BUPATI GOWA
PERATURAN BUPATI GOWA
NOMOR
: 39 TAHUN 2008
TENTANG
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GOWA
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara
efisien dan efektif bagi pejabat-pejabat struktural lingkup dinas, maka
dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural
pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI GOWA TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta
Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten
Gowa.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dinas adalah Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Gowa yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
5. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
6. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
7. Bidang adalah Bidang pada Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
8. Seksi adalah Seksi pada Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah UPT
pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok
jabatan fungsional pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pendapatan Asli Daerah :
1. Seksi Penetapan PAD
2. Seksi Pajak Daerah
3. Seksi Retribusi Daerah
d. Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan
yang Sah :
1. Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan
yang Sah
2. Seksi Pendataan dan Penyuluhan
3. Seksi Penerimaan dan Penagihan
e. Bidang Akuntansi
:
1. Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran
Kas
2. Seksi Akuntansi Aset
3. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan
f.
Bidang
Anggaran :
1. Seksi Penyusunan APBD
2. Seksi Otoritas DPA-SKPD
3. Seksi Perbendaharaan
g. Bidang Aset daerah :
1. Seksi Perencanaan Kebutuhan
2. Seksi Analisa Aset
3. Seksi Penghapusan Aset
h. Kelompok Jabatan Fungsional
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
KEPALA DINAS
Pasal 3
(1) Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin
oleh seorang Kepala Dinas, mempunyai tugas merumuskan konsep sasaran,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina, mengarahkan, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di
bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dinas;
b.
Penyusunan rencana strategik dinas;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan
daerah;
d.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dinas;
e.
Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan dinas;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Merumuskan, mengarahkan dan menyelenggarakan
rencana strategik dan program kerja dinas sesuai dengan visi misi daerah;
b. Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan program kerja dinas sesuai bidang tugasnya;
c. Mengkoordinasikan penyusunan dan pedoman pelaksanaan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah, mengkoordinasikan penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan perubahan APBD dan
sisa perhitungan APBD serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
APBD;
d. Mengarahkan, merumuskan program kerja dan
menetapkan kebijakan operasional di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
aset daerah;
e. Mengkoordinasikan penyusunan laporan
keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
f. Melaksanakan fungsi bendaharawan umum
daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Menyelenggarakan dan mengendalikan
pelaksanaan kebijakan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
h. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama
dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
i.Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
j.Menilai prestasi kerja bawahan sebagai
bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. Membina pelaksanaan program waskat, mengevaluasi
hasil pelaksanaan program kerja dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada pimpinan;
l.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian kedua
SEKRETARIAT
Pasal 4
Sekretariat
terdiri dari :
a.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
b.
Sub
Bagian Perencanaan dan Pelaporan
c.
Sub
Bagian Keuangan
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris,
mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk,
menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas
kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan
pelaporan serta pengelolaan keuangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan pelaporan;
b. Penyelenggaraan kebijakan
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan pelaporan;
c.
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
d. Penyelenggaraan evaluasi
program dan kegiatan sub bagian.
(3) Rincian
tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Merencanakan, mengorganisasikan,
menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum,
kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
b. Menyusun rencana kegiatan tahunan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mengelola dan mengkoordinasikan
pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi
dalam lingkup Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan
pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian;
e. Mengelola dan mengkoordinasikan
pelaksanaan urusan perencanaan
dan pelaporan;
f. Mengelola dan mengkoordinasikan
pelaksanaan urusan keuangan;
g. Mengelola dan mengkoordinasikan
pelaksanaan urusan perlengkapan;
h. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
i. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
j. Menilai prestasi kerja para Kepala Sub
Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
k. Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi
petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
c.
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
d.
Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian.
(3) Rincian
tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b.
Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;
c.
Mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;
d.
Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
e.
Mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
f.
Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
g.
Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;
h.
Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
i.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
j.
Menilai prestasi
kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
k.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
l.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia,
mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Perencanaan
dan Pelaporan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan
dan Pelaporan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup sub bagian.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai
berikut :
a.
Menyusun
rencana dan jadwal kegiatan operasional tahunan dinas sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menghimpun
dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c.
Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
d. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset daerah;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan
perencanaan program dan
kegiatan di lingkup dinas;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
g. Menginventarisir permasalahan-permasalahan
pelaksanaan program kegiatan;
h. Membuat laporan pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
i. Melaksanakan penyiapan bahan dan
penyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan
RENJA;
j. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karier;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek, menyelia,
mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
(2) Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai
fungsi :
a.
Pelaksanaan
kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan;
b.
Pelaksanaan
program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Sub Bagian Keuangan;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Sub Bagian Keuangan.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
Membuat
rencana operasional program kerja Sub Bagian Keuangan;
b. Mempersiapkan bahan-bahan dan menyusun
rencana kebutuhan anggaran di lingkungan dinas sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
c. Membuat
daftar usulan kegiatan;
d. Membuat daftar gaji dan melaksanakan
penggajian;
e. Menyiapkan proses administrasi terkait
dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Melaksanakan
perbendaharaan keuangan;
g. Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran untuk periode tahunan
dan lima tahunan;
h. Mengelola dan
melaksanakan verifikasi anggaran;
i. Mengelola dan
melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
k. Melaksanakan
pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bagian Ketiga
BIDANG PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 9
Bidang Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
a.
Seksi
Penetapan PAD
b.
Seksi
Pajak Daerah
c.
Seksi
Retribusi Daerah
Pasal 10
(1)
Bidang
Pendapatan Asli Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Bidang Pendapatan
Asli Daerah;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang
Pendapatan Asli Daerah;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam
lingkup Bidang Pendapatan Asli Daerah;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan
kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pendapatan
Asli Daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Merencanakan operasionalisasi rencana
kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.
Merumuskan
penjabaran kebijakan teknis dinas di Bidang Pendapatan Asli Daerah;
c.
Mengkoordinasikan
dan membina kegiatan pelaksanaan penagihan pendapatan daerah pada setiap perangkat
daerah pengelola pendapatan daerah dan mengkoordinasikan fasilitasi administrasi
manual pendapatan daerah pada setiap perangkat daerah pengelola pendapatan daerah;
d.
Memberikan
petunjuk administratif dan operasional pelaksanaan tugas kepada kepala seksi
dan kepala UPTD dan menyusun jadwal kegiatan operasional sesuai kebutuhan;
e.
Menetapkan
pajak dan retribusi daerah dan mengelola pajak retribusi dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai kebijakan;
f.
Menyelenggarakan
administrasi pembukuan penerimaan dan pengeluaran;
g.
Memberikan
pertimbangan keberatan/keringanan atas pajak daerah dan retribusi daerah sesuai
ketentuan yang berlaku;
h.
Menyelenggarakan
hubungan kerjasama pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah terkait;
i.
Melakukan
koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas;
j.
Menyelenggarakan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
termasuk pelaksanaan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas;
k. Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Pasal 11
(1) Seksi Penetapan PAD dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penetapan PAD.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penetapan
PAD;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Penetapan PAD;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penetapan PAD;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan
pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penetapan PAD.
(3) Rincian tugas sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melakukan perhitungan dan penetapan jumlah
dan besarnya pajak daerah;
c. Menyiapkan segala usaha dan kegiatan untuk
merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan
merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai penetapan tarif dan penetapan target
pajak daerah;
d. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
e. Membuat kebijakan teknis pemungutan pajak
daerah meliputi pendataan, penetapan, penerimaan, penyetoran dan penagihan;
f. Melaksanakan evaluasi tata cara
pemungutan, pemasukan, pengumpulan, pembukuan dan penyusunan laporan pajak
daerah;
g. Membuat kebijakan teknis sistem penetapan
pajak daerah terutang;
h. Melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap
jumlah dan besarnya ketetapan pajak daerah terutang;
i. Melaksanakan berbagai hal yang berhubungan
dengan sengketa, keberatan dan restitusi pajak daerah;
j. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
l. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karier dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 12
(1) Seksi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi
tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pajak
Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Pajak
Daerah;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Pajak Daerah;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Pajak Daerah;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pajak
Daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun
rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan
rencana penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah;
- Menyiapkan
segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan,
mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis
mengenai penetapan tarif dan penetapan target pajak daerah;
- Melaksanakan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan
di bidang pajak daerah serta data potensi pajak daerah;
- Membuat
kebijakan teknis pemungutan pajak daerah meliputi pendataan, penetapan,
penerimaan, penyetoran dan penagihan;
- Melaksanakan
evaluasi tata cara pemungutan, pemasukan, pengumpulan, pembukuan dan
penyusunan laporan pajak daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi yang berkaitan
dengan pajak daerah;
- Membuat
pembukuan dan menyusun laporan mengenai segala keperluan dalam lingkungan
Bidang Pendapatan Asli Daerah;
- Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menilai
prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier dan
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
Pasal 13
(1)
Seksi
Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan
membuat laporan tugas Seksi Retribusi Daerah.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Retribusi
Daerah;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Retribusi Daerah;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Retribusi Daerah;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Retribusi Daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun
rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan
segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan,
mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis
mengenai penetapan tarif dan penetapan target retribusi daerah;
- Melaksanakan
pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang retribusi
daerah serta data potensi restribusi daerah;
- Membuat rencana penerimaan pendapatan daerah dan
target yang bersumber dari retribusi daerah dan penerimaan BUMD;
- Membuat
rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah
rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di bidang retribusi
daerah dan penerimaan BUMD;
- Penyelenggaraan
pemungutan, penagihan, pemasukan dan pengumpulan retribusi dan penerimaan
BUMD;
- Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang
retribusi daerah meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan
pemungutan, penagihan dan pemasukan penerimaan daerah yang bersumber dari
penerimaan retribusi dan penerimaan BUMD;
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Keempat
BIDANG PERIMBANGAN DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG
SAH
Pasal 14
Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah terdiri
dari :
a.
Seksi
Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah
b.
Seksi
Pendataan dan Penyuluhan
c.
Seksi
Penerimaan dan Penagihan
Pasal 15
(1)
Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai
tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia,
mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Perimbangan
dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
(2)
Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan kebijakan teknis Bidang Perimbangan
dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang
Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat
non struktural dalam lingkup Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
d. Penyelenggaraan evaluasi program dan
kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan
segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan,
mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis
mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- Menyelenggarakan
pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perimbangan dan
Lain-Lain Pendapatan yang Sah serta potensi bagi hasil pajak dan bukan
pajak;
- Membuat rencana penerimaan pendapatan daerah
yang bersumber dari perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat
rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah
rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di Bidang Perimbangan
dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah;
- Menyelenggarakan
pemungutan, penagihan, pemasukan, pengumpulan dan perimbangan dan
lain-lain yang sah ke dalam kas
daerah secara optimal sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan
kebijaksanaan teknis di Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, meliputi segala usaha dan kegiatan untuk
menyelenggarakan pemungutan, penagihan dan pemasukan penerimaan daerah
yang bersumber dari dan perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang
sah;
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
Pasal 16
(1) Seksi
Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Dana Perimbangan
dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Dana
Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang sah;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Dana
Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun
rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan
segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan,
mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis
mengenai dana perimbangan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- Melaksanakan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan
di bidang dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah serta data potensi
lain-lain PAD yang sah;
- Membuat rencana penerimaan pendapatan daerah dan
target yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah
sesuai Peraturan Perundang-perundangan yang berlaku;
- Membuat
rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah
rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di bidang dana perimbangan
dan lain-lain PAD yang sah;
- Penyelenggaraan pemungutan,
penagihan, pemasukan dan pengumpulan dana perimbangan dan lain-lain PAD
yang sah ke dalam kas daerah secara
optimal sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang
dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah daerah, meliputi segala usaha
dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan, penagihan dan pemasukan
penerimaan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain PAD
yang sah;
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
(1)
Seksi
Pendataan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan
membuat laporan tugas Seksi Pendataan dan Penyuluhan.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Pendataan
dan Penyuluhan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pendataan
dan Penyuluhan;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Pendataan dan Penyuluhan;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan
tugas pendataan dan penyuluhan;
c. Melaksanakan pengoreksian kelengkapan pendataan
dan penyuluhan;
d. Melaksanakan verifikasi pendataan dan penyuluhan;
e. Melaksanakan verifikasi harian atas laporan
pendataan dan penyuluhan;
f. Melakukan pengawasan pelaksanaan pendataan
dan penyuluhan;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pendataan dan penyuluhan;
h. Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
i.
Melakukan
koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.
Menilai
prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
Pasal 18
(1)
Seksi Penerimaan dan Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penerimaan dan Penagihan.
(2)
Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penerimaan
dan Penagihan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Penerimaan dan Penagihan;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan
program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penerimaan dan Penagihan;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penerimaan dan Penagihan.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Penerimaan
dan Penagihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
penyelenggaraan penerimaan dan penagihan;
c.
Melaksanakan sistem dan prosedur
akuntansi yang berkenaan dengan penerimaan dan penagihan;
d.
Melaksanakan pencatatan transaksi
dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan penerimaan dan
penagihan yang meliputi DAU, DAK, dana pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah bangunan, pajak penghasilan, dana sumber daya alam, dan bagi hasil
provinsi, dana bantuan provinsi dan bantuan dari pemerintah lainnya, kedalam buku
jurnal penerimaan kas daerah;
e.
Melaksanakan pencatatan, pengelolaan
berdasarkan objek penerimaan dan penagihan yang meliputi DAU, DAK, dana pajak bumi
dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah bangunan, pajak penghasilan, dana
sumber daya alam, dan bagi hasil provinsi, dana bantuan provinsi dan bantuan
dari pemerintah lainnya, serta penerimaan pembiayaan atas tranksaksi dan atau
kejadian yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah ke dalam
buku besar penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
f.
Melaksanakan pencatatan dan penggolongan
berdasarkan rincian obyek penerimaan dan penagihan;
g.
Melaksanakan koordinasi penerapan
prosedur akuntansi selain kas yang berkenaan dengan transaksi atau kejadian
pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran, koreksi kesalahan pencatatan,
penerimaan hibah, pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas
aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah
tanpa konsekuensi kas;
h.
Membuat
laporan penerimaan dan penagihan dan arus kas masuk dan kas keluar
secara periodik;
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penerimaan dan Penagihan;
l.
Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Bagian Kelima
BIDANG AKUNTANSI
Pasal 19
Bidang Akuntansi terdiri
dari :
a. Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran
Kas
b. Seksi Akuntansi Aset
c. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan
Pasal 20
(1)
Bidang
Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Akuntansi.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Bidang
Akuntansi;
b.
Penyelenggaraan
program dan kegiatan Bidang Akuntansi;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi
dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Akuntansi;
d.
Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam
lingkup Bidang Akuntansi.
(3) Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menkoordinasikan penyusunan rencana kerja sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Merumuskan penyelenggaraan kebijakan di Bidang Akuntansi;
c. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan
akuntansi manajemen, keuangan, sistem informasi keuangan;
d. Melaksanakan analisis terhadap laporan
keuangan dan laporan akuntansi manajemen pengelolaan keuangan daerah;
e. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan
bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan;
f. Memfasilitasi dan/atau mengkoordinir
penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai dalam rangka
pengembangan sistem informasi akuntansi dan keuangan serta bentuk-bentuk
pelaporan;
g. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan
keuangan yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran dan arus kas yang auditable
secara berkala beserta perinciannya, baik semesteran maupun tahunan sesuai
dengan kebijakan akuntansi;
h. Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
i. Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
k. Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Pasal 21
(1)
Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi
petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan
tugas Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Akuntansi
Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat
non struktural dalam lingkup Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana kerja Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
penyelenggaraan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
c.
Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi yang berkenaan
dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
d.
Melaksanakan pencatatan transaksi
dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah yang meliputi pajak
daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembiayaan ke dalam buku jurnal
penerimaan kas daerah;
e.
Melaksanakan pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek
penerimaan dan pengeluaran kas daerah
yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan
pembiayaan atas transaksi dan/atau kejadian yang berkenaan dengan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah kedalam buku besar penerimaan dan pengeluaran kas
daerah;
f.
Melaksanakan pencatatan dan penggolongan
berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
g.
Melaksanakan koordinasi penerapan
prosedur akuntansi selain kas yang
berkenaan dengan transaksi atau kejadian pengesahan pertanggungjawaban
pengeluaran, koreksi kesalahan pencatatan, penerimaan hibah, pembelian aset
tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan
penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.
Membuat laporan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah dan arus kas masuk dan kas keluar secara periodik;
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
l.
Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Pasal 22
(1)
Seksi Akuntansi Aset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Akuntansi Aset.
(2)
Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Akuntansi
Aset;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Akuntansi Aset;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Akuntansi Aset;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Akuntansi Aset.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Akuntansi
Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
penyelenggaraan akuntansi aset;
c.
Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi
yang berkenaan dengan aset;
d.
Melaksanakan pencatatan transaksi
dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan aset;
e.
Melaksanakan pencatatan, pengelolaan
berdasarkan objek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan aset;
f.
Melaksanakan pencatatan, penggolongan
berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan
dengan aset;
g.
Melaksanakan koordinasi penerapan
prosedur akuntansi yang berkenaan dengan pembelian aset tetap secara kredit,
pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset
tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.
Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran
kas yang berkenaan dengan aset secara periodik (semesteran dan laporan akhir
tahun);
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
l.
Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Pasal
23
(1)
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyusunan
Laporan Keuangan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Penyusunan Laporan Keuangan;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Penyusunan Laporan
Keuangan;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penyusunan Laporan Keuangan.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana kerja Seksi Penyusunan Laporan
Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
penyelenggaraan penyusunan laporan keuangan;
c.
Mengumpulkan data, menganalisis dan
menyusun laporan semesteran dan prognosis APBD tahun anggaran berkenaan;
d.
Mengumpulkan data, menganalisis dan
menyusun laporan akhir tahun pada tahun anggaran yang berkenaan;
e.
Melaksanakan prosedur penyusunan laporan
realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan daerah tahun berkenaan dan laporan arus kas;
f.
Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan kinerja SKPD dan
ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun anggaran berkenaan;
g.
Melaksanakan koordinasi penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan;
h.
Melaksanakan penyusunan rancangan perda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran;
i.
Melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan
Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
j.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.
Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
Bagian Keenam
BIDANG ANGGARAN
Pasal 24
Bidang Anggaran terdiri
dari :
a.
Seksi
Penyusunan APBD
b.
Seksi
Otoritas DPA-SKPD
c.
Seksi
Perbendaharaan
Pasal 25
(1)
Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,
mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk,
menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Anggaran.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Bidang
Anggaran;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang
Anggaran;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi
dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Anggaran;
d.
Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam
lingkup Bidang Anggaran.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan
penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan
kebijakan teknis pengelolaan anggaran;
- Menyelenggarakan
rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
d.
Melaksanakan pengkajian kebijakan
pengalokasian anggaran daerah;
e.
Mengkoordinasikan bahan perumusan pedoman penyusunan
RKA/DPA-SKPD;
f.
Melaksanakan rekapitulasi dokumen
anggaran dan perubahan anggaran SKPD;
g.
Menyusun alokasi dan perubahan anggaran
daerah dan menyusun analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar
pelayanan mimimal;
h.
Menyiapkan anggaran kas daerah dan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 26
(1)
Seksi Penyusunan APBD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan APBD.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyusunan
APBD;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Penyusunan APBD;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Penyusunan APBD;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penyusunan APBD.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Membuat rencana kerja Seksi Penyusunan
APBD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Melaksanakan pengkajian kebijakan pengalokasian anggaran
daerah;
c.
Menyiapkan bahan perumusan pedoman penyusunan
APBD;
d.
Melaksanakan rekapitulasi dokumen anggaran dan perubahan
anggaran;
e.
Mempersiapkan bahan dalam rangka perubahan anggaran daerah;
f.
Membuat analisa standar belanja, standar
satuan harga dan standar pelayanan mimimal;
g.
Menyusun rencana anggaran
pendapatan belanja daerah;
h.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.
Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 27
(1) Seksi
Otoritas DPA-SKPD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan
membuat laporan tugas Seksi Otoritas DPA-SKPD.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Otoritas
DPA-SKPD;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Otoritas DPA-SKPD;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan
program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Otoritas
DPA-SKPD;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat
non struktural dalam lingkup Seksi Otoritas DPA-SKPD.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
pelaksanaan tugas otorisasi DPA-SKPD;
- Melaksanakan pengoreksian kelengkapan DPA-SKPD yang diajukan;
- Melaksanakan verifikasi DPA-SKPD dan akuntansi SKPD;
- Melaksanakan verifikasi harian atas
penerimaan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan
anggaran SKPD;
- Melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan anggaran SKPD;
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
- Melakukan koordinasi dengan unit
kerja terkait dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja staf dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
Pasal
28
(1)
Seksi Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas,
membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Perbendaharaan.
(2)
Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Perbendaharaan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Perbendaharaan;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Perbendaharaan;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan
pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Perbendaharaan.
(3)
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja
seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan pelaksanaan tugas perbendaharaan;
- Melaksanakan pengujian atas kebenaran penagihan,
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap belanja pegawai dan
belanja non pegawai;
- Melakukan
pembinaan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan;
- Memfasilitasi
dan/atau menyelesaikan permasalahan perbendaharaan dan ganti rugi, dan
pengelolaan dana perimbangan/subsidi daerah otonom serta pengelolaan
administrasi bidang perbendaharaan;
- Melaksanakan pengujian
dan analisa Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang
Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Langsung (LS) yang diajukan pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran;
g.
Memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
h.
Melakukan pengendalian atas pengeluaran
kas (cash outflow) daerah;
- Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan verifikasi
dan mensahkan bukti-bukti pendukung atas laporan pertanggungjawaban SKPD
dalam rangka penerbitan SP2D;
- Menilai prestasi kerja
staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain
yang diberikan atasan.
Bagian Ketujuh
BIDANG ASET DAERAH
Pasal 29
Bidang Aset
Daerah terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan Kebutuhan
b. Seksi
Analisa Aset
c. Seksi Penghapusan Aset
Pasal 30
(1)
Bidang
Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Aset Daerah.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Bidang Aset
Daerah;
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang
Aset Daerah;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi
dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Aset Daerah;
d.
Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam
lingkup Bidang Aset Daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Merumuskan
penyelenggaraan kebijakan teknis di Bidang Aset Daerah;
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan
pengendalian kegiatan Bidang Aset Daerah;
d. Merumuskan dan mengendalikan jumlah
kebutuhan aset pada masing-masing SKPD dan lembaga terkait dalam rangka
perencanaan kebutuhan aset daerah;
e. Melakukan penjajakan, penelusuran dan
pencatatan, investasi dan penilaian aset daerah;
f. Melaksanakan pengelolaan penerimaan
perimbangan keuangan daerah;
g. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
perangkat dan lembaga terkait dalam rangka peningkatan penerimaan dana
perimbangan keuangan daerah;
h. Melakukan penjajakan, penelusuran dan
pencatatan pemanfaatan dana perimbangan keuangan daerah pada SKPD;
i.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas;
j.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang dana perimbangan, menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 31
(1)
Seksi
Perencanaan Kebutuhan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan
membuat laporan tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Perencanaan
Kebutuhan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Perencanaan Kebutuhan;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Perencanaan Kebutuhan;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Perencanaan Kebutuhan.
(3)
Rincian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana kerja Seksi Perencanaan Kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan aset;
c.
Memfasilitasi
penyusunan bahan perumusan rencana kebutuhan aset pada masing masing SKPD;
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit terkait dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan aset
daerah;
e.
Menyiapkan
bahan dalam rangka penetapan jumlah
kebutuhan aset daerah;
f.
Mempersiapkan
bahan dalam rangka pelaksanaan kebutuhan aset daerah;
g.
Memantau
dan mengecek pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset daerah;
h.
Melaksanakan
bimbingan teknis kebijakan pengelolaan aset
daerah;
i.
Memantau
dan mengecek pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset daerah;
j.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan
kebutuhan;
l.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, dan melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 32
(1)
Seksi
Analisa Aset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan
kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan
membuat laporan tugas Seksi Analisa Aset.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Analisa
Aset;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Analisa Aset;
c. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Analisa Aset;
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan
pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Analisa Aset.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Analisa
Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
penyelenggaraan analisa aset;
c.
Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi
yang berkenaan dengan analisa aset;
d.
Melaksanakan pencatatan transaksi
dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan analisa aset;
e.
Melaksanakan pencatatan, pengelolaan
berdasarkan objek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan analisa
aset;
f.
Melaksanakan pencatatan, penggolongan
berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan
dengan analisa aset;
g.
Melaksanakan koordinasi penerapan
prosedur akuntansi yang berkenaan dengan pembelian aset tetap secara kredit,
pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset
tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.
Membuat laporan penerimaan dan
pengeluaran kas yang berkenaan dengan analisa aset secara periodik (semesteran
dan laporan akhir tahun);
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.
Melakukan monitoring, evaluasi,
pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang analisa
aset;
l.
Menilai prestasi kerja bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Pasal 33
(1) Seksi Penghapusan Aset dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk,
memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penghapusan
Aset.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penghapusan
Aset;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Penghapusan Aset;
c.
Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural
dalam lingkup Seksi Penghapusan Aset;
d.
Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi
Penghapusan Aset.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Penghapusan
Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan
penghapusan aset;
c.
Menyusun standar dan mekanisme
pengelolaan penghapusan aset daerah;
d.
Melaksanakan pengawasan
penghapusan aset daerah;
e.
Membuat daftar inventaris aset daerah
dan melaksanakan legal audit aset daerah;
f.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.
Mempersiapkan dokumen, mekanisme dan
prosedur dalam rangka penghapusan aset daerah;
h.
Menyimpan dan melengkapi seluruh
dokumen/bukti sah kepemilikan aset daerah;
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.
Melakukan monitoring dan evaluasi serta
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penghapusan aset;
k.
Menilai prestasi kerja staf dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 34
(1)
Dalam melaksanakan
tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan
satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Setiap pimpinan
organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan
satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada
waktunya.
(5)
Setiap laporan yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan hasil lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6)
Dalam penyampaian
laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam melaksanakan
tugas, setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab masing-masing dalam
rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, diharapkan mengadakan rapat-rapat
berkala.
(8)
Dalam memperlancar
pelaksanaan tugas masing-masing pimpinan organisasi dan/atau pimpinan satuan
organisasi wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan melekat, pengendalian serta
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat struktural
dan/atau staf di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan bidang tugasnya.
(9)
Setiap pimpinan
satuan organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan
peningkatan kualitas sumber daya pegawai pada bawahannya.
(10)
Masing-masing
pejabat struktural dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
pimpinan dan/atau atasan langsungnya sesuai dengan hirarki jenjang jabatan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1)
Dengan
berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang
sama dan bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Apabila
terjadi perubahan yang diakibatkan karena hasil evaluasi penataan Perangkat Daerah,
akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Pasal 36
(1)
Dalam
pelaksanaan tugas, setiap pimpinan satuan/unit organisasi senantiasa
mempedomani urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
(2)
Sesuai
dengan perkembangan, kebutuhan dan potensi yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah,
ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani, namun belum cukup
diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka sepanjang urusan tersebut telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, serta ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama tetap
menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
Ditetapkan di Sungguminasa
pada tanggal 22 Desember 2008
BUPATI GOWA,
H. ICHSAN YASIN LIMPO
Diundangkan di Sungguminasa
pada
tanggal 22 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GOWA,
H. MUH.
YUSUF SOMMENG
Berita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2008 Nomor 39....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar