Powered By Blogger

Rabu, 20 Februari 2013

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)


Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan (2005 : 116) menyatakan bahwa loan to deposit ratio adalah ratio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.  
Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
                        Jumlah kredit yang diberikan
      LDR  =                                                                                     x 100 %
                    Total dana pihak ketiga +  KLBI  +  Modal inti

      Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993 termasuk dalam pengertian dana yang terima bank, sebagai berikut :
1.    KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia (jika ada)
2.    Giro deposito dan tabungan masyarakat
3.    Pinjaman bukan dari Bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan, tidak termasuk pinjaman subordinasi
4.    Deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
5.    Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
6.    Modal Pinjaman
7.    Modal inti.
      Loan to deposit ratio tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Dengan kata lain seberapa jauh pemberian kredit kepada nasabah kredit dapat mengimbangi kewajiban bank untuk segera memenuhi permintaan deposan yang ingin menarik kembali uangnyan yang telah digunakan bank untuk memberikan kredit,
      Semakin tinggi ratio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan umtuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
      Dalam tata cara penilaian kesehatan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1.    Untuk ratio LDR sebesar 110% atau lebih diberi kredit 0 artinya likuidat bank tersebut dinilai tidak sehat.
2.    Untuk ratio LDR di bawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas tersebut dinilai sehat.
      Rasio ini merupakan indikator kerawanan dan kemampuan dari suatu bank. Sebagaian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari loan to deposit ratio suatu bank adalah sekitar 85% dan 100%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar