Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-jenis Laporan Keuangan


      Analisa laporan keuangan perusahaan berkaitan erat dengan bidang akuntansi yang pada dasarnya merupakan kegiatan mencatat, menganalisa dan menafsirkan data keuangan dari lembaga perusahaan dan lembaga lainnya dengan aktivitasnya berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang dan jasa.
      Lebih jelasnya pengertian laporan keuangan menurut Djarwanto, Pokok-Pokok Analisa Laporan Keuangan (2000: 1), menyatakan bahwa kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan yang tercermin pada laporan-laporan keuangan perusahaan pada hakekatnya merupakan hasil akhir dari kegiatan akuntansi perusahaan.
       Pengertian di atas sebagai informasi tentang kondisi keuangan dari hasil operasi perusahaan yang berguna bagi berbagai pihak, baik pihak-pihak yang ada dalam perusahaan maupun diluar perusahaan. Pimpinan perusahaan, dengan mengadakan analisa laporan keuangan pada suatu perusahaan akan dapat mengetahui keadaan perkembangan keuangan dari  hasil yang dicapai baik pada analisa laporan keuangan yang dicapai maupun keberhasilan dan kegagalan pada waktu lalu. Laporan keuangan memang penting untuk penyusunan kebijaksanaan yang akan dilakukan.     
      Laporan keuangan disusun guna memberikan informasi kepada  berbagai  pihak, biasanya terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan  laba yang ditahan atau laporan modal sendiri. laporan perubahan posisi keuangan atau laporan sumber dan penggunaan dana.
      Neraca menggambarkan kondisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu, umumnya pada akhir tahun pada saat penutupan buku. Neraca ini memuat aktiva (harta kekayaan yang dimiliki perusahaan), hutang kewajiban perusahaan untuk membayar  dengan uang  atau  aktiva  lain kepada pihak lain pada waktu tertentu yang akan datang dan modal sendiri (kelebihan aktiva di atas hutang).
      Laporan laba rugi perusahaan memperlihatkan hasil yang diperoleh dari penjualan barang-barang atas jasa-jasa yang telah dikurangi dengan ongkos-ongkos yang timbul dalam proses pencapaian hasil. Laporan ini juga memperlihatkan adanya pendapatan bersih atau kerugian bersih sebagai hasil dari operasi perusahaan                                                                                                             
      Laporan merupakan bagian dari pada laba perusahaan yang ditahan, yaitu untuk digunakan dalam perusahaan yang berbentuk perseroan, menunjukkan penambahan suatu analisa perubahan besarnya bagian laba yang ditahan selama jangka waktu tertentu.
      Laporan modal sendiri diperuntukkan bagi perusahaan perseroan dan bentuk persekutuan, meringkaskan perubahan besarnya modal pemilik atau pemilik selama periode tertentu, agar perusahaan ini ada penambahan modal tertentu.
      Laporan perubahan posisi keuangan menunjukkan aliran modal kerja selama periode tertentu. Laporan ini memperlihatkan sumber-sumber modal kerja telah diperoleh dan penggunaan atau pengeluaran modal kerja yang telah dilakukan selama jangka waktu tertentu.                                                                                                                    
      Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, Norma-Norma Pemeriksaan (1997 : 12) menyatakan bahwa laporan keuangan sebagai pertanggungan jawab kepada pihak ekstern harus disusun sedemikian rupa, sehingga :

1.  Memenuhi keperluan untuk :
a.  Memberikan informasi keuangan secara kuantitatif mengenai   perusahaan tertentu, guna memenuhi keperluan para pemakai dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi.
b.  Menyajikan informasi yang dapat dipercaya  mengenai posisi  laporan keuangan dan perubahan-perubahan bersih perusahaan.
c.   Menyajikan informasi keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan memperoleh laba dari perusahaan.
d.  Menyajikan informasi yang diperlukan mengenai suatu perubahan dalam harta dan kewajiban serta mengungkap kan lain-lain informasi yang sesuai dengan keperluan para pemakai.
2.  Mencapai mutu sebagai berikut :
a. Relevan
b. Jelas dan dapat dimengerti
c. Dapat diuji kebenarannya
d. Mencerminkan keadaan perusahaan
e. Dapat dibandingkan
f. Lengkap
g. Netral.                                  

Pengertian Kinerja Keuangan


      Kinerja keuangan merupakan prestasi keuangan yang dicapai perusahaan dalam periode tertentu, hal ini dikemukakan oleh Indriyo (1999: 207). Selanjutnya, James C. Van Horne (1998: 9) menyatakan bahwa kinerja keuangan merupakan ukuran prestasi perusahaan, dimana keuntungan merupakan salah satu alat yang digunakan oleh para manajer untuk mengetahui kinerja keuangan tersebut. Setiap perusahaan menginginkan suatu prestasi yang baik, sehingga didapatkan gambaran mengenai sejauh mana hasil yang telah dicapainya.
     Kinerja keuangan juga akan memberikan gambaran efisiensi atas penggunaan dana, mengenai hasil akan kemampuan memperoleh keuntungan dapat dilihat setelah membandingkan pendapatan bersih setelah pajak dan bunga (EBIT) dengan harta perusahaan.
     Kinerja keuangan adalah suatu rasio keuangan yang mengukur kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dengan sejumlah modal tertentu. Rasio keuangan dapat memberikan gambaran tentang kontrol perusahaan dalam pengambilan keputusan keuangan.
     Erwan Dukat ( 1999: 113) mengemukakan bahwa kinerja keuangan dapat diukur dengan memperhatikan keberhasilan suatu perusahaan dalam mempertahankan kebijaksanaan deviden yang menguntungkan, sementara pada waktu yang bersamaan perusahaan mampu menunjukkan adanya suatu kenaikan modal yang stabil dan mantap.
     Berdasarkan uraian dan definisi yang dikemukakan oleh para ahli maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kinerja keuangan adalah hasil akhir yang dicapai dari pemanfaatan keuangan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan memperhatikan sumber dan penggunaan keuangan perusahaan.
Kinerja keuangan merupakan prestasi yang dicapai perusahaan dan dinyatakan dalam persentase, setelah membandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan besarnya modal yang digunakan, semakin besar persentase atas perbandingan tersebut, maka semakin tinggi prestasi keuangan yang dicapai untuk perusahaan, demikian pula sebaliknya.

Pentingnya Pengendalian Kualitas Dalam Penetapan Harga Pokok Produksi


Usaha pengembangan perusahaan dan untuk menjamin kontinutas perusahaan, maka perlu adanya sejumlah keuntungan diharapkan dapat menunjang kelangsungan hidup perusahaan. Merealisir hal tersebut maka perlu diciptakan antara lain hasil produk pengolahan, penekanan biaya produksi, peningkatan kwalitas, perluasan seluruh distribusi. Tanpa adanya peningkatan perubahan dalam suatu produk perusahaan termasuk dalam hal ini kebijaksanaan peningkatan kualitas produksi, maka akibatnya perusahaan akan mengalami dan menghadapi tantangan atau persaingan yang semakin  tajam utamanya dalam hal pencapaian tujuan perusahaan.
      Disadari bahwa dalam usaha pengembangan mutu produksi, pada tahap tersebut mungkin terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan rencana semula maka hal ini mungkin disebabkan oleh adanya keterbatasan tenaga manusia didalam proses produksi, keadaan/ kerusakan peralatan yang digunakan atau mungkin disebabkan faktor-faktor lain.
      Menjamin agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan standar, maka perlu ada bahagian tersendiri yaitu bahagian pengawasan mutu, karena tanpa adanya pengawasan mutu, maka besar kemungkinan hasil akhir tidak sesuai dengan sasaran semula (standar).
      Terperinci menurut Sofyan Assauri (2001 : 167) tentang pengawasan mutu bahwa :
1) Agar hasil produksi dapat mencapai standar mutu yang  telah ditetapkan.
2) Mengusahakan agar biaya inspection dapat menjadi serendah mungkin.
3) Mengusahakan agar biaya desain  produk dan proses dengan  menggunakan mutu produksi tertentu dapat menjadi sekecil mungkin pada perusahaan.
4)   Mengusahakan agar biaya  produksi menjadi  serendah    mungkin.
       Berikut ini dalam pengendalian kualitas mempunyai 3 (tiga) tahap pelaksanaan dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu :
1) Pengendalian bahan mentah      
2) Pengendalian selama proses produksi
3) Pengendalian hasil produksi akhir.
      Berdasarkan ketiga tahap pengendalian ini juga di gambarkan Elwood S. Buffa, (2001: 643), membagi 4 (empat) dari pengendalian kualitas, yaitu :
1) Kebijaksanaan dalam determinasi level kulitas untuk memasarkan produk.
2)  Dengan penggunaan tehnologi berproduksi, sehingga level kualitas  menjadi prioritas utama pada target pemasaran.
3)   Produksi masih memerlukan pengawasan tentang penggunaan bahan baku harus secara produktive.
4)  Penggunaan beberapa instalasi yang dapat meningkatkan produk secara final kualitas harus secara efisien dan efektive.
       Berdasarkan keempat tingkatan ini dapat dijelaskan hubungan kerjasama secara bersama-sama dapat dilihat dari keempat hal tersebut di atas, dengan beberapa hubungannya. Sesuai dengan penjelasana di atas, menunjukkan empat tahap dalam pengendalian mutu melalui perencanaan, produksi dan distribusi. Hal yang dijelaskan oleh Buffa ini adalah pengendalian mutu secara keseluruhan dalam perusahaan.
       Tahap pertama, menunjukkan pimpinan perusahaan yang seharusnya mengadakan kebijaksanaan mutu terlebih dahulu dalam hubungannya dengan tinjauan pasar, biaya investasi retularen on invesmen (pengambilan investasi) yang potensial serta faktor-faktor saingan.  Tahap kedua, diadakan penentuan mutu yang akan dapat diproduksikan ditentukan oleh designer. Disini tentu dipertimbangkan mengenai bahan baku, cara memprosessing dan jasa-jasa yang diproduksikan.
      Pada tahap ketiga, barulah diadakan pengendalian mutu dalam proses produksi yaitu ada tiga, sebagai berikut :
1) Pemeriksaan pengendalian mutu dan bahan baku
2) Pemeriksaan dan pengendalian mutu bahan baku
3) Pemeriksaan dalam pengujian produk yang dihasilkan.
      Perusahaan yang melaksanakan pengendalian produksi untuk mengarah pada sfesifikasi yang akan ditentukan oleh mutu produk, maka diperlukan suatu ketelitian dalam quality control dan pemeriksaan yang lebih cermat.
      Perlu juga diketahui bahwa dalam usaha bagaimana untuk menghasilkan produk, tentu memerlukan sejumlah tenaga kerja. Demikian pula halnya dalam usaha produksi quality control yang dikhususkan. Analisis pengendalian mutu produk memerlukan tenaga kerja quafied untuk ditempatkan dalam gudang supaya terjamin dari kontinuitas perusahaan mengenai mutu produk.
      Melaksanakan usaha pengendalian dalam produksi khususnya pada alat tulis menulis merupakan sumber pembahasan, sehingga proses kegiatan dari berbagai produksi yang dirubah dalam bentuknya oleh perusahaan yang menggunakan dalam bentuk barang/ jasa atau produksi di mana beberapa barang dan jasa yang disebabkan hasil yang diinginkan perusahaan dapat terjamin dari kontinutas.
      Setiap pimpinan memiliki manajemen tersendiri, sehingga kepemimpinan pada bawahannya terarah dan efisiensi. Artinya walaupun faktor-faktor tertentu harus dimilik, tapi manajemen penting untuk dimiliki. Oleh karena itu faktor produksi terdapat kesenjangan produktivitas yang dihasilkan oleh para pelaksana antara produktivitas sekarang dengan produktivitas yang lalu. Pada kenyataannya produksi yang dikaitkan dengan pengendalian  memang agak sulit dipisahkan, antara satu dengan yang lainnya.
      Pemeriksaan dikaitkan dengan produksi berarti harus menggunakan tenaga kerja yang pernah mengadakan pelatihan, atau minimal mempunyai pengalaman kerja pada perusahaan lain.
      Akhirnya dapat disimpulkan bahwa hanya ada 3 (tiga) tahap pelaksanaan quality control dalam proses yaitu :
1. Sebelum produksi dimulai
2. Sebelum proses dimulai
3. Sesudah produksi dilaksanakan
      Adapun peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan produksi untuk menjamin mutu produk menurut Hoffman, (2003: 209), adalah

  1) Panca indra, misalnya mengetahui bahan baku yang baik, dapat dilihat dengan mata.                   
   2) Mempergunakan alat, diukur dengan membandingkan produksi yang lain dengan kapasitas yang sama dan bahan baku.
 3) Menggunakan  metode penetapan Harga Pokok Produksi, yang lazim  disebut  perhitungan seluruh biaya-biaya yang dipergunakan.                       

Metode Penetapan Harga Pokok Produksi


   Penentuan harga pokok produksi menurut Sofyan Assauri, Manajemen Produksi (2001 : 17)  dengan penggunaan harga pokok dalam proses produknya diolah melalui beberapa tahap pengolahan. Anggapan yang digunakan dalam contoh, adalah :
1. Tidak terdapat persediaan produk dalam proses pada awal periode.
2. Tidak terdapat produk yang hilang rusak atau cacad dalam proses pengolahan.
3.  Perusahaan hanya memproduksi satu macam produk.
Perusahaan yang memproduksi satu macam produk melalui dua departemen produksi. Departemen A dan Departemen B. Menurut laporan produksi dari bagian produksi, produk yang dihasilkan tiap-tiap departemen tersebut dalam bulan aktivitas,  menunjukkan produksi yang berbeda.
      Metode penetapan harga pokok produksi setiap perusahaan mempunyai perhitungan tertentu, karena seluruh biaya yang telah dikorbankan turut di perhitungan secara keseluruhan sehingga harga pokok produksi dapat ditetapkan setelah bebertapa elemen pengeluaran, misalnya biaya bahan baku, biaya bahan bakar, gaji buruh, gaji karyawan dan biaya pemasaran serta biaya adminstrasi turut diperhitungkan untuk mengetahui berapa berapa yang selayaknya harga pokok yang harus ditetapkan oleh pihak perusahaan.         
      Proses produksi perusahaan memerlukan waktu yang cukup dan telah diperhitungkan oleh pihak pengelola perusahaan berapa lama dan jangka berapa biaya yang telah dikorbankan pada akhirnya secara keseluruhan biaya dikorbankan ditambah dengan pengorbanan lainnya.  
      Berangjat pada perusahaan dalam usaha pokoknya yaitu memproduksi dan menjual hasil produknya dapat bersaing dengan produk perusahaan lain dengan produk yang sama dan dapat mempertimbangkan berbagai unsur yang terkait dalam pengeluaran. Metode penetapan harga pokok perusahaan sebagai salah satu indikator untuk memperlancar arus penjualan hasil produk perusahaan.
      Perhitungan harga pokok produksi perusahaan dapat meminimalisir pengeluaran agar harga pokok produksi lebih murah dibandingkan dengan sebelumnya, yang menggunaan dana adakalanya boros (tidak terkendali) pada penentuan harga pokoknya tentu agak tinggi.    

Pengertian Harga dan Harga Pokok Produksi


      Harga merupakan ukuran untuk dapat mengetahui berapa besar  nilai   suatu barang dan jasa. Harga turut menentukan berhasil tidaknya akan laku dipasaran, karena harga merupakan nilai dari suatu barang yang dinyatakan dalam satuan uang. Selain itu juga harga dipakai sebagai patokan atau titik permulaan bagi penentuan harga lainnya atau harga merupakan saran penghubung antara pembeli dan penjual. Artinya harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan suatu produk barang atau jasa. 
      Basu Swastha, Cost Accounting, Panning and Control, (2003 : 147) memberikan definisi tentang harga, yaitu harga adalah merupakan jumlah uang atau barang (ditambah beberapa barang kalau memungkinkan) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.
      Perusahaan menginginkan harga yang lebih tinggi, akan tetapi masyarakat sudah mengetahuiu situasi dan harga, pihak produsen perlu menjamin kualitas produksi, sehingga tidak ada tanggapan lain dari konsumen atau kurang puas.
  
   Harga sebagai suatu standar nilai barang dan jasa, sehingga harga itu sangat penting ditentukan Cuma perlu ditekankan bahwa untuk ingin memiliki suatu barang tersebut seseorang membayar dengan sejumlah uang untuk mengumpulkan barang dan sudah termasuk pelayanan yang diberikan oleh penjual. Bahkan penjual juga mengharapkan keuntungan dari harga yang telah ditentukan tersebut.
      Kemudian Nitisemito, Dasae-Dasar Penganggaran Bagi Eksekutif, (2002 : 11) memberikan batasan mengenai harga yaitu harga adalah suatu barang dan jasa yang diakui dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut atau perusahaan bersedia melepaskan barang atau jasa yang dimilikinya kepada orang lain.
      Harga menunjukkan pula terlaksananya suatu transaksi pembelian yang dapat terjadi, jika pembeli dan penjual telah secara bersama-sama sepakat pada suatu tingkat harga tertentu dari suatu produk yang dijual, sehingga dengan demikian perusahaan PT Java Retainet  Makassar di Kota Makassar dalam hal ini melaksanakan kegiatan untuk pemasarannya tidak terlepas diri dari suatu penentuan harga produk yang akan ditawarkan.
      Perusahaan PT Java Retainet Kota Makassar dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan obyek penelitian dalam hal perhitungan harga pokok produksi, selalu memperhatikan berbagai pertimbangan seperti harga pada perusahaan lain, daya beli masyarakat, pengawasan dan pengendalian harga oleh pemerintah dan lain  pertimbangan tentang biaya produksinya. 

Pengertian dan Jenis-Jenis Biaya


1. Pengertian Biaya
      Untuk menghasilkan sesuatu apakah itu barang atau jasa maka perlulah dihitung dan diketahui besarnya biaya yang dikeluarkan atau yang perlu dan kemungkinan memperoleh pendapatan yang mungkin diterima. Setiap pengorbanan biaya selalu diharapkan akan mendatangkan hasil yang lebih besar dari pada yang telah dikorbankan tersebut pada masa yang akan datang.
      Dengan demikian, seorang pengusaha hendaknya dapat mengetahui bagaimana besarnya pengorbanan dalam proses produksi pada dasarnya setiap untuk yang merupakan komponen biaya peruhaan. Dalam hal ini, total biaya selalu dapat dihitung dan dapat dibandingkan dengan total penerimaan yang mungkin dapat diperoleh dengan kemungkinan laba yang akan diperoleh.
      Berbicara mengenai masalah biaya merupakan suatu masalah yang cukup luas, oleh karena di dalamnya terlihat dua pihak yang saling berhubungan. Oleh Winardi, ( 2002: 147), menyatakan bahwa bahwa bilamana kita memperhatikan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu proses produksi, maka dapat dibagi ke dalam dua sifat, yaitu yang merupakan biaya bagi produsen adalah mendapat bagi pihak yang memberikan faktor produksi yang terbaik pada perusahaan bersangkutan untuk berproduksi berkualitas.
       Demikian halnya bagi konsumen, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh alat pemuas kebutuhannya atau merupakan pendapatan bagi pihak yang memberikan alat pemuas kebutuhan tersebut. Oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, (1994: Pasal I ayat 1) dikatakan bahwa biaya (cost) adalah jumlah yang diukur dalam satuan uang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk konstan atau  dalam bentuk pemindahan kekayaan pengeluaran modal saham, jasa-jasa yang disertakan atau kewajiban-kewajiban yang ditimbulkannya, dalam hubungannya dengan barang-barang atau jasa-jasa yang diperoleh atau yang akan diperoleh pada masa yang datang, karena mengeluarkan biaya berarti mengharapkan pengembalian lebih banyak.                                                         
      Dari definisi dan pengertian biaya di atas, dapatlah  dikatakan  bahwa  pengertian biaya yang dikemukakan  di atas adalah suatu hal yang masih merupakan pengertian secara luas oleh karena semua yang tergolong dalam pengeluaran secara nyata keseluruhannya termasuk biaya.
      Sejalan dengan definisi dan pengertian di atas, maka D. Hartanto ( 2002 : 89), memberikan alasan tentang biaya (cost) dan ongkos (expense), cost adalah biaya-biaya yang dianggap akan memberikan manfaat atau service potensial di waktu yang akan datang merupakan aktiva yang dicantumkan dalam neraca. Sebaliknya expense atau expred cost adalah biaya yang telah digunakan untuk menghasilkan prestasi. Jenis-jenis biaya ini tidak dapat memberikan manfaat lagi diwaktu yang akan datang, maka tempatnya adalah pada perkiraan laba rugi.                                                                                                         
2. Jenis-Jenis Biaya
      Sehubungan dengan jnis-jenis biaya tersebut, maka D. Hartanto, (2002: 37) mengelompokkan biaya menurut tujuan perencanaan dan pengawasan, sebagai berikut
       "1) Biaya variabel dan biaya tetap
        2) Biaya yang dapat dikendalikan".     
      Sedangkan menurut Mulyadi, (2002: 57) menetapkan biaya adalah sejumlah pengeluaran yang tidak bisa dihindari  menghubungkan tingkah laku biaya dengan perubahan volume kegiatan sebagai berikut biaya variabel adalah sejumlah biaya yang secara total berfluktuasi  secara langsung  sebanding dengan volume penjualan atau produksi, atau ukuran kegiatan yang lain yang mengarah pada proses produksi.
      Sedangkan biaya tetap atau biaya kapasitas merupakan biaya  untuk  mempertahankan kemampuan beroperasi perusahaan pada tingkat kapasitas tertentu.
      Dari gambaran umum di atas, maka dapat diketahui  sebagai berikut :
1) Biaya variabel  adalah  sejumlah  biaya yang ikut berubah untuk mengikuti  volume produksi atau penjualan. Misalnya atau  bahan langsung hanya yang ikut dalam proses produk, bahan baku langsung yang dipakai dalam proses produksi biaya tenaga kerja langsung.
2) Biaya tetap adalah sejumlah biaya yang tidak  berubah walaupun ada  perubahan volume produksi atau penjualan. Misalnya gaji bulanan, asuransi, penyusutan, biaya umum dan lain-lain. Sifat-sifat biaya tersebut sangat penting untuk dikethui seorang manajer dalam perencanaan usaha pengembangan karena dengan demikian akan didapatkan suatu gambaran klasifikasi biaya yang baik untuk tujuan dan perencanaan serta pengawasan.

Pengertian dan Tujuan Penetapan Harga Pokok Produksi


1. Pengertian Harga Pokok Produksi
      Sebelum proses produksi dimulai, terlebih dahulu harus diketahui berapa besarnya  harga pokok dari  barang yang akan  diproduksikan. Dengan  demikian, dapat pula  diketahui  besarnya  harga  jual  serta  pengendalian biaya produksi.
      Demikian halnya untuk, mengetahui besarnya harga pokok produksi, maka terlebih dahulu harus diketahui jalannya kegiatan-kegiatan atau proses produksi, yang berarti unsur-unsur biaya yang melekat pada produksi tersebut dapat pula diidentifikasikan.
      Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan harga pokok produksi, penulis memperlihatkan contoh perhitungan sederhana sebagaimana dikemukakan oleh Suharwan, (1999 : 54)  sebagai beberikut :
                                       Perhitungan Harga Pokok Produksi
                                          Untuk Jenis Perusahaan Dagang
Persediaan awal barang dagangan               Rp. ............    
Pembelian barang dagangan                         '   ............
Jumlah barang dagangan yang siap dijual    Rp. ............
Persediaan akhir barang dagangan                '   ............
Harga Pokok Produksi                                             Rp. ............
Sedangkan harga pokok produksi  (HPP) untuk jenis perusahaan industri (manufacturing), yang tidak mempunyai barang setengah jadi, dengan membandingkan perhitungan harga pokok penjualan pada perusahaan industri yang memproduksi pada suatu tertentu dan sudah dikenal oleh masyarakat konsumen.
Mengingat pentingnya suatu produksi pada perusahaan industri dengan memperhitungkan yang berdasarkan persediaan bahan baku yang harus diadakan pengendalikan, agar produk tersebut dapat dipertahankan mutu dan kualitas produk terjamin.
Untuk memproduksi barang yang setengah jadi membutuhkan waktu dalam proses produksi, sehingga dalam bahan baku telah diadakan pengendalian terlebih dahulu yang dapat menjamin mutu produk perusahaan agar konsumen yang telah dikenal.
Selanjutnya, perhitungan biaya yang terkait dengan proses produksi tentu diperhitungkan seluruh pengeluaran yaitu mulai pembelian bahan baku, ongkos angkut, tenaga kerja langsung, biaya tenaga tidak langsung dan biaya pemasaran serta biaya administrasi turut diperhitungkan dalam penentuan harga pokok produksi, kemudian untuk dapat ditentukan harga pokok penjualan. Penetapan harga pokok produksi perusahaan dapat menetapkan setelah ditetapkan biaya-biaya dalam proses produksi pada periode tertentu.
                                        Perhitungan Harga Pokok Produksi
                           Untuk Perusahaan Industri Barang Setengah Jadi
1) Pemakaian bahan :            
- Persediaan awal bahan baku                                  Rp. .........
- Pembelian bahan baku                                        Rp. .........  +
- Jumlah bahan yang siap untuk diproduksi           Rp. .........
- Persediaan akhir bahan baku                              Rp. .........  _
- Jumlah Nilai bahan baku yang dipakai                               Rp…………(A)                
2) Perhitungan Biaya Produksi :
- Persediaan awal barang setengah jadi                 Rp. .........
- Nilai bahan baku yang dipakai                                Rp. .......
- Biaya upah                                                                  Rp. .......
- Biaya operasi pabrik                                                 Rp. ....... +
       - Jumlah nilai barang setengah jadi yang dapat
   menjadi barang jadi  ................                                    Rp. .................
- Persediaan akhir barang setengah jadi                   Rp. ...............
 - Jumlah biaya produksi                                                 Rp. .........   (B)
3) Perhitungan harga pokok penjualan :
- Persediaan awal barang jadi                                   Rp. .........
- Nilai barang yang diproduksi                                Rp. ......... +
Jumlah nilai barang yang siap dijual                                    Rp. .........
- Persediaan akhir barang jadi                                             Rp. ......... _  
- Harga pokok penjualan                                                  Rp …………..
2. Tujuan Penetapan Harga Pokok       
      Adapun tujuan penetapan harga pokok sebagaimana dikemukakan Winardi (2002; 149), mengemukakan bahwa :
     1) Sebagai alat untuk perencanaan         
     2) Sebagai alat untuk pengawasan atau  pengendalian biaya.
     3) Sebagai alat untuk memecahkan persoalan khusus.
      Sedangkan Winardi menyatakan bahwa tujuan penetapan harga pokok adalah :
       1) Sebagai dasar bagi harga pokok penawaran
       2) Sebagai dasar guna menentukan hasil - hasil perusahaan.
       3) Penilaian mengenai harga-harga pasar yangberlaku
       4) Sebagai alat guna  mengontrol efisiensi perusahaan.
      Dengan demikian, apabila  diketahui  harga  pokok  sesuatu  barang yang diproduksikan, maka penentuan harga pokok penjualan dapat pula ditentukan. Demikian  pula dengan diketahuinya harga pokok produksi dalam suatu barang, maka untuk kepentingan  pengendalian efisiensi  dalam  proses produksi dengan mudah dapat dilakukan pengontrolan dan pengawasan.
      Efisiensi  yang dimaksud  tersebut  adalah  penawaran prinsip-prinsip ekonomi dalam perusahaan, yaitu dengan pengorbanan  yang  seminimal akan mencapai hasil yang maksimal mungkin.

Pengertian Produksi


      Sebagaimana sifatnya suatu perusahaan bisa bertahan lama untuk mempertahankan kontinuitas produksi dan mutu kwalitas, karena perusahaan memperhatikan selera harga dan kondisi konsumen dimana berada harus disesuaikan.
      Dalam menguraikan pengertian produksi oleh beberapa ahli ekonomi seperti Sofyan Assauri (2001 : 7), menyatakan bahwa produksi adalah segala kegiatan dalam menciptakan dan menambah kegunaan (utility) barang dan jasa pada suatu perusahaan.
      Sedangkan menurut Martin Kenneth (2001; 3) yang diterjamahkan oleh Mulyadi dalam pengertian produksi menyatakan bahwa produksi itu merupakan prosedur desaing  barang dan jasa senagai output serta sebagai poduk terakhir input emelent.       
      Berdasarkan dari kedua definisi tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa produksi adalah suatu usaha untuk menambah nilai guna suatu barang dan jasa. Jadi barang yang diproduksi mengalami tahapan tersendiri dengan mempunyai kegunaan tertentu sebagai   berikut :
1.    Azas efisiensi maksudnya dengan biaya yang kecil mungkin untuk  mendapatkan hasil tertentu  ataupun dengan pengorbanan tertentu  untuk mendapatkan  hasil yang semaksimal mungkin.
2.    Azas kontinutas, adalah azas yang menghendaki agar dalam pemakaian alat-alat  produksi terdapat perbandingan yang serasi.
      Selanjutnya akan dikemukakan arti  kualitas ( mutu ) oleh Sofyan Assauri, (2001; 221) mengemukakan bahwa mutu diartikan sebagai faktor-faktor yang  terdapat dalam suatu  hasil yang menyebabkan barang atau hasil tersebut sesuai dengan tujuan untuk apa barang tersebut dibuat. 
      Sesuai dengan pengertian  di atas ada beberapa faktor yang dapat  menghasilkan  barang. Faktor-faktor produksi tersebut yaitu :
 1.  Faktor produksi tanah
      2.  Faktor produksi modal
      3.  Faktor produksi tenaga kerja      
       Sedangkan Richard (2001; 84), sebagai berikut dalam berproduksi sangat berhati-hati terhadap kwality untuk di pertahankan bagi para konsumen harus konsisten.
      Sesuai dengan definisi tersebut di atas,  menyebutkan bahwa unsur keberhati-hatian dalam mempertahankan hasil produksi, karena hasil produksi inilah yang merupakan pengendalian  mutu untuk berperan serta dalam  bersaing di pasar.  
       
      Untuk itulah E.Mansffiel (2003 ; 121), menyatakan bahwa  proses produksi memerlukan kehati-hatian terhadap variasi dari beberapa produksi barang dan jasa yang sama pada perusahaan.
      Selanjutnya menurut R.A. Bilas (2002; 127), adalah sebagai berikut kalau input sabagai salah satu cara proses yang diperhatikan oleh bagian produksi untuk mempertahakna mutu dan kwalitas produksi sesuai dengan permintaan konsu­men, sehingga perusahaan ini tetap produksi, jika tetap memperhatikan selera konsumen.
      Dari  beberapa pengertian produksi yang telah dikemukakan diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa produksi merupakan suatu proses kegiatan dari berbagai faktor produksi yang dirubah bentuknya oleh  perusahaan yang  menggunakan  dalam bentuk barang/jasa atau produksi di mana beberapa barang dan jasa  yang disebabkan  input dirubah menjadi barang dan jasa lain yang  disebut output.
      Pengertian produksi diatas dapat dikatakan bahwa dengan menggunakan faktor-faktor  produksi sekaligus, maka akan  diperoleh suatu  faedah dalam memenuhi kebutuhan atau pemenuhan  kebutuhan pertanian yang dihasilkan akibat bekerjanya faktor-faktor produksi sekaligus saling terkait dengan satu sama lainnya.
      Paul A. Samuelson (2002; 357), membatasi diri dalam memberikan definisi proses produksi yang menyatakan bahwa produksi ini mempunyai fungsi untuk technical pada relasi diantara faktor-faktor produksi, sehingga out put dari proses produksi harus sepesifikasi produksi, agar barang yang telah diproduksi tetap menjadi pokus perhatian dari relasi.
      Sedangkan Soemitro Djoyohadikusumo, (2001 ; 136), memberikan definisi tentang produksi, berpendapat bahwa produksi pertanian adalah penggunaan unsur-unsur  dengan maksud untuk menciptakan suatu faedah atau untuk memenuhi kebutuhan.
      Pendapat di atas, bahwa dapat  menggambarkan fungsi-fungsi dari produksi adalah merupakan hubungan fisik antara input dan output. Dengan kata lain bahwa faktor produksi yang digunakan sebagai masukan ke dalam proses produksi dan banyaknya hasil yang akan diperoleh. Misalnya dengan menggunakan input yang akan bisa menambah output atau produksi.
      Dalam hubungan antara input dengan output berarti dibicarakan  mengenai masalah pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama proses produksi, sehingga dapat di   ketahui hasil  yang telah  diperoleh dapat memperoleh hasil atau tidak memperoleh  keuntungan ( rugi ) dan perlu kita memperhatikan biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dalam satu periode tersebut.

SEJARAH PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA


A.       Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap,stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.

B.       Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942  yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.

C.       Masa Kemerdekaan
1.         Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)    Provinsi
2)    Kabupaten/kota besar
3)    Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2.         Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)    Propinsi
b)    Kabupaten/kota besar
c)    Desa/kota kecil
d)   Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3.         Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1)    Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2)    Daerah swatantra tingkat II
3)    Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4.         Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5.         Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)    Provinsi (tingkat I)
2)    Kabupaten (tingkat II)
3)    Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6.         Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:
1)    Provinsi/ibu kota negara
2)    Kabupaten/kotamadya
3)    Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
7.         Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun  1999 adalah sebagai berikut:
1)   Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2)   Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
3)   Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4)   Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
8.         Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.