Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2016

Fluktuasi Laba Per Saham dan Kebijakan Dividen perusahan


Dalam menghadapi era globalisasi dan pasar bebas, para pelaku ekonomi dituntut agar selalu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya, baik produk barang maupun jasa yang mampu bersaing dengan produk sejenis di pasar global. Peran serta dari masyarakat umum sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi guna mendorong peningkatan hasil dan pemerataan ekonomi. Salah satu partisipasi langsung dari masyarakat umum yang diharapkan adalah ikut bergabung dalam kegiatan kepemilikan saham suatu perusahaan
perusahaan  yang terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu perusahaan go public yang sudah terdaftar (listing) di pasar modal.  sudah mampu menerbitkan dan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek di Pasar Modal. Para investor berinvestasi melalui saham mempunyai motif yang berbeda-beda. Ada yang mempunyai motif keamanan dengan memilih saham yang berdaya tahan (defensive stock) yakni harga saham yang relatif stabil menjadi tujuan. Ada pula yang mempunyai motif pendapatan dengan memilih saham Blue Chips, yaitu saham membagikan dividen. Motif pertumbuhan jangka pendek dengan memilih saham yang disebut cyclical stock yaitu sangat sensitif terhadap fluktuasi ekonomi, capital gain menjadi tujuan. Motif pertumbuhan dengan jangka panjang dengan memilih saham yang disebut Growth Stock yang Laba Per Lembar Sahamnya selalu meningkat, dividen menjadi tujuan.
Meskipun laba yang diperoleh dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sehingga Laba Per Lembar Saham juga semakin besar namun belum tentu akan membagikan dividen yang besar pula kepada para pemegang saham, karena kebijakan dividen adalah salah satu dari keputusan keuangan (financial decision) yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan belum tentu membagikan dividen walaupun perusahaan tersebut mencatat keuntungan atau laba. Hal itu disebabkan antara lain karena perusahaan ingin melakukan ekspansi usaha atau mengurangi beban utang perusahaan. Tetapi bisa saja suatu perusahaan yang mengalami kerugian dapat membagikan dividen. Dana untuk dividen ini berasal dari laba ditahan oleh perusahaan.
Tabel 1. Laba Bersih dan Laba Per Saham PT.xxx xx  Tahun 2001-2004 (dalam ribuan rupiah, kecuali data saham)


Laba Bersih
Laba Per Saham
Perkembangan
Tahun
(Rp)
(Rp)
Laba Per Lembar Saham



(%)
2001
358.155.343
187,74
-
2002
202.022.820
105,90
(44)
2003
226.550.749
118,76
12
2004
807.108.655
423,08
256
Sumber : Pusat Informasi Pasar Modal (data telah diolah) Tahun 2001-2004


Dalam menetapkan kebijakan dividen, perlu mempertimbangkan banyak hal yang dapat mempengaruhi perusahaan. Dividen yang akan dibagikan dari laba yang diperoleh ada tiga kemungkinan, yaitu laba yang diperoleh dibagikan 100% kepada pemegang saham atau laba yang diperoleh 100% tidak dibagikan atau melakukan kombinasi kedua cara tersebut dengan membagikan sebagian laba yang diperoleh dan selebihnya ditahan oleh perusahaan sebagai laba ditahan (retained earning) atau cadangan laba yang dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai salah satu sumber pembelanjaan dari dalam perusahaan (internal financing).
1.       Pengertian Pembelanjaan Perusahaan
Perusahaan di dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari membutuhkan dana. Dana dapat diperoleh dari pemilik perusahaan maupun dari utang. Pembelanjaan perusahaan merupakan hal yang sangat penting dalam setiap perusahaan dan merupakan salah satu dari tiga keputusan keuangan (financial decision) yang terdiri dari keputusan investasi (investement decision), keputusan pembelanjaan (financing decision) dan keputusan dividen (dividen decision). Ketiga keputusan keuangan tersebut haruslah benar-benar diperhatikan oleh perusahaan. Menurut Riyanto (2001:6) pengertian pembelanjaan perusahaan adalah :
Keseluruhan aktivitas perusahaan yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.

Menurut Syamsuddin (2001:3) bahwa “pembelanjaan perusahaan adalah merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi dalam mengelola (to manage) keputusan-keputusan yang menyangkut masalah finansial perusahaan”. Selanjutnya, menurut Martono dan Harjito (2004:16) pengertian pembelanjaan adalah “seluruh aktivitas perusahaan dalam rangka memperoleh dana, menggunakan dana dan mengelola aset”.

                       
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa pembelanjaan meliputi usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menarik dan mengumpulkan dana dan beserta modal dengan biaya yang rendah dan dengan syarat yang menguntungkan, serta secara efisien dan efektif.
Pada prinsipnya pemenuhan kebutuhan dana suatu perusahaan dapat disediakan dari dua sumber yaitu sumber intern dan sumber ekstern. Sumber intern adalah sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan, yang terdiri dari laba ditahan dan penyusutan. Sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan, yang terdiri dari dana yang berasal dari pemilik perusahaan atau dari hasil penjualan saham (equity financing). Fungsi pembelanjaan atau manajemen keuangan pada dasarnya terdiri dari :
a.        Fungsi menggunakan atau mengalokasikan dana (use/allocation of funds) yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif investasi atau keputusan investasi
b.       Fungsi memperoleh dana (obtaining of funds) atau fungsi pendanaan yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternative pendanaan atau keputusan pendanaan (financing decision).

2.       Pengertian Laba
Pengertian Laba menurut Soemarso (1999:273) adalah “selisih lebih pendapatan atas biaya sehubungan dengan kegiatan usaha”. Apabila biaya lebih besar dari pendapatan, selisihnya disebut rugi. Laba atau rugi merupakan hasil perhitungan secara periodik (berkala). Laba atau rugi ini belum merupakan laba atau rugi yang sebenarnya. Laba atau rugi yang sebenarnya baru dapat diketahui apabila perusahaan telah menghentikan kegiatannya dan dilikuidasikan. Tetapi, tentu saja manajemen perusahaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tidak akan sabar apabila untuk mengetahui laba atau rugi harus menanti sampai perusahaan dilikuidir. Bahkan mereka ingin mengetahui tanda-tanda bahaya terhadap kelangsungan hidup perusahaan itu sedini mungkin, sehingga dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu, laba dihitung secara berkala, biasanya dilakukan setahun sekali.
Penetapan laba secara periodik memerlukan perhatian yang serius. Kegiatan perusahaan berjalan terus menerus tanpa terputus. Kegiatan perusahaan inilah yang mendatangkan laba atau rugi. Jadi, penetapan laba atau rugi secara periodik berarti memenggal kegiatan perusahaan yang terus menerus tersebut. Konsekuensinya adalah bahwa penggalan-penggalan itu tidak persis sama dengan berakhirnya siklus kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, laba atau rugi harus benar-benar mencerminkan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita pada periode yang bersangkutan. Penetapan laba secara periodik juga mengandung konsekuensi bahwa di dalamnya terdapat unsur-unsur taksiran bukan merupakan angka yang pasti. Oleh karena laba adalah hasil pengurangan biaya terhadap pendapatan, maka kunci kelayakan penetapan laba atau rugi adalah menentukan jumlah pendapatan yang dihasilkan dan jumlah biaya yang terjadi dalam periode yang bersangkutan.
a.        Laba bersih perusahaan
Laba bersih bagi perusahaan adalah konsep laba bersih operasi. Bunga bagi kreditor dan laba bagi pemegang saham umumnya bersifat keuangan. Pajak penghasilan tidak bersifat keuangan dan tidak bersifat operasi dan dikeluarkannya pos itu dari penghitungan laba bersih perusahaan mengandung beberapa manfaat karena pajak bukanlah biaya masukan yang dapat dikendalikan.
b.       Laba bersih bagi investor
Para pemegang saham dan kreditor jangka panjang dianggap sama sebagai investor modal permanent. Dengan pemisahan pemilikan dan pengendalian dalam perusahaan besar, perbedaan antara pemegang saham dan kreditor tidak lagi penting seperti sebelumnya. Dalam kontes kesatuan usaha, laba bagi investor meliputi bunga atas hutang, dividen bagi pemegang saham biasa dan preferen, dan sisa laba yang tidak dibagikan.
c.        Laba bersih bagi pemegang saham
Laba bersih merupakan hasil pengembalian (return) bagi pemilik usaha. Selain untuk mengevaluasi prestasi manajemen, laba yang dilaporkan dapat digunakan untuk meramal laba yang akan datang, untuk meramal kemampuan perusahaan menghasilkan laba dalam jangka panjang, atau untuk mengevaluasi resiko investasi atau pemberian pinjaman kepada perusahaan.
d.       Laba bersih bagi pemilik residu
Laba bersih yang tersedia untuk didistribusikan kepada para pemegang saham biasa umumnya dianggap sebagai angka tunggal yang paling penting dalam laporan. Laba bersih perlembar saham biasa dan dividen per lembar saham adalah angka yang paling umum dikutip dalam berita keuangan, bersama-sama dengan harga pasar per lembar saham.
3.       Penilaian Saham
Pengertian saham atau stock menurut Astuti (2004:49) adalah “surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Saham adalah sekuritas yang paling sering diperdagangkan dan dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk.
Penilaian saham merupakan proses penting dalam manajemen keuangan, dimana menunjang tujuan manajemen keuangan untuk memaksimalkan kinerja keuangan. Dalam penelitian saham dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham preferen (preferred stock) dan saham biasa (common stock). Berikut ini uraian kedua jenis tersebut :
a.        Nilai Saham Preferen
Saham preferen merupakan surat penyertaan kepemilikan (saham) yang mempunyai preferensi (keistimewaan) tertentu dibanding saham biasa. Keistimewaan tersebut antara lain mengenai pembayaran dividen dan pembagian kekayaan perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan dilikuidasi (dibubarkan). Saham preferen ini mempunyai sifat mendua (campuran), yaitu dalam beberapa hal lain mirip dengan saham biasa. Hal yang mirip dengan obligasi adalah adanya pembayaran dividen yang sifatnya tetap per tahun dan biasanya dividen tersebut dibayar dahulu sebelum membayar dividen saham biasa. Sifat yang mirip dengan saham biasa adalah mengenai umur saham preferen yang tidak mempunyai saat jatuh tempo (perpetuity).

Saham preferen memiliki kelebihan dan beberapa kelemahan dibandingkan saham biasa dan sekuritas lain. Kelebihan saham preferen antara lain lebih aman daripada saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Kelemahan saham preferen antara lain :
1)       Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukanlah kewajiban.
2)       Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
3)       Tidak memiliki hak voting.
4)       Tidak memiliki jatuh tempo.
Biasanya saham preferen memberi hak kepada pemiliknya untuk memperoleh pembayaran dividen yang tetap sebesar prosentase tertentu tiap tahun. Jika pembayaran tersebut berlangsung selamanya, maka saham preferen tersebut tidak mempunyai batas umur atau perpetuity. Untuk menilai saham preferen tergantung tiga faktor yaitu :
1)       Faktor keseimbangan resiko pengembalian, artinya kita tidak akan mengambil resiko tambahan kecuali jika kita mengharapkan untuk memperoleh kompensasi melalui tambahan pengembalian.
2)       Faktor nilai waktu dan uang, artinya uang yang diterima di kemudian hari.
3)       Faktor uang kas, dan bukan dari besarnya laba.
b.       Nilai Saham Biasa
Saham biasa merupakan surat bukti kepemilikan atau surat bukti penyertaan atas suatu perusahaan yang mengeluarkannya (emiten). Emiten ini berbentuk perseroan terbatas (PT). Apabila saham biasa tersebut diperjual belikan kepada masyarakat luas (publik) melalui bursa efek, berarti perusahaan yang mengeluarkannya sudah go public dan saham tersebut sudah terdaftar di bursa efek.
Sebagaimana saham preferen, saham biasa juga memberi hak dividen kepada pihak yang memilikinya. Dividen ini dibayarkan oleh emiten setiap tahun apabila perusahaan mendapatkan laba. Jika emiten tidak memperoleh laba, maka dividen tidak ada atau tidak dibayarkan. Namun demikian, walaupun emiten memperoleh laba kadang-kadang dividen tidak dibagikan kepada pemegang saham karena laba tersebut akan digunakan untuk cadangan dana bagi perusahaan. Cadangan dana dari laba yang tidak dibagi tersebut akan digunakan untuk mengembangkan perusahaan.
Penentuan besarnya tingkat pengembalian dan nilai saham biasa lebih sulit dibandingkan dengan saham preferen dan obligasi karena :
1)       Harapan pendapatan yang akan diperoleh tidak tentu dan sulit dipredikasi.
2)       Return saham biasa merupakan gabungan dari dividen dan capital gain yang diperoleh atau capital loss yang diderita investor.
3)       Dividen saham tidak selalu sama setiap periode.
Dividen saham diharapkan sebagai dasar untuk menentukan nilai saham. Karena saham memiliki pendapatan yang dihitung tahunan, maka nilai saham juga akan dihitung dengan cara yang sama dengan obligasi, yaitu dengan menghitung nilai sekarang dari aliran arus kas dari dividen yang diharapkan. Perbedaanya adalah mengenai jangka waktu (umur) saham. Umur saham pada dasarnya tidak ada batasnya (tak terhingga), karena saham akan ada sampai perusahaan yang bersangkutan dibubarkan. Dividen yang akan diberikan oleh emiten akan tumbuh sesuai dengan pertumbuhan perusahaan. Pertumbuhan ini bisa negatif, tetap atau positif atau bahkan berfluktuasi. Untuk menilai saham biasa bergantung pada tiga faktor yang sama digunakan dalam menilai saham preferen, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

4.       Pengertian Kebijakan Dividen
Pengertian dividen menurut Riyanto (2001:265) adalah “aliran kas yang dibayarkan kepada pemegang saham atau equity investor”. Sedangkan menurut Baridwan (2000:434) yang dimaksud dengan dividen adalah “pembagian kepada para pemegang saham PT yang sebanding dengan jumlah lembaran yang dimiliki”. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dividen adalah bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen menyangkut keputusan untuk membagikan laba atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan. Kebijakan dividen yang optimal pada suatu perusahaan adalah kebijakan yang menciptakan keseimbangan di antara dividen saat ini dan pertumbuhan dimasa mendatang sehingga memaksimumkan harga saham.
Menurut Sartono (2001:281) bahwa “kebijakan dividen adalah keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi di masa datang”. Apabila perusahaan memilih untuk membagikan laba sebagai dividen, maka akan mengurangi laba yang ditahan dan selanjutnya mengurangi total sumber dana intern atau internal financing. Sebaliknya jika perusahaan memilih untuk menahan laba yang diperoleh, maka kemampuan pembentukan dana intern akan semakin besar. Dengan demikian kebijakan dividen ini harus dianalisa dalam kaitannya dengan keputusan pembelanjaan atau penentuan struktur modal secara keseluruhan. Ada dua jenis dividen antara lain :
a.        Dividen saham (Stock dividen) adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham bukan secara tunai tetapi dalam bentuk saham.
b.       Dividen tunai (Cash dividen) adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berasal dari keuntungan tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada tahun sebelumnya.
Menurut Riyanto (2001:267) faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen suatu perusahaan antara lain :
a.        Posisi Likuiditas Perusahaan
Posisi kas atau likuiditas dari suatu perusahaan merupakan faktor yang penting yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan besarnya dividen yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu makin kuat posisi likuiditas suatu perusahaan terhadap prospek kebutuhan dana di waktu-waktu mendatang, makin tinggi “dividen payout ratio”nya.
b.       Kebutuhan Dana untuk Membayar Utang
Apabila perusahaan menetapkan bahwa pelunasan utangnya akan diambilkan dari laba ditahan, berarti perusahaan harus menahan sebagian besar dari pendapatan untuk keperluan tersebut, yang ini berarti bahwa hanya sebagian kecil saja dari pendapatan atau earning yang dapat dibayarkan sebagai dividen. Dengan kata lain perusahaan harus menetapkan dividen payout ratio yang rendah.
c.        Tingkat Pertumbuhan Perusahaan
Makin cepat pertumbuhan perusahaan makin besar dana yang dibutuhkan, makin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan, makin besar bagian dari pendapatan yang ditahan dalam perusahaan, yang berarti makin rendah “ payout ratio”nya.
d.       Pengawasan Terhadap Perusahaan
Variabel penting lainnya adalah “control” atau pengawasan terhadap perusahaan. Ada perusahaan yang mempunyai kebijakan hanya membiayai ekspansinya dengan dana yang berasal dari sumber intern saja. Kebijakan tersebut dijalankan atas dasar pertimbangan bahwa kalau ekspansi dibiayai dengan dana yang berasal dari hasil penjualan saham baru akan melemahkan “control” dari kelompok dominan di dalam perusahaan. Demikian pula kalau membiayai ekspansi dengan utang akan memperbesar resiko finansialnya. Mempercayakan pada pembelanjaan intern dalam rangka usaha mempertahankan “control” terhadap perusahaan, berarti mengurangai “dividen payout ratio”nya.
Berbagai macam kebijakan dividen yang dilakukan oleh perusahaan menurut Riyanto (2001:269) adalah sebagai berikut :
a.        Kebijakan dividen stabil
Banyak perusahaan menjalankan kebijakan dividen yang stabil, artinya jumlah dividen per lembar yang dibayarkan setiap tahunnya relatif tetap selama jangka waktu tertentu meskipun pendapat per lembar saham pertahunnya berfluktuasi. Dividen yang stabil ini dipertahankan untuk beberapa tahun, dan kemudian apabila ternyata pendapatan perusahaan meningkat dan kenaikan pendapatan tersebut nampak dan relatif permanen, barulah besarnya dividen per lembar saham dinaikkan. Dividen yang sudah dinaikkan ini akan dipertahankan untuk jangka waktu yang relatif panjang.
b.       Kebijakan dividen dengan penetapan jumlah dividen minimal plus jumlah ekstra tertentu.
Cara penetapan dividen payout yang kedua adalah penetapan jumlah dividen minimal plus jumlah ekstra. Kebijakan ini menetapkan jumlah rupiah minimal dividen per saham setiap tahunnya. Dalam keadaan keuangan yang lebih baik perusahaan akan membayarkan dividen extra di atas jumlah minimal tersebut. Bagi pemodal ada kepastian akan menerima jumlah dividen yang minimal setiap tahunnya meskipun  keadaan keuangan perusahaan agak memburuk. Tetapi di lain pihak kalau keadaan perusahaan baik maka pemodal akan menerima dividen minimal tersebut ditambah dengan dividen tambahan. Kalau keadaan keuangan memburuk lagi maka yang dibayarkan hanya dividen minimal saja.
c.        Kebijakan dividen dengan penetapan dividen payout ratio yang konstan.
Cara penetapan dividen payout yang ketiga adalah penetapan payout ratio yang konstan. Perusahaan yang menjalankan kebijakan ini menetapkan dividen payout ratio yang konstan. Jumlah dividen per lembar saham yang dibayarkan setiap tahunnya akan berfluktuasi sesuai dengan perkembangan keuntungan netto yang diperoleh setiap tahunnya.
d.       Kebijakan dividen yang fleksibel.
Cara penetapan dividen payout yang keempat adalah penetapan dividen payout ratio yang fleksibel, yang besarnya setiap tahunnya disesuaikan dengan posisi finansial dan kebijakan finansial dari perusahaan yang bersangkutan.

5.       Pengertian Fluktuasi
Menurut Tim Penyusun Kamus Indonesia (2002:319) bahwa “fluktuasi merupakan gejala yang menyebabkan naik turunnya harga, keadaan turun naiknya harga dan sebagainya karena pengaruh permintaan dan penawaran”. Apabila permintaan saham meningkat maka harga saham akan naik sebaliknya apabila penawaran meningkat maka harga saham menurun.
Menurut Ardiyos (1998:100) menyatakan bahwa “pengertian fluktuasi saham adalah harga saham berubah secara umum, ada pergerakan jangka pendek yang naik turun, serta kecenderungan-kecenderungan jangka panjang secara meningkat”.
Dari pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa fluktuasi terjadi disebabkan oleh permintaan dan penawaran baik berupa produk atau barang maupun jasa di dalam kegiatan ekonomi.

6.       Pasar Modal
Pasar modal dan industri sekuritas merupakan salah satu indikator untuk menilai perekonomian suatu negara berjalan dengan baik atau tidak. Pengertian pasar modal menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990 tentang peraturan pasar modal yang dikutip Sutrisno (2003:341) adalah :
Secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang mengorganisasikan transaksi penjualan efek atau disebut sebagai bursa efek.

Sedangkan pengertian pasar modal menurut UU RI Nomor 8/1995 yang dikutip Sartono (2001:22) adalah “segala kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pasar modal adalah merupakan tempat di mana penjual (emiten) dan pembeli (investor) bertemu untuk melakukan transaksi jual beli efek yang ada dalam pasar tersebut. Tujuan Investor tersebut adalah mencari keuntungan yang diperoleh dari dividen atau laba ditahan dan bunga, sedangkan keinginan emiten yaitu mencari modal, baik untuk investasi atau modal kerja.
Menurut Astuti (2004:49) “Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, rights, warrants, opsi atau setiap derifatip”. Menurut Sutrisno (2003:341) Pengertian bursa efek atau stock exchange adalah “suatu sistem yang terorganisir yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek yang dilakukannya baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya”. Bursa efek ini berfungsi untuk menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang menyebabkan lembaga ini mempunyai daya tarik baik bagi pihak yang membutuhkan dana, pihak yang memiliki dana, maupun pemerintah. Pemerintah sangat berkepentingan dalam pembinaan pasar modal, karena dengan membaiknya kondisi pasar modal bisa mencegah terjadinya capital flight atau pelarian modal ke luar negeri. Bila di suatu negara tidak ada pasar modal kemungkinan besar akan terjadi capital flight karena tidak adanya sarana investasi bagi para pemilik dana. Oleh karena itu pasar modal mempunyai beberapa fungsi antara lain adalah :
1.       Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Kebutuhan dana perusahaan bisa dipenuhi dari berbagai sumber pembiayaan. Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan adalah pasar modal selain sistem perbankan yang selama ini dikenal sebagai media perantara keuangan secara konvensional.
2.       Sebagai Sarana Investasi
Pada umumnya perusahaan yang menjual surat berharga (saham atau obligasi) ke pasar modal adalah perusahaan yang sudah mempunyai reputasi bisnis yang baik dan kredibel, sehingga efek-efek yang dikeluarkan akan laku dijualbelikan di bursa. Sementara, pemilik dan atau investor jika tidak ada pilihan lain mereka akan menginvestasikan pada perbankan yang notabene mempunyai tingkat keuntungan yang relatif kecil.
3.       Pemerataan Pendapatan
Pada dasarnya apabila perusahaan tidak melakukan go public, pemilik perusahaan terbatas pada personal-personal pendiri perusahaan yang bersangkutan. Dengan go public-nya perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut serta memiliki perusahaan tersebut. Dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan berupa bagian keuntungan atau dividen, sehingga hanya semula dinikmati oleh beberapa orang pemilik, akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.
4.       Sebagai Pendorong Investasi
Sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk memajukan pembangunan dan perekonomian negaranya. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan membutuhkan investasi besar. Pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan investasi sendiri tanpa dibantu oleh pihak swasta nasional dan asing. Untuk mendorong agar pihak swasta dan asing mau melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah likuidnya pasar modal.
Keuntungan investor di pasar modal dikenakan pajak baik atas dividen maupun capital gain, sedangkan saat itu bunga bank tidak dikenai pajak. Oleh karena itu untuk mendorong agar pasar modal bergairah, pemerintah mengeluarkan beberapa paket kebijaksanaan antara lain Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (Pakdes 1987) dan Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 1988), yang isinya antara lain :
1.       Penyederhanaan persyaratan bagi perusahaan yang akan masuk pasar modal.
2.       Untuk mendorong investor lokal, maka investor asing diizinkan ikut bermain di bursa dengan porsi maksimal 49%.
3.       Dibukanya bursa paralel
4.       Penyederhanaan prosedur perdagangan, yang semula fluktuasi harga dibatasi 4% dihapuskan.
5.       Penciptaan keadaan yang lebih berimbang antara pasar modal dengan bank.
6.       Pada industri perbankan diberlakukan ketentuan legal lending limit, yaitu pembatasan jumlah kredit yang boleh diberikan oleh perbankan, yakni sekitar 30% dari modal bank.
7.       Swastanisasi bursa, yakni perdagangan saham dibursa dikelola oleh swasta dan pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas.
Dengan berbagai deregulasi tersebut, ternyata mampu mendorong bergairahnya pasar modal. Ini bisa dilihat dari jumlah perusahaan yang masuk ke pasar modal, yang pada akhir tahun 1987 hanya 27 perusahaan go public dengan akumulasi dana Rp 263,8 milyar, pada akhir tahun 1990 perusahaan yang go public meningkat menjadi 98 perusahaan dengan akumulasi dana mencapai Rp 6.291,5 milyar.

DAFTAR PUSTAKA

Ardiyos. 1998. Kamus Pasar Modal. Jakarta: Citra Harta Prima.

Astuti, Dewi. 2004. Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harianto, F, dan Sudomo, S. 1998. Perangkat dan Teknik Analisis Investasi di Pasar Modal Indonesia. Jakarta: PT. Bursa Efek Jakarta.

Hendriksen, Eldson S, dan Nugroho W.              . Teori Akuntansi. Jakarta: Erlangga.

Jakarta Stock Echange. 2003. Jakarta: JXS Value Line 2003.

Martono, Su, dan D. Agus Harjito. 2004. Manajemen Keuangan. Yogyakarta: EKONISIA.
Riyanto, Bambang. 2001. Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE.

Sartono, R Agus. 2001. Manajemen Keuangan. Yogyakarta: BPFE.

Soemarso, S.R. 1999. Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutrisno. 2003. Manajemen Keuangan, Teori, Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: EKONISIA.
Syamsuddin, Lukman. 2001. Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar