1. Pengertian Asuransi
Untuk mengemukakan pengertian asuransi
sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori asuransi menurut T.R.
and H.W. Prancis (2000: 128), bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka
pendek dan untuk komuni kasi yang memberikan arti untuk jangka panjang.
Pengertian asuransi di atas dapat
dijelaskan yaitu teori asuransi adalah
hubungan perkumpulan masyarakat di mana seluruh anggotanya ikut memberikan
bagian sumbangan kepada anggota, yang menderita kerugian. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa teori asuransi terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan
kata asuransi sendiri adalah pertanggungan atau jaminan.
Pengertian asuransi telah banyak
dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi
mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam persepsinya sama
pula.
J.E. Kaihatu, (1999: 246), bahwa
pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam
persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang
dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung
kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut,
karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak tertentu.
2. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua)
jenis yaitu :
- Asuransi jiwa dan
- Asuransi Kerugian/ kebakaran
Kedua
jenis asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang
usaha dan tugas dari pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Cabang
Makassar.
J.F
Sianipar, (1998 : 349) membahas mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang
jumlah pertanggungannya didasarkan pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa
diderita apabila bahaya terjadi. Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi
kerugian antara lain :
- Asuransi
kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial
atas barang-barang yang perlu dipertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran
karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan pelayanan
sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak diketahui,
kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya barang yang
dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk
memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta
benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk
menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar
petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan
atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
- Asuransi kendaraan bermotor, yaitu suatu
jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang yang diper
tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian kendaraan bermotor
akibat karena kecelakaan (tabrakan,
slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang
dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena
terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh
kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung
(pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian
pihak ketiga.
- Asuransi Marina Hull (Rangka kapal),
yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial akibat suatu resiko laut, misalnya tabrakan,
terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/
gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau
peralatan baik sebagaian seluruhnya.
- Asuransi
Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan
menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan laut, pengangkutan darat dan,
pengangkutan udara.
Keempat
jenis pengangkutan di atas, mesin dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau
pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis
besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang
diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang
menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat
musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik,
rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan
resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan
gudang penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar