Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2016

Mekanisme Perdagangan Saham Pada Bursa Efek Indonesia

Semakin membaiknya kondisi perekonomian Indonesia pasca krisis moneter memberikan peluang kepada para investor untuk kembali bermain (beraktivitas) di lantai bursa, hal ini memperlihatkan adanya potensi tingkat keuntungan yang bisa didapat di pasar modal cukup tinggi.
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (dikutip dari www.sinarharapan.com, Investasi Saham Di Pasar Modal, diakses 10 Mei 2008).
Peranan pasar modal memberikan penting bagi kondisi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus,yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi). Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. (dikutip dari www.sinarharapan.com, Investasi Saham Di Pasar Modal, di akses 10 Mei 2008).
Berdasarkan Undang-undang Peraturan Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Saham merupakan salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal yaitu sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit. (dikutip dari www.organisasi.org komunitas&perpustakaan online Indonesia.com, Arti Definisi Saham Biasa dan Saham Preferen, diakses 13 Mei 2008).
Ekspektasi atau motivasi setiap investor adalah mendapatkan keuntungan dari transaksi investasi yang mereka lakukan. Para investor yang bermain di pasar modal khususnya saham pasti memiliki motivasi yang sama pula yaitu mendapatkan keuntungan. Bermain saham memiliki potensi keuntungan dalam 2 (dua) hal yaitu pembagian dividen dan kenaikan harga saham (capital gain).
Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. (dikutip dari www.sinarharapan.com, Investasi Saham Di Pasar Modal, diakses 10 Mei 2008).
Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar yang di Indonesia disebut Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa tersebut tidak membeli atau menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Keberadaan Bursa saham menjadi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Daya tarik pasar modal antara lain yaitu bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal memberikan peluang untuk mencari dana yang murah selain dari sektor perbankan, seperti yang kita kenal selama ini. Perusahaan dapat menjual saham kepemilikannya melalui mekanisme IPO, dan mendapatkan dana dari penjualan tersebut atau perusahaan bisa juga mengeluarkan surat utang atau yang biasa disebut obligasi kepada masyarakat luas. Berinvestasi di Bursa, para investor dapat berinvestasi saham melalui pasar perdana, yaitu ketika perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik (go public). Istilah go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana. (dikutip dari www.okezone.com, Strategi Membeli Saham di Pasar Perdana, diakses 10 Mei 2008).
Tentunya melalui mekanisme transaksi broker sekuritas. Perusahaan broker harus sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan jasa jual beli atau perantara pedagang efek (PPE) dan menjadi anggota bursa.
Satuan yang dipakai baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, satuan standar saham yang diperdagangkan di pasar reguler disebut dengan istilah lot. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), satu lot berarti mewakili 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Sedangkan kelipatan harga saham disebut poin.
Nilai satu poin saat ini adalah Rp.5.
Harga saham yang terbentuk di bursa merupakan hasil kesepakatan antara pembeli dan penjual.( dikutip dari www.sinarharapan.com, Pasar Modal dan Transaksi Saham, diakses 10 Mei 2008).
Di pasar sekunder dimungkinkan adanya perdagangan saham yang kurang dari satu lot. Istilah untuk saham pecahan ini biasa disebut odd lot. Namun transaksi saham odd lot dilakukan dalam mekanisme yang berbeda dengan transaksi di pasar regular. Perdagangan saham ini dilakukan melalui negosiasi antara pihak penjual dan pembeli. Perdagangan saham dengan mekanisme negosiasi juga dilakukan untuk perdagangan saham dalam jumlah besar (block trading). jumlah saham yang diperjualbelikan minimal sebanyak 200.000 lembar.
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. seperti halnya, jika kita membuka tabungan ada minimal investasi awal yang harus ditempatkan. Dalam hal transaksi saham, jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp 15 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 25 juta dan seterusnya. Namun ada juga perusahaan efek yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. (dikutip dari www.sinarharapan.com, Pasar Modal dan Transaksi Saham, diakses 10 Mei 2008).
Melakukan jual beli di bursa saham tidaklah gratis, investor dalam hal ini harus membayar biaya transaksi. Besarnya biaya transaksi sekitar 0,033 persen dari total biaya pembelian saham. Biaya transaksi lain adalah komisi, di mana besarnya bergantung dengan perusahaan pialang, kisaran besarnya biaya komisi adalah 0,2 persen dari total harga pembelian saham. Hal ini karena perdagangan di bursa menggunakan jasa pialang (broker).

Berinvestasi dalam saham sangat memerlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu sendiri (perusahaan dimana kita ingin menginvestasikan dana yang kita miliki). Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dalam benak kita sebelum memutuskan berinvestasi pada saham.
A. Pengertian dan Jenis-jenis Saham
Instrument atau yang biasa disebut dengan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia merupakan instrument dengan jangka waktu yang panjang yaitu lebih dari satu tahun. Secara umum, instrument utama pasar modal dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu saham, obligasi, dan reksa dana. Instrument lain dalam pasar modal adalah waran dan sertifikat right.
Menurut Sri susilo dkk dalam bukunya bank dan lembaga keuangan lain (2000 : 200) mendefinisikan saham adalah sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Adapun pengertian saham menurut Pandji Anoraga dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pengantar Pasar Modal (2001 : 59) mendefinisikan saham adalah sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Apabila seorang investor membeli saham, maka ia akan menjadi pemilik dan disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Sedangkan menurut Fahruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 30) saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu perusahaan artinya jika seorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan  modal ke dalam suatu perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang, namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.  
Saham didefinisikan sebagai surat berharga yang paling populer dan dikenal luas dimasyarakat, menurut Damadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pasar Modal Di Indonesia (2006 : 7) ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham yaitu :
1.    Ditinjau dari segi kemampuan hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas :
a. Saham biasa (common stock), yaitu saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling junior dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen (preferend stock), yaitu saham yang memiliki kerekteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi bisa juga tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
2.    Dilihat  dari cara peralihannya, saham dapat dibedakan atas :
a. Saham atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut  hadir dalam RUPS.
b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.    Ditinjau dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan atas :
a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin (leader) di industri sejenis, memiliki pendapatan uang stabil, dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Saham Pendapatan (income stock), yaitu saham dari suatu emiten yang memilliki kemampuan membayar dividen labih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi pertumbuhan harga saham.
c. Saham pertumbuhan (growth stock-well-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d. Saham spekulatif (speculative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti adanya.
e. Saham siklikal (cyclical stock), yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro mapun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap lebih tinggi, dimana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang lebih tinggi di masa resesi. Emiten seperti ini biasanya bergerak dalam produk yang sangat dan selalu dibutuhkan masyarakat, seperti rokok dan barang-barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham (Darmadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy : 11) yaitu :
1. Dividen
Dividen (dividend) adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Investor yang berhak menerima dividen adalah investor yang memegang saham hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan pada saat pengumuman dividen.
Umumnya dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai (cash dividend), yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham, atau dapat pula berupa dividen saham (stock dividen), yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan dividen dalam bentuk saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Umumnya investor dengan orintasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Investor seperti ini bisa saja membeli saham pagi hari, lalu menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan.
Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan kepada para pemegang sahamnya, namun saham juga mengandung beberapa risiko antara lain yaitu :
1. Tidak mendapat dividen
Perusahaan akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan, dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2. Capital Loss
Dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang investor mengalami capital loss. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang semakin besar seiring terus menurunnya harga saham, maka investor rela menjual sahamnya dengan harga rendah.


B. Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal
Untuk memperlancar aktivitas pasar modal, maka terdapat pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung didalamnya, Menurut Manurung Mandala dalam bukunya Uang, Perbankan, Dan Ekonomi Moneter (2004 : 64) partisipan di pasar modal antara lain adalah emitan (pihak yang membutuhkan dana), investor, dan lembaga-lembaga penunjang.
1.    Emiten
Menurut UUPM Pasal 1 ayat 6, Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Dengan demikian, istilah emiten mengacu pada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melaui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah dijual kepada investor tersebut akan diperjualbelikan kembali antarinvestor melalui Bursa Efek (pasar sekunder). Dengan kata lain emiten adalah pihak yang menawarkan dan menjual efek kepada masyarakat melalui pasar modal.
2. Investor
Investor adalah pihak yang membeli sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal. Pembeli terbesarnya umumnya adalah individu, selain itu perusahaan-perusahaan, bank-bank komersial, yayasan-yayasan nirlaba dapat juga bertindak sebagai investor.


3.    Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang adalah memperlancar proses transaksi dan juga memberikan hasil seoptimal mungkin kepada para pengambil keputusan dipasar modal, khususnya emiten dan investor. Lembaga-lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penjamin Emisi (Underwriter)
Underwriter merupakan lembaga yang menjamin keberhasilan penjualan sekuritas.
  1. Perantara Perdagangan (Broker)
Broker yang disebut juga pialang, bertugas menerima order jual dan beli investor untuk kemudian menawarkannya ke bursa efek. Aktivitas broker antara lain memberikan  informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor. Untuk jasanya tersebut, perantara perdagangan memperoleh imbalan jasa (fee) dari investor.
  1. Pedagang Sekuritas (Dealer)
Dealer atau pedagang efek berfungsi sebagai perantara pembeli dan penjual sekuritas, dengan membeli dan menjual sekuritas pada tingkat harga yang telah ditentukan.
  1. Penaggung (Guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten gagal memenuhi janjinya.
  1. Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat (trustee) adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para investor obligasi. Kegiatan wali amanat antara lain yaitu menganalisis kekayaan dan kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberikan nasihat kepada investor dalam hal berkaitan dengan emiten, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan bertindak sebagai agen pembayaran.
  1. Perusahaan Sekuritas (Securities Company)
Perusahaan sekuritas atau perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dalam satu atau beberapa kegiatan yaitu penjamin emisi, perantara-pedagang efek, manajer investasi, penasihat investasi.
  1. Pengelola Dana (Investment Company)
Pengelola dana (investment company) adalah lembaga yang kegiatannya mengelola sekuritas yang akan menguntungkan investor.
  1. Kantor Administrasi Efek (Securities Administration Agency)
Kantor administrasi efek berfungsi :
1.    Membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
2.    Membantu emiten dalam rangka emisi
3.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atsa saham para investor
4.    Membantu menyusun daftar pemegang saham
5.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
6.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan
4.    Lembaga-Lembaga Pemerintah
Lembaga-lembaga pemerintah ditugaskan memperlancar/ mempermudah proses transaksi dipasar modal, berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pengawas system keuangan disuatu Negara. Tugas-tugas itu dilakukan untuk mencegah atau meminimumkan dampak negative terjadinya penyelewengan moral yang dapat merugikan emiten dan atau investor.
Berikut ini beberapa contoh lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam pasar modal di Indonesia :
  1. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga pengatur pasar modal yang bertugas dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas Bapepam antara lain adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan-kegiatan di pasar modal.



  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), yang ingin berinvestasi di Indonesia harus mendapatkan izin dari BKPM.
  1. Departemen Teknis
Departemen teknis memberikan izin usaha yang terkait secara teknis. Misalnya perusahaan yang ingin berinvestasi disektor pertambangan harus mendaptkan izin dari departemen yang terkait.
5.    Lembaga-Lembaga Swasta
Berbeda dengan lembaga pemerintah, lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal menawarkan jasanya dalam rangka memperoleh laba (profit oriented).
  1. Notaris
Notaris memberikan bantuan hukum agar proses emisi tidak cacat hukum dalam arti menyeluruh, termasuk terpenuhinya syarat-syarat formal untuk emisi dan prosedur emisi.
  1. Akuntan Publik
Akuntan publik memberikan laporan atau penilaian kelayakan laporan keuangan emiten. Laporan-laporan keuangan tersebut antara lain : neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal emiten.


  1. Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan. Hal-hal yang perlu mendapatkan penelitian meliputi :
1.    Akte pendirian dan angggaran serta perubahan-perubahannya
2.    Penyertaan modal pemegang saham sebelum go public
3.    Izin usaha
4.    Status kepemilikan aktiva perusahaan
5.    Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh pihak ketiga
6.    Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan
  1. Penilai (Appraiser)
Tugas penilai (appraiser) adalah menilai kewajaran nilai aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung atau bangunan, dan lain-lain
  1. Konsultan Sekuritas
Konsultan sekuritas (konsultan efek) memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten mencakup :
1.    Jenis dana yang diperlukan
2.    Pemilihan sumber dana yang diinginkan
3.    Struktur permodalan

C. Penawaran Umum (Go Public)
Penawaran umum atau sering pula disebut go public. Menurut Susilo Y.Sri dkk dalam bukunya Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (1999 : 194) Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Istilah ini semakin sering didengar seiring dengan maraknya instrument pasar modal khususnya saham yang merupakan salah satu alternatif investasi. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang going public atau pergi ke masyarakat artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana untuk masyarakat masuk dalam perusahaannya, dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun penetapan perusahaannya.
Perusahaan yang belum go public, awalnya saham-saham perusahaan tersebut dimiliki oleh manajer-manajernya sebagian lagi oleh pegawai-pegawai kunci dan hanya sejumlah kecil yang dimiliki investor.

Sebagaimana biasanya, jika perusahaan berkembang, kebutuhan modal tambahan sangat di rasakan. Pada saat ini, perusahaan harus menentukan untuk menambah modal dengan cara utang atau menambah jumlah dari kepemilikan dengan menerbitkan saham baru. Jika akan dijual untuk menambah modal, saham baru dapat dijual dengan berbagai macam cara sebagai berikut :
1.    Dijual kepada pemegang saham yang sudah ada
2.    Dijual kepada karyawan
3.    Menambah saham lewat dividen yang tidak dibagi
4.    Dijual langsung kepada pembeli tunggal
5.    Ditawarkan kepada publik
Jika keputusannya adalah untuk ditawarkan kepada publik, maka beberapa faktor untung dan ruginya perlu dipertimbangkan. Keuntungan dari go public antara lain :
1.    Dapat memperoleh dana yang relatif besar
2.    Biaya go public relatif murah
3.    Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat mengacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4.    Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
5.    Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi semacam media promosi yang sangat efesien dan efektif.
Disamping keuntungan dari go public, adapun beberapa konsekuensinya adalah sebagai berikut :
1.    Keharusan untuk melakukan keterbukaan
2.    Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan
3.    Kewajiban membayar dividen bila perusahaan mendapatkan laba
4.    Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Meski proses go public ini relatif mudah, akan tetapi ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan.
Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen, sedangkan perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga penunjang dan BAPEPAM-LK.
Sebuah perusahaan yang akan go public dapat mengikuti prosedur yang terdiri dari empat tahapan utama (Darmadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy : 82) yaitu :
1.    Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap paling awal, perusahaan yang akan menerbitkan saham  terlebih dahulu harus memutuskan suatu rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan yang bersangkutan harus menugaskan pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk membantu didalam menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :
a.    Penjamin Emisi (Underwriter), merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten menerbitkan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospectus, memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.    Akuntan Publik (Auditor Independen), bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.    Penilai untuk melakukan penilaian aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.    Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion)
e.    Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan membuat notulen-notulen rapat.
2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Setelah semua persiapan yang dibutuhkan sudah diselesaikan dan semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di BAPEPAM-LK sudah dikirimkan, berikutnya adalah tugas dari BAPEPAM-LK untuk mengevaluasi usulan go public ini. Yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK adalah sebagai berikut ini :
a.    Menerima pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung dari perusahaan yang akan go public dan dari underwriter.
b.    Pengumuman terbatas di BAPEPAM-LK
c.    Mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan
d.    Deklarasi pernyataan registrasi efektif berlaku yang didasarkan pada tiga hal utama yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran dan kejelasan dari infomasi dan pengungkapan tentang aspek-aspek legalitas, akuntansi, keuangan dan manajemen. Jika selama 30 hari BAPEPAM-LK tidak memberi jawaban, maka pernyataan registrasi akan dianggap secara otomatis efektif.
3.    Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
4.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah penawaran perdana selesai, emiten (perusahaan go public) dapat melakukan proses-proses berikut ini untuk mencantumkan sahamnya dipasar sekunder (bursa).
a.    Emiten mengisi dan menyerahkan aplikasi yang formulirnya disediakan oleh BEI untuk permintaan mencantumkan sahamnya di bursa efek.
b.    BEI akan mengevaluasi aplikasi ini berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.
c.    Jika apliksi ini memenuhi kriteria yang disyaratkan, BEI akan menyetujuinya.
d.    Emiten kemudian harus membayar biaya jasa pencantuman (listing fee).
e.    BEI kemudian akan mengumumkan pencantuman dari sekuritas ini.
f.     Sekuritas yang sudah tercantum ini siap untuk diperdagangkan.

D. Pasar Primer Dan Pasar Sekunder
1.  Pasar Primer (Primary Market)
Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospectus (dikutip dari www.okezone.com, Petunjuk Ringkas Membeli Saham Di Bursa Efek Indonesia, diakses 10 Mei 2008).
Adapun menurut Manurung Mandala dan Rahardja Prathama dalam bukunya Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter (2004 : 62) tahap-tahap penawaran di pasar perdana adalah sebagai berikut :
a.    Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Tahap ini bertujuan memperkenalkan emiten kepada calon investor, terutama dengan menggunakan informasi-informasi dalam prospectus. Umumnya dalam prospectus tercakup informasi-informasi yaitu tujuan penawaran umum, susunan organisasi, masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal pengembalian dana, tanggal pencatatan di bursa, harga saham atau obligasi, dan lain-lain.
b.  Masa Penawaran
Masa penawaran dilakukan setelah penyebaran prospectus. Jangka waktu penawaran minimum adalah 3 hari kerja. Jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pencatatan di bursa maksimum 90 hari kerja.
c.    Masa penjatahan
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan oleh emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
d.    Penyerahan Sekuritas
Investor yang sudah mendapatkan kepastian memperoleh sekuritas menunggu penyerahannya yang dilakukan oleh penjamin emisi. Masa penyerahan, maksimum 12 hari dimulai setelah berakhirnya masa penjatahan.
e.    Pencatatan Sekuritas di Bursa
Setelah proses berakhir, maka efek dicatat dibursa. Setelah tercatat di bursa, maka efek secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
2.  Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar tempat investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana. Di Indonesia terdapat satu Bursa Efek yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di Pasar Sekunder.
Adapun menurut Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 94), urutan perdagangan saham di pasar sekunder adalah sebagai berikut :
a.    Menjadi nasabah di Perusahaan Efek
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
b.  Order dari nasabah
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang kekantor broker atau order disampaikan melalui saran komunikasi.
c. Diteruskan ke Floor Trader
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang ada di lantai bursa atau yang biasa disebut floor trade.


d.    Masukkan order ke JATS
Floor trade akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi aktif antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trade melakukan beberapa perubahan order seperti perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya.
e.    Transaksi Terjadi (matched)
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke system JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di system JATS sebagai transaksi yang telah terjadi, dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Informasi bahwa order yang disampaikan terpenuhi akan disampaikan kepada investor oleh pihak floor trader atau petugas di kantor broker.
f.     Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses selanjutnya seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3. 

E. Peraturan Tentang Perdagangan Efek
Agar kegiatan pasar modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan wajar serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan ketentuan yang ada.
Adapun peraturan yang mengatur tentang perdagangan efek yaitu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 Tentang Pasar Modal :
1.    Ayat 13 ; Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2.    Ayat 4 ; Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
3.    Ayat 5 ; Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek.
4.    Ayat 6 ; Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
5.    Ayat 2 ; Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
6.    Ayat 15 ; Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
7.    Ayat 17 ; Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
8.    Ayat 18 ; Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
9.    Ayat 19 ; Penyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
10.  Ayat 21 ; Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
11.  Ayat 22 ; Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.  Ayat 25 ; Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material tentang usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek yang dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
13.  Ayat 26 ; Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
14.  Ayat 28 ; Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek.
15.  Pasal 70 ayat 1 ; Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum Tersebut baru dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
16.  Pasal 90 ; Yang dimaksud dengan kegiatan perdagangan Efek dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam Rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.

DAFTAR PUSTAKA 
Anoraga Pandji, Pakarti Piji, 2001. Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta

Capital Market society Of Indonesia, 1997. Dana dan Investasi,  BAPEPAM, Jakarta

Darmadji Tjiptono, Fakhruddin Hendy M. 2006. Pasar Modal Di Indonesia, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta

Fahmi Irham, 2006. Analisis Investasi, PT. Refika Aditama, Bandung
Fakhruddin M. Hendy, 2008. Tanya Jawab Pasar Modal, PT. Gramedia, Jakarta

Hartono Jogiyanto, 2008. Teori Portofolio dan Analisis Investasi, BPFE, Yogyakarta

Manurung Mandala, Rahardja Prathama, 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta

Organisasi.org, 2007. Arti Saham Biasa Dan Saham Preferen, (Online). (www.organisasi.org komunitas&perpustakaan online Indonesia.com, diakses 13 Mei 2008).

Sinar Harapan, 2002. Investasi Saham Di Pasar Modal, (Online). (www.sinarharapan.com, diakses 10 Mei 2008).

Sinar Harapan, 2003. Pasar Modal Dan Transaksi Saham, (Online). (www.sinarharapan.com, diakses 10 Mei 2008).

Susilo Y.Sri dkk, 1999. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta

Studi Strruktur dan Perkembangan Pasar Keuangan Urusan Riset  Ekonomi dan Kebijakan Moneter, 1998. Pasar Keuangan Di Indonesia,
Bank Indonesia, Jakarta
Tim BEI, 2008. Petunjuk Ringkas Membeli Saham Di Bursa Efek Indonesia, (Online).(www.okezone.com, diakses 10 Mei 2008).

Tim BEI, 2008. Strategi Membeli Saham Di Pasar Perdana, (Online). (www.okezone.com, diakses 10 mei 2008).

Undang-Undang Pasar Modal No10 Tahun 2007. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar