Di Indonesia pengertian tenaga kerja
mulai sering digunakan. Tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah sedang
bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti
bersekolah dan mengurus rumah tangga. Tiga golongan yang disebut terakhir
seperti pekerja, mereka dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat
ikut bekerja.
Kehidupan masyarakat pada umumnya demi
pembangunan Sisdjiatmo, K judul bukunya bagaimana Meningkatkan Produktivitas
Kerja, (1999: 194) mengatakan bahwa tenaga kerja (manpower) adalah sejumlah
seluruh penduduk dalam suatu negara yang
dapat memproduksi barang dan jasa ada permintaan terhadap tenaga kerja mereka
dan mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas. Benggolo AMT, dalam bukunya
Dasar-Dasar Organisasi, (2003 : 73) menyatakan bahwa tenaga mencakup penduduk yang
sudah atau sedang bekerja, dan yang melakukan kegiatan yang lain seperti
bersekolah dan mengurus rumah tangga.
Berdasarkan kedua pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa secara praktis pengertian tenaga kerja dibedakan menurut
batas umur, seperti dikemukakan oleh Payaman J. Simanjuntak dalam bukunya,
Ekonomi Sumber Daya Manusia (2000: 194) yaitu, tenaga kerja adalah penduduk
yang berumur 14 samapai 60 tahun
sedangkan yang berumur dibawah 14 tahun atau batas 60 tahun digolongkan bukan
tenaga kerja.
Di Indonesia dipilih batas umur minimun
10 tahun tanpa batas umur maksimun. Pemilihan 10 tahun sebagai batas umur
minimun adalah berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebut sudah banyak
penduduk terutama didesa yang sudah atau mencari pekerjaan khususnya dibidang
pertanian, Misalnya dalam tahun 1971, diantara penduduk kota dalam batas umur 14 tahun terdapat 7,1 %
yang tergolong bekerja (terlibat dan langsung dalam bekerja) atau mencari pekerjaan, sedang diantara penduduk desa
terdapat 18 %. Dengan kata lain sekitar 18% penduduk kota dan Desa dalam
kelompok umur 10 - 14 tahun ternyata telah bekerja atau mencari pekerjaan.
Dalam tahun 1980 jumlah ini menjadi 11 %.
Bertambahnya kegiatan pendidikan seperti adanya program pemerintah wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka jumlah penduduk dalam usia sekolah
melanjutkan kegiatan ekonomi akan berkurang. Umur 17 tahun akan berada
disekolah, sehingga jumlah penduduk yang bekerja dalam batas umur tersebut
menjadi sangat kecil (batas umur minimun) lebih tepat dikatakan menjadi 18
tahun.
Tenaga kerja yang sudah memiliki masa
pensiun biasanya masih tetap bekerja atau sebagian besar tenaga kerja dalam
usia pensiun masih aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga itu mereka tetap
digolongkan sebagai personalia yang mencakup buruh karyawan/pegawai.
Ketiga, istilah tersebut adalah sama,
sebab semuanya merupkakan tenaga kerja. Hanya saja pengertian umum di masyarakat, buruh dan karyawan ialah tenaga
kerja dalam perusahaan swasta, sedangkan yang dimaksudkan tenaga kerja sebagai
pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar