Powered By Blogger

Minggu, 03 Februari 2013

Pengertian Tenaga Kerja


Tenaga kerja (manpower) meliputi penduduk yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah atau mengurus rumah tangga. Secara praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh batas umur, walaupun dibeberapa negara tidak seragam mengenai pemakaian batas umur tersebut. Hal ini disebabkan karena kondisi dari masing-masing negara jauh berbeda antara satu dengan lainnya.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:12), menyatakan bahwa tenaga kerja adalah batas umur minimal 10 tahun tanpa batas umur maksimal.
Dengan demikian tenaga kerja dimaksudkan sebagai penduduk yang berumur 10 tahun atau lebih.
Definisi yang dikemukakan oleh Payaman J. Simajuntak  mengenai tidak adanya batas umur bagi tenaga kerja antara lain ditemukan kenyataan bahwa umumnya di Indonesia yang telah menjalani pensiun melakukan kegiatan produktif. Hal ini dimungkinkan terjadi karena negara belum mampu memberikan tunjangan social secara layak. Dengan demikian, upaya untuk menambah penghasilan adalah melakukan kegiatan usaha yang produktif terutama pada sector usaha swasta.
Menurut Imam Soepomo (1999:3), menyatakan bahwa tenaga kerja adalah semua penduduk yang mampu melakukan pekerjaan, kecuali golongan yang terdiri atas dari :
1.    Anak-anak berumur 14 tahun ke bawah.
2.    Mereka yang masih berumur 14 tahun keatas tetapi masih mengunjungi sekolah untuk waktu penuh.
3.    Mereka karena usia tinggi, cacat baik jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan pekerjaan dengan hubungan tenaga kerja untuk diri sendiri (swakarya) maupun dalam hubungan kerja yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu tidak dapat pekerjaan yaitu para penganggur.
Dari definisi yang dikemukakan, terlihat bahwa penekanan definisi tenaga kerja terletak pada siapa yang melakukan pekerjaan. Hal tersebut dimungkinkan oleh karena tenaga kerja itu sendiri terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:3), Menyatakan bahwa angkatan kerja dan bukan angkatan kerja seperti berikut ini :
1.    Angkatan kerja (labour force) terdiri dari golongan yang bekerja dan menganggur dan mencari pekerjaan.
2.    Bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga atau golongan dalam kelompok angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok itu sering pula dinamakan sebagai Potensial Labour Force.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diasumsikan bahwa golongan yang berproduktif adalah termasuk komponen angkatan kerja. 


Model Penganggaran


Menurut Bahtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002:18) Di dalam praktik penganggaran diberbagai negara dan dunia bisnis, model penganggaran telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi. Beberapa jenis model anggaran telah dikembangkan seperti berikut :
1.    Line Item Budgeting
            Model ini merupakan bentuk anggaran yang lama sehingga dikenal dengan traditional budgeting. Organisasi bisnis maupun sector public pada umumnya menggunakan model ini dalam penyusunan anggaran Karena model ini relatif mudah dan sederhana.
2.    Incremental Budgeting
            Penganggaran dengan model ini pada dasarnya menggunakan line item budgeting, tetapi dilakukan dengan menambahkan atau mengurangkan nilai anggarannya dari tahun sebelumnya, serta metode ini sangat konservatif dengan adanya perubahan yang relatif kecil atau dengan batas tertentu berdasarkan pertimbangan yang memadai. Akan tetapi, kelemahannya memungkinkan adanya pendapatan dan pengeluaran yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan.
3.    Planning Programing Budgeting Sistem
Model PPBS dikembangkan untuk memungkinkan para pengambil keputusan (decision makers) mengambil keputusan berdasarkan perhitungan atau pendekatan ilmiah dari model-model manajemen keuangan yang ada, didalam model ini digunakan cost and benefit analysis. Unit penganggaran mencakup wilayah program yang luas (ekonomi, kesehatan, pendidikan) demgan pelaksana yang berlainan. keunggulannya komprehensif, pelaksana program dapat bersaing sedangkan kelemahannya tidak ada prioritas yanag jelas, dan porsi anggaran yang ideal untuk tiap unit satuan sulit diketahui.
4.    Performance Budgeting
            Dengan model ini anggaran disusun berdasarkan pada kinerja yang dapat diukur (measurable performance) dari berbagai kegiatan. Akan tetapi, metode ini juga menggunakan klasifikasi berdasarkan objek seperti line item budgeting. Faktor penentu didalam metode ini adalah efisiensi dari berbagai kegiatan yang ada dengan menetapkan standar biaya (cost standard). Dengan standar biaya tersebut, disusun anggaran tahun berikutnya dan biasa disesuaikan dengan pertimbangan yang logis. Serta fokus pada kinerja (performance) atau hasil dari program yang ditentukan berdasarkan aspirasi perusahaan.
5.    Zero Based Budgeting
Sesuai dengan namanya, anggaran disusun dari Nol meskipun pada tahun sebelumnya telah dilakukan proses penganggaran. Anggaran tidak bergantung pada tahun sebelumnya sehingga hal ini merupakan lawan dari cara incremental budgeting yang sering kali ditemukan adanya program yang sudah tidak efektif, tetapi anggarannya justru meningkat. Keunggulannya memberi kepastian besaran anggaran, arah kebijakan lebih jelas sedangkan kelemahannya penentuan prioritas lebih lama dan sering terjadi markup.

Jenis Anggaran


Menurut M.Nafarin (2007:31) mengelompokkan anggaran sangatlah penting dalam menyusun anggaran, dengan mengelompokkan anggaran maka akan lebih mudah dalam menyusun jenis anggaran yang diiinginkan sesuai dengan keperluan. Anggaran dapat dikelompokkan dari beberapa segi antara lain :
1.    Segi Dasar Penyusunan
Menurut dasar penyusunan, anggaran terdiri dari :
a.    Anggaran Variabel (variabel budget) adalah anggaran yang di susun berdasarkan interval (kisaran) kapasitas (aktivitas) tertentu dan pada intinya merupakan suatu seri anggaran yang dapat disesuaikan pada tingkat aktivitas (kegiatan) yang berbeda.
b.    Anggaran tetap (fixed budget) adalah anggaran yang disusun berdasarkan suatu tingkat kapasitas tertentu.
2.    Segi Cara Penyusunan, anggaran terdiri dari :
a.    Anggaran Periodik (periodic budget) adalah anggaran yang disusun untuk satu periode tertentu. Pada umumnya periodenya satu tahun yang disusun setiap akhir periode.
b.    Anggaran Kontinu (continuous budget) adalah anggaran yang dibuat untuk mengadakan perbaikan atas anggaran yang pernah dibuat.
3.    Segi Jangka Waktu, anggaran terdiri dari :
a.    Anggaran Jangka Pendek (short-range budget) adalah     anggaran yang dibuat dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Anggaran untuk keperluan modal kerja merupakan anggaran jangka pendek, disebut juga dengan anggaran taktis.
b.    Anggaran Jangak Panjang (long-range budget) adalah anggaran  yang dibuat dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Anggaran untuk keperluan investasi barang modal merupakan anggaran jangka panjang yang disebut dengan anggaran modal (capital bubget). Anggaran jangka panjang tidak mesti berupa anggaran modal. Anggaran jangka panjang diperlukan sebagai dasar penyusunan anggaran jangka pendek.
4.    Menurut bidangnya , anggaran terdiri dari :
Dilihat dari segi bidangnya, anggaran terdirai atas anggaran operasional dan anggaran keuangan. Kedua anggaran ini bila dipadukan disebut “anggaran induk” (master budget). Anggaran induk yang mengonsolidasikan rencana keseluruhan perusahaan untuk jangka pendek biasanya disusun atas dasar tahunan. Anggaran tahunan dipecah lagi menjadi anggaran triwulanan dan anggaran triwulan dipecah lagi menjadi anggaran bulanan.
a.    Anggaran Operasional (operational budget) adalah anggaran untuk menyusun anggaran laba rugi. Antara lain terdiri anggaran penjualan, anggaran biaya pabrik yang terdiri  (anggaran biaya bahan baku, anggaran biaya tenaga kerja langsung, dan anggaran biaya overhead pabrik), dan anggaran beban usaha.
b.    Anggaran keuangan (financial budget) adalah anggaran untuk menyusun anggaran neraca. Antara lain anggaran kas, anggaran piutang, anggaran persediaan, anggaran utang, dan anggaran neraca.
5.     Menurut Kemampuan Menyusun, anggaran terdiri :
a.    Anggaran Komprehensif (comprehensive budget) adalah      rangkaian dari berbagai jenis anggaran yang disusun secara lengkap. Anggaran komprehensif merupakan perpaduan dari anggaran operasional dan anggaran keuangan yang disusun secara lengkap.
b.    Anggaran Parsial (partially budget) adalah anggaran yang disusun secara tidak lengkap atau anggaran yang hanya menyusun bagian anggaran tertentu saja.
6.     Menurut Segi Fungsinya, anggaran terdiri dari :
a.    Anggaran Tertentu (appropriation budget) adalah anggaran yang diperuntukkan bagi tujuan trertentu dan tidak boleh digunakan untuk manfaat lain.
b.    Anggaran kinerja (performance budget) adalah anggaran yang disusun berdasarakan fungsi kegiatan yang dilakukan dalam organisasi (perusahaan), misalnya untuk menilai apakah biaya (beban) yang dikeluarkan oleh masing-masing aktivitas tidak melampaui batas.

Fungsi dan Manfaat Anggaran

 Menurut Supriyono (2000:41) Anggaran mempunyai beberapa macam fungsi dan manfaat. Manfaat anggaran antara lain untuk :
1.    Perencanaan kegiatan organisasi atau pusat pertanggungjawaban dalam jangka pendek.
2.    Membantu mengkoordinasikan rencana jangk pendek.
3.    Alat komunikasi rencana kepada berbagai manajer pusat pertanggungjawaban.
4.    Alat untuk memotivasi para manajer untuk mencapai tujuan pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.
5.    Alat pengendalian kegiatan dan penilaian prestasai pusat-pusat pertanggungjawaban dan para manajernya.
6.    Alat pendidikan para manajer.
Sedangkan Fungsinya antara lain :
1.    Fungsi Perencanaan
Anggaran sebagai alat perencanaan juga harus memperhatikan kaitan anggaran yang satu dengan anggaran yang lain serta merupakan suatu proses pengembangan tujuan perusahaan dan memilih kegiatan-kegiatan yang yang dilakukan dimasa mendatang untuk mencapai tujuan tersebut. Proses ini mencakup penentuan tujuan perusahaan, pengembangan kondisi lingkungan agar tujuan tersebut dapat dicapai, pemilihan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, penentuan langkah-langkah untuk menerjemahkan rencana menjadi kegiatan yang sebenarnya, melakukan perencanaan kembali untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi.
2.    Fungsi Koordinasi   
Anggaran berfungsi sebagai alat mengkoordinasikan rencana dan tindakan berbagai unit atau segmen yang ada didalam organisasi agar dapat bekerja secara selaras kearah pencapaian tujuan. Perlu diketahui bahwa koordinasi harus diusahakan, jadi tidak dapat diharapkan berjalan secara otomatis karena setiap individu didalam organisasi mempunyai kepentingan dan persepsi yang berbeda.terhadap tujuan organisasi. Proses untuk menyelaraskan hubungan antara karyawan dan pekerja mereka agar saling berhubungan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kegiatan ini terdiri dari kegiatan membagi pekerjaan diantara kelompok, individu, dan mengkoordinasikan hubungan antara kegiatan individu dan kelompok.
3.    Fungsi Komunikasi
Jika organisasi diinginkan berfungsi secara efisien, maka organisasi tersebut harus menentukan saluran komunikasi melalui dan berbagai unit dalam organisasi tersebut. Komunikasi meliputi penyampaian informasi yang berhubungan dengan tujuan, strategi, kebijaksanaan, rencana, pelaksanaan, dan penyimpangan yang timbul. Dalam penyusunan, berbagai unit dan tingkatan organisasi berkomunikasi dan berperan serta dalam proses anggaran. Selanjutnya, setiap orang yang bertanggungjawab terhadap anggaran haraus dinilai mengenai prestasinya melalui laporan pengendalian produk.
4.    Fungsi Motivasi
Anggaran berfungsi pula sebagai alat untuk memotivasi para pelaksana didalam melaksanakan tugas-tugas atau mencapai tujuan. Memotivasi para pelaksana dapat didorong dengan pemberian insentif dalam bentuk hadiah berupa uang, penghargaan, dan sebagainya kepada mereka yang mencapai prestasi.
5.    Fungsi Pengendalian dan Evaluasi
Anggaran dapat berfungsi sebagai alat pengendalian kegiatan Karena anggaran yang sudah disetujui merupakan komitmen dari para pelaksana yang ikut berperan serta di dalam penyusunan anggaran tersebut. Pengendalian pada dasarnya adalah membandingkan antara rencana dengan pelaksanaan sehingga dapat ditentukan penyimpangan yang timbul apakah sudah menjadi ”tanda bahaya” bagi organisasi atau unit-unitnya.
Penyimpangan tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi atau penilaian prestasi dan umpan balik untuk perbaikan masa yang akan datang. Seringkali istilah perencanaan dan pengendalian dicampuradukkkan dan seringkali kedua istilah tersebut digunakan untuk maksud yang sama, sistem anggaran yang baik harus dihubungkan dengan perencanaan dan pengendalian, perencanaan yang baik tanpa pengendalian yang efektif berakibat pemborosan dana dan waktu. Sebaliknya, tanpa perencanaan tidak dapat dilakukan pengendalian ke arah tujuan yang ingin dicapai.
6.    Fungsi Pendidikan
Anggaran juga berfungsi sebagai alat untuk mendidik para manajer mengenai bagaimana bekerja secara terinci pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya dan sekaligus menghubungkan dengan pusat pertanggungjawaban lain di dalam organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian, anggaran bermanfaat untuk latihan kepemimpinan bagi para manajer atau calon manajer agar dimasa depan mampu menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Pengertian Anggaran


Kata “anggaran” merupakan terjemahan dari kata “budget” dalam bahasa inggris. Akan tetapi, kata tersebut sebenarnya berasal dari bahasa perancis “bougette” yang berarti a small bag (sebuah tas kecil).Dalam sejarah inggris, istilah ini pertama kali digunakan ditahun 1733 ketika menteri keuangan membawa suatu tas kulit yang didalamnya berisi proposal keuangan yang akan disampaikannya. Ketika itu menteri tersebut mengatakan “open the budget” (Edwards,et.al,1959) dalam bachtiar arif, muchlis, dan iskandar (2002:14) dan kemudian istilah budgeting atau anggaran terus berkembang.
Secara historis pada permulaannya, budget dipandang sebagai suatu alat yang kaku, yang lebih banyak memiliki sifat-sifat yang memerlukan pembatasan pengeluaran. Pandangan ini berkembang menjadi pandangan yang baik dan yang lebih luas yaitu pandangan yang melihat budget sebagai salah satu proses bagaimana suatu perusahaan menggunakan sumber daya yang ada dalam perusahaan.
6
 
Adapun pengertian anggaran dari berbagai literatur adalah sebagai berikut : Menurut M.Nafarin (2007:9) Anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan dan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya di nyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.
Kemudian, Menurut Welsch, Hilton, Gordon (2000:247) menyatakan bahwa anggaran adalah suatu bentuk statement daripada rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam periode tertentu.
Menurut Yuswar Zainal Basri dan Mulyadi Sabri (2003:33) mengemukakan bahwa anggaran adalah hasil perencanaan yang berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu,baik menyangkut penerimaannya maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan uang dan jangka waktu tertentu biasanya dalam satu tahun.
Selanjutnya, Menurut Indriyo dan Najmudin (2003:3) bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial.
Dari definisi tersebut dapat diambil intinya Menurut Gunawan dan Marwan Asri ( 2003:6 ) yakni :
1.    Bahwa Business budget harus bersifat formal, artinya bahwa business budget disusun dengan sengaja dan bersungguh-sungguh dalam bentuk tertulis.
2.    Bahwa Business budget harus bersifat sistematis, artinya bahwa business budget disusun dengan berurutan dan berdasarkan suatu logika.
3.    Bahwa setiap saat manajer dihadapkan pada suatu tanggung      jawab untuk mengambil keputusan. Sehingga Business budget merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang berdasar beberapa asumsi tertentu.
4.    Bahwa keputusan yang diambil oleh manajer tersebut merupakan pelaksanaan fungsi manajer dari segi perencanaan, koordinasi dan pengawasan.

Pendapatan Asli Daerah

 Menurut (Abdul Halim, 2002) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sedangkan (Mardiasmo, 2002). Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
            Dari tahun ke tahun kebijakan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota relative tidak banyak berubah. Artinya, sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) komponennya itu-itu juga yang terdiri atas pajak daerah, rertibusi daerah, dan bagian laba dari BUMN. Hali ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan Fiscal (national Fiscal Policy) pemerintah pusat mengandalkan penerimaan jenis pajak yang “subur” untuk kepentingan nasional.
            Setelah Desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah. Akan tetapi , pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (pemda) mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Desentralisasi atau Otonomi Daerah?
            Selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tidak memberatkan atau membebani masyarakat lokal, Investor lokal, maupun Investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat setiap tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa tergantung dana pusat.
            Sebaliknya jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berdampak terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.
            Pemahaman kemana sebenarnya pergerakan Otonomi Daerah , masih kurang. Mereka berfikir Otonomi Daerah hanya untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya. Itu presepsi yang salah. Tujuan dan sasaran pemberian Otonomi Daerah dalam artian wewenang yang luas kepada Kabupaten dan Kota adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan bahwa ini sangat memberatkan masyarakat lokal, investor lokal dan investor asing, justru menghambat perkembangan perekonomian daerah terutama dalam era kompetitif yang berlaku sekarang. Dimana pelayanan terbaik dan iklim usaha yang kondusif ikut menentukan investasi di daerah.
            Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu:
a.    Pajak Daerah.
b.    Retribusi Daerah.
c.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang di Pisahkan.
d.    lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
a. Pajak Daerah
            Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung
            Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
            Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
            Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
            UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
            Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
1.    Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2.    Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
3.    Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
4.    Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5.    Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
            Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
            Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
a.    Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
b.    Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
            Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jnis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
b. Retribusi Daerah
            Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
            Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
            Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan Jenis retribusi Daerah
            Retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.    Retribusi Jasa Umum, yang meliputi:
1)    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)    Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)    Retribusi Pelayanan Pasar;
7)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)    Retribusi Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
b.    Retribusi Jasa Khusus, yang meliputi:
1)    Retribusi Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)    Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)    Retribusi Tempat Pelelangan;
4)    Retribusi Terminal;
5)    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)    Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)    Retriubusi Rumah Potong Hewan;
8)    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah;
c.    Retribusi Perizinan Tertentu
1)    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)    Retribusi Izin Gangguan;
4)    Retribusi Izin Trayek; dan
5)    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
            Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini , secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
a)    Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut , alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)    Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)    Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d)    Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
            Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
1.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
2.    Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
3. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
            Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.