Powered By Blogger

Selasa, 16 April 2013

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


A. Perpajakan
1. Pengertian Pajak           
Defenisi pajak menurut Rochmat Soemitro, dalam Siti Resmi (2008:2) bahwa “ Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Menurut UU nomor  6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang. dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan, Pajak adalah iuran yang dipungut dari Wajib Pajak baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang tertentu yang sifatnya dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Pengertian Fungsi Pajak
Menurut Siti resmi ( 2009:3 ) hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi Mengatur ( regulerend )Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, Dengan fungsi mengatur, pajak biasa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak, Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
2. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini biasa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


3. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Pengelompokkan Pajak
            Adapun pengelompokkan pajak terbagi
1.    Menurut golongannya
a.    Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dpikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
                        Contoh : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
2.    Menurut Sifatnya
a.    Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                        Contohnya : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Objektif, yaitu pajak yang brpangkal pada objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                                    Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.    Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan  digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahna Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai
b.    Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
                        Pajak Daerah terdiri atas :
·         Pajak Provinsi, Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·         Pajak Kabupaten / Kota, Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

4. Tarif pajak
Defenisi tariff pph orang pribadi  menurut Rochmat Soemitro, yang dikutip oleh Siti Resmi (2008: ) Salah satu untuk menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bias dengan nilai nomianal, seperti diuraikan dibawah ini :

a.    Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dikenakan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh tarif progresif adalah seperti di atur dalam pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu sebagai berikut:

1.      Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                     Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000                                                   5 %
Diatas Rp. 50.000.000 s/dr Rp. 250.000.000                              15 %
Diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000                             25 %
Diatas Rp. 500.000.000                                                                  30 %
2.            Untuk tarif pajak bagi wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap, yang berlaku sejak 2010 adalah 25 %
b.    Tarif degresif
Tarif Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajakyang terutang menjadi kecil, tapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Tapi dalam praktiknya tarif ini tidak pernah digunakan dalam perpajakan.
c.    Tarif Proporsional
Tarif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula pajak terutang.

d.    Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tariff pemugutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahu 1985 tentang Bea Materai (BM).

B. Tinjauan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21
1.    Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
2.    Subjek Pajak
Wajib pajak yang dikeanipajak disebut sebagai subjek pajak. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Menurut undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 2 ayat 1, yang menjadi subjek pajak adalah:
a.    Orang Pribadi
b.    Warisan yang belum terbagi dalam satu keatuan, menggantikan orang berhak.
c.    Badan
d.    Bentuk Usaha
3.    Objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pension atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri, terdiri dari :
1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
3) Olahragawan.
4) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6) Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
7) Agen iklan.
8) Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
9)   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
10) Peserta perlombaan.
11) Petugas penjaja barang dagangan.
12) Petugas dinas luar asuransi.
13) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
14) Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis  lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
g. Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
h. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkasan norma perhitungan khusus.
4. Objek PPh bersifat final
Yang termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yangditerima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau bangunan;
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
5. Objek Pajak yang Dikecualikan :
a. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
d. Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
6. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
a.    Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sesuai dengan UU PPh pasal 36 tahun 2008 terutama pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku mulai tahun pajak 2009 yaitu:
a)    Tarif Pajak Penghasilan :
PENGHASILAN                                                                                     TARIF
Rp0,- s/d Rp50.000.000,                                                           5%
Rp50.000.001,- s/d Rp250.000.000,                                       15%
Rp250.000.001,- s/d Rp500.000.000,                                     25%
Lebih dari Rp500.000.000,                                                       30%


Tabel II.1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

b)    Penghasilan Tidak Kena Pajak :
KETERANGAN                                                                                PTKP
Diri sendiri wajib pajak                                                        Rp 15.840.000,-
Wajib pajak menikah                                                           Rp 1.320.000,-
Istri penghasilannya digabung dengan suami              Rp 15.840.000,-
Tanggungan anggota keluarga lain (max.3)                  Rp 1.320.000,-

Tabel II.2. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi WPOPsesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

C. KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak  digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Bentuk SPT
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk untuk melaporkan perhitungan dan penyetoran pajak yang dilakukan selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak adalah sebagai berikut.
SPT Masa Pasal 21
a.    Melaporkan perhitungan dan penyetoran pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak.
b.    SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilaporkan tiap-tiap Masa Pajak meskipun tidak ada potongan atau penyetoran PPh Pasal 21 pada bulan/Masa Pajak yang bersangkutan.
c.    Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21 ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam bentuk hard copy atau e-SPT
d.    Khusus SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember melaporkan perhitungan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) tahun, dan penyetoran PPh Pasal 21 selama januari s.d November sehingga selisihnya merupakan PPh pasal 21 Masa Pajak Desember yang harus disetor.
Surat Pemberitahuan Tahunan
Melaporkan perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun, dan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain dalam tahun yang bersangkutan.
SPT Tahunan dibedakan antara SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Minggu, 07 April 2013

Fiscal Stress berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD)


1. Pentingnya Otonomi Daerah
            Krisis ekonomi yang melanda Indonesia memberikan dampak positif dan dampak negative bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Disatu sisi, krisis tersebut telah membawa dampak yang luar biasa pada tingkat kemiskinan, namun disisi yang lain, krisis tersebut dapat juga memberi ‘’berkah tersembunyi’’ bagi upaya peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia dimasa yang akan datang. Mengapa? Karena krisis ekonomi dan kepercayaan yang dialami telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total bagi seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia.  Tema sentral reformasi tersebut adalah mewujudkan masarakat madani, terciptanya Good Governance. dan mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Di samping itu, reformasi ini telah juga memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibel sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah proses pengembangan dan modernisasi diberbagai bidang kehidupan.
            Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada Kabupaten dan Kota, tuntutan seperti ini adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar dimasa yang lalu telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah  (Mardiasmo, 1999 dalam Mardiasmo, 2002). Arah dan Statutory Requiremet (persyaratan hukum) yang terlalu besar dari pemerintah pusat tersebut menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati sehingga pemerintah daerah seringkali menjadikan pemenuhan peraturan sebagai tujuan, dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
            Besarnya arahan dari pemerintah pusat itu didasarkan pada dua alasan utama, yaitu untuk menjamin stabilitas nasional, dan karena kondisi sumber daya manusia daerah yang dirasa masih relative lemah. Karena dua alasan ini, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyaratan untuk persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi.         Pada awalnya pandangan ini terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap (shalt, et.al., 1994 dalam Mardiasmo, 2002). Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, memperlambat pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta mamperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah (bastin dan semoke, 1992 dalam Mardiasmo, 2002).
            Kedua, tuntutan pemberian otonomi daerah itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki Era New Game yang membawa New Rules (aturan baru) pada semua aspek kehidupan manusia di masa yang akan datang. Di era seperti ini dimana Globalization Cascade sudah semakin meluas, pemerintah akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan. Dimasa depan, pemerintah sudah terlalu besar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil tetapi terlalu kecil untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang di hadapi oleh masyarakat (shad, 1997 dalam Mardiasmo, 2002)
2. Desentralisasi Fiskal
            Dalam Tap MPR No.15/MPR/1998 tentang “ Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia’’ Tap MPR tersebut merupakan landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera membawa angin segar bagi pengembangan otonomi daerah. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Kedua ketentuan perundang-undangan ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, baik dalam penggalian maupun optimalisasi pemanfaatan potensi  yang dimiliki.
            Misi utama kedua Undang-Undang tersebut adalah Desentralisasi, Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah (daerah), tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pada pihak swasta dalam bentuk privatisasi.  Pada masa yang akan datang, pemerintah pada semua tingkatan harus fokus pada fungsi-fungsi dasarnya, yaitu : penciptaan dan modernisasi legal dan regulasi; pengembangan suasana yang kondusif bagi proses alokasi sumberdaya yang efisien; pengembangan kwalitas sumber daya manusia dan infrastruktur; melindungi orang-orang yang rentah fisik dan nonfisik; serta meningkatkan dan konservasi daya dukung lingkungan hidup (World Bank, 1997 dalam Mardiasmo, 2002).
            Selanjutnya beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sedang disiapkan. Semuanya dimaksudkan untuk memperjelas bahwa kita menginginkan pemerintahan daerah yang otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan responsive secara berkesinambungan. Arah seperti itu adalah keharusan, karena dengan model pemerintahan tersebut pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuruh tanah air dapat dilaksanakan. Pada satu sisi, pembangunan dengan model pemerintahan di seluruh wilayah di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Disisi yang lain, kebijakan desentralisasi itu akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat dalam berpartisipasi bahkan berperan serta dalam menentukan prioritas dan preferensinya (pilihannya) sendiri dalam meningkatkan taraf hidup sesuai dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam batas-batas kepentingan nasional.
            Salah satu peraturan pemerintah yang telah disiapkan pemerintah pusat adalah peraturan pemerintah tentang keuangan daerah. Peraturan ini lebih konkrit dan lebih jelas dengan titik berat pada koreksi total semua kesalahan di masa yang lalu, dan keristalisasi semangat reformasi yaitu pemerintahan yang bersih, jujur,terbuka, akuntabel, dan responsive, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
            Secara teoritis, Desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu: pertama, mendorong peningkatan partisipasi prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap.
            Konsekuensi dari pelimpahan wewenang pemerintah dari pusat ke daerah otonom, tidak lain adalah penyerahan dan pengalihan pembiayaan, saran dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. Untuk merealisasikan ketentuan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat-Daerah dan telah disempurnakan dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
            Secara singkat yang dimaksud dengan desentralisasi fiscal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintah dan pelayanan publik, sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintah yang dilimpahkan. Jumlah bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab di Indonesia adalah sama di antara level pemerintah Kabupaten atau Kota, serta di antara pemerintah Provinsi. Namun, dengan otonomi daerah, kewenangan daerah Kabupaten atau Kota kini menjadi lebih besar dibanding Provinsi ataupun Pusat. Bagaimana masing-masing daerah melaksanakan kewenangannya tergantung kepada daerah yang bersangkutan sesuai dengan kreativitas, kemampuan organisasi pemerintah daerah, serta kondisi setiap daerah.
            Dalam melaksanakan Desentralisasi Fiscal, prinsip (rules) Money Should Follow Function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Artinya, setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah merupakan Derivative dari kebijakan otonomi daerah, pelimpahan wewenang pemerintah Pusat ke Daerah. Artinya, semakin banyak wewenang yang dilimpahkan, maka kecenderungan semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh daerah. Namun, dalam pengelolaan pembiayaan tugas Desentralisasi, prinsip efisiensi juga menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan. Anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintah atau pelayanan publik sedapat mungkin dikelola secara efisien, namun menghasilkan output yang maksimal.
            Roy W. Bahl (1999 dalam Saragih 2003) mengemukakan dalam aturan yang kedua belas disebutkan bahwa Desentralisasi harus memacu adanya persaingan diantara berbagai pemerintah lokal untuk menjadi pemenang (there must be a champion for fiscal decentralization). Hal ini dapat dilihat dari semakin baiknya pelayanan publik, pemerintah lokal berlomba-lomba untuk memahami benar dan memberikan apa yang terbaik dan yang dibutuhkan oleh masyarakat, perubahan struktur ekonomi masyarakat dengan peran masyarakat yang semakin besar, peningkatan kesejahteraan rakyat, partisipasi rakyat setempat dalam pemerintahan dan lain-lain.
            Sistem hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan suatu mekanisme distribusi sejumlah dana anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka otonomi daerah. Konsep perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah adalah konsekuensi dari adanya tanggung jawab terhadap kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah. Karena itu setiap tingkatan pemerintah berkepentingan terhadap kebijakan Desentralisai Fiscal. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat pun masih mempunyai kewenangan pemerintahan. Artinya, kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan yang tersisa seperti diungkapkan oleh beberapa pakar ekonomi. 
3. Fiscal Stress
            Fiscal stress merupakan tekanan anggran yang terjadi akibat keterbatasan penerimaan daerah yang dapat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penerimaan daerah. Dimana tekanan fiscal (fiscal stress) menjadi semakin tinggi dikarenakan adanya tuntutan peningkatan kemandirian yang ditujukan dengan meningkatnya penerimaan sendiri untuk membiayai berbagai pengeluaran yang ada. Ketersediaan sumber-sumber daya daerah potensial dan kesiapan daerah menjadi faktor penting keberhasilan dalam era otonomi. Menurut (Sobel dan Holcombe, dalam Adi dan Setyawan, 2008), mengemukakan bahwa terjadinya kerisis keuangan disebabkan tidak cukupnya penerimaan atau pendapatan dalam memenuhi kebutuhan pengeluaran. Daerah-daerah yang tidak memiliki kesiapan dalam era otonomi bisa mengalami hal yang sama, dimana tekanan fiscal (fiscal stress) yang menjadi semakin tinggi.
            Salah satu aspek dari pemerintah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Seperti yang diketahui, anggaran daerah adalah rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk uang (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun). Anggaran daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrument kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah.  Anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembagan ukuran-ukuran standar  untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotifasi pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program yang menjadi proritas dan preferensi daerah yang bersangkutan.
            Dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah dan di berlakukannya Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pada tanggal 15 september 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2010. Undang-Undang ini lahir dengan mempertimbangkan bahwa Undang-Undang No.18, tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 34, Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
            Hal-hal yang menjadi latar belakang dilaksanakan reformasi dalam Undang-Undang PDRD dapat dilihat pada penjelasan Undang-Undang  No. 28 tahun 2009. Dalam bagian umum penjelasan tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah Kabupaten dan Kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pajak sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
            Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan Retribusi Daerah.
            Basis pajak kabupaten dan kota yang sangat terbatas dan tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif pajak mengakibatkan daerah selalu mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya.
            (Shamsub & Akoto, 2004 dalam Adi dan Setyawan, 2008)  mengelompokkan penyebab timbulnya Fiscal Stress ke dalam tiga kelompok, yaitu;
1.    Menekankan bahwa peran siklus ekonomi dapat menyebabkan Fiscal Stress. Penyebab utama terjadinya Fiscal Stress adalah kondisi ekonomi seperti pertumbuhan yang menurun dan resesi.
2.    Menekankan bahwa ketiadaan persaingan bisnis dan kemunduran Industri sebagai penyebab utama timbulnya Fiscal Stress. YU dan Korman (1987) dalam (shamsub & Akoto, 2004) menemukan bahwa kemunduran Industri menjadikan berkurangnya hasil pajak tetapi pelayanan jasa meningkat, hal ini dapat menyebabkan Fiscal Stress.
3.    Menerangkan Fiscal Stress sebagai fungsi politik dan factor-faktor keuangan yang tidak terkontrol. Ginsberg dalam (shamsub & Akoto, 2004) menunjukkan bahwa sebagian dari peran ketidak efisienan biriokrasi, korupsi, gaji yang tinggi untuk pegawai, dan tingginya belanja untuk kesejahteraan sebagai penyebab Fiscal Stress.
            Ketergantungan daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Pemerintah daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat tidak ingin mengontrol anggaran daerah karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi. Otonomi daerah menuntut daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan kemandirian, daerah diharapkan mampu melepaskan (atau paling mengurangi) ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Dalam era ini idealnya menjadi komponen utama pembiayaan daerah. Pada saat Fiscal Stress tinggi, pemerintah daerah cenderung menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya (shamsud & Akoto, 2004 dalam  Adi dan Setyawan, 2008). Oleh karena itu, tingginya angka upaya pajak dapat diidentikkan dengan kondisi Fiscal stress. Upaya pajak (Tax Effrot) adalah upaya peningkatan pajak daerah yang diukur melalui pebandingan hasil penerimaan (realisasi) sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tax effort menunjukkan upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan bagi daerahnya dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki. Potensi dalam pengertian ini adalah seberapa besar target yang di tetapkan pemerintah daerah dapat dicapai dalam tahun anggaran daerah tersebut.
4. Pendapatan Asli Daerah
            Menurut (Abdul Halim, 2002) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sedangkan (Mardiasmo, 2002). Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
            Dari tahun ke tahun kebijakan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota relative tidak banyak berubah. Artinya, sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) komponennya itu-itu juga yang terdiri atas pajak daerah, rertibusi daerah, dan bagian laba dari BUMN. Hali ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan Fiscal (national Fiscal Policy) pemerintah pusat mengandalkan penerimaan jenis pajak yang “subur” untuk kepentingan nasional.
            Setelah Desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah. Akan tetapi , pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (pemda) mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Desentralisasi atau Otonomi Daerah?
            Selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tidak memberatkan atau membebani masyarakat lokal, Investor lokal, maupun Investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat setiap tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa tergantung dana pusat.
            Sebaliknya jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berdampak terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.
            Pemahaman kemana sebenarnya pergerakan Otonomi Daerah , masih kurang. Mereka berfikir Otonomi Daerah hanya untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya. Itu presepsi yang salah. Tujuan dan sasaran pemberian Otonomi Daerah dalam artian wewenang yang luas kepada Kabupaten dan Kota adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan bahwa ini sangat memberatkan masyarakat lokal, investor lokal dan investor asing, justru menghambat perkembangan perekonomian daerah terutama dalam era kompetitif yang berlaku sekarang. Dimana pelayanan terbaik dan iklim usaha yang kondusif ikut menentukan investasi di daerah.
            Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu:
a.    Pajak Daerah.
b.    Retribusi Daerah.
c.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang di Pisahkan.
d.    lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
a. Pajak Daerah
            Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung
            Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
            Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
            Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
            UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
            Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
1.    Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2.    Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
3.    Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
4.    Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5.    Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
            Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
            Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
a.    Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
b.    Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
            Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jnis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
b. Retribusi Daerah
            Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
            Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
            Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan Jenis retribusi Daerah
            Retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.    Retribusi Jasa Umum, yang meliputi:
1)    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)    Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)    Retribusi Pelayanan Pasar;
7)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)    Retribusi Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
b.    Retribusi Jasa Khusus, yang meliputi:
1)    Retribusi Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)    Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)    Retribusi Tempat Pelelangan;
4)    Retribusi Terminal;
5)    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)    Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)    Retriubusi Rumah Potong Hewan;
8)    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah;
c.    Retribusi Perizinan Tertentu
1)    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)    Retribusi Izin Gangguan;
4)    Retribusi Izin Trayek; dan
5)    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
            Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
a)    Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut, alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)    Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)    Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d)    Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
            Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
1.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
2.    Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
3.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
            Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.