Powered By Blogger

Sabtu, 08 Oktober 2011

Apakah Fiscal Stress berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gowa,


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pengelolaan (manajemen) pemerintah daerah mengalami perubahan yang sangat berarti sejalan dengan diimpementasikannya otonomi daerah. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan arti penting bagi sistem pemerintahan  Pusat dan Daerah, serta sistem hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. (Undang-Undang tersebut disempurnakan kembali dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). Kedua ketentuan perundangan ini memberikan kesempatan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, baik dalam penggalian maupun optimalisasi pemanfaatan berbagai potensi yang dimiliki.
            Otonomi daerah disatu sisi memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, namun disisi lain memberikan implikasi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian untuk mengelola dan mengatur rumah tangga sendiri akan terwujud dengan baik apabila dukungan (partisipasi) publik (Adi, 2007 dalam  Adi dan Setyawan, 2008), hal ini relative akan dapat terwujud bila terjadi proses distribusi, baik pada kebutuhan masyarakat maupun perolehan serta pembagian pendapatan untuk daerah dan masyarakat secara merata.
            Sementara itu dalam pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai tingkat kesiapan yang berbeda, baik dari segi sumber daya maupun kemampuan manajerian daerah. Di mana beberapa daerah tergolong sebagai daerah yang beruntung karena memiliki sumber-sumber penerimaan yang potensial, yang berasal dari pajak, retribusi daerah, maupun ketersediaan sumber daya alam yang memadai yang dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan daerah. Namun disisi lain bagi beberapa daerah, otonomi bisa jadi menimbulkan persoalan tersendiri mengingat adanya tuntutan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Daerah yang mengalami peningkatan tekanan fiscal (Fiscal Stress) yang lebih tinggi dimana daerah dituntut untuk mengoptimalkan setiap potensi maupun kapasitas fiskalnya dalam rangka untuk mengurangi tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
            Adanya kewenangan yang lebih luas yang diberikan pusat tidak hanya diindikasikan akan mempengaruhi pendapatan daerah. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat tekanan fiscal (Fiscal stress) dalam otonomi daerah dalam mampengaruhi pertumbuhan pendapatan khususnya pada kabupaten Gowa. Di mana Kabupaten Gowa sebagai daerah yang cukup potensial dikembangkan menjadi daerah yang berotonomi, bahkan pernah menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Sulawesi Selatan. Terkait dengan hal itu, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan semakin mendekatkan diri dalam berbagai kegiatan pelayanan publik guna meningkatkan kepercayaan publik. Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah itu juga semakin tinggi (Adi,2007 dalam  Adi dan Setyawan, 2008).
B. Masalah Pokok
            Berdasarkan latar belakang yang di kemukakan, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah apakah Fiscal Stress berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gowa,
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk      mengetahui pengaruh Fiscal Stress terhadap peningkatan        pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kabupaten       Gowa.
2.    Kegunaan Penelitian
            Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :
a.    Sebagai bahan masukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu akuntansi sektor publik.
b.    Sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya terkait dengan permasalahan yang sama.
c.    Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang memerlukan, terutama pemerintah Kabupaten Gowa terkait dengan pemanfaatan dan peningkatan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d.    Sebagai referensi dan informasi bagi mahasiswa maupun masyarakat, untuk mengetahui tentang kinerja Kabupaten Gowa, khususnya pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


                                                                                                                          I.         
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, KERANGKA PIKIR DAN HIPOTESIS
A. Tinjauan Pustaka
1. Pentingnya Otonomi Daerah
            Krisis ekonomi yang melanda Indonesia memberikan dampak positif dan dampak negative bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Disatu sisi, krisis tersebut telah membawa dampak yang luar biasa pada tingkat kemiskinan, namun disisi yang lain, krisis tersebut dapat juga memberi ‘’berkah tersembunyi’’ bagi upaya peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia dimasa yang akan datang. Mengapa? Karena krisis ekonomi dan kepercayaan yang dialami telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total bagi seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia.  Tema sentral reformasi tersebut adalah mewujudkan masarakat madani, terciptanya Good Governance. dan mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Di samping itu, reformasi ini telah juga memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibel sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah proses pengembangan dan modernisasi diberbagai bidang kehidupan.
            Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada Kabupaten dan Kota, tuntutan seperti ini adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar dimasa yang lalu telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah  (Mardiasmo, 1999 dalam Mardiasmo, 2002). Arah dan Statutory Requiremet (persyaratan hukum) yang terlalu besar dari pemerintah pusat tersebut menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati sehingga pemerintah daerah seringkali menjadikan pemenuhan peraturan sebagai tujuan, dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
            Besarnya arahan dari pemerintah pusat itu didasarkan pada dua alasan utama, yaitu untuk menjamin stabilitas nasional, dan karena kondisi sumber daya manusia daerah yang dirasa masih relative lemah. Karena dua alasan ini, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyaratan untuk persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi.         Pada awalnya pandangan ini terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap (shalt, et.al., 1994 dalam Mardiasmo, 2002). Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, memperlambat pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta mamperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah (bastin dan semoke, 1992 dalam Mardiasmo, 2002).
            Kedua, tuntutan pemberian otonomi daerah itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki Era New Game yang membawa New Rules (aturan baru) pada semua aspek kehidupan manusia di masa yang akan datang. Di era seperti ini dimana Globalization Cascade sudah semakin meluas, pemerintah akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan. Dimasa depan, pemerintah sudah terlalu besar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil tetapi terlalu kecil untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang di hadapi oleh masyarakat (shad, 1997 dalam Mardiasmo, 2002)
2. Desentralisasi Fiskal
            Dalam Tap MPR No.15/MPR/1998 tentang “ Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia’’ Tap MPR tersebut merupakan landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera membawa angin segar bagi pengembangan otonomi daerah. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Kedua ketentuan perundang-undangan ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, baik dalam penggalian maupun optimalisasi pemanfaatan potensi  yang dimiliki.
            Misi utama kedua Undang-Undang tersebut adalah Desentralisasi, Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah (daerah), tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pada pihak swasta dalam bentuk privatisasi.  Pada masa yang akan datang, pemerintah pada semua tingkatan harus fokus pada fungsi-fungsi dasarnya, yaitu : penciptaan dan modernisasi legal dan regulasi; pengembangan suasana yang kondusif bagi proses alokasi sumberdaya yang efisien; pengembangan kwalitas sumber daya manusia dan infrastruktur; melindungi orang-orang yang rentah fisik dan nonfisik; serta meningkatkan dan konservasi daya dukung lingkungan hidup (World Bank, 1997 dalam Mardiasmo, 2002).
            Selanjutnya beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sedang disiapkan. Semuanya dimaksudkan untuk memperjelas bahwa kita menginginkan pemerintahan daerah yang otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan responsive secara berkesinambungan. Arah seperti itu adalah keharusan, karena dengan model pemerintahan tersebut pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuruh tanah air dapat dilaksanakan. Pada satu sisi, pembangunan dengan model pemerintahan di seluruh wilayah di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Disisi yang lain, kebijakan desentralisasi itu akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat dalam berpartisipasi bahkan berperan serta dalam menentukan prioritas dan preferensinya (pilihannya) sendiri dalam meningkatkan taraf hidup sesuai dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam batas-batas kepentingan nasional.
            Salah satu peraturan pemerintah yang telah disiapkan pemerintah pusat adalah peraturan pemerintah tentang keuangan daerah. Peraturan ini lebih konkrit dan lebih jelas dengan titik berat pada koreksi total semua kesalahan di masa yang lalu, dan keristalisasi semangat reformasi yaitu pemerintahan yang bersih, jujur,terbuka, akuntabel, dan responsive, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
            Secara teoritis, Desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu: pertama, mendorong peningkatan partisipasi prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap.
            Konsekuensi dari pelimpahan wewenang pemerintah dari pusat ke daerah otonom, tidak lain adalah penyerahan dan pengalihan pembiayaan, saran dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. Untuk merealisasikan ketentuan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat-Daerah dan telah disempurnakan dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
            Secara singkat yang dimaksud dengan desentralisasi fiscal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintah dan pelayanan publik, sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintah yang dilimpahkan. Jumlah bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab di Indonesia adalah sama di antara level pemerintah Kabupaten atau Kota, serta di antara pemerintah Provinsi. Namun, dengan otonomi daerah, kewenangan daerah Kabupaten atau Kota kini menjadi lebih besar dibanding Provinsi ataupun Pusat. Bagaimana masing-masing daerah melaksanakan kewenangannya tergantung kepada daerah yang bersangkutan sesuai dengan kreativitas, kemampuan organisasi pemerintah daerah, serta kondisi setiap daerah.
            Dalam melaksanakan Desentralisasi Fiscal, prinsip (rules) Money Should Follow Function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Artinya, setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah merupakan Derivative dari kebijakan otonomi daerah, pelimpahan wewenang pemerintah Pusat ke Daerah. Artinya, semakin banyak wewenang yang dilimpahkan, maka kecenderungan semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh daerah. Namun, dalam pengelolaan pembiayaan tugas Desentralisasi, prinsip efisiensi juga menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan. Anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintah atau pelayanan publik sedapat mungkin dikelola secara efisien, namun menghasilkan output yang maksimal.
            Roy W. Bahl (1999 dalam Saragih 2003) mengemukakan dalam aturan yang kedua belas disebutkan bahwa Desentralisasi harus memacu adanya persaingan diantara berbagai pemerintah lokal untuk menjadi pemenang (there must be a champion for fiscal decentralization). Hal ini dapat dilihat dari semakin baiknya pelayanan publik, pemerintah lokal berlomba-lomba untuk memahami benar dan memberikan apa yang terbaik dan yang dibutuhkan oleh masyarakat, perubahan struktur ekonomi masyarakat dengan peran masyarakat yang semakin besar, peningkatan kesejahteraan rakyat, partisipasi rakyat setempat dalam pemerintahan dan lain-lain.
            Sistem hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan suatu mekanisme distribusi sejumlah dana anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka otonomi daerah. Konsep perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah adalah konsekuensi dari adanya tanggung jawab terhadap kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah. Karena itu setiap tingkatan pemerintah berkepentingan terhadap kebijakan Desentralisai Fiscal. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat pun masih mempunyai kewenangan pemerintahan. Artinya, kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan yang tersisa seperti diungkapkan oleh beberapa pakar ekonomi. 
3. Fiscal Stress
            Fiscal stress merupakan tekanan anggran yang terjadi akibat keterbatasan penerimaan daerah yang dapat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penerimaan daerah. Dimana tekanan fiscal (fiscal stress) menjadi semakin tinggi dikarenakan adanya tuntutan peningkatan kemandirian yang ditujukan dengan meningkatnya penerimaan sendiri untuk membiayai berbagai pengeluaran yang ada. Ketersediaan sumber-sumber daya daerah potensial dan kesiapan daerah menjadi faktor penting keberhasilan dalam era otonomi. Menurut (Sobel dan Holcombe, dalam Adi dan Setyawan, 2008), mengemukakan bahwa terjadinya kerisis keuangan disebabkan tidak cukupnya penerimaan atau pendapatan dalam memenuhi kebutuhan pengeluaran. Daerah-daerah yang tidak memiliki kesiapan dalam era otonomi bisa mengalami hal yang sama, dimana tekanan fiscal (fiscal stress) yang menjadi semakin tinggi.
            Salah satu aspek dari pemerintah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Seperti yang diketahui, anggaran daerah adalah rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk uang (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun). Anggaran daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrument kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah.  Anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembagan ukuran-ukuran standar  untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotifasi pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program yang menjadi proritas dan preferensi daerah yang bersangkutan.
            Dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah dan di berlakukannya Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pada tanggal 15 september 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2010. Undang-Undang ini lahir dengan mempertimbangkan bahwa Undang-Undang No.18, tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 34, Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
            Hal-hal yang menjadi latar belakang dilaksanakan reformasi dalam Undang-Undang PDRD dapat dilihat pada penjelasan Undang-Undang  No. 28 tahun 2009. Dalam bagian umum penjelasan tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah Kabupaten dan Kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pajak sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
            Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan Retribusi Daerah.
            Basis pajak kabupaten dan kota yang sangat terbatas dan tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif pajak mengakibatkan daerah selalu mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya.
            (Shamsub & Akoto, 2004 dalam Adi dan Setyawan, 2008)  mengelompokkan penyebab timbulnya Fiscal Stress ke dalam tiga kelompok, yaitu;
1.    Menekankan bahwa peran siklus ekonomi dapat menyebabkan Fiscal Stress. Penyebab utama terjadinya Fiscal Stress adalah kondisi ekonomi seperti pertumbuhan yang menurun dan resesi.
2.    Menekankan bahwa ketiadaan persaingan bisnis dan kemunduran Industri sebagai penyebab utama timbulnya Fiscal Stress. YU dan Korman (1987) dalam (shamsub & Akoto, 2004) menemukan bahwa kemunduran Industri menjadikan berkurangnya hasil pajak tetapi pelayanan jasa meningkat, hal ini dapat menyebabkan Fiscal Stress.
3.    Menerangkan Fiscal Stress sebagai fungsi politik dan factor-faktor keuangan yang tidak terkontrol. Ginsberg dalam (shamsub & Akoto, 2004) menunjukkan bahwa sebagian dari peran ketidak efisienan biriokrasi, korupsi, gaji yang tinggi untuk pegawai, dan tingginya belanja untuk kesejahteraan sebagai penyebab Fiscal Stress.
            Ketergantungan daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Pemerintah daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat tidak ingin mengontrol anggaran daerah karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi. Otonomi daerah menuntut daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan kemandirian, daerah diharapkan mampu melepaskan (atau paling mengurangi) ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Dalam era ini idealnya menjadi komponen utama pembiayaan daerah. Pada saat Fiscal Stress tinggi, pemerintah daerah cenderung menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya (shamsud & Akoto, 2004 dalam  Adi dan Setyawan, 2008). Oleh karena itu, tingginya angka upaya pajak dapat diidentikkan dengan kondisi Fiscal stress. Upaya pajak (Tax Effrot) adalah upaya peningkatan pajak daerah yang diukur melalui pebandingan hasil penerimaan (realisasi) sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tax effort menunjukkan upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan bagi daerahnya dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki. Potensi dalam pengertian ini adalah seberapa besar target yang di tetapkan pemerintah daerah dapat dicapai dalam tahun anggaran daerah tersebut.
4. Pendapatan Asli Daerah
            Menurut (Abdul Halim, 2002) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sedangkan (Mardiasmo, 2002). Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
            Dari tahun ke tahun kebijakan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota relative tidak banyak berubah. Artinya, sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) komponennya itu-itu juga yang terdiri atas pajak daerah, rertibusi daerah, dan bagian laba dari BUMN. Hali ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan Fiscal (national Fiscal Policy) pemerintah pusat mengandalkan penerimaan jenis pajak yang “subur” untuk kepentingan nasional.
            Setelah Desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah. Akan tetapi , pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (pemda) mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Desentralisasi atau Otonomi Daerah?
            Selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tidak memberatkan atau membebani masyarakat lokal, Investor lokal, maupun Investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat setiap tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa tergantung dana pusat.
            Sebaliknya jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berdampak terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.
            Pemahaman kemana sebenarnya pergerakan Otonomi Daerah , masih kurang. Mereka berfikir Otonomi Daerah hanya untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya. Itu presepsi yang salah. Tujuan dan sasaran pemberian Otonomi Daerah dalam artian wewenang yang luas kepada Kabupaten dan Kota adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan bahwa ini sangat memberatkan masyarakat lokal, investor lokal dan investor asing, justru menghambat perkembangan perekonomian daerah terutama dalam era kompetitif yang berlaku sekarang. Dimana pelayanan terbaik dan iklim usaha yang kondusif ikut menentukan investasi di daerah.
            Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu:
a.    Pajak Daerah.
b.    Retribusi Daerah.
c.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang di Pisahkan.
d.    lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
a. Pajak Daerah
            Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung
            Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
            Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
            Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
            UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
            Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
1.    Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2.    Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
3.    Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
4.    Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5.    Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
            Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
            Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
a.    Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
b.    Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
            Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jnis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
b. Retribusi Daerah
            Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
            Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
            Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan Jenis retribusi Daerah
            Retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.    Retribusi Jasa Umum, yang meliputi:
1)    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)    Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)    Retribusi Pelayanan Pasar;
7)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)    Retribusi Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
b.    Retribusi Jasa Khusus, yang meliputi:
1)    Retribusi Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)    Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)    Retribusi Tempat Pelelangan;
4)    Retribusi Terminal;
5)    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)    Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)    Retriubusi Rumah Potong Hewan;
8)    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah;
c.    Retribusi Perizinan Tertentu
1)    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)    Retribusi Izin Gangguan;
4)    Retribusi Izin Trayek; dan
5)    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
            Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
a)    Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut, alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)    Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)    Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d)    Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
            Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
1.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
2.    Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
3.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
            Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
B. Kerangka Pikir
            Untuk mewujudkan kemandirian daerah, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi daerah guna menunjang PAD, dan mencari faktor–faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap PAD. Sebagai upaya peningkatan PAD perlu diambil langkah kebijakan efisiensi didalam pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
            Dalam kondisi fiscal stress yang kuat, daerah lebih termotifasi  untuk meningkatkan  Pendapatan asli Daeranya (PAD) guna menguruangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Peningkatan pertumbuhan Pendapatan asli Daerah (PAD) yang dipengaruhi oleh Fiscal stress selama otonomi daerah merupakan indikasi dari semakin besarnya usaha yang dilakuan oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerannya (PAD).
            Selama otonomi daerah yang dimulai pada awal 2001 dapat memberdayakan daerah untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki, sehingga dapat berkembang dan mandiri dalam menentukan arah kebijakan yang diambil oleh daerah tetapi tetap masih dalam koridor Negara Kesetuan Republik Indonesia (NKRI),  pemerintah  akan berupaya memenuhi kebutuhan pembiayaan rutin dengan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
            Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Abdul Halim (2001) dalam penelitiannya tentang fiscal stress, disebutkan bahwa PAD masih berperan terhadap total penerimaan daerah/provinsi. Retribusi sebagai komponen utama PAD, berpengaruh secara signifikan dari pada pajak. Sedangkan proporsi pajak daerah relative tidak berpengaruh terhadap PAD. Analisis berdasarkan data realisasi anggaran propinsi sebelum fiskali stress (1996/1997) dan sesudah (1998/1999). Selanjutnya dilakukan pengujian dangan paired sampel T Test, yaitu membandingkan dua sampel dengan subjek yang sama namun mengalami dua perlakuan yang berbeda. Penelitian tersebut hanya terfokus pada rata-rata seluruh propinsi di Indonesia. Penelitan lain yang dilakukan oleh Purnaninthesa (2006) membuktikan bahawa fiscal stress berpengaruh secara siknifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah kabupaten dan kota di jawa tengah. Purnaninthesa (2006) menyimpulkan bahwa fiscal stress pada suatu daerah dapat menyebabkan suatu motivasi dari daerah untuk meningkatkan pendaptan asli daerahnya guna mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.
Gambar  1. Bagan Alur Kerangka Pikir
          
3. Hipotesis
            Dengan mengacu pada masalah pokok, tujuan penelitaian, landasan teori yang dikemukakan dan penelitan terdahulu yang berkaitan dengan penelitain ini, maka hipotesis yang di ajukan pada penelitian ini adalah: ‘’Diduga, bahwa Fiscal Stress berpengaruh positif terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah khususnya pada Kabupaten Gowa’’




BAB III
METODE PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
            Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Gowa, sebagai tempat penelitian dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Gowa sebagai daerah yang cukup potensial dikembangkan manjadi daerah yang berotonomi, bahkan perna menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Sulawesi Selatan.
            Sedangkan waktu yang digunakan dalam melakukan penelitian selama ± 2 (dua) bulan.
B. Metode Pengumpulan Data
            Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah :
1.    Penelitan Pustaka atau Library Research
            Yaitu, melalui studi pustaka yang merupakan teknik untuk mendapatkan informasi melalui catatan, literatur, dan jurnal-jurnal penelitan serta dokumentasi yang masih relevan dalam penelitian ini.
2.    Penelitian Lapangan atau Field Research
a.    Wawancara dan survey, yaitu penulis mengadakan wawancara dengan melakukan survey melalui Dokumentasi, yaitu data-data yang berbentuk laporan-laporan periodik yang berhubungan dengan  objek penelitian ini.
b.    Dokumentasi, yaitu data-data yang bentuk buku literatur yang ada hubungannya dengan penelitian.
C. Jenis dan Sumber Data
1.    Jenis Data     
a.    Data kunalitatif, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk keterangan-keterangan, atau informasi-informasi baik tertulis maupun lisan. Data-data ini dibutuhkan oleh penulis untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada.
b.    Data kuantitatif, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk angka atau daftar, misalnya dalam bentuk laporan keuangan.
2.    Sumber Data
                        Penelitan ini mengguankan jenis data sekunder (time series)           selama beberapa periode. Penggunaan data sekunder yaitu data           yang tersedia pada Kantor Pemerintah Kabupaten Gowa berupa            data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa.
D. Defenisi Oprasional dan Pengukuran Variabel
1.    Fiscal Stress merupakan suatu kondisi dimana daerah mengalami tekanan anggran yang terjadi akibat keterbatasan penerimaan daerah yang dapat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penerimaan daerah. Dimana tekanan fiscal (fiscal stress) menjadi semakin tinggi dikarenakan adanya tuntutan peningkatan kemandirian yang ditujukan dengan meningkatnya penerimaan sendiri untuk membiayai berbagai pengeluaran yang ada.
Variable ini diukur berdasarkan indikator reaslisasi penerimaan dibandingkan dengan nilai potensi pendapatan. Menurut (Sukatno R, 1999 dalam Adi dan Setyawan, 2008) dapat dirumuskan:



Keterangan:
UPPADj                       = Upaya Peningkatan sumber-sumber PAD
Realisasi PAD           = Realisasi penerimaan sumber-sumber PAD
Potensi PAD              = Terget penerimaan sumber-sumber PAD

2.    Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah atau penerimaan daerah dari sector pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan Asli daerah (PAD) diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah periode  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibagi dengan Pendapatan Asli Daerah Periode APBD sebelumnya. Dapat dirumuskan:

            Keterangan :
            PPAD(t)          = Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah periode t
            PAD(t)                        = Pendaptan Asli dareah periode t
            PAD (t-1)         = Pendapatan Asli daerah Periode t-1
            Untuk memperjelas oprasional variable, maka dapat dibuat tabel oprasional variable sabagai barikut :
Table 1
 Oprasional Variabel
No
Variabel
Konsep
Indikator
Skala
1
Fiscal Stress (X)
Semakin tinggi tekanan fiscal (fiscal stress) maka diharapkan semakin tinggi tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah

Upaya peningkatan sumber-sumber  diukur berdasarkan Realisasi penerimaan dibandingkan dengan nilai Potensi pendapatan.
Ratio
2
Pertumbuhan PAD
(Y)
Semakin tinggi tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah maka diharapkan semakin tinggi pula tinggkat kemandirian Daerah
Pendapatan Asli daerah Periode APBD dibagi dengan Pendapatan asli daerah Periode APBD sebelumnya.
Ratio


E. Metode Analisi dan Pengujian Hipotesis
1.    Metode Analisis
            Untuk menjawab permasalahan yang ada telah dikemukakan, maka teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi sederhana, dengan rumus regersi :
Y= a +βX+e
            Keterangan :
            Y         = Pertumbuhan Pendaptan Asli daerah (variable                                                terikat/dependen)
            a          = Konstanta
            β          = Koefisien Regresi
            X         = Fiscal Stress  (variable bebas/independen)
Untuk memudahkan pengolahan data pada penelitian ini akan menggunakan SPSS for windows versi 17. Sebelum melakukan analisis regresi, maka terlebih dahulu dilakukan pengujian asumsi klasik:
1.    Uji normalitas adalah untuk melihat apakah nilai residual terdistribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah memiliki nilai residual yang terdistribusi normal.
2.    Uji autokorelasi adalah untuk melihat apakah terjadi korelasi antara suatu periode t dengan periode sebelumnya (t -1). Secara sederhana adalah bahwa analisis regresi adalah untuk melihat pengaruh antara variabel bebas terhadap variabel terikat, jadi tidak boleh ada korelasi antara observasi dengan data observasi sebelumnya.
3.    Uij Heteroskedastistas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual atau pengamatan ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah homoskedastisitas atau tidak terjadi Heteroskedastisitas.
2.    Uji Hipotesis
      Untuk menguji hipotesis statistik yang telah dibuat maka digunakan uji statistik parsial (t) dimana uji t menunjukan seberapa jauh variable independen secara individu menerangkan variansi. Pengujian ini dilakukan dengan menggunakan tingkat singnifikan 5%. Jika nilai singnifikan α < 0,05 artinya terdapat pengaruh yang singnifikan antara tingkat kelebihan sebesar 5%.
           




BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.   Gambaran Umum
1. Sejarah Terbentuknya Gowa
            Sebelum Kerajaan Gowa Terbentuk, terdapat 9 (Sembilan) Negeri atau Daerah yang masing-masing dikepalai oleh seorang penguasa yang merupakan raja kecil. Negeri ini ialah Tombolo, Lakiung, Samata, Parang-parang, Data, Agang Je’ne, Bisei, Kalling dan Sero. Pada suatu waktu Paccallayya bersama raja-raja kecil itu masygul karena tidak mempunyai raja, sehingga mereka mengadakan perundingan dan sepakat memohon kepada Dewata agar menurunkan seorang wakilnya untuk emerintah Gowa.
            Peristiwa itu terjadi pada tahun 1320 (Hasil Seminar Mencari Hari Jadi Gowa) dengan diangkatnya Tumanurung menjadi Raja Gowa maka mereka dalam daerahnya masing-masing dan berada di bawah pemerintahan “Tumanurung Bainea” selaku Raja Gowa Pertama yang bergelar Karaeng Sombaya Ri Gowa.
            Raja kecil hanya merupakan Kasuwiyang Salapang (Sembilan Pengabdi), kemudian lembaga ini merupakan Bate Salapang (Sembilan Pemengang Bendera).
            Pada tahun 1320 Kerajaan Gowa terwujud atas persetujuan kelompok kaum yang disebut Kasuwiyang-Kasuwiyang dan merupakan kerajaan kecil yang terdiri dari 9 (sembian) Kasuwiyang yaitu Kasuwiyang Tombolo, Lakiung, Samata, Parang-parang,  Data, Agang Je’ne, Bisei, Kalling dan sero.
            Pada masa sebagai kerajaan, banyak peristiwa penting yang dapat dibanggakan dan mengandung citra nasional antara lain Masa Pemerintahan I Daeng Matanre Karaeng Imannuntungi Karaeng Tumapa’risi Kallonna berhasil memperluas Kerajaan Gowa melalui Perang dangan menaklukkan Garassi, Kalling, Parigi, Siang (Pangkaje’ne), Sidenreng, Lempangang, Mandalle dan lain-lain kerajaan kecil, sehingga Kerajaan Gowa meliputi hampir seluruh dateran Sulawasi Selatan.
            Di masa kepemimpinan Karaeng Tumapa’risi Kallonna tersebutlah nama Daeng Pamatte selaku Tumailalang yang merangkap sebagai syhbandar, telah berhasil menciptkan aksara Makassar yang terdiri 18 huruf yang disebut Lontara Turiolo.
            Pada tahun 1051 H atau 1605 M, Dato  Ribandang menyebarkan Agama Islam di Kerajaan Gowa dan Tepatnya pada tanggal 9 Jumaidil Awal tahun 1051 H atau 20 September 1605 M, Raja I Mangerangi Daeng Manrabia menyatakan masuk Islam dan Mendapatkan Gelar Sultan Alauddin. Ini kemudian diikuti oleh Raja Tallo I Mallingkaang Daeng Nyori Karaeng Katangka dengan gelar Sultan Awwalul Islam dan beliaulah yang mempermaklumkan shalat Jum’at untuk pertamakalinya.
            Raja I Mallombasi Daeng Mattawang Karaeng Bontomangape Muhammad Bakir Sultan Hasaniddin Raja Gowa ke XVI dengan gelar Ayam Jnatan Dari Timur, memproklamirkan Kerajaan Gowa sebagai kerajaan maritin yang memiliki armada perang yang tangguh dan kerajaan terkuat di Kawasan Indonesia Timur.
            Pada tahun 1653 – 1670, kebebasan  berdagang di laut lepas tetap menjadi garis kebijaksanaan Gowa dibawah Pemerintahan Sultan Hasanuddi. Hal inimendapat tentagan dari VOC yang menimbulkan  konflik dan perseteruan yang mencapai puncaknya pada saat Sultan Hasanuddin menyerang posisi Belanda di Button.
            Akibat peperangan yang terus menerus antara Kerajaan Gowa dengan VOC mengakibatkan jatuhnya kerugian dari kedua belah pihak, oleh Sultan Hasanuddin melalui pertimbangan kearifan dan kemanusiaan dengan rendah hati yang berat menerima perintaan damai VOC.
            Pada tanggal 18 November 1667 dibuat perjanjiaan yang dikenal dengan perjanjiaan bungaya (cappaya ri bungaya). Perjanjian tidak berjalan langgeng karena pada tanggal 9 Maret 1668, pihak Kerajaan Gowa merasa dirugikan. Raja Gowa kembali dengan heroiknya mengangkat senjata melawan Belanda yang berakhir dengan jatuhnya Benteng somba Opu secara terhormat. Peristiwa ini mengakar erat dalam kenagan setiap patriot Indonesia yang berjuang gigih membelah tanah airnya.
            Sultan Hasanuddin bersumpah tidak sudi bekerjasam dengan Belanda dan pada tanggal 1 juni 1669 meletakkan jabatan sebagai Raja Gowa ke XIV setalah hampir 16 tahun lamanya melwan penjajah. Pada hari Kamis tanggal 12 Juni1670 Sultan Hasanuddin mangkat dalam usih 36 tahun. Berkat perjuangan dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan Negara, maka dengan Surat Keputusan Persiden RI Nomor 087/TK/Tahun 1973 tanggal 16 Nopember 1973, Sultan Hasanuddin dianugerahi penghargaan sebagai Pahlawan Nasional.
            Dalam sejarah berdirinya Kerajaan Gowa, mulai dari Raja Tumanurung Bainea sampai dengan era Raja Sultan Hasanuddin telah mengalami 36 kali pergantian Somba (raja).
            Pada tahun 1950 berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 Daerah Gowa terbebtuk sebagai Daerah Swapraja dari 30 daerah Swapraja lainnya dalam pembentukan 13 Daerah Indonesia Bagian Timur.
            Sejarah Pemerintahan Daerah Gowa berkembang sesuai dengan sisitem pemerintahan Negara. Setelah Indonesia timur bubar dan Negara berubah manjadi system Pemerintahan Parlementer berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 dan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957, maka daerah Makassar Bubar.
            Pada tanggal 17 Januari 1957 berdirinya kembali Daerah Gowa dalam wadah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai daerah Tingkat II. Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 telah dibentuk daerah-daerah Tingkat II.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 mencabut Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1957 dan menegaskan Gowa sabagai Daerah Tingkat II yang berhak mengurus rumah tangganya sendri. Untuk oprasionalnya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P/7/2/24 tanggal 6 Februari 1957 mengangkat Andi Ijo Karaeng Lalolang sebagai Kapala Daerah yang memimpin 12 (dua belas) Daerah Bawahan Distrik yang dibagi dalam 4 (empat) lingkungan kerja pemerintahan yang disebut coordinator masing-masing :
a.    Koordinator Gowa Utara, meliputi Distrik Mangasa, Tombolo, Pattalassang, Borongloe, Manuju, dan Borisallo, Koordinatornya berkedudukan Di Sungguminasa.
b.    Koordinator Gowa Timur, meliputi Distirk Parigi, Inklusif Malino Kota dan Tombolopao. Koordinatornya berkedudukan di Malino.
c.    Koordinator Gowa Selatan, meliputi Distrik Limbung dan Bontonompo. Koordinatornya berkedudukan di Limbung.
d.    Koordinator Gowa Tenggra, meliputi Distrik Malakaji. Koordinatornya di Malakaji.
            Pada tahuan 1960 berdasrkan kebijaksaan Pemerintah Pusat di seluruh Wilayah Repulik Indonesia diadakan Reorganisasi Distrik menjadi Kecamatan. Untuk Kabupaten Daerah Tinggkat II Gowa yang terdiri dari 12 Dsitrik diubah menjadi 8 (delapan) Kecamatan masing-masing :
a.    Kecamatan Tamalate Dari Distrik Mangasa dan Tombolo.
b.    Kecamatan Panakukang dari Distrik Pattalassang.
c.    Kecamatan Bajeng dari Distrik Limbung
d.    Kecamatan Pallangga dari Distrik Limbung
e.    Kecamatan Bontonompo dari Distrik Bontonompo
f.     Kecamatan Tinggimoncong dari Distrik Parigi dan Tombolopao
g.    Kecamatan Tompobulu dari Distrik Malakaji
h.    Kecamatan Bontomarannu dari Distrik Borongloe, Manuju dan Borisallo.
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971 tentang perluasan Kotamdya Ujung Pandang Sebagai Ibukota Propinsi, Pemerintah Kabupaten Daerah Tinggkat II Gowa Menyerahkan 2 (dua) Kecamatan yang ada diwlilayahnya, yaitu Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Tamalate dan Desa Barombong Kecamatan Pallangga (seluruhnya 10 Desa) kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang.
            Terjadinya penyerahan sebagian Wilayah tersebut, mengakibatkan makna samarnya jejak sejarah Gowa di masa lampau, terutama yang berkaitan dengan aspek kelautan pada daerah Barombong dan sekitarnya. Hal ini mengingat, Gowa justru pernah menjadi Kerajaan Maritin yang Pernah jaya di Indonesia Bagian Timur, bahkan sampai ke Asia Tenggara.
            Dengan dilaksanakanya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1971, maka praktis wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa mengalami perubahan yang sebelumnya terdiri dari 8 (delapan) kecamatan dengan 56 desa menjadi 7 (tujuh) Kecamatan dengan 46 Desa.
            Sebagai akibat dari perubahan itu pula, maka Pemerinyah Daerah Kabupaten Gowa berupaya dan menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan yang didukung oleh Gubernur kepala Daerah Tingkat I Sulawasi Selatan dengan membentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Parangloe.
            Guna memperlancar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Kecamatan Tompobulu, maka  berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawasi Selatan No.574/XI/1975 dibentuklah kecamatan Bungaya hasil pemekaran Kecamatan Tompobulu. Berdasarkan PP No.34 tahun 1984, Kecamatan Bungaya di defenitifkan sehingga jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa manjadi 9 (Sembilan).
            Selanjutnya pada tahun 2006, jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa telah manjadi 18 kecamtan akibat adanya pemekaran di beberapa kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan definitive pada tahun 2006 sebanyak 167 dan 726 dusun/lingkungan.
            Dalam sejarah perkembangan pemerintahan dan pembagunan mualau dari zaman kerajaan sampai dengan erah kemerdekan dan reformasi, wilayah pemerintah Kabupaten Gowa telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sebagi daerah agraris yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar Ibu Kota Profinsi Sulawasi Selatan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai daerah pengembagan perumahan dan permukiman selain Kota Makassar.
            Kondisi ini sacra gradual menjadikan daerah Kabupaten Gowa yang dulunya sebagai daerah agraris sentra pengenbangan pertanian dan tanaman pangan yang sangat potensial, juga manjadi sentra pelayanan jasa dan perekonomian.
            Dalam sejarah keberadaan Pemerintahan Kabupaten Daerah Tinggakt II sejak tahun 1957 sampai sekarang telah mengalami 12 (dua belas) kali pergantian bupati. 11 (sebelas) kali diantaranya berdasarkan pengangkatan hasil pemilihan secara langsung oleh  Menteri Dalam Negeri. Dua  kali berdasarkan hasil pemilihan sacara langsung oleh rakyat Kabupaten Gowa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 2.
Nama-nama Bupati Kepala Daerah Tk.II Gowa
Dari Tahun 1957 sampai Sekarang
No
Nama Bupati
Periode
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Andi Idjo Karaeng Lalolang
Andi Tau
H. M. Yasin Limpo
Andi Bachtiar
K. S. Mas’ud
H. Muhammad Arif Sirajuddin
H. A. Kadir Dalle
H. A. Azis Umar
H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si
Drs. H. Hasbullah Djabar, M.Si
H. Andi Baso Machmud
H Ichsan Yasin Limpo, SH
1975-1960
1960-1967
Kareteker
Kareteker
1967-1976
1976-1984
1984-1989
1989-1994
1994-2002
2002-2004
Kareteker
2005-sampai sekarang
2. Visi Dan Misi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada         Kabupaten Gowa
a.    VISI   :
“Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan yang efektif dan berkeadilan  dalam mendorong Pembangunan Daerah menuju terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
b.    MISI  :
1.  Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan aspek keadilan kepada masyarakat.
2.  Penetapan Pendapatan Daerah yang rasional dan terukur.
3.  Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi.
4.  Meningkatkan mutu Pelayanan dan Pengawasan (Verifikasi).
5.  Meningkatkan kemampuan SDM dan kompetensi aparatur.
6.  Peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana pelayanan.
7.  Penyederhanaan birokrasi pencairan anggaran.
8.  Penggalian dan pengkajian potensi sumber-sumber Pendapatan Daerah.
3. Struktur Organisasi Dan Uraian Tugas
            Struktur organisasi adalah gambaran yang menunjukan organisasi formal dari suatau organisasi yang didalamnya terdapat susunan fungsi dalam suataui organisasi mangenai tugas dan tanggung jawab serta hubungan antara operator/bagian sutu sam lainnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
            Penyususnan struktur organisasi dimaksudkan untuk memperjelas tugas-tugas, pekerjaan, sarta wewenang dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara efisien dan efektif bagi pejabat-pejabat structural lingkup daians, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) pada kabupaten Gowa.
            Untuk lebih jelasnya Struktur Organiusasi  dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) pada Kabupaten Gowa dapat Dilihat pada Skema Berikut ini:


























































Uraian Tugas Dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD)  Kabupaten Gowa.
1.    Kepala dinas, mempunyai tugas merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina, mengarahkan,  mengevaluasi serta melaporkan  pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.    Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
Adapun sekretariat di bagi menjadi tiga Sub Bagian yaitu:
a.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
b.    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
c.    Sub Bagian Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawanan dalam  rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3.    Bidang Pendapatan Asli Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Pendapatan Asli Daerah.
Adapun Bidang Pendapatan Asli Daerah di bagi menjadi tiga Seksi Yaitu:
  1. Seksi Penetapan PAD, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penetapan PAD.
  2. Seksi Pajak Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pajak Daerah.
  3. Seksi Retribusi Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Retribusi Daerah.
4.    Bidang  Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah, dipimpin oleh seorang Kepala  Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Adapun Bidang Pertimbangan dam Lain-Lain Pendapatan Sah di bagi menjadi tiga Seksi yaitu:
a.    Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
b.    Seksi Pendataan dan Penyuluhan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pendataan dan Penyuluhan.
c.    Seksi Penerimaan dan Penagihan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penerimaan dan Penagihan.
5.    Bidang Akuntansi, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Akuntansi. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Bidang akuntansi memepunyai fungsi sebagai berikut:
Adapun Bidang Akuntansi di bagi menjadi tiga Seksi yaitu:
a.    Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
b.    Seksi Akuntansi Aset, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Akuntansi Aset.
c.    Seksi Penyuluhan Laporan Keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan.
6.    Bidang Anggaran, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Anggaran.  Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Bidang anggran memepunyai fungsi sebagai berikut:
Adapun bidang anggaran di bagi menjadi tiga Seksi yaitu:
a.    Seksi Penyusunan APBD, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan APBD.
b.    Seksi Otoritas DPA-SKPD, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Otoritas DPA-SKPD.
c.    Seksi Perbendaharaan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Perbendaharaan.
7.    Bidang Aset Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Aset Daerah. Dalam penyelenggaraan tugas Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
Adapun Bidang Aset Daerah di bagi menjadi tiga Seksi yaitu:
a.    Seksi Perencanaan Kebutuhan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan.
b.    Seksi Analisa Aset, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Analisa Aset.
c.    Seksi Penghapusan Aset, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penghapusan Aset.
3.    Ringkasan Realisasi  PAD Kabupaten Gowa
Sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengenai klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Gowa terdiri atas :
1.     Pajak Daerah
2.     Retribusi Daerah
3.     Hasil Perusahaan Milik Daerah & Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4.     Lain-lain Pendapatan Asli Daerah


Table 3.
 Ringkasan Penerimaan
Pendapatan asli daerah Kabupaten Gowa
Periode 2006-2010
Jenis PAD
Tahun
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Pajak Daerah
5.444.298.406,00
11.470.021.978.00
11.803.576.897
8.516.701.556.00
11.305.904.862,00
9.702.395.960
Retribusi Daerah
12.380.879.377,00
16.437.036.370.00
15.080.960.518
15.797.477.151.00
23.566.686.977,00
34.622.5257.80
Bagian Laba BUMN
372.526.097,83
555.562.746.65
694.427.231
1.348.051.957.36
2.750.380.196,54
2.489.026.223
Lain-lain PAD Yang Sah
2.958.440.065,00
7.238.896.566.02
5.787.677.127
6.505.557.312.28
5.659.878.461,99
5.912.278.182



B.   Pembahasan
1.    Perhitungan Fiscal Sterss
        Mengukur tinggakt fiscal berdasarkan realisasi pemerimaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah PAD dibandingkan dengan nilai target peneriaman sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah PAD.
Tabel 4.
 Perhitungan
Periode
Terget
Realisasi
Fiscal Stress
2005
23.081.364.641,00
21.156.143.945,83
91,66
2006
27.998.779.493,00
35.703.517.660,67
127,52
2007
28.058.279.133
33.371.641.773
118,94
2008
31.875.403.248,00
32.167.778.276,64
100,92
2009
36.669.038.624
43.237.850.497,53
117,91
2010
44.413.644.208
52.726.225.145
118,72
Fiscal Stress

2.    Perhitungan Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah PAD
        Pertumbuhan pendapatan asli daerah diukur berdasarkan pendapatan asli daerah periode APBD dibagi Dengan Pendapatan asli daerah periode APBD sebelumnya.
Tabel 5.
 Perhitungan
Pertumbuhan PAD.


Tahun
Periode
 APBD
Berjalan
Periode
 APBD
Sebelumnya
Pertumbuhan PAD
2005
21.156.143.945,83
19.841.509.526,57
91,90
2006
35.703.517.660.67
21.156.143.945,83
168,78
2007
33.371.641.773
35.703.517.660,67
93,47
2008
32.167.788.276,64
33.371.641.773
96,39
2009
43.237.850.497,53
32.167.788.276,64
134,42
2010
52.726.225.145
43,237.850.479,53
121,95

3.    Pengujian Asumsi Klasik
Agar model Struktural Equation Modeling yang diajukan menunjukkan persamaan hubungan yang valid, model tersebut harus memenuhi asumsi dasar klasik Ordinary Least Square (OLS). Oleh karena itu pengujian asumsi klasik perlu dilakukan. Model yang digunakan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM), maka Uji Asumsi Klasik yang digunakan adalah uji normalitas, uji autokorelasi, dan uji  heteroskedastisitas.
a.    Uji Normalitas
Dalam penelitian ini, normalitas diuji dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov (K-S). Data residual berdistribusi normal jika probabilitas signifikansinya 5% (0,05), Hasil uji Normalitas dapat dilihat pada tabel berikut ini
Tabel 6.
Hasil Uji Normalitas
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


FISCAL STRESS
PERTUMBUHAN PAD
N
6
6
Normal Parametersa,,b
Mean
117.8150
112.6117
Std. Deviation
30.36944
13.44141
Most Extreme Differences
Absolute
.260
.320
Positive
.260
.152
Negative
-.197
-.320
Kolmogorov-Smirnov Z
.636
.784
Asymp. Sig. (2-tailed)
.813
.571
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan besarnya nilai Kolmogorov-Smirnov untuk Fiscal Stress adalah 0.636 dan untuk Pertumbuhan PAD adalah 0.784 dan tidak signifikan pada 0,05. Hal ini berarti bahwa residual berdistribusi normal.
b.    Uji Autokorelasi
Dalam penelitian ini untuk menguji autokorelasi adalah dengan menggunakan uji Durbin-Watson, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Terjadi autokorelasi positif, jika nilai DW < -2.
2)     Tidak terjadi autokorelasi, jika nilai DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2).
3)     Terjadi autokorelasi negatif, jika nilai DW > 2.
Dari hasil analisis, diperoleh nilai DW sebesar 1.908 Karena nilai DWberada diantara -2 dan 2 (-2≤ DW ≤ 2), maka dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi linear ini  tidak terdapat autokorelasi. Hasil uji Autokorelasi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 7.
Hasil Uji Autokorelasi

                                                   Model Summaryb

Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson


1
.741a
.549
.436
10.09359
1.908

a. Predictors: (Constant), FISCAL STRESS

b. Dependent Variable: PERTUMBUHAN PAD


C.   Uji  Heteroskedastisitas.
Uij Heteroskedastistas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual atau pengamatan ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah homoskedastisitas atau tidak terjadi Heteroskedastisitas. Deteksi ada tdaknya Heteroskedastisitas dapat dilakuakan dengan melihat ada tidaknya pola tertentu yang teratur pada grafik Scatterplot. Hasi analisi uji Heteroskedastisitas ditunjukan dalam grafik 1 Scatterplot.
Dari grafik 1 Scatterplot terlihat bahwa tidak ada   pola yang teratur tertentu atau tidak membentuk pola tertentu, dapat dilihat bahwa titk-titik data tampak menyebar. Hal ini menunjukan tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi.
Grafik 1.
Hasil Uji Heteroskedastisitas

4.    Perhitungan Koefisien Regresi
Tabel 8.
Perhitungan Koefisien Regresi
variabel
Koefisien regresi
Beta
T hitung
signifikan

R2
Konstanta
73.980

4.112
0.15
0.549
Fiscal stress
0.328
0.741
2.206
0.92
0.549

Berdasarkan hasil pengolahan data di atas, diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:
           Y= a +βX+
Y= 73,980+0,328X+
Adapun interpretasi hasil persamaan di atas sebagai berikut :
1.    Nilai konstanta (a) sebesar 73,980. Nilai tersebut menyatakan bahawa jika Fiscal Stress maka pertumbuhan PAD akan sebasar 73,980.
2.    Nilai Koefisien regresi X (β)  = 0,328. Nilai tersebaut menunjukkan bahwa Fiscal Sterss berpengaruh positif Terhadap pertumubuhan Pendapatan Asli Daerah PAD (Y). hal ini berarti bahwa jika Variabel Fiscal Sterss di tingkatkan 1%, maka Akan meningkatkan Pad Sebesar 0,328%
5.    Perhitungan Koefisien Determinasi
Table 9.
Analisis Koefisien Determinasi
                                         Model Summaryb

Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson


1
.741a
.549
.436
10.09359
1.908

a. Predictors: (Constant), FISCAL STRESS

b. Dependent Variable: PERTUMBUHAN PAD

Berdasarkan table analisis keofisien determinasi, diperoleh nilai koefisien determinasi sebesar 0,549 atau 54,90%. Artinya bahwa Fiscal Stress berperan dalam peningkatan Pertumbuhan PAD sebesar 54,90% sedangkan sisanya sebesar 45,10% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti.
6.    Perhitungan Keeratan Hubungan.
Perhitungan keeratan hubungan dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar keeratan hubungan antara variable yang akan diteliti.
Dari hasil perhitungan SPSS diketahui bahwa nilai R sebesar 0,741 (lihat pada table 9. Analisis koefisien Determinasi.). Ha ini menunjukan bahwa nilai koefisien antara variable Fiscal Stress dan Variabel Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 0,741 atau 74,1%. Artinya keeratan hubungan antara Fiscal Stress dan Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hubugan yang erat, (kuat).
7.    Pengujian Hipotesis
Untuk menguji hipotesis yang dikemukakan dalam penelitian ini maka digunakan uji t (t-student). Kemudian untuk membuktikan apakah hipotesis penelitian diterima atau ditolak maka hipotesis diuji dengancara membandingkan nilai t hitung dengan t Tabel.
Berdasarkan hasil perhitungan statistic dengan mengunakan SPSS maka dapat diketahui nilai t hitung sebagai berikut:
Table 10.
                                                 Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.

B
Std. Error
Beta

1
(Constant)
73.980
17.990

4.112
.015

FISCAL STRESS
.328
.149
.741
2.206
.092

a. Dependent Variable: PERTUMBUHAN PAD

a.     Hipotesis
Adapun hipotesis yang dikemukakan oleh peneliti yaitu:
       Ho                : β = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan fiscal sterss terhadap pertumbuhan pendapatan asli daerah).
Ha1    : β ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan fiscal stress terhadap pendapatan asli daerah).
b.     Kriteria Pengujian
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : t hitung ≤ t tabel, maka Ho diterima
Jika : t hitung > t tabel, maka Ho ditolak
c.    Hasil pengujian untuk variable Fiscal stress
berdasarkan hasil perhitungan  nilai t di atas  dimana nilai  t hitung untuk variable Fiscal stress sebesar 2.206 dan t table sebasar  2.015 ( 2.206 > 2.132 ) hal ini menunjukan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima berarti fiscal Stress memiliki pengaruh yang singnifikan terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).




BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.     Kesimpulan
Dari hasil uraian analisis data dan pengujian disimpulkan sebagai berikut :
1.     Dari masing-masing pengujian dan perhitungan..
a.    Perhitungan Koefisien Regresi.
Berdasarkan nilai Koefisien regresi X (β)  = 0,328. Nilai tersebut menunjukkan bahwa Fiscal Sterss berpengaruh positif Terhadap pertumubuhan Pendapatan Asli Daerah PAD (Y). hal ini berarti bahwa jika Variabel Fiscal Sterss di tingkatkan 1%, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar 0,328%.
b.    Analisis Koefisien Determinasi.
Melihat nilai koefisien determinasi sebesar 0,549 atau 54,90%. Artinya bahwa Fiscal Stress berperan dalam peningkatan Pertumbuhan PAD sebesar 54,90% sedangkan sisanya sebesar 45,10% dipengaruhi oleh factor-faktor lain yang tidak diteliti.
c.    Perhitugan Keeratan Hubungan
Nilai koefisien antara variable Fiscal Stress dan Variabel Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 0,741 atau 74,1%. Artinya keeratan hubungan antara Fiscal Stress dan Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hubugan yang erat, (kuat).
2.    Berdasarkan hasil perhitungan  nilai t  dimana nilai  t hitung untuk variable Fiscal stress sebesar 2.206 dan t table sebasar  2.015 ( 2.206 > 2.132 ) hal ini menunjukan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima berarti fiscal Stress memiliki pengaruh yang singnifikan terhadap Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa Fiscal Stress mempunyai pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan Peendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini didukung pula Putraninthesa (2006) yang menyatakan bahwa dalam kondisi Fiscal Stress yang Tinggi daerah semakain termotivasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah-nya (PAD). Artinya semakin tinggi Fiscal Stress maka semakintinggi pula tingkat Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.




B.    Saran
Dari kesimpulan di atas dapat disarankan sebagai berikut :
1.     Hasil penelitian ini memberikan implikasi diperlukannya suatu upaya yang lebih insentif melalui penggalian potensi sumber-sumber penerimaan khususnya Penerimaan Pajak dan Retribusi pada Pemerintah Kabupaten Gowa agar mampu meningkatkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana dala era otonomi daerah menuntut daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah-nya (PAD). Seiring dengan peningkatan kemandirian, daerah diharapkan mampu melepaskan tingkat (atau paling tidak mengurangi) ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
2.     Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa harus  mengantisipasi perubahan UU pajak daerah dan retribusi daerah akibat penerapan UU No. 28 Tahun 2009 dimasa yang akan datang sebaiknya memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, dan lebih meningkatkan pelayanan publik sesuai priorotas dan aspirasi masyrakat agar penerimaan Pajak dan Retribusi dapat dioptimalkan yang tentu memberikan dampak positif terhadap Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar