Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. X Terhadap
Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten X
(Studi kasus : kecamatan X)".
KATA PENGANTARAssalamu
alaikum Wr, Wb.
Puji dan syukur atas
kehadirat Allah swt yang menguasai alam semesta serta seluruh isinya. Berkat
rahmat dan karunia-Nya. Bentuk tanggungjawab mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ..................................................................... 1
KATA
PENGANTAR ................................................................... 2
DAFTAR
ISI ................................................................................ 3
A.
Latar Belakang ................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah.............................................................. 15
C.
Tujuan Kegiatan ................................................................. 15
D.
Manfaat Kegiatan ............................................................... 16
A. Latar
Belakang
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan
sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak
era dimana kesadaran akan
sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar
profitability.
Seberapa
jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi
masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan
organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran
penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat
ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Dewasa ini, para pemimpin perusahaan
menghadapi tugas yang menantang dalam menerapkan standar-standar etis terhadap
praktik bisnis yang bertanggungjawab. Perusahaan berusaha meningkatkan
kinerjanya untuk mendapatkan keuntungan yang optimal supaya dapat bersaing
dengan perusahaan lainnya. Namun dalam usaha untuk mencapai keuntungan yang
optimal ini perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar perusahaan
yaitu masyarakat setempat dan pemerintah.
Perusahaan sebagai sebuah sistem,
dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri. Eksistensi
suatu perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat sebagai lingkungan
eksternalnya. Ada hubungan resiprokal (timbal balik) antara perusahaan dengan
masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi
dan membutuhkan. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk
kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan
stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan
tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan
ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian keberlangsungan
usaha tersebut dapat berlangsung dengan baik dan secara tidak langsung akan mencegah
konflik yang merugikan.
CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era dimana
kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada
sekedar profitability. Dalam menerapkan CSR, umumnya perusahaan akan melibatkan
partisipasi masyarakat, baik sebagai objek maupun sebagai subjek program CSR.
Hal ini dikarenakan masyarakat adalah salah satu pihak yang cukup berpengaruh
dalam menjaga eksistensi suatu perusahaan. Masyarakat adalah pihak yang paling
merasakan dampak dari kegiatan produksi suatu perusahaan, baik itu dampak
positif ataupun negatif. Dampak ini dapat terjadi dalam bidang sosial, ekonomi,
politik maupun lingkungan.
Di Indonesia, istilah CSR semakin
populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah
lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau "aktivitas sosial
perusahaan". Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya
mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk "peran serta" dan
"kepedulian" perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui
konsep investasi sosial perusahaan "seat belf, sejak tahun 2003 Departemen
Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan
konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Perihal penerapan CSR di Indonesia
telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri,
yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LNNo.67 TLN No.4274, UU No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Mewajibkan CSR merupakan salah
satu upaya pemerintah dan menyeimbangkan pertumbuhSetelah sepuluh tahun
terakhir ini CSR telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan,
yang menggelilitik begitu banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan
untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun
2007. Melalui undang-undang tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban
perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun
kegiatannya terkait dengan sumber daya alam sehingga undang-undang tersebut
dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi
perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban
untuk melakukan CSRan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
Setelah sepuluh tahun terakhir ini
CSR telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang
menggelilitik begitu banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan
untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun
2007. Melalui undang-undang tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban
perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun
kegiatannya terkait dengan sumber daya alam sehingga undang-undang tersebut
dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi
perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban
untuk melakukan CSR.
Beberapa contoh kasus Perusahaan
lain yang memiliki masalah dengan tanggung jawab perusahaan lingkungan (CSR)
yakni: Kasus pemblokiran jalan oleh warga di Papua terhadap kendaraan-kendaraan
milik Freeport, kasus gugatan warga terhadap Newmont di Buyat dan yang
mengalami konflik dengan masyarakat sekitar sehingga operasi pabrik sempat
dihentikan, menggambarkan bagaimana kekecewaan warga terhadap ketidakpekaan
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut. Dalam bahasa
praksis, kepekaan sosial ini diwujudkan melalui program Corporate Social
Responsibilities (CSR). Program sejatinya merupakan manifestasi dari kepedulian
perusahaan terhadap lingkungan dimana ia melaksanakan usaha. Hanya sayangnya,
kepedulian ini kerap baru muncul setelah timbul masalah dengan masyarakat.
Jadi, ada preseden buruk yang secara umum terjadi bahwa CSR dijadikan senjata
untuk memadamkan keresahan sosial akibat keberadaan suatu perusahaan. Hal ini
mengakibatkan antara masyarakat dan perusahaan seolah terdikotomi. Pada
akhirnya program CSR akan menjadi tidak efektif. Terbukti akibat lemahnya
program CSR yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia, operasi perusahaan sempat
terhenti. Kalau sudah begitu, perusahaan juga yang rugi. Padahal, dari sisi
korporat sebenarnya Freeport sudah menjalankan program CSR ke masyarakat, hanya
saja berjalan tidak efektif.
Kondisi pendidikan masyarakat yang
dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja juga masih sangat memprihatinkan bagi
masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Penduduk lokal yang
menjadi tenaga kerja langsung di PT. X semua masih bekerja pada level/jabatan
paling rendah yaitu tingkat operator di perusahaan meski masyarakat yang ingin
bekerja dan melamar di perusahaan tersebut sudah memiliki pendidikan yang
memadai (setingkat SLTA). PT. X saat ini telah memberi makna implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab perusahaan
untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang terkait dengan aktivitas
perusahaan. Tidak saja bagi kepentingan internal, tetapi juga kepentingan
eksternal (sesuai dengan pendekatan stakeholders).
Tanggung jawab sosial PT. X bagi
masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan, pengembangan komunitas, dan
pelayanan publik, memiliki makna ekonomi berupa besarnya dana yang mengalir
secara langsung dari perusahaan, atau tidak langsung sebagai efek multiplier
dari perputaran roda ekonomi masyarakat sekitar itu sendiri. Terbukanya
berbagai jenis lapangan kerja baru, berbagai bentuk program mitra kerja
perusahan, dan juga berkembangnya sektor informal, adalah sebagai bukti
menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar.
Pembangunan sarana fisik bagi
lingkugan masyarakat, sumbangan di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat,
secara tidak langsung juga telah memberi pengaruh peningkatan kualitas SDM dan
potensi ekonomi masyarakat.
Mengingat Peranan CSR apakah
berjalan efektif dan tepat pada sasaran untuk mensejahterakan masyarakat
kecamatan X. Selain itu untuk mengetahui apa yang dilakukan PT. X pada CSR
perusahaannya sekaligus untuk mengetahui bagaimana peran CSR terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan X, Berdasarkan uraian di atas
maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Peranan
Corporate Social Responsibility (CSR) PT. X terhadap kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Toba Samosir (Studi kasus : kecamatan X)".
B.
Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah format dan konsep CSR
yang telah diimplementasikan PT. X di Kecamatan X?
2. Bagaimanakah dampak program CSR
terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di Kecamatan X?
3. Bagaimanakah dampak program CSR
terhadap peningkatan pendidikan masyarakat di Kecamatan X?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan
penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dampak program CSR
PT. X yang telah diimplementasikan pada masyarakat Kecamatan X.
2. Untuk mengetahui dampak program CSR
PT. X terhadap peningkatan pendapatan masyarakat Kecamatan X.
3. Untuk mengetahui dampak program CSR
PT. X terhadap peningkatan pendidikan masyarakat Kecamatan X.
E. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah:
1. Bagi penulis, sebagai tambahan
wawasan untuk mengetahui apakah dampak Program CSR PT. X terhadap kesejahteraan
masyarakat kecamatan.
2. Sebagai bahan referensi dan
informasi bagi penelitian selanjutnya, sekaligus untuk menambah pengalaman dan
ilmu pengetahuan dalam hal penelitian bagi penulis.
3. Sebagai bahan perbandingan untuk
penelitian yang relevan yang telah ada dan sebagai acuan kepeda peneliti yang
hendak melakaukan penelitian yang bahannya
sama di masa mendatang.
4. Bagi kalangan akademisi, penelitian
ini diharapkan sebagai bahan masukan bagi penelitian lebih lanjut untuk
meneliti topik yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar