Semakin membaiknya kondisi
perekonomian Indonesia
pasca krisis moneter memberikan peluang kepada para investor untuk kembali
bermain (beraktivitas) di lantai bursa, hal ini memperlihatkan adanya potensi
tingkat keuntungan yang bisa didapat di pasar modal cukup tinggi.
Pada dasarnya,
pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti
saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk
turunan (derivatif) seperti opsi (put
atau call). Pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (dikutip
dari www.sinarharapan.com,
Investasi Saham Di Pasar Modal, diakses 10 Mei 2008).
Peranan pasar
modal memberikan penting bagi kondisi perekonomian suatu negara karena pasar
modal memberikan dua fungsi sekaligus,yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya
pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat
melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan
adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal
merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi
masyarakat yang lebih luas. (dikutip dari www.sinarharapan.com, Investasi Saham
Di Pasar Modal, di akses 10 Mei 2008).
Berdasarkan Undang-undang Peraturan Pasar Modal Nomor 8
Tahun 1995 Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Saham
merupakan salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal yaitu sebagai
tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan
atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan
siapa pemiliknya.
Saham atau ekuitas
merupakan surat
berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal
adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis
saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham preferen
lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap
kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
(dikutip dari www.organisasi.org
komunitas&perpustakaan online Indonesia.com, Arti Definisi Saham Biasa
dan Saham Preferen, diakses 13 Mei 2008).
Ekspektasi
atau motivasi setiap investor adalah mendapatkan keuntungan dari transaksi
investasi yang mereka lakukan. Para investor
yang bermain di pasar modal khususnya saham pasti memiliki motivasi yang sama
pula yaitu mendapatkan keuntungan. Bermain saham memiliki potensi keuntungan
dalam 2 (dua) hal yaitu pembagian dividen dan kenaikan harga saham (capital gain).
Saham dikenal
memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang
memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi.
Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring
dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami
kerugian besar dalam waktu singkat. (dikutip dari www.sinarharapan.com, Investasi Saham Di Pasar Modal, diakses 10 Mei 2008).
Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar yang di
Indonesia disebut Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa tersebut tidak membeli atau
menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau
sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Keberadaan Bursa
saham menjadi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Daya tarik pasar modal antara lain yaitu bagi perusahaan
yang mencari dana segar, pasar modal memberikan peluang untuk mencari dana yang
murah selain dari sektor perbankan, seperti yang kita kenal selama ini.
Perusahaan dapat menjual saham kepemilikannya melalui mekanisme IPO, dan
mendapatkan dana dari penjualan tersebut atau perusahaan bisa juga mengeluarkan
surat utang atau yang biasa disebut obligasi kepada masyarakat luas.
Berinvestasi di Bursa, para investor dapat berinvestasi saham melalui pasar
perdana, yaitu ketika perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik
(go public). Istilah go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran
saham perdana. (dikutip dari www.okezone.com, Strategi
Membeli Saham di Pasar Perdana, diakses 10 Mei 2008).
Tentunya melalui mekanisme transaksi broker
sekuritas. Perusahaan broker harus sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan
jasa jual beli atau perantara pedagang efek (PPE) dan menjadi anggota bursa.
Satuan yang
dipakai baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, satuan standar saham yang
diperdagangkan di pasar reguler disebut dengan istilah lot. Di Bursa Efek
Indonesia (BEI), satu lot berarti mewakili 500 lembar saham (khusus untuk saham
perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Sedangkan
kelipatan harga saham disebut poin.
Nilai satu poin saat ini adalah Rp.5. Harga saham yang terbentuk di bursa merupakan hasil kesepakatan antara pembeli dan penjual.( dikutip dari www.sinarharapan.com, Pasar Modal dan Transaksi Saham, diakses 10 Mei 2008).
Nilai satu poin saat ini adalah Rp.5. Harga saham yang terbentuk di bursa merupakan hasil kesepakatan antara pembeli dan penjual.( dikutip dari www.sinarharapan.com, Pasar Modal dan Transaksi Saham, diakses 10 Mei 2008).
Di pasar
sekunder dimungkinkan adanya perdagangan saham yang kurang dari satu lot.
Istilah untuk saham pecahan ini biasa disebut odd lot. Namun transaksi saham
odd lot dilakukan dalam mekanisme yang berbeda dengan transaksi di pasar
regular. Perdagangan saham ini dilakukan melalui negosiasi antara pihak penjual
dan pembeli. Perdagangan saham dengan mekanisme negosiasi juga dilakukan untuk
perdagangan saham dalam jumlah besar (block
trading). jumlah saham yang diperjualbelikan minimal sebanyak 200.000
lembar.
Sebelum dapat
melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan
efek yang menjadi anggota bursa. seperti halnya, jika kita membuka tabungan ada
minimal investasi awal yang harus ditempatkan. Dalam hal transaksi saham,
jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi misalnya ada perusahaan efek yang
mewajibkan sebesar Rp 15 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 25
juta dan seterusnya. Namun ada juga perusahaan efek yang menentukan misalnya 50
persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. (dikutip dari www.sinarharapan.com,
Pasar Modal dan Transaksi Saham, diakses 10 Mei 2008).
Melakukan jual beli di
bursa saham tidaklah gratis, investor dalam hal ini harus membayar biaya
transaksi. Besarnya biaya transaksi sekitar 0,033 persen dari total biaya
pembelian saham. Biaya transaksi lain adalah komisi, di mana besarnya
bergantung dengan perusahaan pialang, kisaran besarnya biaya komisi adalah 0,2
persen dari total harga pembelian saham. Hal ini karena perdagangan di bursa menggunakan
jasa pialang (broker).
Berinvestasi
dalam saham sangat memerlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu
sendiri (perusahaan dimana kita ingin menginvestasikan dana yang kita miliki).
Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dalam benak kita sebelum
memutuskan berinvestasi pada saham.
A. Pengertian dan Jenis-jenis Saham
Instrument atau yang biasa
disebut dengan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia
merupakan instrument dengan jangka waktu yang panjang yaitu lebih dari satu
tahun. Secara umum, instrument utama pasar modal dapat dikelompokkan menjadi 3
jenis yaitu saham, obligasi, dan reksa dana. Instrument lain dalam pasar modal
adalah waran dan sertifikat right.
Menurut Sri susilo dkk
dalam bukunya bank dan lembaga keuangan lain (2000 : 200) mendefinisikan saham adalah sebagai tanda penyertaan
atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham
adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah
pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Adapun pengertian saham
menurut Pandji Anoraga dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pengantar Pasar
Modal (2001 : 59) mendefinisikan saham adalah sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau
pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Apabila seorang
investor membeli saham, maka ia akan menjadi pemilik dan disebut sebagai
pemegang saham perusahaan tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa
besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Sedangkan menurut
Fahruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 30) saham
adalah surat
berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu
perusahaan artinya jika seorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia
telah menyertakan modal ke dalam suatu
perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang
dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut.
Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau
kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti
kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang,
namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.
Saham didefinisikan
sebagai surat berharga yang paling populer dan dikenal luas dimasyarakat, menurut
Damadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pasar Modal Di Indonesia
(2006 : 7) ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham yaitu :
1. Ditinjau
dari segi kemampuan hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas :
a. Saham biasa (common stock), yaitu
saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling junior dalam pembagian dividen
dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b.
Saham preferen (preferend stock), yaitu saham yang memiliki kerekteristik gabungan
antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap
(seperti bunga obligasi), tetapi bisa juga tidak mendatangkan hasil seperti
yang dikehendaki investor.
2. Dilihat dari cara
peralihannya, saham dapat dibedakan atas :
a.
Saham atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis
nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui
sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut
hadir dalam RUPS.
b.
Saham atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang
ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.
Ditinjau
dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan atas :
a. Saham unggulan (blue-chip
stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi
tinggi, sebagai pemimpin (leader) di industri sejenis, memiliki pendapatan uang
stabil, dan konsisten dalam membayar dividen.
b.
Saham Pendapatan (income stock),
yaitu saham dari suatu emiten yang memilliki kemampuan membayar dividen labih
tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan
potensi pertumbuhan harga saham.
c. Saham pertumbuhan (growth stock-well-known), yaitu
saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d.
Saham spekulatif (speculative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak
bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi
memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum
pasti adanya.
e.
Saham siklikal (cyclical stock), yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi makro mapun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi
ekonomi, harga saham ini tetap lebih tinggi, dimana emitennya mampu memberikan
dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh
penghasilan yang lebih tinggi di masa resesi. Emiten seperti ini biasanya
bergerak dalam produk yang sangat dan selalu dibutuhkan masyarakat, seperti
rokok dan barang-barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods).
Pada dasarnya, ada dua
keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham (Darmadji
Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy : 11) yaitu :
1.
Dividen
Dividen (dividend) adalah
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan
yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham dalam RUPS. Investor yang berhak menerima dividen adalah
investor yang memegang saham hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan pada
saat pengumuman dividen.
Umumnya dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan
orientasi jangka panjang. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa
dividen tunai (cash dividend), yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham, atau
dapat pula berupa dividen saham (stock dividen), yaitu kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen dalam bentuk saham sehingga jumlah saham yang dimiliki
seorang investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2.
Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Umumnya investor dengan orintasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui
capital gain. Investor seperti ini bisa saja membeli saham pagi hari, lalu
menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan.
Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan kepada para pemegang
sahamnya, namun saham juga mengandung beberapa risiko antara lain yaitu :
1.
Tidak mendapat dividen
Perusahaan akan membagikan
dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan, dengan demikian perusahaan
tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan
demikian peluang keuntungan investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh
kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2.
Capital Loss
Dalam aktivitas
perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus
menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian,
seorang investor mengalami capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang
semakin besar seiring terus menurunnya harga saham, maka investor rela menjual
sahamnya dengan harga rendah.
B.
Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal
Untuk memperlancar
aktivitas pasar modal, maka terdapat pihak-pihak yang terlibat langsung maupun
tidak langsung didalamnya, Menurut Manurung Mandala dalam bukunya Uang,
Perbankan, Dan Ekonomi Moneter (2004 : 64) partisipan di pasar modal antara
lain adalah emitan (pihak yang membutuhkan dana), investor, dan lembaga-lembaga
penunjang.
1. Emiten
Menurut UUPM Pasal 1 ayat
6, Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Dengan demikian,
istilah emiten mengacu pada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual
sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melaui penawaran umum (pasar
perdana). Saham yang telah dijual kepada investor tersebut akan
diperjualbelikan kembali antarinvestor melalui Bursa Efek (pasar sekunder). Dengan
kata lain emiten adalah pihak yang menawarkan dan menjual efek kepada
masyarakat melalui pasar modal.
2.
Investor
Investor adalah pihak yang
membeli sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal. Pembeli terbesarnya
umumnya adalah individu, selain itu perusahaan-perusahaan, bank-bank komersial,
yayasan-yayasan nirlaba dapat juga bertindak sebagai investor.
3. Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang adalah memperlancar proses transaksi dan juga memberikan
hasil seoptimal mungkin kepada para pengambil keputusan dipasar modal,
khususnya emiten dan investor. Lembaga-lembaga penunjang tersebut adalah
sebagai berikut :
- Penjamin
Emisi (Underwriter)
Underwriter merupakan lembaga yang menjamin
keberhasilan penjualan sekuritas.
- Perantara Perdagangan (Broker)
Broker yang disebut juga pialang, bertugas
menerima order jual dan beli investor untuk kemudian menawarkannya ke bursa
efek. Aktivitas broker antara lain memberikan
informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
Untuk jasanya tersebut, perantara perdagangan memperoleh imbalan jasa (fee)
dari investor.
- Pedagang Sekuritas (Dealer)
Dealer atau pedagang efek berfungsi sebagai
perantara pembeli dan penjual sekuritas, dengan membeli dan menjual sekuritas
pada tingkat harga yang telah ditentukan.
- Penaggung (Guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menggung pembayaran kembali jumlah
pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten
gagal memenuhi janjinya.
- Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat (trustee) adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para investor obligasi. Kegiatan wali
amanat antara lain yaitu menganalisis kekayaan dan kemampuan emiten, melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten, memberikan nasihat kepada investor dalam
hal berkaitan dengan emiten, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan
bertindak sebagai agen pembayaran.
- Perusahaan Sekuritas (Securities
Company)
Perusahaan sekuritas atau perusahaan
efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dalam satu atau
beberapa kegiatan yaitu penjamin emisi, perantara-pedagang efek, manajer
investasi, penasihat investasi.
- Pengelola Dana (Investment
Company)
Pengelola dana (investment company) adalah lembaga yang kegiatannya mengelola
sekuritas yang akan menguntungkan investor.
- Kantor Administrasi Efek
(Securities Administration Agency)
Kantor administrasi efek berfungsi :
1. Membantu
para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
2.
Membantu
emiten dalam rangka emisi
3.
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atsa saham para investor
4.
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
5.
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
6.
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
4. Lembaga-Lembaga
Pemerintah
Lembaga-lembaga pemerintah
ditugaskan memperlancar/ mempermudah proses transaksi dipasar modal, berkaitan
dengan tugas dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pengawas system
keuangan disuatu Negara. Tugas-tugas itu dilakukan untuk mencegah atau
meminimumkan dampak negative terjadinya penyelewengan moral yang dapat
merugikan emiten dan atau investor.
Berikut ini beberapa
contoh lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam pasar modal di Indonesia
:
- Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga pengatur
pasar modal yang bertugas dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas
Bapepam antara lain adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan-kegiatan
di pasar modal.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM)
Setiap perusahaan, baik penanaman
modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), yang ingin
berinvestasi di Indonesia
harus mendapatkan izin dari BKPM.
- Departemen Teknis
Departemen teknis memberikan izin
usaha yang terkait secara teknis. Misalnya perusahaan yang ingin berinvestasi
disektor pertambangan harus mendaptkan izin dari departemen yang terkait.
5. Lembaga-Lembaga
Swasta
Berbeda dengan lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal menawarkan
jasanya dalam rangka memperoleh laba (profit oriented).
- Notaris
Notaris memberikan bantuan hukum agar
proses emisi tidak cacat hukum dalam arti menyeluruh, termasuk terpenuhinya
syarat-syarat formal untuk emisi dan prosedur emisi.
- Akuntan Publik
Akuntan
publik memberikan laporan atau penilaian kelayakan laporan keuangan emiten. Laporan-laporan keuangan tersebut
antara lain : neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal emiten.
- Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan
pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan. Hal-hal
yang perlu mendapatkan penelitian meliputi :
1.
Akte
pendirian dan angggaran serta perubahan-perubahannya
2.
Penyertaan
modal pemegang saham sebelum go public
3.
Izin
usaha
4.
Status
kepemilikan aktiva perusahaan
5.
Perjanjian-perjanjian
yang telah dibuat oleh pihak ketiga
6.
Kemungkinan
ada gugatan atau tuntutan
- Penilai (Appraiser)
Tugas penilai (appraiser) adalah
menilai kewajaran nilai aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung atau
bangunan, dan lain-lain
- Konsultan Sekuritas
Konsultan sekuritas (konsultan efek)
memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten mencakup :
1.
Jenis
dana yang diperlukan
2.
Pemilihan
sumber dana yang diinginkan
3.
Struktur
permodalan
C. Penawaran Umum (Go Public)
Penawaran
umum atau sering pula disebut go public.
Menurut Susilo Y.Sri dkk dalam bukunya Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (1999 :
194) Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Istilah
ini semakin sering didengar seiring dengan maraknya instrument pasar modal
khususnya saham yang merupakan salah satu alternatif investasi. Go public dapat
menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang going
public atau pergi ke masyarakat artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya
yaitu dengan jalan memberikan sarana untuk masyarakat masuk dalam
perusahaannya, dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam
pemilikan maupun penetapan perusahaannya.
Perusahaan yang belum go public, awalnya saham-saham perusahaan
tersebut dimiliki oleh manajer-manajernya sebagian lagi oleh pegawai-pegawai
kunci dan hanya sejumlah kecil yang dimiliki investor.
Sebagaimana biasanya, jika perusahaan berkembang, kebutuhan modal
tambahan sangat di rasakan. Pada saat ini, perusahaan harus menentukan untuk
menambah modal dengan cara utang atau menambah jumlah dari kepemilikan dengan
menerbitkan saham baru. Jika akan dijual untuk menambah modal, saham baru dapat
dijual dengan berbagai macam cara sebagai berikut :
1.
Dijual kepada pemegang saham yang sudah ada
2.
Dijual kepada karyawan
3.
Menambah saham lewat dividen yang tidak dibagi
4.
Dijual langsung kepada pembeli tunggal
5.
Ditawarkan kepada publik
Jika keputusannya adalah untuk ditawarkan kepada publik, maka
beberapa faktor untung dan ruginya perlu dipertimbangkan. Keuntungan dari go
public antara lain :
1. Dapat memperoleh dana yang relatif besar
2.
Biaya go public relatif murah
3.
Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat
mengacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4.
Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta
memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
5.
Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi
semacam media promosi yang sangat efesien dan efektif.
Disamping keuntungan dari go public, adapun beberapa
konsekuensinya adalah sebagai berikut :
1.
Keharusan untuk melakukan keterbukaan
2.
Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan Pasar Modal mengenai
kewajiban pelaporan
3.
Kewajiban membayar dividen bila perusahaan mendapatkan laba
4. Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Meski proses go public ini relatif mudah, akan tetapi ada beberapa
hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses go public ini dapat
berjalan lancar sesuai dengan perencanaan.
Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal.
Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham
dan manajemen, sedangkan perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja
sama dengan lembaga-lembaga penunjang dan BAPEPAM-LK.
Sebuah perusahaan yang akan go public dapat mengikuti prosedur
yang terdiri dari empat tahapan utama (Darmadji Tjiptono dan Fakhruddin M.
Hendy : 82) yaitu :
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap
paling awal, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu harus memutuskan suatu
rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham
dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan
yang bersangkutan harus menugaskan pakar-pakar pasar modal dan
institusi-institusi pendukung untuk membantu didalam menyediakan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :
a.
Penjamin Emisi (Underwriter), merupakan pihak yang paling banyak
keterlibatannya dalam membantu emiten menerbitkan saham. Kegiatan yang
dilakukan penjamin emisi antara lain menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospectus, memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.
Akuntan Publik (Auditor Independen), bertugas melakukan audit atau
pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.
Penilai untuk melakukan penilaian aktiva tetap perusahaan dan
menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.
Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion)
e.
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan membuat notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Setelah semua persiapan yang dibutuhkan sudah diselesaikan dan
semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di BAPEPAM-LK sudah dikirimkan,
berikutnya adalah tugas dari BAPEPAM-LK untuk mengevaluasi usulan go public
ini. Yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK adalah sebagai berikut ini :
a.
Menerima pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung dari
perusahaan yang akan go public dan dari underwriter.
b.
Pengumuman terbatas di BAPEPAM-LK
c.
Mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan
d.
Deklarasi pernyataan registrasi efektif berlaku yang didasarkan
pada tiga hal utama yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran dan kejelasan dari
infomasi dan pengungkapan tentang aspek-aspek legalitas, akuntansi, keuangan
dan manajemen. Jika selama 30 hari BAPEPAM-LK tidak memberi jawaban, maka
pernyataan registrasi akan dianggap secara otomatis efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah
emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli
saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran
sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
4.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah penawaran perdana selesai, emiten (perusahaan go public)
dapat melakukan proses-proses berikut ini untuk mencantumkan sahamnya dipasar
sekunder (bursa).
a.
Emiten mengisi dan menyerahkan aplikasi yang formulirnya
disediakan oleh BEI untuk permintaan mencantumkan sahamnya di bursa efek.
b. BEI akan mengevaluasi aplikasi ini berdasarkan kriteria yang sudah
ditentukan.
c. Jika apliksi ini memenuhi kriteria yang disyaratkan, BEI akan
menyetujuinya.
d. Emiten kemudian harus membayar biaya jasa pencantuman (listing fee).
e. BEI kemudian akan mengumumkan pencantuman dari sekuritas ini.
f. Sekuritas yang sudah tercantum ini siap untuk diperdagangkan.
D.
Pasar Primer Dan Pasar Sekunder
1. Pasar Primer (Primary Market)
Pasar
perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering
juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh
perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan
menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan
pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk
membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah
mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran
umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin
emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan
sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus
ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau
prospectus (dikutip dari www.okezone.com, Petunjuk Ringkas Membeli
Saham Di Bursa Efek Indonesia ,
diakses 10 Mei 2008).
Adapun
menurut Manurung Mandala dan Rahardja Prathama dalam bukunya Uang, Perbankan,
dan Ekonomi Moneter (2004 : 62) tahap-tahap penawaran
di pasar perdana adalah sebagai berikut :
a.
Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Tahap ini
bertujuan memperkenalkan emiten kepada calon investor, terutama dengan
menggunakan informasi-informasi dalam prospectus. Umumnya dalam prospectus
tercakup informasi-informasi yaitu tujuan penawaran umum, susunan organisasi,
masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal pengembalian dana, tanggal
pencatatan di bursa, harga saham atau obligasi, dan lain-lain.
b. Masa Penawaran
Masa penawaran
dilakukan setelah penyebaran prospectus. Jangka waktu penawaran minimum adalah
3 hari kerja. Jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pencatatan di
bursa maksimum 90 hari kerja.
c.
Masa penjatahan
Penjatahan
dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang
disediakan oleh emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai
berakhirnya masa penawaran.
d.
Penyerahan Sekuritas
Investor yang
sudah mendapatkan kepastian memperoleh sekuritas menunggu penyerahannya yang
dilakukan oleh penjamin emisi. Masa penyerahan, maksimum 12 hari dimulai
setelah berakhirnya masa penjatahan.
e.
Pencatatan Sekuritas di Bursa
Setelah proses
berakhir, maka efek dicatat dibursa. Setelah tercatat di bursa, maka efek
secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di
bursa. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar tempat investor dapat
melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi Pasar
Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana. Di Indonesia terdapat satu
Bursa Efek yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat berlangsungnya
perdagangan efek di Pasar Sekunder.
Adapun menurut Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar
Modal (2008 : 94), urutan perdagangan saham di pasar sekunder adalah sebagai
berikut :
a.
Menjadi nasabah di Perusahaan Efek
Pada bagian
ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau
membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi
terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
b. Order dari nasabah
Kegiatan jual
beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker.
Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana
investor datang kekantor broker atau order disampaikan melalui saran
komunikasi.
c. Diteruskan
ke Floor Trader
Setiap order
yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut
yang ada di lantai bursa atau yang biasa disebut floor trade.
d.
Masukkan order ke JATS
Floor trade akan memasukkan (entry)
semua order yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal JATS yang menjadi sarana entry
order-order dari nasabah. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi aktif antara
pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan
investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan
perintah investor, floor trade melakukan beberapa perubahan order seperti
perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya.
e.
Transaksi Terjadi (matched)
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke system JATS bertemu dengan harga yang sesuai
dan tercatat di system JATS sebagai
transaksi yang telah terjadi, dalam arti sebuah order beli atau jual telah
bertemu dengan harga yang cocok. Informasi bahwa order yang disampaikan
terpenuhi akan disampaikan kepada investor oleh pihak floor trader atau petugas
di kantor broker.
f.
Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian
transaksi atau settlement. Investor
tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa
proses selanjutnya seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain. Di BEI,
proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa artinya jika
melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari
bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3.
E. Peraturan Tentang Perdagangan Efek
Agar kegiatan pasar modal dapat berjalan dan dilaksanakan
secara teratur dan wajar serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari
praktik yang merugikan dan tidak sejalan ketentuan yang ada.
Adapun peraturan yang mengatur tentang perdagangan efek
yaitu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1
Tentang Pasar Modal :
1. Ayat 13 ; Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
2. Ayat 4 ; Bursa Efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di
antara mereka.
3. Ayat 5 ; Efek adalah surat
berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek.
4. Ayat 6 ; Emiten adalah pihak yang
melakukan penawaran umum.
5. Ayat 2 ; Anggota Bursa Efek adalah
perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan
mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
6. Ayat 15 ; Penawaran Umum adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
7. Ayat 17 ; Penjamin Emisi Efek adalah
pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
8. Ayat 18 ; Perantara Pedagang Efek
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan
sendiri atau Pihak lain.
9. Ayat 19 ; Penyataan Pendaftaran adalah
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
10. Ayat 21 ; Perusahaan Efek adalah Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
dan atau Manajer Investasi.
11. Ayat 22 ; Perusahaan Publik adalah Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
12. Ayat 25 ; Prinsip Keterbukaan adalah pedoman
umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk
pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu
yang tepat seluruh informasi Material tentang usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek yang dimaksud dan atau
harga dari Efek tersebut.
13. Ayat 26 ; Prospektus adalah setiap informasi
tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek.
14. Ayat 28 ; Transaksi Bursa adalah kontrak yang
dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
Bursa Efek mengenai jual beli Efek.
15. Pasal 70 ayat 1 ; Kegiatan Penawaran Umum
merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu,
kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan
perlindungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang bermaksud menghimpun dana
melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan pendaftaran
kepada Bapepam dan Penawaran Umum Tersebut baru dapat dilakukan setelah
Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
16. Pasal 90 ; Yang dimaksud dengan kegiatan
perdagangan Efek dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan
penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam Rangka Penawaran
Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau
penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga Pandji, Pakarti
Piji, 2001. Pengantar Pasar Modal,
Rineka Cipta, Jakarta
Capital Market society
Of Indonesia ,
1997. Dana dan
Investasi, BAPEPAM, Jakarta
Darmadji Tjiptono, Fakhruddin Hendy M. 2006. Pasar Modal Di Indonesia, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta
Fahmi
Irham, 2006. Analisis Investasi, PT.
Refika Aditama, Bandung
Fakhruddin M. Hendy, 2008. Tanya
Jawab Pasar Modal, PT. Gramedia, Jakarta
Hartono Jogiyanto, 2008. Teori
Portofolio dan Analisis Investasi, BPFE, Yogyakarta
Manurung Mandala, Rahardja Prathama, 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Organisasi.org, 2007.
Arti Saham Biasa Dan Saham Preferen, (Online). (www.organisasi.org
komunitas&perpustakaan online Indonesia.com, diakses 13 Mei
2008).
Sinar Harapan, 2002.
Investasi Saham Di Pasar Modal, (Online). (www.sinarharapan.com,
diakses 10 Mei 2008).
Sinar Harapan, 2003. Pasar Modal Dan Transaksi Saham, (Online). (www.sinarharapan.com, diakses
10 Mei 2008).
Susilo Y.Sri dkk, 1999. Bank Dan
Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta
Studi
Strruktur dan Perkembangan Pasar Keuangan Urusan Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, 1998. Pasar Keuangan Di Indonesia,
Bank Indonesia , Jakarta
Tim BEI, 2008. Petunjuk Ringkas Membeli Saham Di Bursa Efek
Indonesia, (Online).(www.okezone.com, diakses 10 Mei 2008).
Tim BEI, 2008. Strategi Membeli Saham Di Pasar Perdana, (Online). (www.okezone.com, diakses
10 mei 2008).
Undang-Undang Pasar Modal No10 Tahun 2007. Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar