menjelasan bahwa jasa asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak penanggung (insurer) menjamin penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung (insured) atau pihak yang diasuransikan pada saat meninggal dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar