Kredit bagi suatu
bank merupakan asset bank yang diberikan kepada masyarakat, keberadaan kredit
merupakan pendapatan terbesar bagi bank, bila dibandingkan dengan sumber
pendapatan lain. Pendapatan ini diperoleh dari selisih antara bunga simpanan
dan bunga pinjaman atau dikenal dengan nama spread.
Selain pendapatan tersebut, dengan diberikannya kredit oleh bank kepada masyarakat, bank juga akan
mendapat pendapatan lain seperti provisi kredit dan pendapatan administrasi
kredit, olehnya itu pengelola kredit sangatlah penting bagi industri perbankan.
Karena apabila salah mengelola kredit maka hal ini akan berdampak terhadap
pendapatan bank, sekaligus dapat menurunkan image bank dimata masyarakat.
Dengan
semakin meningkatnya persaingan antar bank, baik terhadap perhimpunan dana
masyarakat dan pelemparan dana kemasyarakat, maka setiap bank memiliki strategi
tersendiri agar dapat mencapai tujuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan
kredit dengan cara menetapkan suku bunga agar dana yang dikucurkan tersebut
dapat diterima oleh masyarakat sekaligus
dapat pula dikembalikan pada waktu yang ditentukan.
Lending
Rate atau bunga kredit adalah balas jasa yang diberikannya dana bank kepada
debitur. Dan yang harus diperhatikan adalah tingkat suku bunga kredit yang
berlaku, artinya semakin tinggi suku bunga khususnya bunga kredit, maka makin
kurang nasabah yang mengambil kredit sehingga dapat menurunkan asset bank
tersebut. Sebaliknya apabila suku bunga rendah maka minat nasyarakat untuk
mengambil kredit lebih besar, maka pendapatan
yang akan diterima bank sangat besar, olehnya itu pihak bank harus
memperhatikan bunga kredit, artinya disesuaikan dengan aturan dari Bank
Indonesia.
Bank umum Swasta Nasional (BUMS), yang
merupakan milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam
menghimpun dana dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek.
Dalam memberikan kredit, bank ini berkonsentrasi pada masyarakat kalangan
ekonomi menengah keatas. Keberadaan bank ini diharapkan dapat membantu
masyarakat dalam berusaha sekaligus membantu pemerintah untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional.
A. Pengertian Bank Dan Jenis Bank
Istilah
bank berasal dari bahasa italia yakni Banko yang berarti meja, hal ini karena
orang yang mengerjakan menggunakan meja ditepi jalan sebagai sarana dalam
melayani orang yang hendak berhubungan dengan mereka. Adapaun kegiatan yang dilakukan
meliputi tukar menukar uang,tempat penitipan barang berharga serta memberikan
pinjaman pada para pelanggannya.
Dengan
perkembangan peradaban yang semakin maju, menuntut adanya perbaikan dari sistem
perbankan yang telah ada baik dari segi administrasinya maupun dari segi
manajemen. Hal ini disesuaikan dengan keadaan dan situasi pada negara
masing-masing, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan uasaha tukar menukar
uang yang dijalankan pada masa lalu merupakan dari munculnya usaha yang di
laksanakan dewasa ini.
Berikut
ini dikemukakan pengertian bank menurut pendapat para ahli : Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya Manajemen Dana Bank (1993:25),
menyatakan bahwa Bank adalah suatu badan
yang menerima kredit .
Menurut
Kasmir dalam bukunya Bank Dan Lembaga
Keuangan (2000:25), menyatakan bahwa Bank merupakan badan usaha yang
wujudnya memuaskan keperluan orang akan kredit baik uang yang diterimanya
petaruh orang lain, maupun dengan jalan mengeluarkan uang baru sebagai uang
kertas dan uang logam.
Sedangkan
menurut Thomas Suyatno dalam bukunya Kelembagaan
Perbankan (1993:19) menyatakan bahwa Bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa seperti memberikan pinjaman,
mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap uang, bertindak sebagai penyimpan
benda-benda berharga dan membiayai perusahaan.
Undang-undang
perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dinyatakan bahwa bank adalah suatu badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan
pengertian-pengertian yang telah dikemukakan
diatas, maka fungsi bank adalah :
1.
Mengurus dan mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh
pemerintah, perusahaan dan masyarakat sehubungan dengan penerbitan dan
penebusan saham-saham dan obligasi.
2.
Sebagai bentuk untuk penyaluran dana kepada masyarakat.
3.
Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat
4.
Sebagai tempat penciptaan uang giral dan uang kartal.
Sementara
dalam jenis dan tugas pokok perbankan di indonesia dibagi menjadi dua jenis
bank, yaitu :
1.
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam
lalu lintas perkembangannya.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang hanya
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan
kredit usaha yang dijalankan menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000 : 37), maka tugas-tugas
bank umum sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dana atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.
Membeli, menjual dan meminjam atas resiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti :
a.
Surat-surat wesel termasuk wesel yang akseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat yang dimaksud diatas.
b.
Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
yang dimaksud diatas.
c.
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah.
d.
Sertifikat bank indonesia (SBI)
e.
Obligasi
f.
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 Tahun.
5.
Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
6.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat
berharga.
Sementara
untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:
40), usaha yang dijalankan meliputi :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.
Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank
lain.
Selanjutnya
bank umum menurut Kasmir dalam bukunya Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:56) dapat digolongkan menjadi beberapa
macam yaitu :
1.
Bank umum Milik Pemerintah (BUMN) yang meliputi :
a.
Bank Negara Indonesia (BNI) 1946, dalam tugas dan
usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi
nasional dengan sektor pembiayaan diutamakan pada sektor industri.
b.
Bank Tabungan Negara (BTN), dalam tugas dan uasaha bank
diarahkan untuk usaha perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional
dengan jalan melakukan usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan.
c.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), tugas dan usaha bank
diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional
dengan prioritas kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
d.
Bank Mandiri, dalam tugas dan usaha menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk deposito, giro dan tabungan serta pemberian kredit
pinjaman jangka menengah pada sektor industri.
2.
Bank Umum Mulik Daerah (BUMD), untuk semua bank milik
pemerintah daerah, tugas dan usahanya yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah dengan usaha pemberian kredit.
3.
Bank Umum Swasta Nasional (BUMS), bank ini merupakan
milik swasta yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menghimpun dana
dari masyarakat dan usaha pemberian kredit untuk jangka pendek.
B. Pengertian Dan Jenis Kredit.
Dalam
membicarakan pengertian kredit, ada baiknya diketahui terlebih dahulu asal usul
istilah kredit, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda beda terhadap
istilah kredit itu. Istilah kredit berasal dari kata latin “Credere” atau
“credo” berarti saya percaya. Sedangkan
kata “Credo” itu sendiri merupakan kombinasi dari dua kata yaitu “cred” berarti
percaya dan “do” berarti tempat. Berdasarkan uraian diatas, maka istilah kredit
mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan yang ditempatkan kepada orang
lain, bahwa yang bersangkutan dimana yang akan datang akan memenuhi segala
sesuatunya sebagaimana telah disepakati bersama.
Selanjutnya, dalam undang-undang pokok perbankan No.10 (1998) dinyatakan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak ketiga, dalam
hal ini maka pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Selanjutnya
Thomas Suyatno dalam bukunya Dasar-Dasar
Perkreditan (1993:13), mengatakan bahwa kredit adalah hak untuk menerima
pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau
pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Sedangkan
Eric Kohler dalam astiko Pengantar
Manajemen Perkreditan (1996:5), mengatakan bahwa kredit adalah kemampuan
untuk melaksanakan suatau pinjaman denagn janji bahwa waktu pembeyarannya di
tangguhkan pada suatu jangka waktu yang telah disepakati.
Dari
pengertian diatas, menunjukkan bahwa kredit adalah kepercayaan yang merupakan
salah satu persyaratan dalam pemberian kredit, bukan saja ditujukan pada diri
si peminjam tetapi juga kepada keadaan harta bendanya, kesanggupannya membayar
dan sebagainya.
Selanjutnya
winardi dalam bukunya Manajemen Pemasaran
(1994:23), mengatakan bahwa sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa
uang, barang-barang atau jasa-jasa diterima pada masa sekarang. Demikian pula
Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar
Perbankan (1996:87), mengatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman
yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
Berdasarkan
kedua pengertian di atas menunjukkan, bahwa tiap-tiap perjanjian dimana jasa
dan balas jasa terpisah oleh waktu (sekarang berjasa dan kelak akan mendapatkan
balasan) dalam azasnya dapat dinamakan kredit. Atas dasar pengertian itu maka
penjualan barang yang dilakukan sekarang dan pembayarannya dilakukan kelak,
peminjaman uang sekarang yang baru akan dilunasi kelak dan sebagainya dapat
dinamakan pemberian kredit. Kredit dapat juga berarti suatu pembukuan pada
bagian kiri atau kanan sebuah perkiraan dalam sistem pembukuan.
Dengan
demikian, perkiraan merupakan ganjalan ekonomi yang mempunyai arti penting,
karena dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya.hal yang demikian dengan berdasarkan kenyataan bahwa perkreditan
merupakan ukuran bagi suatu penilai tentang pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kalau
kredit itu diperbesar, maka barang-barang modal yang telah ada dimanfaatkan
kesemuanya dan orang dapat menciptakan barang-barang model baru dan mendapatkan
pelunasan danatau usaha produksi baru. Ia akan memiliki fungsi pembentuk modal
masyarakat dan pendorong peningkatan pendapatan nasional. Kredit yang
dikeluarkan oleh bank dan dana yang jumlahnya lazim dan melebihi dari pada
jumlah deposito yang ada, biasanya dipergunakan oleh para pengusaha untuk :
a.
Pembelian barang-barang modal dan investasi (kredit
investasi)
b.
Pembiayaan perusahaan (kredit perusahaan), dan
c.
Peredaran barang (kredit sirkulasi).
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap kita berbicara
mengenai kredit, maka tidak akan terlepas dari kegiatan dan fungsi bank dan
senantiasa memberikan prestasi dan kontra prestasi bagi masyarakat. Dan bahkan
kegiatan yang paling banyak memberikan hasil bagi bank adalah kredit.
Adapun jenis-jenis kredit perbankan dapat
ditinjau dari beberapa sudut (bahagian) sebagai berikut :
1.
Menurut jangka waktunya
a.
Kredit jangka pendek, kredit yang berjangka waktu
maksimal 1 (satu) tahun.
b.
Kredit jangka menengah, adalah kredit yang mempunyai
jangka waktu 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun.
c.
Kredit jangka penjang, adalah kredit yang berjangka waktu
lebih dari 3 (tiga) tahun.
2.
Menurut sifatnya
a.
Dengan perjanjian
kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu
yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu,
jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b.
Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan
tanpa perjanjian tertulis lebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini yaitu :
- Overdraft
kerena penarikan, adalah penarikan rekening koran nasabah yang melampaui saldo
kredit sehingga mengakibatkan saldo debet pada rekening yang bersangkutan itu
tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
- Overdraft
karena pembebanan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya
terhutung, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum
dalam perjanjian tertulis.
- Kredit yang diberikan yang hanya disertai
aksep atau dengan jaminan surat
berharga.
3.
Menurut colectibilitynya
Yang
dimaksud dengan colectibility kredit ialah keadaan pembayaran pokok pinjaman
dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank.
Berdasarkan
colectibilitynya pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam, yaitu :
a.
Lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokok dan bunganya
berjalan dengan sesuai pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang
disetujui oleh bank.
b.
Kurang lancar, adalah pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak
dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya :
- Pinjaman yang telah jatuh tempo tidak
diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
- Adanya
tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan,dan tunggakan bunga satu
bulan dan berdasarkan penilaian bank debitur dapat melunasi hutangnya dan
seluruh bunganya.
- Khusus
pinjaman akses yang yang jangka waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan tetapi belum
melampaui tiga bilan dan berdasarkan
penilaian bank, debitur masih dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya
c.
Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan
lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar
kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang.
Kurangnya 50 % dari saldo debetnya
pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian
bank diharapkan dapat siperoleh pelunasan sekurang-kurangnya 50 % dari saldo
debetnya.
d.
Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikatagorikan dari
tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank,hanya dapat diharapkan
pelunasannya kurang dari 50 % dari saldo debetnya.
e.
Kredit dalam pengawasan, adalah sebelum pemberian kredit
terlebih dahulu diadakan penelitian atau
analisis kredit.
4.
Menurut penggunaannya, adalah pinjaman yang diberikan
berdasarkan tujuan penggunannya yang dapat dilihat dari sudut produktuvitasnya
seperti :
a.
Kredit modal kerja trdiri dari :
- kredit
modal kerja perdagangan
- kredit
modal kerja produksi
b.
Kredit investasi, yaitu kredit yang diberkan dengan
tujuan menambah/membeli alat-alat produksi yang tepat dan bahan lama yang bisa
disebut barang modal. Kredit semacam ini biasanya diberikan kepada perusahaan
industri yang mempunyai jangka waktu panjang.
C. Tujuan Dan Fungsi Kredit
Berdasarkan pengertian dan uraian
sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kredit mempunyai fungsi dan tujuan
penting. Fungsi kredit dalam perdagangan dan perekonomian pada umumnya menurut
Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana
Bank (1993:173) adalah:
1.
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang .
2.
Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility)dari barang.
3.
Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
4.
Kredit meningkatkan gairah berusaha masyarakat.
5.
Kredit adalah salah satu alat stabilitas ekonomi.
6.
Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional.
7.
Kredit juga sebagai alat hubungan internasional.
Fungsi-fungsi
tersebut pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai tujuan kreedit yaitu
memperlancar operasi perusahaan. Fasilitas kredit menyebabkan modal yang ada
pada masyarakat dapat digunakan lebih produktif, memperlancar peredaran uang
dan memperlancar arus barang dan jasa. Dewasa ini kredit pada umumnya dan
kredit kelayakan pada khususnya (kredit yang langsung menyentuh kepentingan
masyarakat), sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat terutama masyarakat
masyarakat pedesaan yang mayoritas berpengasilan rendah.
Tujuan
dasar kredit dinaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang tidak boleh
merugikan tujuan lainnya, bahkan harus saling menunjang atau dapat dicapai
bersama. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan melalui suatu analisa
dan penelitian yang cermat untuk mencegah terjadinya kerugian bagi bank.
D. Pengertian Dan Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Bunga
Kredit
1. Pengertian
Bunga Kredit
Bunga
kredit adalah balas jasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank. Menurut
Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya (2000:7), bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur
kepada bank. Selanjutnya Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit
merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana oleh nasabah.
Dari
pengertian diatas, dapat diketahui bahwa bunga kredit merupakan keuntungan yang
diterima atas peminjaman uang kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah
merupakan biaya modal yang harus dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan
fasilitas kredit bank.
Bank
dinegara indonesia saat ini terlihat pada neraca bank didominasi oleh kredit
sehingga pendapatan bunga kredit masih sangat dominan dibandingkan dengan
pendapatan non bunga atau free based income. Dengan demikian bahwa penetapan
bunga kredit suatu bank merupakan kebijaksanaan yang penting dan strategis
sehingga dalam pengambilan keputusan tingkat suku bunga yang harus diberikan senantiasa memperhatikan seluruh
faktor yang mempengaruhinya dan dalam pelaksanaannya harus didukung dengan perangkat administrasi
(perjanjian kredit dan sisitem perhitungan dan pencatatan) yang baik.
.2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga
Kredit
Banyak
faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan bunga kredit. Menurut
Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana
Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit,
yaitu :
a. Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
Dalam
hal ini diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin
meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang
yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b. Degree Of Risk.
Dalam
memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit
tersebut.
c. Hubungan Dengan Nasabah.
Apabila
hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special
rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga
rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.
d. Cost Of Money.
Bila
cost of money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga
tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun
rendah.
E. Pengertian Kredit Konsumtif
Beragamnya
jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana . Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit
juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan
nasabah. Dalam prekteknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan
rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Salah satu diantaranya
adalah kredit konsumtif.
Kredit
konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam
kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang
untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh
kredit untuk perumahan kerdit dan mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga
dan kredit konsumtif lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Abdurrachman. 2000.,
Dasar-Dasar Perbankan, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Dendawijaya, Lukman.
2001., Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia , Jakarta
Dendawijaya, Lukman. 2005., Manajemen Perbankan Edisi Kedua, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Info Bank – Majalah Analisis – Stategi Perbankan, No.
308, Volume XXVI
Kasmir. 2000., Manajemen Perbankan,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Marsuki. 2005., Analisis Sektor
Perbankan Moneter dan Keuangan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta
Siamat, Dahlan.1999., Manajemen Bank
Umum. Intermedia, Cetakan
Pertama, Jakarta
Siamat, Dahlan. 1999., Manajemen
Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Sinungan, Much. Darsyah. 1997., Uang
dan Bank, Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta
Suyatno, Thomas dkk. 1997., Kelembagaan
Perbankan, Gramedia Pustaka Utama Edisi Kedua, Jakarta
Tri Bambang, Cahyo. 1997., Manajemen
Perkreditan, Edisi Pertama Cetakan Pertama, Penerbit Ananda, Yogyakarta
Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia No.10 tahun 1998., Tentang
Perbankan, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar