Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2016

Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

A Pengertian dan Jenis-Jenis Anggaran Anggaran dalam berbagai pengertian banyak diartikan sebagai pernyataan kuantitatif. Hal ini terlihat antara lain pada pengertian anggaran yang dikemukakan oleh Charles T. Hongren dan George Foster Cost Accounting, (2002: 146), sebagai berikut anggaran adalah suatu pernyataan kuantitatif tentang apa rencana atau tindakan dan alat bantu untuk koordinasi dan implementasi. Dalam hal ini anggaran dirumuskan untuk organisasi secara keseluruhan ataupun sub unit, di mana anggaran merupakan suatu prosedur yang disebut budgenting system. Perencanaan dengan anggaran dengan mengidentifikasi pada manajemen mengenai : 1. Jumlah laba yang ditetapkan untuk dicapai perusahaan, 2. Sumber dana yang diperlukan dalam mencatatkan laba Pengendalian biaya, yaitu membandingkan antara hasil aktual dengan anggaran yang akan membantu manajemen untuk mengevaluasi kinerja dari individu, departemen divisi atau keseluruhan organisasi perusahaan. Komunikasi dan koordinasi, yaitu anggaran mampu untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan keseluruh level dalam departemen, karena anggaran merupakan bagian integral dari tujuan-tujuan tersebut departemen divisi dan organisasi perusahaan. Selanjutnya, definisi anggaran yang mengandung pengertian yang sama dilakukan oleh Ray H. Garisson (1995: 297), menyatakan bahwa a budget is a detail plan outlining acquistion and use of financial and other resources some gives time period. Selain mencakup ramalan atau perencanaan mengenai pendapatan dan pengeluaran penerimaan dan biaya untuk mempermudah proses perencanaan ini sendiri, maka semua kegiatan operasi dari perusahaan yang menyusun anggaran harus dikonversikan kedalam bentuk kesatuan nilai uang. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat diukur dalam alat kesatuan yang sama. Pengertian anggaran yang mengandung pengertian sebagaimana disebutkan di atas, ditemukan oleh, Teguh Pajo Mulyono (2000 : 287) yang menyatakan bahwa budget is a plan of operation expessed in monetary terms it consequently includes a forecast a forecast of income and expenditures and of receipts and cost for a specific period. Setiap organisasi perusahaan utamanya perusahaa dengan organisasi yang besar, tidak akan terlepas dari kegiatan pengendalian. Pengendalian ( control ) dapat memberikan keputusan bahwa sumber-sumber yang diperoleh telah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Untuk maksud tersebut di atas, budgeting adalah salah satu tehnik yang tersedia. Budgeting merupakan rencana kegiatan yang terperinci ditetapkan sebagai suatu pedoman pelaksanaan dan sebagai suatu dasar penilaian terhadap prestasi kerja manajer. Jika kita melihat pengertian budget yang dikemukakan, maka dimensi waktu juga turut dimasukkan sebagai batasan anggaran, karena dapat menyebabkan semua biaya total menjadi variabel atau semua biaya tidak dapat dibedakan antara biaya yang dapat dikendalikan (controllable cost) dengan biaya yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable cost). Pada perusahaan yang sudah sedemikian stabil, biasa saja membuat peramalan untuk beberapa tahun, atau dengan kata lain dalam jangka panjang. Namun bagi perusahaan yang banyak menghadapi ketidak pastian, hanya mungkin untuk membuat peramalan jangka waktu yang pendek saja, jadi jangka waktu yang dicukupi oleh anggaran juga, tergantung dari sifat suatu perusahaan itu sendiri, namun anggaran yang disusun menurut kurun waktu bulanan adalah yang paling baik karena rencana kegiatan nampak. Disamping itu anggaran bulanan sangat menunjang pelaksanaan pengendalian yang terjadi dengan segera dapat diketahui. Proses penganggaran mempunyai beberapa tujuan : 1. Anggaran menyajikan perencanaan keuangan yang memungkin kan perusahaan untuk dapat mengkoordinasikan semua aktivitasnya. Dengan menggunakan anggaran para manajer dapat memproyeksikan hasil dan mengatur strategi yang dibutuhkan sebelum operasi perusahaan dapat dimulai, sehingga dapat menghindari kesalahan yang merugikan perusahaan. 2. Proses penganggaran mendorong para manajer untuk menguji kembali prestasi yang pernah diraih dan memungkinkan mereka mengubah kembali dan mengoreksi metode operasi yang kurang efisiensi ketinggalan jaman. 3. Anggaran memungkinkan para manajer untuk mengimpelementasikan fungsi perencanaan dan pengawasan. Berdasarkan pengertian di atas, Calvin Engler (1999 : 305), mengemukakan bahwa, A budget is a financial plan that sets forth resources neccesary to carry out activities and meet financial golas for a future period time. Agar supaya anggaran dapat berfungsi sebagai alat koordinasi dan kontrak, maka masing-masing manajer harus satu tahun jelas luas kekuasaan dan tanggungjawabnya. Ini supaya tidak terjadi overlapping yang mungkin menyebabkan keruwetan dan kekaburan mengenai tugas masing-masing yang telah dibebankan. Demikian pula dengan anggaran dapat berfungsi sebagai alat motivasi kalau setiap manajer dan kepala bagian diikutsertakan dalam penyusunan perencanaan anggaran ini berarti perlu adanya pendelegasian wewenang kepada masing-masing manajer, untuk itu menyusun anggaran operasionya. Dengan demikian masing-masing manajer akan merasa bertanggung jawab sehingga timbul partisipasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam anggaran. Dari berbagai pengertian yang dikemukakan kesemuanya itu menunjukkan sifat yang sama, yaitu bahwa anggaran itu merupakan suatu rencana kegiatan yang tertulis mengenai apa yang dilakukan oleh suatu organisasi yang meliputi peramal an pendapatan dan pengeluaran penerimaan dan biaya-biaya selama periode tertentu yang dikonversi dalam kesatuan nilai atau moneter. Menurut D. Hartanto dalam bukunya Akuntansi Untuk Usahawan (2003 : 131) ada 4 (empat) macam anggaran sebagai berikut : 1. Appropriation budget 2. Performance budget 3. Fixed budget 4. Flexible budget. ad 1. Appropriation budget adalah untuk memberikan batas pengeluaran yang boleh dilakukan. Batas tersebut merupakan jumlah maximun yang dapat dikeluarkan untuk satu hal tertentu. Dalam macam anggaran ini umumnya digunakan dalam pemerintahan. Namun bagi perusahaan untuk hal-hal tertentu sangat terbatas keinginan seperti, hanya untuk penelitian dan advertising saja. ad 2. Performance budget adalah anggaran yang didasarkan pada atas fungsi aktivitas dan proyek. Pada anggaran ini perhatian ditujukan pada penilaian atau biaya-biaya yang dikeluarkan untuk suatu hal tertentu. Dengan demikian efisiensi dan efektifitas operasi dapat diketahui. Di dalam perusahaan anggaran yang lazim digunakan adalah formance budget. ad 3. Fixed budget adalah anggaran yang dibuat untuk satu tingkat kegiatan selama jangka waktu tertentu, dimana tingkat kegiatan ini dapat dinyatakan dalam prosentase dan kapasitas jumlah produk yang dihasilkan selama jangka waktu tertentu pada Foxed budget hanya digunakan jika diketahui dengan pasti bahwa volume real yang akan dicapai tidak jauh berbeda dengan volume yang direncanakan semula. ad 4. Flexible budget adalah bahwa untuk setiap tingkat kegiatan terdapat norma-norma atau ketentuan antar biaya yang diperlukan. Norma itu merupakan patokan dari pengeluaran yang seluruhnya dilakukan pada masing-masing tingkat kegiatan tersebut. Dalam penyusunan anggaran suatu perusahaan perlu diperlukan beberapa syarat seperti yang dilakukan oleh Gunawan Adisaputra dan Marwan Asri dalam bukunya Anggaran Perusahaan (2000 : 7) menyatakan bahwa di dalam penyusunan anggaran perusahaan, maka perlu diperlukan beberapa syarat bahwa anggaran harus realitis, luwes dan kontinyu. B Pengertian Penggunaan Anggaran Penggunaan anggaran yang penulis maksudkan disini menyangkut masalah perencanaan anggaran belanja rutin sebagaimana yang disamiapiakn oleh Haw Widjaya, dalam bukunya Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi (2002 : 15) apa yang digariskan dalam dalam penetapan penggunaan anggaran rutin, sebagai berikut : 1. Suatu rencana yang sudah disyahkan 2. Rencana bagian dari pada rencana keseluruhan yang berupa anggaran. 3. Kalkulasi dari pembiayaan kegiatan pemerintah. Dengan fungsinya yang demikian itu, maka rencana anggaran adalah perkiraan untuk waktu yang akan datang disusun berdasarkan perjalanan-perjalanan masa lalu dan masa kini. Penyusunannya yang sistimatis haruslah dilakukan atas dasar klasifikasi anggaran yang digunakan. Untuk lebih jelasnya klasifikasi anggaran yang dimuat maka terlebih dahulu dijelaskan dalam berbagai macam klasifikasi anggaran, dalam anggaran sebagai klasifikasinya meliputi : 1. Klasifikasi obyek 2. Klasifikasi organik 3. Klasifikasi fungsional 4. Klasifikasi ekonomi 5. Klasifikasi program perfomance. Dari pengertian klasifikasi obyek pengelompokkan pengeluaran-pengeluaran ke dalam jenis barang jasa yang apakan dibeli. Sedangkan untuk klasifikasi organik adalah pengelompokan anggaran atas kategori suatu organisasi. Klasifikasi Fungsional adalah merupakan salah satu pengelompokkan pengeluaran atas dasar fungsi-fungsi yang akan dijelaskan oleh Mardiasmo, dalam bukunya Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, (2002 : 1240 menytakan bahwa ekonomi adalah pengelompokkan pengeluaran atas dasar kelompok kegiatan fungsi dan proyek yang akan dicapai sehingga dari pengeluaran-pengeluaran anggaran nantinya dapat diukur efisiensi dan penegasan yang dapat dijalankan. Dengan mengetahui macam-ma-cam klasifikasi anggaran tersebut di atas, dengan data yang ada dapatlah ditentukan perencanaan anggaran belanja rutin pada lokasi penelitian yang terpilih disusun berdasarkan dengan sistimasi sebagai dasar dalam pertimbangan klasifikasi anggaran yang sesuai. Untuk itu penulis akan menyajikan data-data dalam penyusunan anggaran belanja rutin pada lokasi yang terpilih dimana anggaran tersusun sebagai berikut : 1. Belanja Pegawai terbagi atas : a. Gaji Pokok b. Tunjangan Tambahan c. Tunjangan istri / suami d. Tunjangan anak e. Tunjangan jabatan f. Belanja Pegawai lainnya yang meliputi : 1. Tunjangan pangan/beras 2. Biaya lembur 3. Honor untuk juru pemelihara bangunan purbakala 2. Belanja barang terdiri atas : a. Keperluan sehari-hari perkantoran, dipergunakan untuk : 1. Keperluan bahan/ alat tulis menulis 2. Perlatan kantor ketata usahaan 3. Perlatan bahan/ alat tulis menulis dan bahan lain 4. Perlatan rumah tangga kantor 5. Bahan rumah tangga kantor 6. Pembiayaan benda-benda pos 7. Biaya rapat dinas 8. Biaya penerimaan tamu 9. Biaya transportasi 10 Biaya petugas jaga malam. b. Belanja barang inventaris kantor : - Semua barang-barang yang berhubungan dengan barang inventaris kantor. - Barang-barang keperluan tambahan c. Belanaja langganan daya jasa yang terbai atas : - Biaya langganan listrik - Biaya langganan telepon - Biaya langganan gas dan air d. Bahan alat-alat dan barang-barang lain, meliputi belanja : - Peralatan pemeliharaan benda-benda dan bangunan kuno - Peralatan penggambaran - Peralatan fotografi - Peralatan pemerataan - Peralatan laboratorium - Bahan-bahan untuk fotografi - Ganti rugi tanah - Pembelian benda-benda kuno/ benda-benda bersejarah - Pembelian benda-benda seni - Perlatan survey e. Lasin-lain belanaja terdiri dari : - Biaya pengamanan/ penjagaan pemilikan benda-benda, situs-situs, bangunan-bangunan bersejarah. - Biaya ganti rugi tanah/ barang dalam rangka perlindungan sejarah dan kepurbakalan. - Biaya pemerataan obyek-obyek sejarah dan ke purbakalaan. 3. Belanja Pemerintah terdiri dari : a. Belanja pemeliharaan gedung kantor b. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas c. Belanja pemeliahraan barang-barang inventaris kantor d. Belanjan pemeliharaan perlatan teknis e. Lain-lain belanja pemeliahraan, yaitu : - Pemeliharaan bangunan kuno - Pemeliharaan benda-benda bersejarah/ kuno. 4. Belanja perjalanan dinas Untuk perjalanan dinas disini, maka semua unit kerja harus dapat menentukan, daerah mana saja yang direncanakan dan perlu ditinjau, dibina, diarahkan kegiatan yang mana harus dilaksanakan oleh semua daerah atau suaka-suaka yang ada di daerah. Setelah penulis mengemukakan sistimatika perencanaan pembelanjaan tersebut dibagi atas : a. Jenis belanja pegawai b. Jenis belanja barang c. Jenis belanja perjalanan dinas C Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan dengan peraturan Daerah APBD yang pelaksanaan harus disesuaikan pendapatan asli daerah. Saragih Panglima, Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah (2003 : 23) menyatakan bahwa APBD merupakan suatu gambaran atau tolok ukur penting dalam keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian daerah. Artinya jika perekonomian daerah mengalami pertumbuhan, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD) . Berkembangnya perokonomian daerah di berbagai sector juga akan memberikan pengaruh positif pada penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat daerah dan dengan meningkatkanya lapangan kerja baru, maka kegiatan ekonomi rakyat daerah juga turut berkembang. Menurut Haw Widjaya, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi (2002 : 112) menyatakan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) adalah dasar dari pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anngaran tertentu, umumnya satu tahun. Dalam proses perencanaan atau penyusunan APBD , pendekatan yang dipakai adalah penmdekatan kinerja (performance budget). Pedekatan kinerja dalam hal ini memuat ;a)Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja /pengeluaran, b) Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan, dan c) Sumber pendapatan mana dalam APBD dan untuk biaya apa. Artinya, apakah seluruh atau sebahagian dana PAD dipergunakan untuk biaya belanja rutin daerah diluar belanja pegawai, ataukah ada kebijakan pendekatan baru didalam pemanfaatan atau penggunaan setiap jenis pendapatan daerah?hal ini penting untuk dianalisa dan dicermati agar tujuan dan sasaran APBD tercapai. Performance budget atau anggaran kinerja suatu system penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja dari organisasi pemerintah (public). Artinya, tujuan akhir yang akan dicapai adalah meningkatkan kualitas pelayanan public. Untuk mencapai anggaran yang baik, maka prinsip efesiensi dan efektifitas menjadi syarat mutlak. Pengelolaan keuangan daerah atau APBD oleh Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah adalah perubahan dari tradisional budget ke performance budget. Tradisional budget didominasi dengan penyusunan anggaran yang bersifat line item dan incrementalism, yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kebutuhan masyarakat. Dengan basis seperti ini APBD masih terlalu berat menahan arahan, batasan serta orientasi subordinasi kepentingan perintah atasan. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3172/SJ/2005, Perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran 2005, sasaran dan program pemerintah difokuskan kepada; 1. Memperkokoh harmonisasi dan integrasi sosial 2. Penegakan hukum 3. Peningkatan pertumbuhan ekonomi 4. Mendorong pertumbuhan sector riil dan dunia usaha 5. Mengurangi tingkat kemiskinan 6. Peningkatan pembangunan infrastruktur yang mendorong proses 7. Peningkatan mutu pendidikan 8. Peningkatan kesehatan masyarakat. Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah bersama dengan DPRD menetapkan arah dan kebijakan umum sebagai dasar penetapan strategi dan prioritas program yang akan dicapai selama satu tahun anggaran dengan memperhatikan Sasaran dan Program Pemerintah Tahun Anggaran 2005. kebijakan tersebut selanjutnya dijadikan sebagai landasan penyusunan anggaran terhadap berikutnya yang lebih bersifat teknis dan operasional. D Prinsip-prinsip Penyusunan APBD Mardiasmo, Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah (2002 : 215) menyatakan bahwa pada dasarnya APBD mencerminkan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam format pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, maka sudah semestinya penyusunan APBD harus mengacu pada norma dan prinsip. Adapun prinsip penyusunan APBD adalah: 1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Transparansi dan Akuntabilitas anggaran daerah merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab. Penyususnan, pelaksanaan dan pertyanggung jawaban anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini mengandung makna bahwa seluruh proses penyususnan anggaran harus semaksimal mungkin dapat menunjukan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena ittu dalam proses dan mekanisme penyusunan anggaran harus jelas siapa yang bertanggung jawab apa sebagai landasan pertanggung jawaban baik antara eksekutif dan DPRD maupun di internal eksekutif itu sendiri. Selain itu sebagai instrument pertanggungjawaban maka dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja termasuk Sekertariat Dewan yang disusun dalam format RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja) harus betul-betul menyampaikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, serta kolerasi antara besaran anggran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu penetapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelengara Negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil, proses dan penggunaan sumber dayanya. 2. Disiplin Anggaran Anggaran daerah merupakan satu – satunya instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijaksanaan pendapatan maupun belanja daerah. Bahwauntuk dengan baik dan benar, maka diatur landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah yang mengatur antara lain produser dan teknis peganggaran serta aspek penatausahaan yang harus diikuti secara tertib dan taat azas. Selain itu dalam ranka disiplin anggaran bik pendapatan maupun belanja juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasi apakah itu Undang –undang , peraturan pemerintah, Keputusan Menteri , Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah . Karena itu penyusunan APBD pemerintah Daerah harus mengikuti produser administrsi yang ditetapkan seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah .Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan antara lain bahwa : - Pendapatan yang direncanakan merupakan perakiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. - Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersediannya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang beum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/ perubahan APBD. - Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah. 3. Keadilan Anggaran Pendapatan daerah langsung pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran horizontal dan kewajaran vertical. Prinsip dari kewajaran horizontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertical dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/ restribusi untuk membayar , artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula . Tentunya untuk menyeibangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tariff secara rasiona untuk menghilangkan rasa ketidakadilan . Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok mayarakat tanpa diskriminasi , khususnya dalam pemberian pelayanan umum . 4. Efesiensi dan Efektifitas Anggaran Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu,untuk dapat , mengendalikan tingkat efesiensi dan efektifitas anggaran maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan : - Penetapan secara jelas tujuan sasaran, hasil dan manfaat serta indicator kinerja yang ingin dicapai. - Penetapan prioritas kegiatan dan perhitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional. Kalau menurut Mardiasmo, Konsep Panduan Perencanaan Anggaran Daerah (2001 : 27) bahwa prinsip umum yang dijadikan landasan Penyusunan APBD adalah antara lain : 1. Mendorong terciptanya APBD yang semakin sehat 2. Menjamin dipertahankannya kesinambungan anggaran 3. Selalu mengupayakan peningkatan kemampuan penyediaan sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah Anggaran daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu system anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapaian hasil kinerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Anggaran belanja daerah yang disusun dengan pendekatan kinerja juga harus memuat keterangan sebagai berikut : a. Gasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja b. Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan c. Persentase dari jumlah pendapatan yang membiayai Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasional dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal/Pembangunan. Adapun struktur APBD merupakan satu kesatuan yang dikemukakan oleh Mardiasmo, Materi Penyusunan Rancangan Program dan Anggaran, (2001 : 29) terdiri dari : a. Pendapatan Daerah 1. Pendapatan Asli Daerah Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas : - Hasil pajak daerah: Adapun jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri atas (implementasi) pajak Hotel, (ii) Pajak Restoran, (iii) Pajak Hiburan, (iv) Pajak Reklame, (v) Pajak Penerangan Jalan, (vi) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan (vii) Pajak Parkir. - Hasil retribusi daerah ; Hasil retribusi daerah dirinci menjadi : (i) Retribusi Jasa Umum, (ii) Retribusi Jasa Usaha, (iii) Retribusi Perijinan Tertentu - Lain-lain PAD yang sah 2. Dana Perimbangan Untuk tahun anggaran 2006 dana perimbangan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah masih berdasarkan Undanng-Undang Nomor 25 Tahun 1999 terdiri atas: - Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak b. Dana Bagi Hasil Pajak, yaitu : - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bnagunan (BPHTB) - PPh Perorangan pasal 21. c. Dana bagi hasil Bukan Pajak (SDA) terdiri atas : 1. Sektor Kehutanan, yaitu : - Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IPHPH) - Penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan. 2. Sektor Pertambangan Umum, yaitu: - Penerimaan Iuran Tetap (Landernt) - Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) 3. Sektor Perikanan, yaitu: - Penerimaan Pungutan E Pengelolaan dan Pengalokasian Dana APBD Pengelolaan dan pengalokasian dana APBD pada prinsipnya dapat memperhatikan suatu kegiatan dan selalu mengikuti aktivitas sehari-hari terhadap pengelolaan keuangan hubungannya penggunaan anggaran, maka pengendalian menurut Sondang. S.Giagian (1999 : 16) draft manajemen yang didefinisikan bahwa, pengelolaan anggaran adalah proses atau usaha yang sistimatis dalam penetapan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan kegiatan, sistem informasi penggunaan keuangan, membandingkan pelaksanaan nyata dengan perencanaan menentukan dan mengatur penyimpangan-penyimpangan serta melakukan koreksi perbaikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga tujuan tercapai secara efektif dan efisien. Kegiatan pengelolaan dan pengalokasian sangat erat hubungannya dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, oleh karena kegiatan pengelolaan ini dapat dilihat apakah tujuan kegiatan yang telah direncanakan dapat dicapai dalam pelaksanaan secara riil. Dilihat dari tahapan perencanaan dan pengendalian merupakan unsur-unsur yang dominan dalam manajemen 20 % dari seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan unsur fungsi pelaksanaan dalam pengendalian yang merupakan bagian terbesar dalam manajemen. Kagiatan pengendalian anggaran mencukupi perencanaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan koreksi. Perencanaan dan pengendalian anggaran merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kegiatan. Pada pelaksanaan yang memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dan sangat tergantung pada sistem pengendalian yang efektif dan sistem informasi yang digunakan. Agar dapat melaksanakan pengendalian yang efektif, maka seorang pimpinan atau pelaksanan tugas memerlukan informasi, sebagai berikut : a. Biaya yang digunakan apakah sesuai dengan hasil dari bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan. Jika terjadi perbedaan (lebih besar atau lebih kecil dari rencana biaya) di mana dimana hal terjadi dan siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dikerjakan. b. Merupakan biaya yang akan datang sesuai dengan rencana atau melebihi rencana. Tanggung jawab pengendalian tidak hanya pada manajer saja tetapi merupakan tanggungjawab semua orang yang terlihat pada aktivitas tersebut agar dapat mengerjakan bagiannya dengan baik dan tepat waktu. c. Menurut Suprityono, dalam pengertian yang sama, namun diungkapkan dengan sederhana. Pengendalian anggaran adalah proses untuk memberikan kembali menilai dan selalu memonitor laporan-laporan aapakah pelak sanaan tidak menyimpang dari tujuan yang sudah yang sudah ditentukan. Nupriyoni (1999 : 5) berpendapat bahwa pengendalian bertumpu pada konsep umpan balik, yang secara kontinyu mengharuskan adanya pengukuran pelaksanaan dan pengambilan tindakan koreksi yang ditujulkan untuk menjamin pencapaian tujuan-tujuan. Untuk proses pengendalian ini, maka yakni manajemen sedapat mungkin mendapatkan informasi yang tepat dan up to date, agar para manajer dapat segera mengadakan tindakan-tindakan pengendalian sebelum sesuatu penyimpangan serius. Karena pengendalian yang teratur akan menghasilkan suatu pencapaian yang efektif. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengendalian menurut Glenn A. Welch (2000 : 9), sebagai berikut : 1. Measurement of performance against predetermined objec tive, plans and standard. 2. Communication (reporting) of the result of the measurement process to the approriate individu and groups. 3. An analysis of the deviations from the objective plans policies and standard in order to determinc the under line causes. Jadi menurut pengertian di atas, bahwa dalam suatu proses pengendalian mencakup pengukuran pelaksanaan dengan rencana yang telah dibuat dan pelaporan hasil pengukuran kepada manajer yang bersangkutan. Untuk mengukur dalam pelaksanaan dilakukan dengan cara analisis varians, untuk menentukan sebab-sebabnya, sehingga dapat dilakukan pemilihan alternatif yang terbaik untuk menentukan rencana yang akan datang. Agar lebih efektif proses pengendalian ini harus pada titik atau pada waktu mulai dilakukan kegiatan, artinya seorang manajer yang bertanggungjawab akan tindakan tertentu sebelumnya harus mengusahakan suatu bentuk pengendalian. Untuk itu tujuan-tujuan rencana-rencana dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan standar-standar yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada manajer dan dipahami sepenuhnya oleh manajer tersebut terlebih dahulu untuk kemudian dilaksanakan pelaksanaan itu harus tetao dimonitor apakah sesuai dengan rencana semula. F Penggunaan Kas dan Anggaran Kas Untuk menjaga likuiditas perusahaan perlu membuat perkiraan atau estimasi mengenai aliran kas di dalam suatu instansi pemerintah. Dalam hal ini instansi tersebut perlu menyusun anggaran kas. Untuk lebih jelasnya oleh Bambang Riyanto (2004 : 19) menyatakan bahwa kas adalah salah satu unsur modal kerja yang paling tinggi tingkat likuiditasnya. Kalau Syafaruddin (1998 : 27) memberikan batas tertentu tentang penggunaan dana yaitu pengertian anggaran kas atau cash forecast (ramalan kas), adalah kebutuhan kas dalam jangka pendek yang merupakan bagian dari financial planning perusahaan. Periode anggaran kas umumnya disusun untuk jangka waktu satu tahun yang dibagi dalam interval tertentu seperti bulanan, kuartalan dan enam bulan, untuk menyusun anggaran kas yaitu dalam mingguan atau bulanan. Sedangkan perusahaan yang mempunyai pola cash flow relatif dapat menyusun anggaran kas dalam kuartalan atau tahunan. Namun demikian jarang sekali anggaran kas disusun untuk lebih dari waktu satu tahun. Walaupun dengan interval bulanan. Karena sukar untuk menjamin validitas ramalan baik ramalan penerimaan kas namun ramalan pengeluaran kas. Apabila jika dihadapkan dengan situasi ekonomi yang kurang stabil. Pada tingkat inflasi yang tinggi misalnya, anggaran kas lebih baik disusun dalam interval yang lebih pendek yaitu dalam bulanan. Masukan kunci dari anggaran kas adalah ramalan penjualan atas sales forecash yang diberikan oleh bagian penjualan. berdasaekan ramalan tersebut, manajer financial dapat mengestimasikan cash flow bulanan yang dihasilkan dari produksi penerimaan baik penerimaan dari penjualan tunai maupun dari penjualan kredit dan pengeluaran. DAFTAR PUSTAKA Calvin Engler, 1999, Controllership, Tugas Akuntansi Manajemen, Alih Bahasa, Gunawan Hutahuruk, Edisi Ketigaa, Penerbit Erlangga, Jakarta. Hartanto, D, 2002, Akuntansi Untuk Usahawan, Edisi Pertama, Bagian Penerbit Fakultas Ekonomi, UGM, Yogyakarta. Horgren, Charles, T, 2002, Cost Accounting, A.Managerial Emphasis, Fourth Edition, Prentice-Hall, of India Private Limited, New Delhi. Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andy, Yogyakata. Mulyono, Teguh, Pajo , 2000, Analisis dan Disain Sistem Informasi, Cetakan Pertama, Edisi Kelima, Penerbit Andi, Yogyakarta. Nupriyoni, 1999, Riset Akuntansi, cetakan Kedua, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Ray H. Garisson, 2002, Akuntansi Pemerintahan, Edisi Ketiga, Penerbit Binarupa Aksara, Jakarta. Sondang, S. Siagian, 1999, Pengantar Manajemen, Cetakan Ketiga, Edisi Ketiga, Penerbit STIE-YKPN, Yogyakarta. Syafaruddin, 1998, Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Ketiga, Cetakan Kedua, Penerbit Liberty, Yogyakrta. Widjaya, Haw, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar