Powered By Blogger

Selasa, 24 Januari 2017

Standar Pembayaran Klaim

      Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu diciptakan kebutuhannya terhadap asuransi. Selain itu perusahaan asuransi perlu dikelola secara profesional dengan tenaga yang handal dan yang lebih penting lagi, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan kemudahan dan penyelesaian klaim yang cepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat justru pada saat dibutuhan. Adapun stnadar pembayaran klaim yang berlaku secara umum di Indonesia terhadap para pemegang polis antara    lain :  
a.    Memeriksa penutupan asuransi
Hal ini dimaksudkan apabila pemberitahuan kerugian telah diterima oleh agen atay kantor pusat maupun kantor cabang pada perusahaan asuransi, maka dilakukan inspeksi terhadap fakta-fakta untuk menghasilkan apakah perusahaan asuransi perlu meng-follow up-nya (mengambil tindakan lebih lanjut).
b.    Menyelidiki klaim
Pengiriman formulir bukti kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi kepada claimant, belum berarti bahwa penanggung telah mengakui kewajibannya (liability). Ini berarti bahwa dalam penyelidikan fakta-fakta yang diserahkan oleh tertanggung dalam pemberitahuan kerugian tidak dijumpai sesuatu faktor yang jelas-jelas mendiskualifikasikan klaim itu.
Penyelidikan klaim ini meliputi :
a.  Memastikan bahwa memang ada suatu kerugian.
b.    Menentukan secara pasti, bahwa benar tertanggung ahli waris yang syah mengajukan klaimnya.
c.    Menentukan jumlah kerugian.    
c.   Menyiapkan bukti kerugian
Stelah dilakukan pemeriksaan penutupan asuransi dan penyelidikan klaim tidak terjadi hal-hal yang membatalkan klaim tertanggung maka disiapkan dokumen terakhir yang disebut bukti kerugian yang biasanya dibuat oleh adjuster untuk tertanggung.
      PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam mengatasi atau kemungkinan penangngulangan resiko kerugian yang akan terjadi pada tertanggung (pemegang polis) menggunakan sistem pembayaran klaim yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perasuransian dan Manajemen Asuransi yang berlaku di Indonesia. Dan kita telah mengetahui pengertian dari sistem itu sendiri sebagai suatu susunan atau tatanan secara teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari prosedur-prosedur yang berhubungan dan saling melengkapi sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
      Sementara sisem pembayaran klaim pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah :
B.   Kantor pemasaran Distrik (KPD), hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerilan lporan dari ahli waris
b.    KPD bersama aparatnya melakukan kunjungan ke rumah rekening keluarga yang berduka (mayat)
c.    Mencatat tanggal penerimaan berkas pengajuan klaim (baik meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan) ke dalam buku agenda.
d.    Mencetak duplikat kartu premi, memeriksa saldo pinjaman dan bunga. Jika ada counter dengan dokumen yang ada pada ahli waris.
e.    Memeriksa kelengkapan dokumen, sesuai dengan formulir yang telah disiapkan dan meneruskan ke cabang maksimun 3 hari sejak berkas diterima.
f.     Melakukan investigasi apabila diperlukan.     
5.  Kantor pemasaran cabang, hal-hal yang dilakukan antara lain :
1.    Mencatat dan menerima dokumen permohonan pengajuan klaim ke dalam buku agenda.
2.    MMenseksi dokumen meminta saran dari tim klaim cabang.
3.    Melakukanb invetigasi bila diperlukan.
4.    Batas wewenang
5.    Klaim meninggalkan duia biasa s/d batas Rp.5.000.000,- diselesaikan di kantor cabang (sampai terbit SPK) maksimin 2 hari.
6.    Klaim meninggal dunia dini + investigasi klaim diselesikan di cabang maksimun 7 hari yang kemudian di kirim ke kantor pusat. 
C.   Kantor pusat, hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerima dan mencatat dokumen permohonan klaim ke dalam buku agenda kelengkapan dokumen.
b.    Seleksi kelengkapan dokumen
c.    Melakukan investigasi apabila diperlukan.
d.    Klaim tanpa ivestigasi penyelesaian di departemen klaim (sampai terbit SPK) maksimun 3 hari.
e.    Klaim dengan investigasi diselesaikan maksimun 10 hari.
f.     Membuat tanda meninggal dunia (mutasi) pada duplikat kartu premi di master komputer.

      Jadi sistem pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Makassar dimulai dari Kantor Pemasaran Distrik ke kantor Cabang sampai pada akhirnya di Kantor Pusat yang menyetujui pembayaran klaim suransi kepada tertanggung (pemegang polis) dan inipun dilihat dari besarnya jumlah klaim (batas kewenangan) yang diberikan kepada kantor cabang dalam pembayaran klaim terhadap tertanggung. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar