Biaya tenaga kerja merupakan salah satu biaya
konversi, disamping biaya overhead pabrik untuk mengubah bahan baku menjadi produk jadi.
Menurut Daljono (2004:40) Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja dibagi
menjadi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tak langsung.
Tenaga kerja langsung adalah semua karyawan yang
secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat diukur
secara langsung dengan produk, yang
merupakan bagian yang besar dalam memproduksi produk. Upah tenaga kerja
langsung diperlakukan sebagai biaya
tenaga kerja langsung dan diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi.
Tenaga kerja yang jasanya tidak secara langsung dapat diusut pada produk
disebut tenaga kerja tak langsung. Upah tenaga kerja tak langsung ini disebut
biaya tenaga kerja tak langsung dan merupakan unsur biaya overhead pabrik. Upah
tenaga kerja tak langsung dibebankan pada produk tidak langsung, tetapi melalui
biaya overhead pabrik yang ditentukan.
Mulyadi (1999:344), menyatakan bahwa biaya tenaga
kerja adalah harga yang dibebankan untuk menggunakan tenaga kerja manusia
tersebut.
Menurut R. Soemita Adikousoemo (1999:132) menyatakan
bahwa biaya tenaga kerja adalah merupakan pengeluaran yang diharapkan akan
memberi manfaat diwaktu yang akan datang dalam hubungannya realisasi
penghasilan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat
diasumsikan bahwa biaya tenaga kerja adalah jumlah yang diukur dalam satuan
uang yaitu pengeluaran dalam bentuk kontan atau dalam bentuk pemindahan
kekayaan, jasa yang diserahkan dalam hubungannya dengan barang dan jasa yang
akan diperoleh atau yang akan dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar