Powered By Blogger

Jumat, 05 April 2013

Audit Sektor Publik


Telah menjadi pembicaran luas bahwa auditing merupakan suatu investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme audit  merupakan sebuah mekanisme yang dapat menggerakan makna akuntabilitas khususnya  dalam pengelolaan sektor pemerintahan, badan usaha milik Negara (BUMN), atau instansi pengelola aktiva Negara lainnya.
Dari defenisi Auditing secara umum terdapat beberapa bagian yang perlu diperhatikan:
1.     Proses sistematik- Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan logis.
2.     Objektivitas- Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan dan juga  kualitas orang yang melakuakan audit.
3.     Penyediaan dan evaluasi bukti-bukti- Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap pernyataan ataupun representasi.
4.     Peryataan tentang kegiatan dan kejadian ekonom- Hal ini merupakan sesuatu deskripsi luas tentang subjek permasalahan yang diaudit.
5.     Derajat hubungan kriteria yang ada- Hal ini berarti bahwa audit harus menentukan tinggkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang ada.   
6.     Mengkomunikasikan hasil- Secara sederhana, supaya bermanfaat, hasil audit perlu dikomunikasikan kpd pihak-pihak yang berkepentingan.



1.     Audit Sektor Publik dan Bisnis.
Audit sector publik berbeda dangan  audit sektor  bisnis atau swasta. Audit sector public dilakuan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan Negara. Sementara  audit sector bisnis  dilakukan pada perusahan swasta yang bersifat mencari laba. Tetapi kedua sector ini sama-sama terdiri atas audit keuangan, audit kinerja, audit investigasi.
2.     Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Akan dijelaskan mengenai jenis-jenis audit yang dilaksanakan atas semua kegiatan pemerintahan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMN/BUMD, serta kegiatan yayasan atau badan hukum lain yang didirikan oleh pemerintah maupun yang mendapat bantuan. Audit yang diselenggarakan atas kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi Audit Keuangan dan Audit Kinerja.
A.    Audit Keuangan   (Financial Audit)
            Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil opersasi, arus kas yang disesuikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dimana laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor.
 Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi ,baik secara individu maupun kelompok. Sering kali, pihak  di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan interen organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan  sumber-sumber.
            Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain  yang berkaitan dengan keuangan.
            Audit laporan keuanga bertujuan memberikan keyakian apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan,  hasil operasi atau usaha, dan arus kas  sesuai denga prinsip akuntansi berlaku umum.
            hal-hal yang berkaitan dengan keuangan yakni  informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan criteria  yang telah ditetapkan, entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatutan terhadap peraturan keuangan tertentu, serta system pengendalian internal instansi tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian.
a.     Audit kepatutan (compliance audit)
      Didisain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai system, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai bukti kepatutan.
B.     Audit Kinerja (performance audit)
            Audit kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja mencakup :
a.     Audit ekonomis dan efisien
b.     Audit program.
C.     Audit Investigasi (special audit)
            Merupakan kegiatan  pemeriksaan dengan lingkup tertentu. Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan audit sebeluymnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptic (curiga) yang profesional serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi audit investigasi :
·        Pengembangan temuan audit sebelumnya
·        Adanya pengaduan dari masyarakat
·        Adanya permintaan dari pihak legislatif  untuk melakuan audit
      Pada umumnya, audit investigasi berisi : dasar audit, temuam audit, tindak lanjut, dan saran. Sementara , laporan audit yang akan diserahkan kpd kejaksaan berisi temuan audit yang terdiri atas : modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan, bukti yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.
3.     Lingkunagn Audit Sektor Publik
            Karakter audit sektor publik dapat dikupas melalui artikulasi defenisi farsa ‘’sektor publik’’. Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sector public sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasikan ‘’utang sector publik’’ dan ‘’permintaan pinjaman sector public” untuk tahun tertentu.
            Perkembangan paradikma kepemerintahan di berbagai Negara yang sedang dalam proses pergeseran dari ruling government ke arah govermence dan penciptaan administrasi pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan telah menimbulkan kesadaran bagi setiap orang, terutama aparat Negara untuk senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungan dengan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, transparan dan akuntabel. Organisasi sector public ini dapat dikasifikasikan dalam:
·        Semangat kapitalisasi (capitalistic spirit)
·        Peristiwa politik dan ekonomi (economic and politic events)
·        Inovasi teknologi (technology inovation)
4.     Mengapa Perlu Dipelajari secara Terpisah Pendekatan Audit Sektor Publik
A.    Alternate-alternatif Pendekatan
      Banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pekerjaan audit dan tidak ada satu pendekatan pun yang merupakan pendekataan yang paliang tepat. Secara garis besar, pekerjaan audit dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni:
·        Audit transaksi
·        Audit neraca
·        Audit system.
B.     Pengendalian Internal Pendahuluan
      Dapat diliahat pada pembahasan sebelumnya bahwa basis dari suatu audit system  adalah pengujian atas pengendalian internal.
C.     Prosedur audit
1.     Perekaman atau pencatatan akuntansi
2.     Tinjauan dan evaluasi pendahuluan
3.     Pengujian kepatutan
4.     Mencocokkan laporan keuangan sebagai dasar pokok perekaman transaksi
5.     Pengujian subtantif
6.     Analisis menyeluruh
7.     Pengujian terperinci
8.     Memastikan kesesuian kode rekening organisasi
9.     Memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi
10.                        Pengujian kebenaran dan kejujuran
11.                        Pengujian analitis
12.                        Audit peristiwa setelah tanggal neraca.
13.                        Pengujian atas laporan manajeman.
14.                        Surat representasi
15.                        Tinjauan  partner atau auditor atas kerja yang telah dilakukan
D.    Penetapan Waktu Kinerja Audit
      Pekerjaan audit mungkin saja dilaksanakan dengan batasan waktu pada akhir periode akuntansi. Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan, seperti :
1.     Terdapat banyak permintaan staf audit saat tertentu dalam periode akuntansi tersebut.
2.     Pengecekan secara rinci mungkin saja tidak dilakuan sebagai upaya untuk menyelesaikan pelaporan audit tepat waktu.
3.     Terdapat penundaan waktu yang cukap lama antara perekaman transaksi yang dilakuan oleh klien dengan pengujian perekaman tersebut oleh auditor.
E.     Melaporkam ke Manajeman
      Fungsi auditor secara pokok menyampaikan informasi pada pihak luar organisasi yang memiliki kepentingan. Meskipun demikian dalam praktik audit saat ini, auditor juga memberikan ‘’pelaporan ke pengelola’’ yang terdiri atas catatan-catatan berikut:
·        Kelemahan system pengendalian internal berikut dengan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan-keleman yang ada.
·        Permaslahan dalam system akuntansi dan permaslahan material yang terjadi.
·        Prosedur atau kebijakan akuntansi yang kurang memuaskan dan rekomendasi mengenai bagaimana cara memperbaiki prosedur atau kebijakan akuntansi yang ada  
·        Saran mengenai bagaimana cara agar efisiensi keuangan dan akuntansi diperbaiki
5.     Berbagai Elemen dan Masalah Utama Audit
A.    Akuntansi dan audit di organisasi sektor publik
Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah system akuntansi dan diputuskan atau di puat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas menggunakn data-data mentah akuntansi  untuk kemudian di alokasikan ke pelapor  surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam suatu bentuk laporan yang dipublikasikan. Auditor juga harus memutuskan apakah laporam keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Kemudian auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam organisasi saja. Pada kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh yang ada dalam organisasi seperti perilaku organisasi dan kebijakan manajeman.
B.     Tujuan audit sektor publik
Audit sector public adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi public dan politikus yang mereka danai. Hali ini memberikan  keuntungan yang lebih besar karena janji yang dibuat oleh para politikus dapat diperiksa secara profesional oleh pihak indepanden.
Audit  sector public secara jelas menunjukan perbedaan pendapat antara kewajiban dan tugas, mulai dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan atas pemerikasaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for money audit).
Kegiatan audit sector public meliputi perncanaan, pengendalian, pengumpulan data, pemberian opini, dan pelaporan.
C.     Objek Audit Sektor Publik
Auditor sector public sangat berkepentingan dengan aktivitas entitas yang dapat di pertanggungjawabkan. Objek audit lainya adalah pengorganisasian entitas.  Pengorganisasian di sini meliputi dua aspek, yaitu hubungan eksternal dan hubungan internal yang ada dalam organisasi. Dalam aspek hubungan eksternal, auditor harus familiar dengan klien-kelian organisasi.
D.    Masalah-masalah Utama Audit Sektor Publik
Masalah-masalh utamanya yakni:
·        Prosedur audit
·        Bukti atau peristiwa kemudian dan kaitannya dengan prosedur audit
·        Pernyataan laporan keuangan dan tujuan audit.
E.     Kode Etik Auditor Sektor Publik
Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia yakni telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode etik auditor  merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat Standar Audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan Standar Audit Pemerintah yang dikenal dengan SAP, sebagai pedoma bagi semua auditor dalam melaksanakan tugas auditnya.
Berikut bagian-bagian penting dari Kode Etik yang dimaksud :
1.     Kode Etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas. Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal pemerinta bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai denga budaya, system social, atau lingkungan masing-masing.
2.     Apabila terdapat kekurangan dalam perilkaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekarja, kualitas, dan validitas tugas pemeriksaannya pada suatu situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap kendala serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.
F.     Regulasi Audit Sektor Publik
1.     Amandemen UUD 1945, Pasal 23 UUD 1945
2.     UU No 5 Tahun 1973 tentang BPK
3.     TAP MPR No X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
4.     TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Persiden ,DPA, DPR, dan MA pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
5.     UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Regulasi audit sector public
a.     Pengklasifikasian berdasarkan tujan pengujian
·        Pengujian  pengendalian
·        Pengujian subtantif
b.     Jenis-jenis pengujian pengendalian
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan efektivitas desain kebijakan atau prosedur dan untuk menentukan apakah kebijakan atau prosedur tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan prosedur, bagaimana cara penerapan, konsistensinya dengan penerapan sebelumnya, dan oleh siapa penerapan tersebut dilakukan selama periode audit.  
c.      Jenis-jenis pengujian subtantif
·        Prosedur analitis yang merupakan suatu prosedur dalam meyediakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi da neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.
·        Pengujian rinci atas transaksi atau neraca yang merupakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.  

Kamis, 04 April 2013

rasio kemandirian keuangan daerah, Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, DSCR (Debt Service Coverage Ratio),


A.   Pengertian laporan keuangan
Menurut Soemarso, (2004:34). laporan keuangan (financial statement) adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak eksternal mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Menurut Bastaian,(2007:97). laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Laporan keuangan menggambarkan pencapaian kinerja dari progam dan kegiatan, serta kemajuan realisasi dari pencapaian target pendapatan, penyerapan belanja, pembiayaan.
Menurut Prasetya, (2005:1). laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dari suatu institusi untuk setiap progam yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Harahap, (1998:105). laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu.
Menurut  Mahmudi, (2007:11). laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membantu keputusan social, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas.
Tujuan laporan keuangan secara garis besar bagi pemerintah daerah antara lain :
1.    Untuk memberikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomi, social, dan politik
2.    Untuk alat akuntanbilitas public.
3.    Untuk memberikan informasi yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja manejerial dan organisasi.
Tujuan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan (SAP):
1.    Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan slama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
2.    Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumberdaya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang di tetapkan dan peraturan perundangan.
3.    Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
4.    Menyediakan informasi mengenai bagai mana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
5.    Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik yang berjangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
6.    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Tujuan laporan keuangan menurut IFAC
Pada tahun 2000, international federation of accountings public sector committee (IFAC PSC) mengeluarkan IFAC PSC study 1 tentang financial reporting by national governments. Dalam PSC study 1 tersebut dijelakan mengenai tujuan laporan keuangan organisasi pemerintah. Tujuan laporan keuangan pemerintah menurut IFAC PSC study 1 adalah untuk menunjukkan akuntabilitas pemerintah atau unit kerja pemerintah terhadap pengelolahan keuangan dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, serta memberikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan dengan cara :
1.    Mengidentifikasikan apakah sumber daya diperoleh dan diginakan sesuai dengan ketentuan anggaran.
2.    Mengidentifikasikan apakah sumber daya diperoleh dan dimnfaatkan sesuai dengan peraturan hukum dan peraturan kontrak, termasuk batasan financial yang ditetapkan dengan persetujuan dewan legislative.
3.    Memberikan informasi mengenai sumber daya, alokasi, dan penggunaan sember daya finansial.
4.    Memberikan informasi mengenai bagaimana pemerintah atau unit organisasi membiayai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kasnya.
5.    Memberikan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah atau unit organisasi untuk membiayaiaktivirasnay dan memnuhi kewajiban serta komitmennya.
6.    Memberikan informasi mengenai kondisi financial pemerintah atau init organisasi serta perubahan-perubahan yang terjadi.
7.    Memberikan informasi agregat yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah atau unit organisasi dalam hal biaya layanan, efisiensi, serta prestasinya.
Manfaat laporan keuangan pemerintah daerah antara lain :
1.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan menprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan solvabilitasnya.
2.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu pemerintahan dan perubahan-prubahan yang telah dan akan terjadi.
3.    Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.
4.    Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran.
5.    Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manejerial dan organisasional.
6.    Untuk bisa memahami laporan keuangan pemerintah daerah dengan baik, pembaca atau pengguna laporan perlu memahami elemen-elemen  dalam laporan keuangan.
Jenis-jenis laporan keuangan pemerintah daerah menurut mahmudi, (2007:61).
1.    Neraca
Neraca pemerintah daerah memberikan informasi bagi pengguna laporan mengenai posisi keuangan berupa:
a.    Aset,dalam neraca menginformasikan tentang sumber daya ekonomik yang dimiliki pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan social dimasa datang. Asset diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu asset lancer, investasi jangka panjang, asset tetap, dan asset lainnya.
b.    Kewajiban, memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan tentang utang pemerintah daerahkepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus akas pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah diklasifikasikan menjadi dua yaitu kewajiban jangka pendek atau lancer, kewajiban jangka panjang
c.    Ekuitas dana, ekuitas dana diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :ekuitas dana lancar, ekuitas investasi dan ekuitas dana cadangan.
2.    Laporan realisasi anggaran (LRA)
Laporan realisasi keuangan terdiri atas 6 elemen utama yaitu: pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, pembiayaan, silpa /sikpa (sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran).
3.    Laporan arus kas (LAK)
Laporan arus kas dibagi menjadi 4 aktivitas utama yaitu : arus kas dari aktivitas operasi arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas pembiayaan, arus kas daria aktivitas non anggaran.
4.    Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan secara rinci atas elemen-elemen dalam laporan keuangan, baik elemen neraca, laporan realisasi anggaran, maupun laporan arus kas.



B.   Kinerja keuangan daerah
Menurut Halim, (2007:23). keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segalah sesuatu,baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekeyaan daerah sepajang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangn yang berlaku.
Keuangan daerah dikelolah melalui keuangan daerah. Manajemen keuangan daerah adalah pengorganisasian dan pengelolahan sumber-sumber daya atau kekayaan pada suatu daerah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki daerah tersebut. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata usaha daerah.
Tata usaha keuangan daerah tidak lagi memadai untuk dijadikan sebagai penghasil informasi yang dikehendaki oleh PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan permendagri nomor 13 tahun 2006, yang di dasari oleh UU Nomor 17 Tahun 2003. Menurut peraturan perundangan terbaru yang dimaksud tersebut, tugas pengelola keuangan daerah adalah:
1.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD.
2.    Menyusun rancangan dan perubahan APBD.
3.    Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan melalui perturan daerah.
4.    Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
5.    Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APDB.
Tahap-tahap pengelolahan keuangan daerah, terdiri dari 3 tahap antara lain :
1.    Tahap perencanaan.
Pada tahap perencanaan dapat dipila menjadi 3 bagian yaitu apa yang menjadi input, proses, dan aotputnya. Input dalam tahap perencanaan ini berupa dokumen perencanaan yang dimiliki pemerintah daerah. Perencanaan itu sendiri pada dasanya juga terdapat proses yang harus dilakukan sehingga mengasilkan output perencanaan berupa dokumen daerah. Dokumen perencanaan daerah tersebut meliputi:
a.    Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)
b.    Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
c.    Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
d.    Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (RENSTA SKPD)
e.    Kebilakan umum APBD (KUA)
f.     Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)
2.    Tahap Pelaksanaan atau inplementasi.
Output dari tahap perencanaan adalah berupa RAPBD yang telah dilaksankan oleh DPRD. Output  perencanaan tersebut akan menjadi input bagi tahap pelaksanan, yaitu inplemtasi anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran terdapat suatu proses berupa system akuntansi pemerintah daerah. System akuntansi pemerintah daerah ini sangat penting, karena bagaimana bagusnya perencanaan anggaran apabila dalam tahap implementasi tidak terdapat system akuntansi yang memadai, maka banyak hal yang direncanakan tidak akan mencapai hasil yang diinginkan. System akuntansi yang buruk akan memicu terjadinya kebocoran anggaran, inefisiensi, dan ketidakakuratan laporan keuangan. Melalui system akuntansi pemerintah daerah itulah akan dihasilkan laporan pelaksaan anggaran yang merupakan output dari tahap pelaksanaan.
3.    Tahap pelaporan dan evaluasi kinerja.
Output dari tahap pelaksanaan yang berupa laporan pelaksanaan anggaran akan menjadi input bagi tahap pelaporan. Input tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mengasilkan output berupa laporan keuangan yang akan dipublikasikan. Proses pelaporan tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang sudah ditetapkan. Setelah sesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan, maka laporan keuangan daerah siap untuk diauditoleh auditor independen, selanjutnya setelah diaudit dapat didistribusikan kepada DPRD dan dipubliaksikan kepada masyarakat luas. Laporan keuangan publikasian yang sudah diaudit tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan untuk evaluasi kinerja dan memberikan umpang balik bagi perencanaan periode berikutnya.
Penilaian kinerja menurut  Mulyadi, (1997:419). adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Karena organisasi pada dasarnya dijalankan oleh manusia maka penilaian kinerja sesungguhnya merupakan penilaian atas prilaku manusia dalam melaksanakan peran yang mereka mainkan dalam organisasi.
Sedangkan pengertian kinerja keuangan adalah penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba.
Menurut sucipto, 2003. kinerja keuangan perusahaan merupakan hasil dari banyak keputusanindividual yang dibuat secara terus menerus ojeh manajemen. Oleh karena itu untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan, perlu dilibatkan analisa dampak keuangan kumulatif dan ekonomi dari keputusan dan mempertimbangkannya dengan menggunakan ukuran komparatif.

Menurut bastian, (2007:397). kinerja keuangan yaitu sebagai laporan operasi kegiatan pemerintah. yang bertujuan untuk menilai kinerja keuangan organisasi dalam hal efisiensi dan efektifitas serta memonitor biaya actual dengan biaya yang dianggarkan.

C.   Analisis rasio keuangan
Menurut Halim, (2007:231).Analisis keuangan adalah usaha mengidentifikasi cirri-ciri keuuangaangan berdasarkan laporan yang tersedia.
Dalam menganalisis laporan keuangan peemerintah daerah digunakan  analisis rasio keuangan, khususnya pada APBD, belum banyak dilakukan Penggunaan analisis rasio pada sector public khususnya pada APBD belum banyak dilakukan, sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaida pengukurannya. Meskipun demikian, dalam rangka pengelolahan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, analisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan meskipun kaidah pengakuntansian dalam APBD berbeda denga laporan keuangan yang dimiliki perusahaan swasta.
Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang di capai dari suatu periode dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecederungan yang terjadi. Selain tiu, dapat pula dilakukan dengan cara membandingkan dengan rasio keuangan yang dimiliki pemda tertentu dengan rasio keuangan daerah lain yang terdekat ataupun yang potensi daerahnya sama untuk melihat bagaimana posisi keuangan pemda tersebut terhadap pemda lainnya. Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dengan rasio keuangan pada APBD ini adalah :
1.    DPRD sebagai wakil dari pemilik daerah (masyrakat).
2.    Pihak eksekutif sebagai landasan dalam penyusunan APBD berikutnya.
3.    Pemerintah pusat/provensi sebagai bahan masukan dalam membina pelaksanaan pengelolahan keuangan daerah.
4.    Masyarakat dan kreditur, sebagai pihak yang akan turut memiliki saham pemda, bersedia memberi pinjaman atapun membeli obligasi.
Menurut halim, (2007:232). Beberapa rasio yang dapat dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD antara
a.    Rasio kemandirian keuangan daerah
Kemandirian keuangna daerah (otonomi fiscal) menunjukkan kemampuan pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangaunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman.
Rasio kemandirian menggambarkan ketergantunagn daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio kemandirian mangandung artio bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuah pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan provensi) semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD. Semakin tinggi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah akan menggambarkan tingkat kesejatraan masyarakat yang semakin tinggi.
b.    Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemda dalam merialisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Kemampuan daerah menjalangkan tugas dikategorikan efektif apabila mencapai minimal sebesar atau 100 persen. Namun demikian, semakin tinggi rasio efektivitas, maka kemampuan daerah pun semakin baik. Guna memperoleh ukuran yang lebih baik, rasio efektivitas tersebut perlu dipersandingkan  dengan rasio efesiensi yang dicapai pemda.
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Kenerja pemda dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari satu atau di bawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemda semakin baik.
c.    Rasio aktivitas
           Rasio ini menggambarkan pemda memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin dan belanja pembangunan secara optimal. Semakin tinggi presentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin berarti persentase belanja investasi (belanja pembangunan) yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut :
     Belum ada tolak ukur yang pasti berapa besarnya rasio belanja riutin maupun pembangunan terhadap APBD yang ideal, karena sangat dipengaruhi oleh dimanisasi kegiatan pembangunan dan besarnya kebutuhan investasi yang diperluakan untuk mencapai pertumbuhan ditargetkan. Namun demikian, sebagai daerah di Negara berkembang, peranan pemda untuk memacu pelaksanaan pembangunan masi relative besar. Oleh karena itu, rasio belanja pembangunan yang relative masi kecil perlu ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
d.    Debt service coverage ratio
           Dalam rangka melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana  di daerah, selain menggunakan PAD, pemerintah daerah dapat digunakan alternaif sumber dana lain melalui pinjaman, sepanjang prosedur dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berklaku. Ketentuan tersebut adalah :
1.    Ketentuan yang menyangkut persyaratan
a.    Jumlah kumulatif pinjaman daerah yang wajib dibayar maksimal 75 persen dari penerimaan APBD tahun sebelumnya.
b.    Debt service coverage ratio (DSCR) minimal 2,5 persen
DSCR merupakan perbandingan antara penjumlahan PAD merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi daerah. Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu : Pajak daerah,Retribusi daerah,Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan,Lain-lain PAD yang sah misalnya : bantuan dana kontinjensi/penyeimbang dari pemerintah dan dana darurat. HALIM (2004:67), Bagian Daerah (BD) Dari Pajak Bumi Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPTHB), penerimaan Sumber Daya Alam, Dan Bagian Daerah lainnya serta Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. setelah Dikurangi Belanja Wajib (BW), dengan penjualan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo.
2.    Ketentuan yang menyangkut penggunaan pinjaman
a.   Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dapat mengasilkan penerimaan kembali untuk pembayaran pinjaman dan pelayanan masyrakat.
b.   Pinjaman jangka pendek untuk mengatur arus kas.
3.    Ketentuan yang menyangkut prosedur
a.   Mendapat persetujuan DPRD.
b.   Dituangkan dalm kontrak.
e.    Rario pertumbuhan
           Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemempuan pemda dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasialan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran untuk mengevaluasi potensi-potensi yang perlu mendapatkan perhatian.