Perubahan atas kebijakan akuntansi yang telah diterapkan hanya dapat
dilakukan apabila peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi
pemerintahan mengharuskannya, atau perubahan tersebut diperkirakan akan
menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas
yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas yang
bersangkutan. Perubahan atas kebijakan akuntansi yang diterapkan serta
pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar