Tenaga kerja (manpower)
meliputi penduduk yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang
melakukan kegiatan lain seperti bersekolah atau mengurus rumah tangga. Secara
praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh
batas umur, walaupun dibeberapa negara tidak seragam mengenai pemakaian batas
umur tersebut. Hal ini disebabkan karena kondisi dari masing-masing negara jauh
berbeda antara satu dengan lainnya.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:12), menyatakan
bahwa tenaga kerja adalah batas umur minimal 10 tahun tanpa batas umur
maksimal.
Dengan demikian tenaga kerja dimaksudkan sebagai
penduduk yang berumur 10 tahun atau lebih.
Definisi yang dikemukakan oleh Payaman J.
Simajuntak mengenai tidak adanya batas
umur bagi tenaga kerja antara lain ditemukan kenyataan bahwa umumnya di Indonesia
yang telah menjalani pensiun melakukan kegiatan produktif. Hal ini dimungkinkan
terjadi karena negara belum mampu memberikan tunjangan social secara layak.
Dengan demikian, upaya untuk menambah penghasilan adalah melakukan kegiatan
usaha yang produktif terutama pada sector usaha swasta.
Menurut Imam Soepomo (1999:3), menyatakan bahwa
tenaga kerja adalah semua penduduk yang mampu melakukan pekerjaan, kecuali
golongan yang terdiri atas dari :
1. Anak-anak
berumur 14 tahun ke bawah.
2. Mereka yang
masih berumur 14 tahun keatas tetapi masih mengunjungi sekolah untuk waktu
penuh.
3. Mereka
karena usia tinggi, cacat baik jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan
pekerjaan dengan hubungan tenaga kerja untuk diri sendiri (swakarya) maupun
dalam hubungan kerja yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu tidak dapat
pekerjaan yaitu para penganggur.
Dari definisi yang dikemukakan, terlihat bahwa
penekanan definisi tenaga kerja terletak pada siapa yang melakukan pekerjaan.
Hal tersebut dimungkinkan oleh karena tenaga kerja itu sendiri terdiri dari
angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:3), Menyatakan
bahwa angkatan kerja dan bukan angkatan kerja seperti berikut ini :
1. Angkatan kerja
(labour force) terdiri dari golongan
yang bekerja dan menganggur dan mencari pekerjaan.
2. Bukan
angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah. Golongan yang mengurus
rumah tangga atau golongan dalam kelompok angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan
jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok itu sering pula dinamakan
sebagai Potensial Labour Force.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diasumsikan
bahwa golongan yang berproduktif adalah termasuk komponen angkatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar