Memasarkan jasa asuransi merupakan suatu alat untuk
menghindari atau mengurangi kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada
sejumlah individu dengan pengorbnan biaya tertentu agar kerugian kelompok
individu dapat diperhitungkan atau diramalkan sebelumnya.
Ditinjau dari segi aspek hukumnya sesuai dengan pasal 246
KUGP bahwa pengertian jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak
yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima dengan
sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi dan
dimana kejadian.
Kemungkinan asumsi bahwa peristiwa akan muncul dalam berbagai
kerugian yang tidak jelas modelnya yang mungkin diderita tidak jelas kejadian
dan dimana terjadi peristiwa mengakibatkan kerugian si konsumen akan dijamin
mendapat pengganti kerugian.
Kemudian menurut Wirjon Prodjodilono dalam bukunya Hukum
Asuransi Indonesia (1999 : 29) mengatakan bahwa jasa asuransi adalah suatu
persetujuan dalam mana pihak yang menjamin dan berjanji terhadap pihak yang
dijamin (nasabah) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian
yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu
peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
Berdasarkan definisi bahwa jasa asuransi akan menjamin dan
berjanji kepada nasabah akan menerima sejumlah uang sesuai uang pertanggungan
terjadi atau tidak peristiwa itu akan dibayar bilamana konsumen telah jatu
tempo pembayaran.
Di lain pihak menjelasan bahwa jasa asuransi merupakan
perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak penanggung (insurer) menjamin
penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung (insured) atau pihak
yang diasuransikan pada saat meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar