1.
Pengertian Harga Pokok Produksi
Sebelum proses produksi dimulai, terlebih
dahulu harus diketahui berapa besarnya
harga pokok dari barang yang
akan diproduksikan. Dengan demikian, dapat pula diketahui
besarnya harga jual
serta pengendalian biaya
produksi.
Demikian halnya untuk, mengetahui
besarnya harga pokok produksi, maka terlebih dahulu harus diketahui jalannya
kegiatan-kegiatan atau proses produksi, yang berarti unsur-unsur biaya yang
melekat pada produksi tersebut dapat pula diidentifikasikan.
Untuk mendapatkan gambaran tentang
perhitungan harga pokok produksi, penulis memperlihatkan contoh perhitungan
sederhana sebagaimana dikemukakan oleh Suharwan, (1999 : 54) bahwa proses produksi yang memerlukan biaya
dalam mengelolahnya, sehingga bias menghasilkan.
Sedangkan harga pokok produksi (HPP) untuk jenis perusahaan industri
(manufacturing), yang tidak mempunyai barang setengah jadi, dengan
membandingkan perhitungan harga pokok penjualan pada perusahaan industri yang
memproduksi pada suatu tertentu dan sudah dikenal oleh masyarakat konsumen.
Mengingat pentingnya suatu produksi pada perusahaan industri
dengan memperhitungkan yang berdasarkan persediaan bahan baku yang harus diadakan pengendalikan, agar
produk tersebut dapat dipertahankan mutu dan kualitas produk terjamin.
Untuk memproduksi barang yang setengah jadi membutuhkan
waktu dalam proses produksi, sehingga dalam bahan baku telah diadakan pengendalian terlebih
dahulu yang dapat menjamin mutu produk perusahaan agar konsumen yang telah
dikenal.
Selanjutnya, perhitungan biaya yang terkait dengan proses
produksi tentu diperhitungkan seluruh pengeluaran yaitu mulai pembelian bahan baku , ongkos angkut,
tenaga kerja langsung, biaya tenaga tidak langsung dan biaya pemasaran serta
biaya administrasi turut diperhitungkan dalam penentuan harga pokok produksi,
kemudian untuk dapat ditentukan harga pokok penjualan. Penetapan harga pokok
produksi perusahaan dapat menetapkan setelah ditetapkan biaya-biaya dalam
proses produksi pada periode tertentu.
2. Tujuan Penetapan Harga Pokok
Adapun tujuan penetapan harga pokok
sebagaimana dikemukakan Winardi (2002 : 149), mengemukakan bahwa :
1) Sebagai alat untuk perencanaan
2) Sebagai alat untuk pengawasan atau pengendalian biaya.
3) Sebagai alat untuk memecahkan persoalan
khusus.
Sedangkan Winardi menyatakan bahwa tujuan
penetapan harga pokok adalah :
1) Sebagai dasar bagi harga pokok
penawaran
2) Sebagai dasar guna menentukan hasil -
hasil perusahaan.
3) Penilaian mengenai harga-harga pasar
yangberlaku
4) Sebagai alat
guna mengontrol efisiensi perusahaan.
Dengan
demikian, apabila diketahui harga
pokok sesuatu barang yang diproduksikan, maka penentuan
harga pokok penjualan dapat pula ditentukan. Demikian pula dengan diketahuinya harga pokok produksi
dalam suatu barang, maka untuk kepentingan
pengendalian efisiensi dalam proses produksi dengan mudah dapat dilakukan pengontrolan
dan pengawasan.
Efisiensi yang dimaksud tersebut
adalah penawaran prinsip-prinsip
ekonomi dalam perusahaan, yaitu dengan pengorbanan yang
seminimal akan mencapai hasil yang maksimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar