Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
perlu diciptakan kebutuhannya terhadap asuransi. Selain itu perusahaan asuransi
perlu dikelola secara profesional dengan tenaga yang handal dan yang lebih
penting lagi, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan kemudahan dan
penyelesaian klaim yang cepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat
justru pada saat dibutuhan. Adapun stnadar pembayaran klaim yang berlaku secara
umum di Indonesia terhadap para pemegang polis antara lain :
a. Memeriksa
penutupan asuransi
Hal
ini dimaksudkan apabila pemberitahuan kerugian telah diterima oleh agen atay
kantor pusat maupun kantor cabang pada perusahaan asuransi, maka dilakukan
inspeksi terhadap fakta-fakta untuk menghasilkan apakah perusahaan asuransi
perlu meng-follow up-nya (mengambil tindakan lebih lanjut).
b. Menyelidiki klaim
Pengiriman
formulir bukti kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi kepada claimant,
belum berarti bahwa penanggung telah mengakui kewajibannya (liability). Ini
berarti bahwa dalam penyelidikan fakta-fakta yang diserahkan oleh tertanggung
dalam pemberitahuan kerugian tidak dijumpai sesuatu faktor yang jelas-jelas
mendiskualifikasikan klaim itu.
Penyelidikan
klaim ini meliputi :
a. Memastikan bahwa
memang ada suatu kerugian.
b. Menentukan secara
pasti, bahwa benar tertanggung ahli waris yang syah mengajukan klaimnya.
c. Menentukan jumlah
kerugian.
c. Menyiapkan bukti kerugian
Stelah
dilakukan pemeriksaan penutupan asuransi dan penyelidikan klaim tidak terjadi
hal-hal yang membatalkan klaim tertanggung maka disiapkan dokumen terakhir yang
disebut bukti kerugian yang biasanya dibuat oleh adjuster untuk tertanggung.
PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam mengatasi atau kemungkinan
penangngulangan resiko kerugian yang akan terjadi pada tertanggung (pemegang
polis) menggunakan sistem pembayaran klaim yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang Perasuransian dan Manajemen Asuransi yang berlaku di Indonesia.
Dan kita telah mengetahui pengertian dari sistem itu sendiri sebagai suatu
susunan atau tatanan secara teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling
bergantung dari prosedur-prosedur yang berhubungan dan saling melengkapi
sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara sisem pembayaran klaim pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
adalah :
B. Kantor pemasaran
Distrik (KPD), hal-hal yang dilakukan antara lain :
a. Menerilan lporan
dari ahli waris
b. KPD bersama
aparatnya melakukan kunjungan ke rumah rekening keluarga yang berduka (mayat)
c. Mencatat tanggal
penerimaan berkas pengajuan klaim (baik meninggal dunia akibat sakit maupun
kecelakaan) ke dalam buku agenda.
d. Mencetak duplikat
kartu premi, memeriksa saldo pinjaman dan bunga. Jika ada counter dengan
dokumen yang ada pada ahli waris.
e. Memeriksa
kelengkapan dokumen, sesuai dengan formulir yang telah disiapkan dan meneruskan
ke cabang maksimun 3 hari sejak berkas diterima.
f. Melakukan
investigasi apabila diperlukan.
5. Kantor pemasaran cabang, hal-hal yang
dilakukan antara lain :
1. Mencatat dan
menerima dokumen permohonan pengajuan klaim ke dalam buku agenda.
2. MMenseksi dokumen
meminta saran dari tim klaim cabang.
3. Melakukanb
invetigasi bila diperlukan.
4. Batas wewenang
5. Klaim meninggalkan
duia biasa s/d batas Rp.5.000.000,- diselesaikan di kantor cabang (sampai
terbit SPK) maksimin 2 hari.
6. Klaim meninggal
dunia dini + investigasi klaim diselesikan di cabang maksimun 7 hari yang
kemudian di kirim ke kantor pusat.
C. Kantor pusat,
hal-hal yang dilakukan antara lain :
a. Menerima dan
mencatat dokumen permohonan klaim ke dalam buku agenda kelengkapan dokumen.
b. Seleksi
kelengkapan dokumen
c. Melakukan
investigasi apabila diperlukan.
d. Klaim tanpa
ivestigasi penyelesaian di departemen klaim (sampai terbit SPK) maksimun 3
hari.
e. Klaim dengan
investigasi diselesaikan maksimun 10 hari.
f. Membuat tanda
meninggal dunia (mutasi) pada duplikat kartu premi di master komputer.
Jadi sistem pembayaran klaim yang
dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Makassar dimulai dari
Kantor Pemasaran Distrik ke kantor Cabang sampai pada akhirnya di Kantor Pusat
yang menyetujui pembayaran klaim suransi kepada tertanggung (pemegang polis)
dan inipun dilihat dari besarnya jumlah klaim (batas kewenangan) yang diberikan
kepada kantor cabang dalam pembayaran klaim terhadap tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar