Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2016

Tingkat Suku Bunga Terhadap Penyaluran Kredit Konsumtif

Kredit bagi suatu bank merupakan asset bank yang diberikan kepada masyarakat, keberadaan kredit merupakan pendapatan terbesar bagi bank, bila dibandingkan dengan sumber pendapatan lain. Pendapatan ini diperoleh dari selisih antara bunga simpanan dan bunga pinjaman atau dikenal dengan nama spread. Selain pendapatan tersebut, dengan diberikannya kredit  oleh bank kepada masyarakat, bank juga akan mendapat pendapatan lain seperti provisi kredit dan pendapatan administrasi kredit, olehnya itu pengelola kredit sangatlah penting bagi industri perbankan. Karena apabila salah mengelola kredit maka hal ini akan berdampak terhadap pendapatan bank, sekaligus dapat menurunkan image bank dimata masyarakat.
            Dengan semakin meningkatnya persaingan antar bank, baik terhadap perhimpunan dana masyarakat dan pelemparan dana kemasyarakat, maka setiap bank memiliki strategi tersendiri agar dapat mencapai tujuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan kredit dengan cara menetapkan suku bunga agar dana yang dikucurkan tersebut dapat diterima oleh masyarakat  sekaligus dapat pula dikembalikan pada waktu yang ditentukan.
            Lending Rate atau bunga kredit adalah balas jasa yang diberikannya dana bank kepada debitur. Dan yang harus diperhatikan adalah tingkat suku bunga kredit yang berlaku, artinya semakin tinggi suku bunga khususnya bunga kredit, maka makin kurang nasabah yang mengambil kredit sehingga dapat menurunkan asset bank tersebut. Sebaliknya apabila suku bunga rendah maka minat nasyarakat untuk mengambil kredit lebih besar, maka pendapatan  yang akan diterima bank sangat besar, olehnya itu pihak bank harus memperhatikan bunga kredit, artinya disesuaikan dengan aturan dari Bank Indonesia.

            Bank umum Swasta Nasional (BUMS), yang merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek. Dalam memberikan kredit, bank ini berkonsentrasi pada masyarakat kalangan ekonomi menengah keatas. Keberadaan bank ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berusaha sekaligus membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
A. Pengertian Bank Dan Jenis Bank
Istilah bank berasal dari bahasa italia yakni Banko yang berarti meja, hal ini karena orang yang mengerjakan menggunakan meja ditepi jalan sebagai sarana dalam melayani orang yang hendak berhubungan dengan mereka. Adapaun kegiatan yang dilakukan meliputi tukar menukar uang,tempat penitipan barang berharga serta memberikan pinjaman pada para pelanggannya.
            Dengan perkembangan peradaban yang semakin maju, menuntut adanya perbaikan dari sistem perbankan yang telah ada baik dari segi administrasinya maupun dari segi manajemen. Hal ini disesuaikan dengan keadaan dan situasi pada negara masing-masing, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan uasaha tukar menukar uang yang dijalankan pada masa lalu merupakan dari munculnya usaha yang di laksanakan dewasa ini.
            Berikut ini dikemukakan pengertian bank menurut pendapat para ahli :  Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya Manajemen Dana Bank (1993:25), menyatakan bahwa  Bank adalah suatu badan yang menerima kredit .
            Menurut Kasmir dalam bukunya Bank Dan Lembaga Keuangan (2000:25), menyatakan bahwa Bank merupakan badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang akan kredit baik uang yang diterimanya petaruh orang lain, maupun dengan jalan mengeluarkan uang baru sebagai uang kertas dan uang logam.
            Sedangkan menurut Thomas Suyatno dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1993:19) menyatakan bahwa Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap uang, bertindak sebagai penyimpan benda-benda berharga dan membiayai perusahaan.
            Undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dinyatakan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah dikemukakan  diatas, maka fungsi bank adalah :
1.  Mengurus dan mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
2.  Sebagai bentuk untuk penyaluran dana kepada masyarakat.
3.  Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat
4.  Sebagai tempat penciptaan uang giral dan uang kartal.
            Sementara dalam jenis dan tugas pokok perbankan di indonesia dibagi menjadi dua jenis bank, yaitu :
1.  Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas perkembangannya.
2.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang hanya menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan kredit usaha yang dijalankan menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000 : 37), maka tugas-tugas bank umum sebagai berikut :
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.  Memberikan kredit.
3.  Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.  Membeli, menjual dan meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti :
a.  Surat-surat wesel termasuk wesel yang akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
b.  Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud diatas.
c.   Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d.  Sertifikat bank indonesia (SBI)
e.  Obligasi
f.  Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 Tahun.
5.  Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
6.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga.
            Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000: 40), usaha yang dijalankan meliputi :
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.  Memberikan kredit.
3.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.  Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
            Selanjutnya bank umum menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:56) dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu :
1.    Bank umum Milik Pemerintah (BUMN) yang meliputi :
a.     Bank Negara Indonesia (BNI) 1946, dalam tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan sektor pembiayaan diutamakan pada sektor industri.
b.     Bank Tabungan Negara (BTN), dalam tugas dan uasaha bank diarahkan untuk usaha perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan.
c.     Bank Rakyat Indonesia (BRI), tugas dan usaha bank diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan prioritas kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
d.     Bank Mandiri, dalam tugas dan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, giro dan tabungan serta pemberian kredit pinjaman jangka menengah pada sektor industri.
2.  Bank Umum Mulik Daerah (BUMD), untuk semua bank milik pemerintah daerah, tugas dan usahanya yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan usaha pemberian kredit.
3.  Bank Umum Swasta Nasional (BUMS), bank ini merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek.



B. Pengertian Dan Jenis Kredit.
            Dalam membicarakan pengertian kredit, ada baiknya diketahui terlebih dahulu asal usul istilah kredit, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda beda terhadap istilah kredit itu. Istilah kredit berasal dari kata latin “Credere” atau “credo”  berarti saya percaya. Sedangkan kata “Credo” itu sendiri merupakan kombinasi dari dua kata yaitu “cred” berarti percaya dan “do” berarti tempat. Berdasarkan uraian diatas, maka istilah kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan yang ditempatkan kepada orang lain, bahwa yang bersangkutan dimana yang akan datang akan memenuhi segala sesuatunya sebagaimana telah disepakati bersama.
              Selanjutnya, dalam undang-undang pokok perbankan No.10 (1998) dinyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak ketiga, dalam hal ini maka pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
            Selanjutnya Thomas Suyatno dalam bukunya Dasar-Dasar Perkreditan (1993:13), mengatakan bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Sedangkan Eric Kohler dalam astiko Pengantar Manajemen Perkreditan (1996:5), mengatakan bahwa kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatau pinjaman denagn janji bahwa waktu pembeyarannya di tangguhkan pada suatu jangka waktu yang telah disepakati.
            Dari pengertian diatas, menunjukkan bahwa kredit adalah kepercayaan yang merupakan salah satu persyaratan dalam pemberian kredit, bukan saja ditujukan pada diri si peminjam tetapi juga kepada keadaan harta bendanya, kesanggupannya membayar dan sebagainya.
            Selanjutnya winardi dalam bukunya Manajemen Pemasaran (1994:23), mengatakan bahwa sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa diterima pada masa sekarang. Demikian pula Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (1996:87), mengatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
            Berdasarkan kedua pengertian di atas menunjukkan, bahwa tiap-tiap perjanjian dimana jasa dan balas jasa terpisah oleh waktu (sekarang berjasa dan kelak akan mendapatkan balasan) dalam azasnya dapat dinamakan kredit. Atas dasar pengertian itu maka penjualan barang yang dilakukan sekarang dan pembayarannya dilakukan kelak, peminjaman uang sekarang yang baru akan dilunasi kelak dan sebagainya dapat dinamakan pemberian kredit. Kredit dapat juga berarti suatu pembukuan pada bagian kiri atau kanan sebuah perkiraan dalam sistem pembukuan.
            Dengan demikian, perkiraan merupakan ganjalan ekonomi yang mempunyai arti penting, karena dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.hal yang demikian dengan berdasarkan kenyataan bahwa perkreditan merupakan ukuran bagi suatu penilai tentang pertumbuhan ekonomi suatu negara.
            Kalau kredit itu diperbesar, maka barang-barang modal yang telah ada dimanfaatkan kesemuanya dan orang dapat menciptakan barang-barang model baru dan mendapatkan pelunasan danatau usaha produksi baru. Ia akan memiliki fungsi pembentuk modal masyarakat dan pendorong peningkatan pendapatan nasional. Kredit yang dikeluarkan oleh bank dan dana yang jumlahnya lazim dan melebihi dari pada jumlah deposito yang ada, biasanya dipergunakan oleh para pengusaha untuk :
a.  Pembelian barang-barang modal dan investasi (kredit investasi)
b.  Pembiayaan perusahaan (kredit perusahaan), dan
c.   Peredaran barang (kredit sirkulasi).
            Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap kita berbicara mengenai kredit, maka tidak akan terlepas dari kegiatan dan fungsi bank dan senantiasa memberikan prestasi dan kontra prestasi bagi masyarakat. Dan bahkan kegiatan yang paling banyak memberikan hasil bagi bank adalah kredit.
             Adapun jenis-jenis kredit perbankan dapat ditinjau dari beberapa sudut (bahagian) sebagai berikut :

1.  Menurut jangka waktunya
a.  Kredit jangka pendek, kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
b.  Kredit jangka menengah, adalah kredit yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun.
c.   Kredit jangka penjang, adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
2.  Menurut sifatnya
a.  Dengan perjanjian  kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b.  Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan tanpa perjanjian tertulis lebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini yaitu :
-       Overdraft kerena penarikan, adalah penarikan rekening koran nasabah yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet pada rekening yang bersangkutan itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
-       Overdraft karena pembebanan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya terhutung, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
-      Kredit yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan  surat berharga.
3.  Menurut colectibilitynya
            Yang dimaksud dengan colectibility kredit ialah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank.
Berdasarkan colectibilitynya pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam, yaitu :
a.  Lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokok dan bunganya berjalan dengan sesuai pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang disetujui oleh bank.
b.  Kurang lancar, adalah pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya :
-         Pinjaman yang telah jatuh tempo tidak diperpanjang akan  tetap dan  belum melampaui waktu tiga bulan.
-       Adanya tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan,dan tunggakan bunga satu bulan dan berdasarkan penilaian bank debitur dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya.
-       Khusus pinjaman akses yang yang jangka waktunya telah lewat  dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga bilan  dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya
c.   Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurangnya  50 % dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat siperoleh pelunasan sekurang-kurangnya 50 % dari saldo debetnya.
d.  Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikatagorikan dari tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank,hanya dapat diharapkan pelunasannya kurang dari 50 % dari saldo debetnya.
e.  Kredit dalam pengawasan, adalah sebelum pemberian kredit terlebih  dahulu diadakan penelitian atau analisis kredit.
4.  Menurut penggunaannya, adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan tujuan penggunannya yang dapat dilihat dari sudut produktuvitasnya seperti :
a.  Kredit modal kerja trdiri dari :
-       kredit modal kerja perdagangan
-       kredit modal kerja produksi
b.  Kredit investasi, yaitu kredit yang diberkan dengan tujuan menambah/membeli alat-alat produksi yang tepat dan bahan lama yang bisa disebut barang modal. Kredit semacam ini biasanya diberikan kepada perusahaan industri yang mempunyai jangka waktu panjang.
C. Tujuan Dan Fungsi Kredit
              Berdasarkan pengertian dan uraian sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kredit mempunyai fungsi dan tujuan penting. Fungsi kredit dalam perdagangan dan perekonomian pada umumnya menurut Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:173) adalah:
1.     Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang .
2.     Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility)dari barang.
3.     Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
4.     Kredit meningkatkan gairah berusaha masyarakat.
5.     Kredit adalah salah satu alat stabilitas ekonomi.
6.     Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.     Kredit juga sebagai alat hubungan internasional.  
            Fungsi-fungsi tersebut pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai tujuan kreedit yaitu memperlancar operasi perusahaan. Fasilitas kredit menyebabkan modal yang ada pada masyarakat dapat digunakan lebih produktif, memperlancar peredaran uang dan memperlancar arus barang dan jasa. Dewasa ini kredit pada umumnya dan kredit kelayakan pada khususnya (kredit yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat), sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat terutama masyarakat masyarakat pedesaan yang mayoritas berpengasilan rendah.
            Tujuan dasar kredit dinaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang tidak boleh merugikan tujuan lainnya, bahkan harus saling menunjang atau dapat dicapai bersama. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan melalui suatu analisa dan penelitian yang cermat untuk mencegah terjadinya kerugian bagi bank.

D. Pengertian Dan Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Bunga Kredit
   1. Pengertian Bunga Kredit
            Bunga kredit adalah balas jasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank. Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:7), bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur kepada bank. Selanjutnya Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana oleh nasabah.
            Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa bunga kredit merupakan keuntungan yang diterima atas peminjaman uang kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya modal yang harus dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.
            Bank dinegara indonesia saat ini terlihat pada neraca bank didominasi oleh kredit sehingga pendapatan bunga kredit masih sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan non bunga atau free based income. Dengan demikian bahwa penetapan bunga kredit suatu bank merupakan kebijaksanaan yang penting dan strategis sehingga dalam pengambilan keputusan tingkat suku bunga yang harus  diberikan senantiasa memperhatikan seluruh faktor yang mempengaruhinya dan dalam pelaksanaannya  harus didukung dengan perangkat administrasi (perjanjian kredit dan sisitem perhitungan dan pencatatan) yang baik.

.2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga Kredit     
            Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan bunga kredit. Menurut Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu :
a.  Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
            Dalam hal ini diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b.  Degree Of Risk.
            Dalam memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit tersebut.
c.  Hubungan Dengan Nasabah.
            Apabila hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.


d.  Cost Of Money.
            Bila cost of money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun rendah.

E. Pengertian Kredit Konsumtif
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana . Kebutuhan  dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah. Dalam prekteknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Salah satu diantaranya adalah kredit konsumtif.
            Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan kerdit dan mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Abdurrachman. 2000., Dasar-Dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dendawijaya, Lukman. 2001., Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Dendawijaya, Lukman. 2005., Manajemen Perbankan Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta

Info Bank – Majalah Analisis – Stategi Perbankan, No. 308, Volume XXVI

Kasmir. 2000., Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marsuki. 2005., Analisis Sektor Perbankan Moneter dan Keuangan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta

Siamat, Dahlan.1999., Manajemen Bank Umum. Intermedia, Cetakan Pertama, Jakarta

Siamat, Dahlan. 1999., Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta

Sinungan, Much. Darsyah. 1997., Uang dan Bank, Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta

Suyatno, Thomas dkk. 1997., Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama Edisi Kedua, Jakarta

Tri Bambang, Cahyo. 1997., Manajemen Perkreditan, Edisi Pertama Cetakan Pertama, Penerbit Ananda, Yogyakarta

Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia No.10 tahun 1998., Tentang Perbankan, Jakarta


Risiko Pasar terhadap Jumlah Kredit Bermasalah

Kegiatan usaha bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko sebagai standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat dewasa ini.
1
 
Penerapan manajemen risiko dapat bervariasi antara satu bank dangan bank yang lain sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi telah  menetapkan peraturan sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan manajemen risiko melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 5/23/DPNP tanggal 29 September 2003. Dengan peraturan-peraturan tersebut, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
Kredit sebagai salah satu kegiatan utama bank untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan masih mendapat perhatian utama baik oleh manajemen bank maupun otoritas pengawasan karena pendapatan bunga dari kredit masih menjadi komponen utama penghasilan bank. Modal dan earning bank sensitif terhadap risiko pasar karena adanya perubahan tingkat harga di pasar, seperti perubahan-perubahan terhadap suku bunga, harga saham (bagi bank publik), harga komoditi dan nilai tukar valuta asing di pasar.
Dalam konteks penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, bank senantiasa dihadapkan pada suatu masalah bagaimana menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang memang membutuhkan dengan tingkat risiko yang seminimal mungkin. Dengan kata lain, bagaimana memberikan kredit terhadap suatu objek usaha agar dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik bagi bank itu sendiri maupun bagi debitur (kredit sehat).
Namun demikian, pemberian kredit tidak selalu berjalan mulus dan menguntungkan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan kegagalan bayar (default) karena tidak tertagihnya pengembalian kredit yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja dan sekaligus mengancam kelangsungan usaha bank. Risiko kegagalan bank dalam pemberian kredit diawali timbulnya gejala kredit bermasalah dalam portofolio perkreditannya. Terjadinya kredit bermasalah akan mengikis modal bank, mengurangi pendapatan bank, menjadikan bank tidak solvent. Oleh karena itu manajemen risiko menjadi salah satu fokus utama pada bank.
Dalam perkembangan berikutnya disadari bahwa risiko pasar dapat membangkrutkan sebuah bank yang sudah mapan. Sebagai contoh, sebuah kredit macet yang terjadi karena dalam proses penilaian awal sampai pencairannya tidak mempertimbangkan risiko dari perubahan tingkat suku bunga dan nilai tukar.
Dalam praktek perbankan sehari-hari, istilah kredit bermasalah (problem loan) diartikan sebagai Non Performing Loan atau disingkat “NPL” atau kredit yang tergolong tidak lancar pengembaliannya.

Bank merupakan institusi yang paling rentan terhadap kegagalan, tetapi justru tidak boleh gagal. Kegagalan sebuah bank akan berdampak kepada sistem perbankan dan bahkan sistem perekonomian (systemic risk). Bank seharusnya mempertimbangkan risiko yang mampu dikelola sesuai kemampuan sumberdaya di dalam bank itu sendiri. Bank yang baik hanya mengambil risiko yang dapat diatasi atau dihindari hanya dengan menetapkan praktek tata kelola yang sehat.
A.       Pengertian Risiko
Beberapa definisi mengenai risiko, tergantung jenis keperluan risiko tersebut. Sebagai contoh, secara umum risiko didefinisikan sebagai bentuk-bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau sebuah institusi untuk mencapai tujuannya. (Risk Management 2004 : 19)
Dengan definisi yang bersifat umum ini, manajemen bank biasanya tidak akan merasakan perlunya kebutuhan atau urgensi untuk menerapkan sebuah sistem manajemen risiko secara efektif. Dibutuhkan gambaran ukuran besar atau luas dampak risiko tersebut terhadap pencapaian tujuan bank. Karena itu dibutuhkan definisi lain yang akan menunjukkan betapa pentingnya manajemen risiko.
Lebih jelas dan berfokus dari definisi di atas, Bank Indonesia mendefinisikan risiko sebagai ”potensi terjadinya suatu peristiwa (event) yang dapat menimbulkan kerugian bank.”
6
 
Semua definisi di atas, bertujuan agar bank memiliki sense akan adanya urgensi atau prioritas tinggi untuk mengatasi atau mengelola risiko yang terjadi. Ketika bank mencoba mengaplikasikan definisi ke dalam program manajemen risiko, maka semua kegiatan atau usaha yang dilakukan akan melibatkan kegiatan yang membutuhkan perhatian atau kewaspadaan penuh, pengetahuan yang terus dikembangkan, pengalaman yang cukup memadai, dan kemampuan serta energi yang terus diperbesar.
Definisi Risiko lain diberikan oleh George J. Benston (2004 : 21), yang mengemukakan bahwa risiko merupakan :
”The probability that any event, or set of events, might occur, it usually denotes a negative or undesired event-one that will cause a financial institution (hereafter generally called a bank) to fail rather than to be very successful.” Secara implisit, definisi Benston mengandung kemungkinan tercapainya suatu sukses atau keberhasilan namun peluang gagalnya jauh lebih besar.
Ringkasnya, risiko bank dapat didefinisikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah peristiwa terjadi disertai konsekuensi (dampak) dari peristiwa tersebut pada bank. Setiap kegiatan mengandung potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi, dengan konsekuensi / dampak yang memberi peluang untuk untung (upside) atau mengancam sebuah kesuksesan (downside).
Definisi risiko secara umum, (2007 : 19 ) adalah sama dengan ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya sesuatu kejadian yang dapat menimbulkan masalah dan peluang bagi organisasi perusahaan, pemerintah, danperorangan dalam kehidupan sehari-hari. Pada birokrasi, eksekutif, industrialis, karyawan, investor, mahasiswa, rumah tangga, nelayan, dan petani atau siapa saja selalu berhadapan denganberbagai jenis risiko. Suka atau tidak suka, kita harus menjalaninya. Kadang-kadang risiko dianalisis dan dikelola secara sadar, akan tetapi kadang-kadang pula diabaikan dan tidak menyadari akibatnya.

B.       Jenis-jenis Risiko
Klasifikasi risiko yang biasa diambil oleh sebuah bank sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Nomor : 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003, tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum yaitu:
1.        Risiko Kredit
Risiko kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam buku bank.
2.        Risiko Pasar
Risiko pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
3.        Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah eksposur yang timbul antara lain karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.

4.        Risiko Operasional
Risiko operasional adalah eksposur yang timbul antara lain karena adanya ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal (process factors). Juga adanya kesalahan atau kecurangan manusia (human factors), kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, benar dan tepat waktu. Termasuk kegagalan dalam mematuhi ketentuan intern maupun regulasi yang sedang dan akan berlaku, atau adanya problem eksternal (external factors) seperti perubahan regulasi yang mempengaruhi operasional bank.
5.      Risiko Hukum
Risiko hukum adalah eksposur yang timbul karena adanya kelemahan aspek yuridis, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
5.        Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah eksposur yang disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
6.        Risiko Strategik
Risiko strategik adalah eksposur yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
7.        Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah eksposur yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.

C.       Pengelolaan Risiko Pasar yang Sehat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 5/21/DPNP Tanggal 29 September 2003, mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum tentang proses penerapan kebijakan risiko pasar sebagai berikut:
a.    Definisi Risiko Pasar
Risiko pasar adalah eksposur yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement ), dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
b.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi (Risk Oversight)
1.        Dewan Komesaris dan Direksi wajib menilai dan memberikan persetujuan atas penyusunan dan perubahan strategi,kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar.
2.        Dewan Komesaris dan Direksi harus memastikan bahwa struktur organisasi secara jelas menetapkan individu-individu, komite-komite, dan satuan kerja dalam bank yang bertanggungjawab mengelola risiko pasar agar terdapat pemisahan antara pengelolaan risiko pasar dan pelaksanaan kegiatan usaha.
3.        Memastikan bahwa dalam strategi, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan risiko pasar, misalnya untuk mengelola risiko suku bunga terdapat limit risiko suku bunga, standar dan sistem pengukuran risiko suku bunga dan penilaian posisi dan pengukuran hasil eksposur risiko suku bunga, sistem pelaporan dan pengendalian intern terhadap penerapan kebijakan risiko suku bunga.
4.        Bank harus menggunakan sistem atau metode yang tepat dan sesuai dengan luas dan kompleksitas usahanya.
5.        Dewan Komisaris dan Direksi wajib memantau pelaksanaan kebijakan risiko pasar.
6.        Bank harus memiliki sistem pengendalian intern yang cukup untuk mengelola risiko pasar.
7.        Memastikan bahwa telah tersedia sumberdaya manusia yang memahami filosofi pengambilan risiko (Risk-taking) yang terdapat pada transaksi di pasar, faktor-faktor yang mempengaruhi risiko, khususnya risiko nilai tukar, dan risiko lainnya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan transaksi di pasar.
8.        Untuk dapat melakukan tugas ini dengan baik Dewan Komisaris dan Direksi wajib memiliki pemahaman yang memadai mengenai jenis dan tingkat eksposur risiko pasar, dan mampu melihat risiko ini dalam kaitannya dengan keseluruhan usaha bank.
c.    Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit ( Risk Management Codification ).
Dalam hal ini bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan tertulis untuk mengelola risiko pasar. Dalam kebijakan dan prosedur ini, bank harus memastikan bahwa dalam menentukan suku bunga, telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
d.    Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar secara Efektif (Risk Measurement)
Sebagaimana telah disinggung di atas ada tiga bentuk risiko pasar yang perlu diidentifikasi dan dinilai,yaitu :
1.        Risiko perubahan suku bunga, yaitu eksposur karena perubahan suku bunga, lebih khusus yaitu risiko menurunnya keuntungan atau meningkatnya kerugian karena perubahan suku bunga pada saat bank memiliki financial assets dan financial liabilities yang berbeda tingkat suku bunga dan jangka waktunya.
2.        Risiko fluktuasi harga, yaitu risiko menurunnya harga financial assets karena perubahan harga assets tersebut ( misalnya sekuritas ).
3.        Risiko valuta asing,yaitu risiko rugi karena bank memiliki posisi net-assets atau net-liability dalam valuta asing karena tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan.
e.    Pengendalian Risiko Pasar (Risk Controlling)
a.        Pengendalian risiko bunga
Untuk posisi yang dikelola hingga jatuh tempo,bank harus menempatkan tanggungjawab yang meliputi :
1.    Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam system informasi manajemen.
2.    Pengendalian terhadap akurasi laba/rugi dan kepatuhan kepada ketentuan dan standar akunting yang berlaku, terutama pengakuan diskon, pembukuan premium, dan pengakuan secara akrual dari kupon.
3.    Pengklasifikasian dan pembentukan provisi yang tepat sesuia ketentuan yang berlaku.
Untuk surat berharga dan obligasi yang terdaftar atau diperdagangkan di pasar modal, bank harus menerapkan proses pengendalian intern yang bertujuan untuk memantau selisih hasil bunga kredit (spread) dari surat berharga dan obligasi tersebut dengan membandingkan hasil ( yield ) dari posisi portofolio dengan obligasi pemerintah.
Apabila kemungkinan terjadi kegagalan memelihara eksposur risiko suku bunga teridentifikasi secara jelas karena kecenderungannya meningkat, bank sekurangnya harus menghentikan pengakuan diskon dan menerapkan pemantauan secara lebih ketat terhadap surat berharga dan obligasi yang ada sambil melakukan mitigasi risiko yang mungkin dilakukan untuk mengurangi kerugian.
b.    Pengendalian risiko nilai tukar
Pengendalian risiko nilai tukar yang tepat harus dibangun dalam rangka memenuhi batasan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Contoh pengendalian nilai tukar harus bertujuan untuk :
a.    Melindungi keuntungan dalam denominasi FX ( foreign exchange ) dan atau mencegah biaya dan kerugian dalam denominasi FX terhadap pergerakan yang berlawanan dari FX currency rate.
b.    Mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan pemilihan srategi lindung nilai yang tepat terhadap penyediaan dana dan transaksi yang mencakup eksposur risiko kredit dalam FX currencys. Memproritaskan pembentukan provisi dalam FX currencys  yang ekuivalen dalam jumlah mata uang domestik.

D.       Pengertian Bank
Menurut Kasmir (1999 : 23 ) , bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
Bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mennyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan menurut Hasibun, manajemen perbankan (1997:10), bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, dan memberi kredit, pempermudah pembayaran dan penagihan, stabilisator, moneter dan dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2.        Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3.        Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang (transfer), kliring, inkaso, dan lainnya.

E.       Jenis-jenis Bank
Dalam praktik perbankan di indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan . adapun jenis perbankan menurut Kasmir ( 1999 : 32 ), dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1.        Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut Undang-undang pokok perbankan Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.        Dilihat dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
a.    Bank milik pemerintah yaitu bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b.    Bank milik swasta nasional yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
c.    Bank milik koperasi yaitu bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi.
d.    Bank milik asing yaitu bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.
e.    Bank milik campuran yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri.
3.        Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, maka bank umum dibagi ke dalam 2 macam,yaitu :
a.    Bank devisa yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.    Bank non-devisa yaitu bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4.        Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dalam hal menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli saat ini bank terbagi dalam 2 kelompok besar,yaitu:
a.    Bank berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabah, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1.    Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan maupun harga untuk produk pinjaman juga ditentukan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.
b.    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

F.        Pengertian Kredit
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah, ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Salah satu faktor yang penting dalam pemberian kredit adalah kepercayaan. Sebagai upaya bank untuk memperoleh kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.
Penilaian atau analisis kredit merupakan kegiatan untuk menilai calon debitur. Penilaian kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang kurang akurat pada gilirannya akan dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah.
Untuk melaksanakan perkreditan dalam praktek yang sehat dan dalam menilai risiko kredit dikenal prinsip 5C yaitu :
1.        Character (kepribadian)
Penilaian kepribadian mencoba untuk memperkirakan kemungkinan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya. Faktor ini sangat penting oleh karena setiap transaksi kredit merupakan suatu janji untuk membayar. Hal ini merupakan keyakinan dari pihak bank bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi, kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan usahanya. Untuk itu bank harus mendapatkan informasi riwayat hidup calon debitur, hobi, keadaan keluarga, konfirmasi perilaku bisnis dan kehidupan sehari-hari kepada pihak ketiga dan juga konfirmasi kepada bank lain. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kemauan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Manfaat penilaian karakter untuk mengetahui sejauh mana kejujuran, integritas serta kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban calon debitur.
2.      Capacity (kemampuan)
Merupakan suatu penilaian subyektif tentang kemampuan calon debitur untuk membayar kembali pinjaman. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi bisnis debitur di masa lampau, yang didukung dengan pengamatan di lapangan dari bidang kegiatan usahanya atau kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dan kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang dibiayai dengan kredit dari bank. Maksud dari penilaian terhadap kemampuan ini untuk menilai sampai seberapa jauh hasil usaha yang akan diperoleh calon debitur tersebut akan mampu melunasi kreditnya dengan tepat waktu. Penilaian terhadap prinsip ini berdasarkan pendekatan terhadap pengalaman bisnis, pendidikan serta kekuatan perusahaan calon debitur.
3.      Capital (modal)
Modal diukur dengan posisi keuangan perusahaan secara umum yang disimpulkan dari analisis laporan keuangan, dengan penekanan khusus pada nilai modal perusahaan yang berwujud. Capital yaitu modal sendiri yang dimiliki calon debitur. Dalam kegiatan bisnis, biasanya semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit. Hal ini cukup rasional, karena seorang calon debitur yang telah menanamkan dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan dengan kredit yang diperolehnya tentu akan menjalankan usahanya dengan penuh kesungguhan. Kemampuan modal sendiri merupakan fundamen yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari luar, misalnya dalam situasi suku bunga tinggi, maka sebaliknya komposisi modal sendiri ini harus semakin besar. Maka dari itu calon debitur yang mempunyai modal sendiri dalam jumlah yang besar akan lebih dipercaya bank untuk memperoleh kredit.
4.      Collateral (jaminan)
Jaminan diberikan oleh pelanggan dalam bentuk aktiva sebagai jaminan keamanan atas kredit yang diberikan dan sebagai alat pengaman apabila usaha yang dibiayai dengan kredit itu gagal atau sebab lain dimana debitur tidak dapat melunasi kreditnya dari hasil usahanya. Nilai jaminan diharapkan dapat menutup kredit jika debitur tidak mampu membayar kembali hutang pokok dan bunga yang tertunggak.
5.      Condition of economy (kondisi perekonomian)
Kondisi yang berhubungan dengan dampak kecenderungan ekonomi secara umum terhadap perusahaan atau perkembangan khusus di sektor ekonomi tertentu yang mungkin berpengaruh terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi ekonomi yang dimaksud yaitu situasi ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi kelancaran usaha debitur. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi-kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif terhadap perusahaan yang memperoleh kredit.

G.       Jenis-jenis Kredit
Menurut Kasmir ( 1999 : 99 ) , ada beberapa jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu:
a.    Berdasarkan tujuan / kegunaannya
1.    Kredit Konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebetuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya.Kredit ini tidak produktif.
2.    Kredit Modal Kerja (Kredit Perdagangan) ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur.Kredit ini produktif.
3.    Kredit Investasi ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

b.    Berdasarkan jangka waktu
1.    Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2.    Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3.    kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.

H.       Kredit Modal Kerja yang Produktif
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif karena digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan

I.          Pengertian Bunga Kredit
Bunga kredit (pinjaman) adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. ( Kasmir, 1999 : 121 )
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga kredit adalah sebagai berikut :


1.    Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank  agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan suku bunga simpanan secara otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman.
2.    Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
3.    Kebijaksanaan pemerintah
Bunga pinjaman tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.    Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.    Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif lebih rendah.


6.    Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.    Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
8.    Produk yang kompetitif
Produk yang kompetitif adalah produk yang dibiaya dan laku dipasaran.untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.    Hubungan baik
Bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder).penggologan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.nasabah utama biasanya mempunyai hubungan baik dengan bank,sehingga dalam penentuan suku bunganyapun berbeda dengan nasabah biasa.
10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafiditas baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebanpun juga berbeda. Demikian pulua sebaliknya jika penjamin pihak ketiganya kurang bonafid atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Khusus untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen yang mempengaruhinya. Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain :
1.    Total biaya dana (cost of fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan maupun dalam bentuk giro,tabungan maupun deposito.
2.    Biaya operasi
Dalam melakukan setiap kegiatan bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana baik berupa manusia maupun alat. Penggunaan sarana dan prasarana memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi. Biaya ini terdiri dari biaya gaji, biaya administasi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
3.    Cadangan risiko kredit macet
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung risiko tidak terbayar. Risiko ini dapat timbul baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu pihak bank perlu mencadangkannya sebagai sikap bersiaga menghadapinya dengan cara membebankannya sejumlah prosentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
4.    Laba yang diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi oleh bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. Penentuan ini ditentukan beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit.
5.    Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
                   
J.        Pengertian Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena debitur telah gagal atau menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Dendawijaya (2000 : 11 ), kredit bermasalah terutama disebabkan oleh kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran (cicilan) pokok kredit beserta bunga yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian kredit. Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Terjadi kegagalan pemenuhan perjanjian pembayaran angsuran kredit.
2.        Terjadi penundaan pembayaran tanpa alasan jelas.
3.        Terdapat kemungkinan kerugian yang melebihi batas toleransi kreditur/bank.
4.        Diperlukan tindakan hukum untuk memperoleh kembali tagihan kredit.
                         
Indikasi terjadinya potensi kredit bermasalah adalah sebagai berikut:
1.        Terjadinya keterlambatan pembayaran bunga dan atau pokok kredit.
2.        Tidak melunasi sama sekali.
3.        Diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Setiap kredit yang diberikan bank kepada debiturnya mengandung risiko kegagalan. Oleh karena itu untuk pemantauannya setiap bank memerlukan alat ukur kelancaran/kesehatan kredit untuk memperkecil risiko kemacetan dan secara dini melakukan tindakan yang tepat dalam upaya mencegah memburuknya permasalahn suatu pinjaman yang mengarah kepada kerugian bank. Alat ukur yang saat ini dipergunakan yaitu kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas adalah gambaran dari keadaan pembayaran utang pokok serta angsuran dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. Kolektibilitas menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2.1 Kolektibilitas ketepatan pembayaran pokok dan bunga
Kolektibilitas
Ketepatan Pembayaran pokok dan bunga
Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Dalam perhatian khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
Kurang lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari.
Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari.
Macet
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
Sumber:  Peraturan  Bank  Indonesia  (PBI)  No.  7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005
Tiga kelompok terakhir yaitu Kurang Lancar, Diragukan dan Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan sebagai kredit bermasalah atau NPL yang ditunjukkan dengan perbandingan dari jumlah seluruh kredit dengan formula :
 


 
   (Umar, 2001 : 161)

DAFTAR PUSTAKA


Bank Indonesia, Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Surat Edaran. No. 5/21/DPNP, Jakarta, 29 September 2003

Bank Indonesia, PBI No. 7/2/2005, Jakarta, 20 Januari 2005

Dendawijaya, Lukman, 2000, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Kasmir, 1999, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Keempat), Rajawali Pers

L. Toruan, Rayendra, 2007 Manajemen Risiko, Gramedia, Jakarta

Palureng, Rosnaeni, 2005, Analisis Pengaruh Faktor Internal Terhadap Kredit Bermasalah Pada PT Bank BNI (Persero), Tbk Kantor Wilayah 07 Makassar, Program Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar

Pratista, Arif, 2003, Aplikasi SPSS 10,05 dalam  Statistik dan Rancangan Percobaan, Alfabeta, Bandung

Siswanto, Sutojo, 1997, Menanggapi Kredit Bermasalah, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta

Sugiyono, 2004, Statistika Untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung


Tampubolon, Robert, 2004, Manajemen Risiko Pendekatan Kualitatif untuk Bank Komersial, Elex Media Komputindo, Jakarta

Umar, Husain, 2001, Research in Finance and Banking, Gramedia, Jakarta