Powered By Blogger

Rabu, 17 April 2013

Mengetahui Kinerja Keuangan Ditinjau Dari Rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


A.     Pengertian Kinerja
Kinerja berasal dari pengertian performance. Ada pula yang memberikan pengertian performance sebagai hasil kerja atau prestasi kerja. Namun sebenarnya kinerja mempunyai makna yang lebih luas, bukan hanya hasil kerja tetapi termasuk bagaimana proses pengerjaannya berlangsung.
Kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategi organisasi, kepuasan konsumen dan memberikan kontribusi pada ekonomi (Armstrong dan Barun dalam Wibowo, 2007: 7).
Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dan mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tentang dalam perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu (Bastian, 2001: 330).

B.    Pengertian Keuangan Daerah

5
 Keuangan daerah dalam PP Nomor 105 Tahun 2000 adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerahyang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (Mamesah dalam Halim, 2007:23-25). Dari defenisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan, yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut dapat menaikkan kekayaan daerah.
2.      Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan pada daerah dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut dapat menurunkan kekayaan daerah.
Dari pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang- undangan selama satu periode anggaran.

C.     Pengukuran Kinerja
Larry D Stout (1993) dalam Performance Measurement Guide menyatakan bahwa:
”Pengukuran/penilaian kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pecapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi (mision accomplishment) melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses.”
Maksudnya, setiap kegiatan otganisasi harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah organisasi di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam visi dan misi organisasi. Produk dan jasa yang dihasilkan diukur berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian visi dan misi organisasi.
Menurut James B. Whittaker (1993) dalam Goverment Performance and Result Act, A Mandate for Strategic Planning and Performance Measurement sebagai berikut:
”Pengukuran/penilaian kinerja adalah suatu alat manajemen untuk meningkatkan pengambilan keputusan dan akuntabilitas.”  (Bastian, 2001:329-330).   
Pengukuran ialah suatu proses atau sistem yang digunakan untuk menentukan nilai kuantitatif sesuatu benda/objek, perkara, atau keadaan. Nilai kuantitatif ini biasanya dinyatakan dalam suatu unit angka yang tetap dengan menggunakan alat pengukuran yang berkaitan.
Pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud. Pertama, pengukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksud untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuat keputusan. Ketiga, ukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan (Mardiasmo, 2009: 121).

D.     Tujuan Pengukuran Kinerja
Tujuan pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang diinginkan.

Secara umum, tujuan pengukuran kinerja adalah :
a.     Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
b.     Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strateginya.
c.      Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan individual dan kemampuan kolektif yang rasional (Mardiasmo, 2009:122).
Pada dasarnya pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan yaitu:
1)     Untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah.
2)     Untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
3)     Untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

E.     Manfaat Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja mempunyai manfaat yang banyak bagi organisasi, secara umum manfaat pengukuran kinerja adalah sebagai berikut:
a.     Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan menilai kinerja manajemen.
b.     Menunjukkan arah pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan
c.      Memonitor dan mengevaluasi kinerja dengan membandingkan skema    kerja dan pelaksanaannya.
d.     Membantu mengungkap dan memecahklan masalah yang ada
e.     Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
f.       Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif (Mardiasmo, 2009:122).

F.     Informasi Yang Digunakan Dalam Pengukuran Kinerja
  Penilaian laporan kinerja finansial dilihat/diukur berdasarkan anggaran yang telah dibuat, dimana pengukuranya dilakukan dengan menganalisis varian antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan.
Analisis varian secara garis besar berfokus pada:
1.     Varian Pendapatan
Varian pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan UU No.32 tahun 2004, sumber pendapatan daerah ada tiga, yaitu:
1)     Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari :
a)     Pajak daerah
pajak daerah adalah semua pendapatan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah atau pajak.   Jenis pajak kabupaten / kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.

b)     Restribusi daerah  
Restribusi daerah adalah pendapatan yang berasal dari restribusi dari daerah, yang meliputi restribusi pelayanan kesehatan, restribusi air, restribusi pertokoan, restribusi kelebihan muatan  dan sebagainya.
c)     Bagian laba usaha daerah
Bagian laba usaha daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d)   Lain-lain pendapatan asli daerah
Lain-lain pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Pendapatan ini berasal dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan penerimaan jasa giro, selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan oleh daerah.
2)     Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dana perimbangan terdiri atas:
a)     Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil, dibagi menjadi dua yaitu dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, contohnya pajak bumi dan bangunan, bea hak atas tanah dan bangunan dan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam manusia yaitu pemberian hak atas tanah negara.
b)     Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana alokasi umum untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal, (kebutuhan fiskal kapasitas fiskal daerah) dari alokasi dasar. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Porsi DAU antara propinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara propinsi dan kabupaten /kota. 


c)     Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan tertentu. Besarnya dana alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam APBD berdasarkan masing-masing bidang kegiatan disesuaikan dengan ketersediaan dana dalam APBD. Dana alokasi khusus dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khususnya yang merupakan unsur daerah.
3)     Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah (bantuan yang tidak menguat dan pendapatan dana darurat).
2.     Varian pengeluaran
Varian pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah     terdiri dari :
a)     Varian belanja rutin
 Anggaran belanja rutin adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya  lancar dan terus menerus yang dimaksudkan untuk menjaga kelemahan roda pemerintahan dan memelihara hasil-hasil pembangunan. Dengan telah diberikannya kewenangan untuk mengelolah  daerah, maka belanja rutin  diprioritaskan pada optimalisasi fungsi dan tugas rutin perangkat daerah. Peningkatan belanja rutin yang diusulkan oleh setiap pengganggaran harus diikuti dengan penigkatan mutu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan belanja rutin sedapat mungkin menerapkan pendekatan anggaran kinerja, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan analisis dan evaluasi hubungan antara kebutuhan dan hasil serta manfaat yang diperoleh, anggaran belanja rutin meliputi belanja APBD, belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja sekretaris daerah  dan perangkat lainnya.
b)     Varian belanja pembangunan.
Anggaran belanja pembangunan adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai proses perubahan, yang merupakan perbaikan dan pembangunan menuju kemajuan yang ingin dicapai. Pengeluaran yang dianggarkan dalam pengeluaran pembangunan didasarkan atas alokasi sektor industri, pertanian dan kehutanan, hukum, transportasi, dan lain sebagainya.

G.    Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
1.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU no 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, APBD adalah rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran. Definisi tersebut merupakan pengertian APBD pada era orde baru (Mamesah dalam Halim, 1995:20). Pengertian APBD pada masa orde lama adalah perencanaan pekerjaan keuangan yang dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, dalam waktu mana badan legislatif (DPRD) memberikan kredit kepada badan eksekutif (Kepala daerah) untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar penetapan anggaran dan yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup tadi (Wajong dalam Halim, 2007:20). Berdasarkan peraturan perundangan no.17 tahun 2000 tentang pinjaman daerah,  APBD dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.
APBD adalah suatu anggaran daerah (Halim, 2007:20). Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa  APBD merupakan program pemerintah daerah dalam bentuk angka.Unsur-unsur anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu :
a.     Rencana kegiatan suatu daerah dan uraian secara rinci.
b.     Terdapat sumber penerimaan yang merupakan target minimal untukmenutupi biaya-biaya dan aktifitas serta biaya-biaya yang merupakanbatas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
c.      Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
d.     Periode anggaran yaitu biasanya satu tahun (Halim, 2007:20).
2.     Perkembangan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Diera pra reformasi bentuk dan susunan APBD mula-mula berdasarkan UU no.6 tahun 1975 terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin dibagi menjadi pendapatan rutin dan belanja sendiri, demikian pula dengan anggaran pembangunan dibagi menjadi pendapatan pembangunan dan belanja pembangunan. Susunan tersebut mengalami perubahan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan pada tahun 1984-1988, dimana APBD tidak lagi dibagi atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan, tapi dibagi atas pendapatan dan belanja dengan rincian:
1.)    Pendapatan dibagi menjadi:
a.     Pendapatan dari daerah
b.     Penerimaan pembangunan
c.      Unsur kas dan perhitungan (UKP) (Halim, 2007:21).

2.)    Belanja dibagi menjadi:
a.      Belanja rutin diklasifikasikan menjadi:
1)     Belanja Pegawai
2)     Belanja Barang
3)     Belanja Pemeliharaan
4)     Belanja Perjalanan dinas
5)     Belanja tidak tersangka
b.      Belanja pembangunan diklasifikasikan menjadi 21 sektor, yaitu meliputi sektor industri, sektor kehutanan dan pertanian, sektor sumber daya dan migrasi, sektor tenaga kerja, sektor perdagangan, pengembangan usaha daerah, keuangan  daerah dan koperasi, sektor transportasi, sektor pembangunan dan energi, sektor pariwisata dan komunikasi daerah, sektor pembangunan daerah dan pemukiman, sektor lingkungan hidup dan tata ruang, sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah daerah olah raga, sektor kependudukan dan keluarga sejahtera, sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan wanita, sektor perumahan dan pemukiman, sektor agama, sektor ilmu pengetahuan dan teknologi, sektor hukum, sektor aparatur pemerintah dan pengawasan, sektor politik, penerangan komunikasi dan media massa, sektor keamanan dan ketertiban umum dan sektor pembayaran kembali pinjaman (Halim, 2007:21).
Perubahan kedua di era pra reformasi terjadi pada tahun 1998 yaitu pada bagian pendapatan dari daerah perubahan yang terjadi pada klasifikasinya. Jika pada bentuk sebelumnya pendapatan daerah terbagi menjadi empat yaitu Sisa Lebih Perhitungan Tahun Lalu, Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak dan Sumbangan / Bantuan menjadi satu bagian. Bagian tersebut bernama Pendapatan yang Berasal dari Pemberian Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi (Halim, 2007:21).
Bentuk APBD terbaru didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendegri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah:
1.)    Pendapatan, yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a.     Pendapatan asli daerah, merupakan semua penerimaan yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
b.     Dana perimbangan, merupakan dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang di alokasikan pada daerah untuk membiyai kebutuhan dananya.
c.      Pendapatan lain-lain daerah yang sah, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pinjaman, ekuitas dana dan cadangan, aset,  dan sisa anggaran.
2.)    Belanja, yang digolongkan menjadi empat, yaitu :
a.     Belanja aparatur daerah, merupakan belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur, contohnya pembelian kendaraan dinas, pembelian bangunan gedung dan lain sebagainya.
b.     Belanja pelayanan publik, merupakan belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, contohnya pembangunan jembatan dan jalan raya dan sebagainya.
c.      Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
d.     Belanja tidak terduga.
3.)    Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era pra reformasi, dimana pembiayaan berfungsi sebagai pemisah pimpinan dari pendapatan daerah. Pembiayaan adalah sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau sebagai alokasi siklus anggaran, pembiayaan dikelompokkan menjadi :
a.      Sumber penerimaan daerah yaitu :
1)     Sisa lebih anggaran penerimaan tahun lalu.
2)     Penerimaan pinjaman dan obligasi.
3)     Hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan.
4)     Transfer dari dana cadangan.
b.      Sumber pengeluaran daerah yaitu :
1)     Pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo.
2)     Penyertaan modal.
3)     Transfer ke dana cadangan.
4)     Sisa lebih anggaran tahun yang sedang berlangsung. 

H.    Analisis Rasio Keuangan Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Alat rasio keuangan yang digunakan adalah analisis rasio yang dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( Halim, 2007:232) yaitu :
1.     Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan sesuai target yang ditetapkan  pelayanan kepada masyarakat  yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian  pula sebaliknya.
Rasio Kemandirian =
2.     Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
a.  Rasio Efektivitas =
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar  satu atau 100 persen.
Pencapaian kinerja efektivitas dapat ditransformasikan ke dalam pemeringkatan sebagai berikut:


Kinerja efektivitas
Makna
80 hingga 100
Sangat Efektif
70 higga 79
Efektif
60 hingga 69
Cukup Efektif
50 hingga 59
Kurang Efektif
Kurang dari 50
Tidak Efektif

b.  Rasio Efisiensi =
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efesien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 satu atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.
3.   Rasio Aktivitas
Rasio ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (modal) secara optimal. Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin (belanja operasi) berarti persentase belanja pembangunan (belanja modal) yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian itu dapat di formulasikan sebagai berikut:
a)     Rasio Belanja Operasi terhadap APBD
=
b)     Rasio  Belanja Modal terhadap APBD
=  
4.   Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya  mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.
Rasio Pertumbuhan = x100%
Keterangan :
Rp Xn-Xn-1  =  Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun yang dikurangi tahun sebelumnya.
Rp Xn-1     = Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun sebelumnya.   

Selasa, 16 April 2013

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


A. Perpajakan
1. Pengertian Pajak           
Defenisi pajak menurut Rochmat Soemitro, dalam Siti Resmi (2008:2) bahwa “ Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Menurut UU nomor  6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang. dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan, Pajak adalah iuran yang dipungut dari Wajib Pajak baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang tertentu yang sifatnya dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Pengertian Fungsi Pajak
Menurut Siti resmi ( 2009:3 ) hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi Mengatur ( regulerend )Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, Dengan fungsi mengatur, pajak biasa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak, Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
2. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini biasa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


3. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Pengelompokkan Pajak
            Adapun pengelompokkan pajak terbagi
1.    Menurut golongannya
a.    Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dpikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
                        Contoh : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
2.    Menurut Sifatnya
a.    Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                        Contohnya : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Objektif, yaitu pajak yang brpangkal pada objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                                    Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.    Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan  digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahna Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai
b.    Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
                        Pajak Daerah terdiri atas :
·         Pajak Provinsi, Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·         Pajak Kabupaten / Kota, Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

4. Tarif pajak
Defenisi tariff pph orang pribadi  menurut Rochmat Soemitro, yang dikutip oleh Siti Resmi (2008: ) Salah satu untuk menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bias dengan nilai nomianal, seperti diuraikan dibawah ini :

a.    Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dikenakan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh tarif progresif adalah seperti di atur dalam pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu sebagai berikut:

1.      Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                     Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000                                                   5 %
Diatas Rp. 50.000.000 s/dr Rp. 250.000.000                              15 %
Diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000                             25 %
Diatas Rp. 500.000.000                                                                  30 %
2.            Untuk tarif pajak bagi wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap, yang berlaku sejak 2010 adalah 25 %
b.    Tarif degresif
Tarif Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajakyang terutang menjadi kecil, tapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Tapi dalam praktiknya tarif ini tidak pernah digunakan dalam perpajakan.
c.    Tarif Proporsional
Tarif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula pajak terutang.

d.    Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tariff pemugutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahu 1985 tentang Bea Materai (BM).

B. Tinjauan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21
1.    Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
2.    Subjek Pajak
Wajib pajak yang dikeanipajak disebut sebagai subjek pajak. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Menurut undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 2 ayat 1, yang menjadi subjek pajak adalah:
a.    Orang Pribadi
b.    Warisan yang belum terbagi dalam satu keatuan, menggantikan orang berhak.
c.    Badan
d.    Bentuk Usaha
3.    Objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pension atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri, terdiri dari :
1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
3) Olahragawan.
4) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6) Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
7) Agen iklan.
8) Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
9)   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
10) Peserta perlombaan.
11) Petugas penjaja barang dagangan.
12) Petugas dinas luar asuransi.
13) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
14) Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis  lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
g. Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
h. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkasan norma perhitungan khusus.
4. Objek PPh bersifat final
Yang termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yangditerima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau bangunan;
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
5. Objek Pajak yang Dikecualikan :
a. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
d. Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
6. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
a.    Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sesuai dengan UU PPh pasal 36 tahun 2008 terutama pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku mulai tahun pajak 2009 yaitu:
a)    Tarif Pajak Penghasilan :
PENGHASILAN                                                                                     TARIF
Rp0,- s/d Rp50.000.000,                                                           5%
Rp50.000.001,- s/d Rp250.000.000,                                       15%
Rp250.000.001,- s/d Rp500.000.000,                                     25%
Lebih dari Rp500.000.000,                                                       30%


Tabel II.1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

b)    Penghasilan Tidak Kena Pajak :
KETERANGAN                                                                                PTKP
Diri sendiri wajib pajak                                                        Rp 15.840.000,-
Wajib pajak menikah                                                           Rp 1.320.000,-
Istri penghasilannya digabung dengan suami              Rp 15.840.000,-
Tanggungan anggota keluarga lain (max.3)                  Rp 1.320.000,-

Tabel II.2. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi WPOPsesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

C. KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak  digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Bentuk SPT
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk untuk melaporkan perhitungan dan penyetoran pajak yang dilakukan selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak adalah sebagai berikut.
SPT Masa Pasal 21
a.    Melaporkan perhitungan dan penyetoran pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak.
b.    SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilaporkan tiap-tiap Masa Pajak meskipun tidak ada potongan atau penyetoran PPh Pasal 21 pada bulan/Masa Pajak yang bersangkutan.
c.    Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21 ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam bentuk hard copy atau e-SPT
d.    Khusus SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember melaporkan perhitungan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) tahun, dan penyetoran PPh Pasal 21 selama januari s.d November sehingga selisihnya merupakan PPh pasal 21 Masa Pajak Desember yang harus disetor.
Surat Pemberitahuan Tahunan
Melaporkan perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun, dan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain dalam tahun yang bersangkutan.
SPT Tahunan dibedakan antara SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.