Powered By Blogger

Minggu, 03 Februari 2013

Pengertian Tenaga Kerja


Tenaga kerja (manpower) meliputi penduduk yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah atau mengurus rumah tangga. Secara praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh batas umur, walaupun dibeberapa negara tidak seragam mengenai pemakaian batas umur tersebut. Hal ini disebabkan karena kondisi dari masing-masing negara jauh berbeda antara satu dengan lainnya.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:12), menyatakan bahwa tenaga kerja adalah batas umur minimal 10 tahun tanpa batas umur maksimal.
Dengan demikian tenaga kerja dimaksudkan sebagai penduduk yang berumur 10 tahun atau lebih.
Definisi yang dikemukakan oleh Payaman J. Simajuntak  mengenai tidak adanya batas umur bagi tenaga kerja antara lain ditemukan kenyataan bahwa umumnya di Indonesia yang telah menjalani pensiun melakukan kegiatan produktif. Hal ini dimungkinkan terjadi karena negara belum mampu memberikan tunjangan social secara layak. Dengan demikian, upaya untuk menambah penghasilan adalah melakukan kegiatan usaha yang produktif terutama pada sector usaha swasta.
Menurut Imam Soepomo (1999:3), menyatakan bahwa tenaga kerja adalah semua penduduk yang mampu melakukan pekerjaan, kecuali golongan yang terdiri atas dari :
1.    Anak-anak berumur 14 tahun ke bawah.
2.    Mereka yang masih berumur 14 tahun keatas tetapi masih mengunjungi sekolah untuk waktu penuh.
3.    Mereka karena usia tinggi, cacat baik jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan pekerjaan dengan hubungan tenaga kerja untuk diri sendiri (swakarya) maupun dalam hubungan kerja yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu tidak dapat pekerjaan yaitu para penganggur.
Dari definisi yang dikemukakan, terlihat bahwa penekanan definisi tenaga kerja terletak pada siapa yang melakukan pekerjaan. Hal tersebut dimungkinkan oleh karena tenaga kerja itu sendiri terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (1999:3), Menyatakan bahwa angkatan kerja dan bukan angkatan kerja seperti berikut ini :
1.    Angkatan kerja (labour force) terdiri dari golongan yang bekerja dan menganggur dan mencari pekerjaan.
2.    Bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga atau golongan dalam kelompok angkatan kerja sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok itu sering pula dinamakan sebagai Potensial Labour Force.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diasumsikan bahwa golongan yang berproduktif adalah termasuk komponen angkatan kerja. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar