Perusahaan yang bonafit dan dapat
mengimbangi seluruh hutang-hutangnya, maka perusahaan tersebut dapat
berkelanjutan. Solvabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk membayar
seluruh kewajiban-kewajibannya baik berupa hutang jangka pendek maupun hutang
jangka panjang seandainya perusahaan dikuiqidir/dibubarkan. Apabila perusahaan
mampu membayar seluruh hutang-hutangnya bilamana diliquidir/ dibubarkan, maka
perusahaan dikatakan bahwa dalam keadaan solvabel. Tetapi sebaliknya bilamana
perusahaan tidak mampu membayar seluruh hutang-hutangnya baik berupa jangka
pendek maupun jangka panjang bila diliquidir, maka perusahaan tersebut
dikatakan dalam keadaan insolvabel atau tideak solvabel.
Kemampuan suatu perusahaan dapat
diketahui melalui neraca suatu perusahaan yang menunjukkan posisi aktiva
lancar, aktiva tetap dan kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang
yang dapat dianalisa untuk mengetahui perusahaan tersebut solvalbel atau
insolvabel.
Solvabilitas suatu perusahaan, Erwin
Dukat, dalam bukunya Analisa Laporan Keuangan,
(1997: 122) dapat diketahui melalui neraca perusahaan yang bersangkutan
dan perhitungan pada tingkat solvabilitas menggunakan dua macam ratio, yaitu :
Total Assets

Total debt
Total assets suatu perusahaan adalah jumlah seluruh aktiva yang dimiliki oleh perusahaan, yang
terdapat pada sebelah debet suatu neraca atau pada bagian atas suatu debet. Perlu
diperhatikan, bahwa di dalam total
assets ini, tidak diperhitungkan aktiva bersifat inmaterial (yang tidak
nyata), sedangkan total deb pada suatu perusahaan adalah sejumlah hutang
perusahaan, baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang dengan rumus
dibawah ini.
Net worth

Total debt
Net worth
adalah jumlah modal sendiri yang dimiliki perusahaan yang mengcakup modal,
saham, cadangan, surplus dan lain-lain.
Pengertian lain net worth adalah selisih antara jumlah hutang perusahaan
dikurangi dengan total assets. Sedangkan net worth to debt ratio yang normal
adalah 100% yang berarti bahwa jumlah hutang sama dengan jumlah modal sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar